sources
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak.
Entitas yang Disebut
- ‘Amrah — Perawi hadis dari Aisyah
- Abd bin Zam'ah — Sahabat yang bersengketa dengan Sa'ad bin Abi Waqash tentang nasab anak.
- Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang aqiqah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang mukmin yang kuat lebih dicintai Allah
- Abū Hużaifah bin Utbah — Suami Sahlah binti Suhail, memiliki budak bernama Salim yang diangkat sebagai anak.
- Abū Ṭālib — Paman Nabi Muhammad yang mengasuhnya setelah ibunya wafat.
- Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadis
- Aisyah — Perawi hadis tentang perselisihan nasab anak antara Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
- Aisyiyah — Organisasi yang menerbitkan data stunting melalui majalah Suara Aisyiyah
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang anak milik pemilik ranjang dan perselisihan Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
- Al Hakim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang lima kesempatan
- al-Bukhārī — Perawi hadis tentang ajakan menikah bagi yang telah siap.
- Alimatul Qibtiyah — Penulis artikel tentang CSE sebagai solusi cegah pernikahan anak.
- Asia Tenggara — Kawasan yang disebut sebagai pembanding stunting Indonesia
- At Tirmidzy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang berobat
- Bali — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93%
- Bantul — Daerah di Yogyakarta tempat pelajar tertangkap mengedarkan pil.
- BKKBN — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, disebut memperkirakan angka aborsi di Indonesia.
- BPS — Data BPS 2017 disebut menunjukkan sebaran angka perkawinan anak.
- Catatan Sipil — Instansi pencatatan pengangkatan anak
- Hafshah — Istri Nabi yang disebut dalam hadis susuan
- Halimatus Sa’diyah — Wanita yang menyusui dan mengasuh Nabi Muhammad di masa kecil.
- Hamzah — Paman Nabi, disebut dalam hadis tentang putrinya
- Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang memanfaatkan lima kesempatan sebelum lima perkara
- Ibnu Hibban — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang mukmin kuat
- Ibnu Majah — Imam perawi hadis
- Indonesia — Negara dengan angka stunting dan AKB yang dibahas
- Ivo Noviana — Penulis artikel tentang kekerasan seksual
- Jawa — Pulau dengan persentase gizi buruk terendah 4,08%
- Kalimantan — Pulau dengan persentase gizi buruk 7,25%
- Kementerian Agama — Lembaga yang menafsirkan ayat tentang nasab dan musaharah.
- Kementerian Sosial — Lembaga pemerintah yang melakukan penelitian tentang anak di panti asuhan.
- Kementerian Sosial Republik Indonesia — Menerbitkan keputusan tentang petunjuk pengangkatan anak
- Khisbiyah — Peneliti PKBI DIY yang disebut dalam Fransisca (2007:18).
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia — Lembaga yang mencatat data anak berkonflik dengan hukum di Indonesia.
- Kurnia Alam Semesta — Nama penerbit yang tercantum dalam catatan kaki.
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak — Panti asuhan sebagai lembaga pengasuhan alternatif terakhir.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa dan tanya jawab agama.
- Majelis Ulama Indonesia — Disebut mengeluarkan fatwa tentang aborsi No. 4 Tahun 2005.
- Maluku — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
- Muhammadiyah — Organisasi yang disebut dalam konteks gerakan hidup sehat untuk mencegah stunting.
- Muktamar Tarjih XXII — Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989.
- Muslim — Imam perawi hadis
- Nasyiatul Aisyiyah — Disebut memiliki program Pashmina untuk kesehatan reproduksi remaja.
- Nusa Tenggara — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93% bersama Bali
- Nusa Tenggara Timur — Daerah dengan persentase stunting tertinggi di Indonesia
- Papua — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
- PKBI DIY — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, disebut sebagai tempat penelitian.
- Rasulullah saw. — Nabi Muhammad saw disebut dalam hadis tentang diangkatnya pena.
- Sa'ad bin Abi Waqash — Sahabat yang bersengketa dengan Abd bin Zam'ah tentang status anak.
- Sahlah binti Suhail bin Amru — Istri Abū Hużaifah yang meminta petunjuk Nabi tentang status Salim.
- Salim — Budak (maula) Abū Hużaifah yang diangkat sebagai anak, lalu disusui oleh Sahlah atas perintah Nabi.
- Samurah bin Jundab — Perawi hadis tentang aqiqah dan pemberian nama pada hari ketujuh.
- Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang diperintahkan berhijab dari anak hasil sengketa nasab.
- Save The Children — Organisasi internasional yang melakukan penelitian bersama Kementerian Sosial.
- Sleman — Daerah di Yogyakarta tempat pengamanan pelajar pengedar obat.
- Sulawesi — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,46%
- Sulawesi Tenggara — Daerah yang disebut bersama NTT sebagai daerah stunting tinggi
- Sumatera — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,38%
- Thailand — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
- Ummu Salamah — Salah satu istri Nabi yang menolak moderasi rada'ah (susuan) atas orang dewasa.
- Usamah bin Syarik — Perawi hadis tentang perintah berobat
- Utbah bin Abi Waqash — Saudara Sa'ad bin Abi Waqash yang disebut sebagai ayah dari anak yang dipersengketakan.
- Vietnam — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
- WHO — Badan kesehatan dunia, disebut dalam definisi kesehatan.
- Yayasan Sayap Ibu — Lembaga yang menerima permohonan pengangkatan anak
- Yogyakarta — Kota tempat fenomena klithih sering terjadi.
- Zaid — Anak angkat Nabi saw. yang disebut dalam konteks turunnya ayat tentang nasab.
Istilah Kunci
- Aborsi — Pengguguran kandungan, dibahas dari segi larangan dan kebolehan dalam keadaan darurat.
- Abortus Provokatus Kriminalis — Pengguguran kandungan dilarang dan haram hukumnya serta ada ancaman pidana.
- Abortus Provokatus Medicinalis — Pengguguran kandungan yang hukumnya boleh karena alasan darurat.
- Adopsi — Pengangkatan anak yang memutus hubungan nasab
- Air Susu Ibu (ASI) — Air susu ibu yang dianjurkan diberikan hingga usia dua tahun untuk kekebalan anak
- Akikah (عقيقة) — Penyembelihan hewan pada hari ketujuh sebagai pengakuan identitas anak.
- Akil Balig — Syarat menjadi mukalaf, yaitu berakal dan mencapai usia dewasa.
- Al-Ba’ah (البَاءَة) — Kemampuan menikah meliputi hubungan seksual, keperluan rumah tangga, dan kesetaraan non-fisik.
- Al-Karāmah Al-Insāniyyah (الكَرَامَة الإِنْسَانِيَّة) — Prinsip kemuliaan manusia yang disebut sebagai dasar larangan aborsi.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 233
- Ali 'Imran — ayat 14
- An-Nisa — ayat 6, 9
- An-Nahl — ayat 72
- Al-Isra — ayat 70
- Al-Mu'minun — ayat 101
- An-Nur — ayat 31, 33, 58-59
- Al-Furqan — ayat 54
- Ar-Rum — ayat 21
- Al-Ahzab — ayat 4
- At-Talaq — ayat 6
- At-Tahrim — ayat 6
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-06-Bab-IV-Persoalan-Persoalan-Perlindungan-Anak.md
- Aborsi
- Abortus Provokatus Kriminalis
- Abortus Provokatus Medicinalis
- Adopsi
- Air Susu Ibu (ASI)
- Akikah
- Akil Balig
- Al Ba’ah
- al Karāmah al Insāniyyah
- Anak angkat
- Berobat
- Fidyah
- Fikih Jinayah
- Hadhanah
- Hifdzu An Nafs
- Istita’ah
- Jarimah
- Jumhur Ulama
- Kekerasan seksual
- Khitāb at taklīf
- KTD
- Mahram
- Mawaddah
- Mukalaf
- Musaharah
- Nasab
- Pendidikan Seks
- Pendidikan seksualitas komprehensif
- Pengangkatan anak
- Perkawinan anak
…dan 99 halaman lain.

