putusan
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak
BAB IV
PERSOALAN-PERSOALAN PERLINDUNGAN ANAK
A. Hak Hidup dan Tumbuh Kembang
- Aborsi (Pengguguran Kandungan)
Angka aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena lebih sering tidak
dilaporkan dan masyarakat biasanya mengetahui setelah berita aborsi (ilegal) dilansir
media, atau karena terjadi komplikasi sehingga perlu perawatan medis. Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), memperkirakan angka
aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta per tahun. BKKBN juga mencatat, terjadi
peningkatan sekitar 15% setiap tahunnya. Dari jumlah itu, 800.000 di antaranya
dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar (usia anak). Data ini
dikuatkan oleh survey yang dilakukan sebuah LSM Kita Sayang Remaja pada sembilan
kota besar di Indonesia, yang menunjukkan Kehamilan Tidak Diinginkan/Dikehendaki
(KTD) mencapai 37.000 kasus, 27% di antaranya terjadi dalam lingkungan pranikah
dan 12,5% adalah pelajar.
Ada beberapa penelitian lain yang memberikan estimasi mengenai angka aborsi
pada remaja dan pelajar. Hasil data penelitian yang dilakukan peneliti PKBI DIY,
Khisbiyah, dalam Fransisca (2007:18) menemukan bahwa kehamilan pranikah pada
kelompok usia 17-18 tahun memiliki frekuensi terbesar yaitu 13 orang (29,5%), disusul
oleh kelompok usia 21-22 tahun (22,8%) dan frekuensi terkecil ada pada usia 15-16
tahun (9%) dan 23-24 tahun (13%). Penelitian lain yang dilakukan di Laboratorium
Pendidikan Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Seks
Remaja Surabaya tahun 1994 (Widjiartini dan Sehartono, 1995: 30), diperoleh data
bahwa sebagian besar remaja yang memanfaatkan fasilitas klinik untuk melakukan
aborsi adalah: SMU (63,2%), SLTP (16,2%), SD (12%), Perguruan Tinggi (7,3%) dan
tidak ada keterangan (1,3%). Hasil penelitian ini juga menyebutkan bahwa sebanyak
38% remaja yang tidak melakukan aborsi di klinik itu, ternyata melakukan aborsi di
tempat lain.
Tingginya angka aborsi di kalangan remaja atau pelajar, disebabkan oleh
minimnya informasi mengenai kesehatan reproduksi yang memadai sehingga mereka
percaya dengan berbagai “mitos” dan informasi keliru sekitar kehamilan dan isu
reproduksi lain. Faktor lain yang kerap dikemukakan dalam kasus aborsi meliputi:
faktor ekonomi (belum siap nikah karena masih sekolah atau belum mapan secara
ekonomis), kehamilan di luar nikah dan menjaga nama baik keluarga. Bagi yang sudah
menikah alasan aborsi biasanya terkait jumlah anak yang sudah banyak, sedang dalam
proses perceraian dan pasangan yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian
Sherif, sebagaimana dikutip oleh Fransisca (2007:37), disebutkan ada dua faktor yang
mempengaruhi tindakan aborsi oleh remaja, yaitu: faktor internal, adalah faktor yang
berasal dari dalam diri individu, yang meliputi usia, jenis kelamin, perilaku keagamaan,
kebebasan dalam mengekspresikan diri, status perkawinan, suku dan motivasi memiliki
anak dan faktor eksternal, adalah faktor yang berasal dari luar diri individu, yang
meliputi pengaruh orang lain, pengaruh media massa, pengaruh kebudayaan dan
pendidikan reproduksi.
Secara umum, aborsi atau lebih tepat disebut pengguguran kandungan dilakukan
dengan dua tujuan, yaitu untuk menghentikan atau meniadakan kehamilan akibat
hubungan seks di luar perkawinan dan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak
dikehendaki.Pengguguran kandungan untuk menghentikan atau meniadakan kehamilan
akibat hubungan seks di luar perkawinan atau zina termasuk kategori abortus
provokatus kriminalis, yang dilarang dan haram hukumnya serta ada ancaman
pidananya. Sementara pengguguran kandungan untuk mengakhiri KTD, antara lain
hamil karena gagal ber-KB dan hamil karena perkosaan, hukumnya berbeda.
Pengguguran kandungan terhadap KTD karena gagal ber-KB tidak boleh dilakukan, hal
ini karena ber-KB adalah upaya manusia untuk membatasi atau mengatur jumlah
kelahiran. KB yang gagal adalah karena kelalaian manusia, sementara proses
embriologi (kejadian manusia) adalah mutlak hak Allah. Oleh sebab itu, sepanjang
tidak ada kondisi yang mengancam jiwa ibu maupun janin, maka kehamilan tersebut
wajib dilanjutkan. Adapun KTD karena korban perkosaan, boleh digugurkan,
dengan syarat kehamilan tersebut akan berakibat buruk bagi si ibu maupun
janin karena tekanan psikologis berat yang harus ditanggung oleh korban
perkosaan. Pengguguran kandungan untuk KTD akibat perkosaan tidak termasuk
dalam kategori abortus provokatus kriminalis.
Larangan pengguguran kandungan dalam kategori abortus provokatus kriminalis
berdasarkan pada hasil kajian terhadap nas-nas Al-Qur’an dan Sunah serta beberapa
kaidah fikih. Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989,
abortus provokatus kriminalis hukumnya haram, sementara abortus provokatus
medicinalis hukumnya boleh karena alasan darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas
keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil
konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan.24
Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 tentang aborsi
menegaskan bahwa aborsi dapat dilakukan karena dua keadaan; pertama darurat, yaitu
suatu keadaan ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, ia akan
mati atau hampir mati; dan kedua hajat, yaitu suatu keadaan ketika seseorang tidak
melakukan sesuatu yang diharamkan, ia akan mengalami kesulitan besar. Keadaan
24 Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989
darurat yang dimaksud adalah: 1) perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti
kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit berat lain yang ditetapkan
oleh dokter, 2) kehamilan mengancam nyawa si ibu. Sedangkan keadaan hajat yang
dimaksud adalah: 1) janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang jika
lahir sulit disembuhkan, 2) kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang
berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, pada dasarnya pengguguran kandungan adalah dilarang dan haram hukumnya
karena bertentangan dengan nilai tauhid (ketuhanan), prinsip al-karāmah al-insāniyyah
(kemuliaan manusia) dan sebagai upaya menjamin hak hidup (tumbuh kembang) janin.
Pengguguran kandungan termasuk perbuatan melanggar hukum (Undang-undang No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 ayat (1)). Pengguguran kandungan yang
dimaksud di sini adalah pengguguran kandungan dalam kategori abortus provokatus
kriminalis, antara lain pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar
perkawinan (zina) dan KTD karena gagal ber-KB.
Kedua, pengguguran kandungan dibolehkan dalam keadaan darurat, yaitu suatu
keadaan jika kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan, mengancam keselamatan
jiwa atau menimbulkan beban psikologis berat bagi ibu serta dapat membahayakan
keberlangsungan hidup janin (abortus provokatus medicinalis). Termasuk dalam
pengguguran kandungan model ini adalah pengguguran kandungan pada kehamilan
karena ibu menderita penyakit berat, ada penyakit bawaan yang sulit disembuhkan dan
korban perkosaan yang menanggung beban psikologis berat. Hal ini karena definisi
kesehatan menurut badan kesehatan dunia (WHO) adalah sehat jasmani, ruhani dan
sosial.
Selain dibolehkan, pengguguran kandungan karena sebab-sebab tersebut juga
dijamin oleh hukum (undang-undang), dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi;
seperti dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang, atas persetujuan yang
bersangkutan, melalui tahap konseling dengan ahli/dokter, ulama dan tokoh
masyarakat. Lebih lengkapnya, tata laksana pengguguran kandungan di Indonesia telah
diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 s.d. 77,
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 31 s.d.
39 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan
Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan
Akibat Perkosaan.
Ketiga, sebagai solusi untuk persoalan tingginya angka penguguran kandungan
antara lain adalah sebagai berikut:
a. Penguatan nilai agama dan budaya dalam keluarga, lembaga pendidikan dan
media serta media sosial,
b. Maksimalisasi fungsi keluarga sebagai pusat informasi kesehatan reproduksi
bagi anak,
c. Pemberian informasi kesehatan reprodukasi kepada anak peserta didik baik
melalui jalur formal (sekolah) maupun jalur non formal (media, pelayanan
kesehatan reproduksi remaja, seperti program Pashmina Nasyiatul Aisyiyah).
Keempat, perlu kepastian hukum tentang status KTD akibat incest pada anak,
mengingat belum secara tekstual tersebut di dalam UU terkait aborsi. Hal ini merujuk
pada Pasal 76E Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan; Setiap
orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
2. Kematian Bayi dan Balita
Menciptakan keturunan yang berkualitas berarti juga membangun generasi
penerus bangsa yang bermutu. Bermula dari keluarga sebagai unit sosial terkecil,
bagaimana bisa melahirkan anak-anak yang cerdas, sehat lahir batin dan tidak lemah.
Allah swt. telah mengingatkan,ُ
ً وَﻴﻟَْﺨْﺶ َ اﺬﻟ�َِّْﻦ َ لَﻮ ْ ﺗَﺮ�َُﻮْا ﻣِﻦ ْ ﺧَﻠْﻔِﻬِﻢ ْ ذُر�َِّّﺔ ً ﺿِﻌَﺎﻓًﺎ ﺧَﺎﻓُﻮْا ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ ْ ﻓَﻠْﻴَﺘَّﻘُﻮْا اﷲ َ وَﻴﻟَْﻘُﻮْلﻮْا ﻗَﻮْﻻ
ﺳَﺪِﻳْﺪًا.
Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan anak-anak
yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka, maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar [QS an-Nisā’ (4): 9].
Masa bayi merupakan masa keemasan seorang anak manusia, calon generasi dari
sebuah negara. Bayi merupakan investasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, masa
bayi yang merupakan masa awal kehidupan, haruslah mendapatkan perhatian yang
serius. Kurangnya perhatian terhadap masa-masa keemasan anak, terutama pada awal-
awal masa kehidupannya yakni masa bayi, kerap kali menimbulkan masalah. Salah
satunya yaitu kematian bayi.
Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi sesuatu yang penting untuk dicegah
karena masih merupakan masalah di bidang kesehatan. Kualitas kehidupan bayi secara
tidak langsung akan menjadi estimasi kualitas kehidupan bangsa di masa yang akan
datang. Selain itu, AKB turut menjadi salah satu indikator dalam menilai tingkat
kesejahteraan dan derajat kesehatan suatu bangsa.
Namun demikian, masalah AKB ini sudah barang tentu bukan hanya menjadi
permasalahan bangsa, negara, atau pun dunia saja, melainkan juga menjadiََِْ ُ ََّ ِ َُُ ََ ََْ ََََ ٍَْ ََْ ًَْ َِْْ َُُِ ََُ ٍَُِ ََََّ ََْ ََََ َُِْ ََْ َََََ ََِْ ََْ ََََِ َََِ ََْ ََََِّ ََِِ ََِْ
75NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mََُُْْ َ َََُّْْ ََِْْ َُْ ًَِ ًَُِّّ َِِْْ ِْ ََُْ َْ ََِّْ َََْْ ًَْ ًَِْْ
permasalahan keluarga, maka dari itu, upaya penurunan AKB ini juga merupakan
tanggung jawab keluarga sebagai lingkup organisasi yang pertama. Membangun
kesadaran keluarga dalam memelihara dan memperhatikan kesehatan bayi sejak sedini
mungkin merupakan upaya pertama yang kemudian akan memudahkan
pengorganisasian program atau pun kebijakan pemerintah dalam menurunkan AKB.
Kurangnya perhatian terhadap pentingnya kesehatan bayi
dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada bayi bahkan yang sangat fatal ialah
kematian bayi. Hal ini kerap kali tercermin salah satunya melalui pelayanan kesehatan
yang kurang maksimal pada ibu dan bayi. Seperti disinggung di awal bahwa AKB di
Indonesia masih tinggi.
Nilai dasar maslahat dalam perlindungan anak adalah hifzh an-nafs, dan yang
berkaitan erat dengan hifzh an-nafs adalah kesehatan. Di Indonesia, masalah
perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Menurut UU ini “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” (Pasal 1
ayat (2)).
Setiap orangtua akan memberikan yang terbaik agar si kecil dapat tumbuh dan
berkembang dengan optimal. Islam mengutamakan aspek pencegahan dalam berbagai
bidang kehidupan. Sebagai contoh dalam menghadapi kemungkinan timbulnya
penyakit menular seksual, Islam dengan tegas melarang umatnya untuk mendekati zina.
Dalam surat al-Isra (17): 32 yang artinya: “Janganlah kamu mendekati zina.
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Sebuah hadis sahih (sesuai syarat al-Bukhārī dan Muslim), dari Ibn ‘Abbas
[diriwayatkan bahwa] ia berkata,ِ
َ ﻗَﺎل َ رَﺳُﻮل ُ اﷲ ِ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪَ وَﺳَﻠَّﻢ َ لِﺮَﺟُﻞ ٍ وَﻫُﻮ َ ﻳَﻌِﻈُﻪُ: ا�ْﺘَﻨِﻢ ْ ﻤﺧَْﺴًﺎ �َﺒْﻞ َ ﻤﺧَْﺲٍ: ﺷَﺒَﺎﺑَﻚ َ �َﺒْﻞ
َ ﻫِﺮَمِﻚَ، وَﺻِﺤَّﺘَﻚ َ �َﺒْﻞ َ ﺳَﻘَﻤِﻚَ، وَﻏِﻨَﺎءَك َ �َﺒْﻞ َ �َﻘْﺮِكَ، وَﻓَﺮَاﻏَﻚ َ �َﺒْﻞ َ ﺷُﻐْﻠِﻚَ، وَﺣَﻴَﺎﺗَﻚ �َﺒْﻞ
مَﻮْﺗِﻚ.
Rasulullah saw. bersabda kepada seorang laki-laki seraya menasihatinya:
"Manfaatkanlah yang lima (kesempatan) sebelum datang lima perkara yang lain:
Mudamu sebelum tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu
luangmu sebelum kesibukanmu dan hidupmu sebelum matimu" [HR al-Ḥākim].
Bentuk pencegahan di antara yang lima perkara atau kesempatan dari hadis di
atas itu adalah: “Sihhataka qabla saqamika ”, masa sehatmu sebelum datang masa
sakitmu.
Berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan
memberikan air susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun. Menurut para ahli
kesehatan ASI dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak.
Sebagaimana ditegaskan oleh Al-Qur’an al-Karim,َ
وَالْﻮَاﺪﻟَِات ُ ﻳُﺮْﺿِﻌْﻦ َ أَوْﻻَدَﻫُﻦ َّ ﺣَﻮْﻟ�َ ِْ ﺎﻛَمِﻠ�َ ِْ لﻤَﻦ ْ أَرَاد َ أن ْ ﻳُﺘﻢ الﺮﺿَﺎﻋَﺔ ُ ...
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh kalau hendak
menyempurnakan susuan ... [QS al-Baqarah (2); 233]
Kegiatan menyusui bagi ibu adalah kewajiban, sebab, hanya perempuan saja
yang didesain mempunyai payudara berisi susu. Kecuali jika sang ibu berhalangan
karena beberapa sebab yang membuatnya tidak dapat menyusui, maka ia boleh
menyusukan anaknya kepada orang lain. Firman Allah swt.,ٰ
... و�َِن �َﻌَﺎﺮﺳ�َُْﻢ ْ ﻓَﺴَﺮﺘُْﺿِﻊ ُ ﻪﻟ َُ أُﺧْﺮَى.
... jika kamu menemui kesulitan (dalam menyusui), maka perempuan lain boleh
menyusui (anak itu) untuknya [QS Ath-Thalāq (65): 6].
Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang, tinggal bagaimana
orang menjaganya dan bergaya hidup sehat. Walaupun kekebalan tubuh sudah ada,
akan tetapi saat ini masyarakat hidup di negara berkembang yang standar kesehatan
lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern juga kurang
memperhatikan kesehatan. Belum lagi tidak setiap orang bisa menjaga atau menjalani
gaya hidup sehat. Sebenarnya, tubuh manusia dilengkapi dengan antibodi untuk
mengatasi serangan penyakit, tetapi kadar tiap orang berbeda-beda. Oleh sebab itu,
sebagai antisipasi penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi (imunisasi) untuk
meningkatkan kekebalan tubuh. Imunisasi seperti, polio, campak, DPT, BCG, hepatitis
B dan lain-lain yang merupakan pencegahan secara dini terhadap terjangkitnya suatu
penyakit, adalah cermin perintah Allah agar tidak meninggalkan keluarga yang lemah
(an-Nisa’ (4): 9).
Bentuk kuratif terhadap perlindungan anak adalah bahwa pada situasi tertentu
bila bayi tidak bugar atau kondisi bayi setelah dilahirkan belum stabil, terkadang
Inisiasi Menyusu Dini (IMD) tidak dapat dilakukan karena bayi harus segera mendapat
perawatan lebih lanjut. Jika hal ini terjadi, ibu tetap dapat sukses menyusui dengan
memerah ASI selama bayi belum dapat menyusu secara langsung. Dalam hal
pengobatan, ketika orangtua melihat anaknya ada gejala sakit, harus segera berobat
agar tidak terlambat menanganinya. Berobat adalah ikhtiar manusia yang diperintahkan
agama sebagaimana hadis Rasulullah saw.,ََِ َ ََْ ََ ََََ ََ ِ ََُ َ ََُْ ََِ ََ ٍَِ ِْ َََُ َْ ًَ ََْ َْ َ ََِّ َََْ َِ َُ ًَِ ًَ َِّ ًََ ََ َْ ًَِ َُ َََ َََُِّ ََ َُ ََ ِ ََُ
77NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَ َْ ََِِْ ََِْْ ََََُّْ َُِْْ ََََُِْ ََ ََُ ُ َُْْٰ َُ ََُُِْ َََُْْ ََِ
ً �َﻦ ْ أُﺳَﺎﻣَﺔ َ ﺑْﻦ ِ ﺮﺷ�َِﻚٍ، ﻗَﺎلَ: ﻗَﺎﻟَﺖ ِ اﻷَﻋْﺮَابُ: ﻳَﺎ رَﺳُﻮل َ اﷲِ، أَﻻ َ �َﺘَﺪَاوَى؟ ﻗَﺎلَ: �َﻌَﻢْ، ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎد
اﷲ ِ ﺗَﺪَاوَوْا، ﻓَﺈِن َّ اﷲ َ لَﻢ ْ ﻳَﻀَﻊ ْ دَاءإِﻻ َّ وَﺿَﻊ َ ﻪﻟ َُ ﺷِﻔَﺎءً، أَو ْ ﻗَﺎلَ: دَوَاء ً إِﻻ َّ دَاء ً وَاﺣِﺪًا" ﻗَﺎلُﻮا: ﻳَﺎ
رَﺳُﻮل َ اﷲِ، وَﻣَﺎ ﻫُﻮَ؟ ﻗَﺎلَ: الﻬَﺮَمُ.
Dari Usamah bin Syarik [diriwayatkan] ia berkata, orang-orang Arab berkata, ya
Rasulullah apakah kami berobat? Beliau menjawab: ya, wahai hamba-hamba Allah,
sesungguhnya Allah menjadikan penyakit dan menjadikan pula penyembuhannya,
kecuali satu penyakit, mereka bertanya, penyakit apa ya Rasulullah? Beliau menjawab,
penyakit tua [HR at-Tirmiżī].
Pelayanan kesehatan untuk ibu dan bayi di Indonesia masih banyak yang harus
dibenahi, terutama dalam sistemnya, baik perencanaan, implementasi, maupun
evaluasi.
3. Stunting
Stunting adalah pertumbuhan yang tidak normal akibat kekurangan gizi sejak
dalam kandungan dan berlangsung lama. Stunting identik dengan pertumbuhan yang
terhambat atau biasa disebut kerdil. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang
disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam kurun waktu yang cukup lama akibat
pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting menunjukkan
gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis yang ditandai dengan ukuran
tubuh tidak sesuai atau lebih kecil daripada umurnya.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan beberapa penyebab stunting
yang berasal dari tingkat rumah tangga dan tingkat komunitas. Pada tingkat rumah
tangga, stunting disebabkan oleh 8 faktor yaitu: Pertama, kurangnya kelayakan rumah
yang meliputi sanitasi dan kondisi air yang tidak memadai, rendahnya penghasilan
keluarga, kurangnya ketersediaan makanan dan rendahnya pendidikan ibu atau
pengasuh. Kedua, rendahnya kualitas asupan makanan yang meliputi kurangnya
kandungan gizi, vitamin dan mineral, kurangnya keanekaragaman makanan dan asupan
sumber pangan hewani. Ketiga, kurangnya higiene makanan dan minuman yang
berasal dari tingginya kontaminasi makanan dan minuman, rendahnya perilaku hidup
bersih dan sehat, penyimpanan dan penyajian makanan yang tidak aman. Keempat,
penyakit infeksi seperti diare, ISFA, cacingan, kurang nafsu makan akibat infeksi dan
peradangan.
Kelima, kurangnya kesehatan ibu saat hamil seperti Kekurangan Energi Kronis
(KEK), ibu yang ‘pendek’, kehamilan remaja, jarak kelahiran pendek, melahirkan
dengan kondisi janin terhambat dan prematur serta hipertensi. Keenam, pola asuh yang
kurang baik mencakup praktik perawatan anak yang buruk, kurangnya stimulasi dan
aktivitas yang membantu pertumbuhan anak dan buruknya pola pemberian makanan.
Ketujuh, pemberian ASI yang tidak memadai yang disebabkan oleh tidak dilakukannya
Inisiasi Menyusui Dini (IMD), tidak diberikannya ASI eksklusif enam bulan, anak
disapih terlalu dini, dan pemberian Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tidak
sesuai kecukupan gizinya. Sedangkan penyebab stunting pada tingkat komunitas atau
negara disebabkan beberapa faktor yaitu politik ekonomi, sistem pertanian dan pangan,
ketersediaan air bersih, pelayanan kesehatan, budaya masyarakat, dan tingkat
pendidikan.
Stunting berdampak buruk dalam jangka pendek pada perkembangan otak dan
kecerdasan anak, pertumbuhan fisik dan gangguan metabolisme tubuh. Pada jangka
panjang berdampak pada menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar,
menurunnya kekebalan tubuh sehingga rentan sakit, serta berbagai penyakit
degeneratif, disabilitas saat lansia yang menurunkan kualitas SDM dan rendahnya
produktivitas kerja dan status ekonomi.
Permasalahan stunting di Indonesia termasuk memprihatinkan, karena berada
pada posisi ke-17 dari 117 negara yang mengalami permasalahan gizi. Angka stunting
di Indonesia lebih tinggi dibanding dengan negara-negara lain di Asia Tenggara seperti
Vietnam dan Thailand. Data prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2016 masih
sebesar 27,5% dengan persentase tertinggi berada pada Nusa Tenggara Timur dan
Sulawesi Tenggara. Sementara jika dilihat dari kategori pulau, persentase gizi buruk
menunjukkan angka 10,20% di Maluku dan Papua, 7,25% di Kalimantan, 6,38% di
Sumatera dan 6,46% di Sulawesi, 6,93% di Bali dan Nusa Tenggara dan 4,08% di Jawa
(Suara Aisyiyah, 2017).
Islam melalui Al-Qur’an dan Sunah mendorong muslim untuk menjadi manusia
yang kuat dan bermanfaat bagi manusia lain. Islam tidak menginginkan umatnya
menjadi umat yang lemah, ini menunjukkan bahwa stunting merupakan permasalahan
penting dalam Islam, karena tidak bersesuaian dengan dorongan agar umat Islam kuat
dan tidak lemah, sebagaimana dalam firman Allah swt. dan hadis Rasulullah saw.
berikut,
وَﻴﻟَْﺨْﺶ َ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ لَﻮ ْ ﺗَﺮ�َُﻮا ﻣِﻦ ْ ﺧَﻠْﻔِﻬِﻢ ْ ذُر�َِّّﺔ ً ﺿِﻌَﺎﻓًﺎ ﺧَﺎﻓُﻮا ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ ْ ...
Hendaklah orang-orang takut kepada Allah, sekiranya meninggalkan keturunan yang
lemah dan mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka … [QS an-Nisā’ (4): 9].ِ
َﻗﺎَلَ: الْﻤُﺆْﻣِﻦ ُ اﻟْﻘَﻮِي ُّ أَﺣَﺐ ُّ إِﻰﻟ َ اﷲ ِ ﻣ َِّﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َأَن َّ اﻨﻟَّﻲﺒ َ �َﻦ ْ أَﻲﺑ ِ ﻫُﺮ�َْﺮَةِ ﻦ
الْﻤُﺆْﻣِﻦ ِ الﻀَّﻌِﻴْﻒ.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. bersabda, “Mukmin yang kuat
lebih dicintai oleh Allah dari pada mukmin yang lemah” [HR Ibn Ḥibbān].ََّ ِ ََُ َِّ ََِّ َََْ ََّْ َُِِْ َِ َََ َََّ ََّ َ َِّ ََ ََِْ ُ ََّْ ُِِْْ َِ َِِْ ََِ
79NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mََِْْ َُ ًَِ ًَُِّّ َِِْْ ِْ ََُ َْ ََِّ َََِْْ ِ َِ ََُّ َُِّْ ُُِْْ ََََََّ ََِ ُ ََََِّّّ َََََُّْ َِ َْ َ َِِّْ ُِِْْ
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk dilakukan berbagai tindakan agar anak
keturunan terhindar dari bahaya stunting. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah
dengan memastikan tersebarnya pemahaman di masyarakat akan pentingnya kesehatan
dan kecukupan gizi pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Sekaligus digalakkan
kegiatan yang mendukung perbaikan gizi pada ibu hamil dan anak pada seribu hari
pertama. Adapun kegiatan pada 1000 (seribu) hari pertama yang dimaksudkan yaitu
dengan memperbaiki gizi dan kesehatan pada ibu hamil seperti dengan pemberian
minimal 90 tablet tambah darah selama kehamilan. Setelah itu dilanjutkan dengan
pemenuhan IMD dan ASI eksklusif pada bayi setelah kelahiran dari usia 0-6 bulan.
Untuk ini dianjurkan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa pada saat hamil dan
menyusui agar terpenuhi kebutuhan gizi anak, hal ini sesuai dengan hadis yang
menyatakan pemberian rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dan
diganti dengan membayar fidyah.
ِ إِن َّ رَﺳُﻮل َ اﷲ ِ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ ﻗَﺎلَ: إِن َّ اﷲ َ ﻋَﺰ َّ وَﺟَﻞ َّ وَﺿَﻊ َ ﻋَﻦ ِ الْﻤُﺴَﺎﻓِﺮ ِ الﺼَّﻮْم َ وَﺷَﻄْﺮ َ الﺼَّﻼَة
وَﻋَﻦ ِ اﺤﻟَْﺎمِﻞ ِ أَو ِ الْﻤُﺮْﺿِﻊ ِ الﺼَّﻮْمَ.
Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa
dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang
bepergian, dan membebaskan pula puasa bagi perempuan hamil dan menyusui [HR
Lima Ahli Hadis].
Selanjutnya harus dilakukan pemberian MP-ASI yang tepat, pemberian vitamin
yang tepat dan imunisasi yang tepat pada saat bayi berusia 6-24 bulan. Hal ini harus
disertai dengan pemantauan tumbuh kembang balita di posyandu untuk mendeteksi
secara dini terjadinya stunting pada anak.
Tindakan preventif lain adalah dengan menggerakkan masyarakat untuk hidup
sehat yang secara fokus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat
termasuk Muhammadiyah. Gerakan hidup sehat ini meliputi penekanan pada
pentingnya asupan makanan yang bergizi lengkap serta pentingnya kebersihan
lingkungan yang terdiri atas Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), pengelolaan
sampah dan limbah yang baik untuk kesehatan.
Adapun upaya kuratif (menangani anak yang terlanjur jadi korban stunting)
antara lain adalah pemberian suplemen gizi mikro untuk Ibu dan Balita, memfasilitasi
keluarga untuk memiliki dan menggunakan jamban sehat serta menkonsumsi air
minum yang aman.
B. Hak Sipil
Bagian ini merupakan penjelasan lebih lanjut untuk uraian yang ada pada Bab III
butir C. Pedoman Praktis Perlindungan Anak, nomor 2. Hak Sipil.
- Identitas Anak
Setiap anak yang terlahir ke dunia ini berhak untuk mendapatkan kejelasan
tentang nasabnya. Islam telah mengakui nasab atau keturunan yang sah adalah anak
yang lahir dari perkawinan (pernikahan). Selain itu masih ditemukan beberapa
persoalan lain yang menimpa kepada seorang anak terkait identitas anak seperti
siapakah yang disebut anak kandung, bagaimana status anak angkat dan anak yang
lahir di luar pernikahan atau dan persolan lainnya yang Islam perlu memberikan
kejelasan terhadap beberapa persolan yang menyangkut anak. Adapun beberapa hal
yang perlu dijelaskan berkaitan identitas anak ini di antaranya adalah:
a. Pentingnya nasab bagi seorang anak
Islam sangat menjunjung tinggi persoalan nasab atau keturunan, di dunia
Islam seperti Arab masih mentradisikan untuk menghafal nasab mereka dan ini
menjadi kebanggaan bagi bangsa Arab bahwa keturunan mereka terjaga dan bersih.
Kata nasab disebutkan dalam Al-Qur’an pada beberapa tempat di antaranya adalah,َ
َ ﻓَﺈِذَا ﻧُﻔِﺦ َ ﻲﻓ ِ الﺼُّﻮر ِ ﻓَﻼ َ أ�َْﺴَﺎب َ ﺑَيْﻨَﻬُﻢ ْ ﻳَﻮْﻣﺌِﺬ ٍ وَﻻ َ ﻳَتَﺴَﺎءَلُﻮن.
Apabila sangkakala ditiup, maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka
pada hari itu dan tidak pula mereka saling bertanya [QS al-Mukminūn (23):101].ْ
وَﻫُﻮ َ اﺬﻟَِّي ﺧَﻠَﻖ َ ﻣِﻦ َ الْﻤَﺎء ِ �َﺮﺸًَا ﻓَﺠَﻌَﻠَﻪ ُ �َﺴَﺒًﺎ وَﺻِﻬﺮًا و�ََن َ ر�َُّﻚ َ ﻗَﺪِﻳﺮًا.
Dia (Allah) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu
memiliki nasab dan musaharah, dan Tuhanmu adalah Maha Kuasa." [QS al-
Furqān (25): 54].
Kata nasab dan musāharah yang dimaksud dalam ayat tersebut menurut tafsir
Kementerian Agama adalah hubungan kekeluargaan yang berasal dari hubungan
pernikahan, seperti menantu, ipar, mertua dan sebagainya. Sedangkan kata nasab
dalam KBBI artinya keturunan (terutama dari pihak bapak) atau pertalian keluarga.
Dalam ajaran Islam, seorang anak bernasab kepada si pemilik benih atau
ranjang. Sedangkan yang dimaksud pemilik benih adalah seorang laki-laki atau
ayah, sehingga si pemilik benih dari sebuah pernikahan itu disebut ayah kandung.
Islam juga melarang keras perzinaan karena dapat merusak nasab, terlebih wanita
yang berzina dengan banyak laki-laki, kemudian hamil yang dia tidak dapat
memastikan siapa ayah dari anak yang dikandungnyaََُْ َََِِِِِِْْ ََُْ ََََّ ََِ ُ ََّ َُِّّ ََ َََُْ َِْ َََْ ُْ ََُْ ٍََّ َِ ُْ َُْ َََْ ََِ ََََََِّ َْ ََُّ ََِّ ََِ ٍََّ َِ ِْ ََُْ َِ ُْ ِ ََُ َ ََ ٌَْ َََ ٍَُُُْ ِْ َِ َِِ ََ َُِ ِ ََُ َ َِ ََ َََْ ُْ َُْ َََََِِ َِ ُْْ َُ َََ ََُِْ ًَِّ ًََ َََ ََِِ َِِ َُُ ََََ ََِِِ َ ََ ََْ ََْ َََْ َِْ ََُْ َ ُِْ ََِِْ ََُْ ََِِِْ َِِِْ ََُْ ََُُّْ َََْ ََ
81NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mََْ ََُْْ َََْ ََ ُِّ ِ َُِ ََِ َََََُ ََ ٍَِِْ ًََ ََََُ ًََ َِْ َِ َََ َِّ ًَََُِ ََُّ َََ ً
Dalam hal ini Nabi saw. mengingatkan kepada siapa seorang anak
dinasabkan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw.,
�َﻦ ْ ﻫُﺮ�َْﺮَة َ ﻗَﺎل َ اﻨﻟَّﻰﺒ ُِّ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ الْﻮَﺪﻟ َُ لِﻠْﻔِﺮَاش ِ ، وَلِﻠْﻌَﺎﻫِﺮ ِ اﺤﻟَْﺠَﺮ ُ .
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan], Nabi saw. bersabda: Anak itu milik pemilik
ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam) [HR al-Bukhārī].
Hadis yang semakna menyebutkan kasus perselisihan Sa‘ad bin Abi Waqas
dengan ‘Abd bin Zam’ah tentang kepemilikan status seorang anak. Hal ini
dijelaskan dalam hadis Nabi saw.,ِ
ُ �َﻦ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ َ رﻰﺿ اﷲ ﻋﻨﻬﺎ �َ�َّﻬَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖ ِ اﺧْﺘَﺼَﻢ َ ﺳَﻌْﺪ ُ �ْﻦ ُ أَﻰﺑ ِ وَﻗَّﺎص ٍ و�ََﺒْﺪ ُ �ْﻦ ُ زَﻣْﻌَﺔ َ ﻰﻓ
ﻏُﻼَم ٍ �َﻘَﺎل َ ﺳَﻌْﺪ ٌ ﻫَﺬَا ﻳَﺎ رَﺳُﻮل َ اﷲ ِ ا�ْﻦ ُ أَﻰﺧ ِ �ُﺘْﺒَﺔ َ ﺑْﻦ ِ أَﻰﺑ ِ وَﻗَّﺎص ٍ ﻋَﻬِﺪ َ إِﻰﻟ ََّ �َﻧَّﻪ، ُ ْﻨُﻪ�ا ْ
َ ا�ْﻈُﺮ ْ إِﻰﻟ َ ﺷَﺒَﻬِﻪ ِ . وَﻗَﺎل َ �َﺒْﺪ ُ �ْﻦ ُ زَﻣْﻌَﺔ َ ﻫَﺬَا أَﻰﺧ ِ ﻳَﺎ رَﺳُﻮل َ اﷲِ، وُﺪﻟ َِ ﻰﻠﻋ ََ ﻓِﺮَاش ِ أَﻰﺑ ِ ﻣِﻦ
وَﻴﻟِﺪَﺗِﻪِ. �َﻨَﻈَﺮ َ رَﺳُﻮل ُ اﷲ ِ ﺻ� اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ إِﻰﻟ َ ﺷَﺒَﻬِﻪ ِ ﻓَﺮَأَى ﺷَﺒَﻬًﺎ ﺑَيِّﻨًﺎ ﺑِﻌُﺘْﺒَﺔ َ �َﻘَﺎل َ ﻫُﻮ
ْ لَﻚ َ ﻳَﺎ�َﺒْﺪُ، الْﻮَﺪﻟ َُ لِﻠْﻔِﺮَاش ِ وَلِﻠْﻌَﺎﻫِﺮ ِ اﺤﻟَْﺠَﺮُ، وَاﺣْﺘَﺠِﻰﺒ ِ ﻣِﻨْﻪ ُ ﻳَﺎ ﺳَﻮْدَة ُ ﺑِﻨْﺖ َ زَﻣْﻌَﺔَ, ﻗَﺎﻟَﺖ ْ ﻓَﻠَﻢ
ﻳَﺮ َ ﺳَﻮْدَة َ �َﻂُّ.
Dari Aisyah ra [diriwayatkan], bahwa ia mengatakan: Sa'd bin Abū Waqash
bersengketa dengan Abd bin Zam'ah tentang anak laki-laki. Sa'd mengatakan; Ya
Rasulullah, (dia adalah) anak saudaraku Utbah bin Abi Waqash, dia berpesan
kepadaku bahwa dia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya. Sedang Abd bin
Zam'ah berkata; anak ini adalah saudaraku wahai Rasulullah, ia dilahirkan di atas
kasur ayahku dari hamba sahayanya, Rasulullah saw. mencermati kemiripannya
dan melihat kemiripan yang terang dengan Utbah, namun beliau kemudian
bersabda: "Anak laki-laki ini untukmu ya Abd bin Zam'ah, anak bagi pemilik
ranjang dan bagi pezinah adalah batu, dan berhijablah engkau dari dia wahai
Saudah binti Zam'ah. Aisyah berkata; maka anak laki-laki itu tak pernah melihat
Saudah selama-lamanya [HR al-Bukhārī].
Islam telah mengatur terhadap seorang anak pasca dilahirkan dari seorang ibu
dengan diberikan jaminan hak untuk tidak dihilangkan dari hubungan nasab atau
identitas dari ibu dan ayah kandungnya bila dalam ikatan pernikahan. Selain itu
setiap anak yang lahir berhak atas suatu nama dan bahkan status kewarganegaraan
sebagai suatu identitas atas dirinya.
Untuk menguatkan hubungan nasab orangtua dengan anaknya, Islam
menganjurkan melaksanakan akikah bersamaan dengan penyematan nama sebagai
pengakuan identitas diri pada anak. Seperti hadis Nabi saw.:
82NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M ِ
ِ �َﻦ ْ ﺳَﻤُﺮَة َ ﺑْﻦ ِ ﺟُﻨْﺪُب ٍ أَن َّ رَﺳُﻮل َ اﷲﺻ� اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗَﺎل َ ﻞﻛ ُُّ ﻏُﻼَم ٍ رَﻫِﻴﻨَﺔ ٌ ﺑِﻌَﻘِﻴﻘَﺘِﻪ
ﺗُﺬْﺑَﺢ ُ �َﻨْﻪ ُ ﻳَﻮْم َ ﺳَﺎﺑِﻌِﻪ ِ و�َُْﻠَﻖ ُ و�َُﺴ�َ َّ .
Dari Samurah bin Jundab [diriwayatkan], Rasulullah saw. bersabda: setiap bayi
laki-laki adalah tergadai dengan aqiqahnya, disembelih aqiqah pada hari ketujuh
disertai mencukur rambut dan di beri nama” [HR Abū Dāwūd].
Setiap anak yang lahir maka sejak itu pula berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan sebagai suatu identitas atas dirinya. Hal ini telah diatur dalam
UUD 1945 Pasal 28D ayat (4): “Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan”. Adapun Pasal 53 ayat (2) UU HAM disebutkan, “Setiap anak
sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaran”.
Dalam UU Perlindungan Anak tentang identitas dinyatakan pada Pasal 27
ayat (1): “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”. Ayat (2):
“Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta
kelahiran”. Ayat (3): “Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat
keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau membantu proses kelahiran”.
Ayat (4): “Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan
orangtuanya tidak diketahui keberadaanya, pembuatan akta kelahiran untuk anak
tersebut didasarkan kepada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi
berita acara pemeriksaan kepolisian”.
b. Nasab anak di luar nikah
Mengenai status anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, di kalangan
ulama terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama menisbatkan kepada laki-laki
yang menghamilinya karena perempuan diibaratkan sebuah ladang dan laki-laki
sebagai pemilik benih maka siapa yang menanam benih berarti dialah si
pemiliknya.
Sebagian lain berpendapat bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibu yang
melahirkannya bukan kepada laki-laki yang menzinai. Ini karena anak tersebut hasil
dari perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak dapat
menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang
menzinai ibunya, dan inilah yang menjadi kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama.
Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw.,
�َﻦ ْ ﻫُﺮ�َْﺮَة َ ﻗَﺎل َ اﻨﻟَّﻰﺒ ُِّ ﺻ� اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ الْﻮَﺪﻟ َُ لِﻠْﻔِﺮَاش ِ ، وَلِﻠْﻌَﺎﻫِﺮ ِ اﺤﻟَْﺠَﺮُ.
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan], Nabi saw. bersabda: Anak itu milik pemilik
ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam) [HR al-Bukhārī].
83NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M ِ ََُ ََّ ٍُُْ ِْ َََُ َْ ََِِِِ ٌََِ ٍَُ ُُّ َََََُّ ََُُْ َِِِ ََْ َُْ َََُُُْْ َََِِِِِِْْ َََُُِّّْ ََ َََُْ َْ
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa seorang perempuan tidak menikah
kecuali dengan orang yang menyebabkan kehamilannya, karena rahim perempuan
itu telah menjadi ladang yang telah ditanami bibit dari laki-laki tersebut. Artinya
pernikahan tersebut diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama, hal ini sejalan
dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi “Seorang
wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”.
Berdasarkan hadis itu diketahui bahwa identitas anak tersebut tetap
dikategorikan sebagai anak hasil zina yang hanya mempunyai hubungan
keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.25 Pendapat yang menasabkan anak
hasil zina kepada ibunya ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 100, yaitu: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”, dan Undang-Undang (UU) No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), yaitu: “Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya”.26
Apabila perempuan yang hamil dari hasil perzinaan tersebut melahirkan anak
setelah 6 bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-
laki yang menghamilinya, dan setelah itu ia bertanggung jawab atas segala sesuatu
yang berkenaan dengan anaknya. Jika perempuan tersebut melahirkan anak hasil
zina sebelum 6 bulan dari pernikahannya, maka anak tersebut dinasabkan kepada
ibunya (wanita yang berzina), dan suaminya (laki yang menzinai) tetap
bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, kesehatan karena dia anak istrinya.
Namun perlu disampaikan bahwa menurut perundangan yang berlaku di
Indonesia anak hasil zina yang lahir sebelum 6 bulan tetap dapat dinasabkan kepada
ayahnya, karena anak yang sah menurut KHI Pasal 99 adalah anak yang dilahirkan
dalam atau akibat perkawinan yang sah dan hasil perbuatan suami istri yang sah di
luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Juga dalam UU No. 1/1974 Pasal 42
disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah. Besar kemungkinan KHI dan UU tersebut ditetapkan
demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut.
Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar
perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab.
Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah.
25 Tim Majelis Tarjih dan Tajdid, Tanya Jawab Agama Jilid V, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta
2004, hal. 151.
26 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, Rubrik Tanya Jawab Agama, “Seputar Masalah Zina dan
Akibat Hukumnya”, Majalah Suara Muhammadiyah No. 5, tahun 2008.
- Pengasuhan Anak
Istilah pengasuhan dalam bahasa fikih dinamakan "haḍanah", yang secara bahasa
berasal dari al-hiḍnu yang berarti samping atau merengkuh ke samping. Sedangkan
secara istilah (terminologis) haḍanah artinya pemeliharaan anak bagi orang yang
berhak untuk memeliharanya, atau bisa juga diartikan memelihara atau menjaga orang
yang tidak mampu mengurus kebutuhannya sendiri karena tidak mumayyiz seperti
anak-anak, orang dewasa tetapi gila. Sedangkan berdasarkan KHI Pasal 1 huruf g,
pemeliharaan anak yang biasanya disebut haḍanah merupakan kegiatan mengasuh,
memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Menurut
Pasal 98 ayat 1 KHI, batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah
21 tahun.
Anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah swt. kepada
keluarga. Dengan demikian keluarga atau orangtua bertanggungjawab untuk memenuhi
hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan
pendidikan yang baik, lingkungan (bi'ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi
yang cukup.
Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak hukumnya wajib bagi
orangtua atau keluarga dengan menggunakan dasar hukum firman Allah,َّ
َُ وَالْﻮَاﺪﻟَِات ُ ﻳُﺮْﺿِﻌْﻦ َ أَوْﻻَدَﻫُﻦ َّ ﺣَﻮْﻟ�َ ِْ ﺎﻛَمِﻠ�َ ِْ لِﻤَﻦ ْ أَرَاد َ أَن ْ ﻳُﺘِﻢ َّ الﺮْ ﺿَﺎﻋَﺔ َ وَﻰﻠﻋ ََ الْﻤَﻮْلُﻮد ِ ﻪﻟ
ٌ رِز�ُْﻬُﻦ َّ و�َِﺴْﻮ�َُﻬُﻦ َّ ﺑِﺎلْﻤَﻌْﺮُوف ِ ﻻ َ ﺗ�َُﻠَّﻒ ُ �َﻔْﺲ ٌ إِﻻ َّ وُﺳْﻌَﻬَﺎ ﻻ َ ﺗُﻀَﺎر َّ وَاﺪﻟَِة ٌ ﺑِﻮَﺪﻟَِﻫَﺎ وَﻻ َ مَﻮْ لُﻮد
َ ﻪﻟ َُ ﺑِﻮَﺪﻟَِه ِ وَﻰﻠﻋ ََ الْﻮَارِث ِ ﻣِﺜْﻞ ُ ذَلِﻚ َ ﻓَﺈِن ْ أَرَادَا ﻓِﺼَﺎﻻ ً �َﻦ ْ ﺗَﺮَاض ٍ ﻣِﻨْ ﻬُﻤَﺎ و�ََﺸَﺎوُر ٍ ﻓَﻼ َ ﺟُﻨَﺎح
ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ و�َِن ْ أَرَد�ُْﻢ ْ أَن ْ �َﺴْﺮﺘَْﺿِﻌُﻮا أَوْﻻَد�َُﻢ ْ ﻓَﻼ َ ﺟُﻨَﺎح َ ﻋَﻠَﻴ�ُْﻢ ْ إِذَا ﺳَﻠَّﻤْﺘُﻢ ْ ﻣَﺎ آﺗَيْﺘُﻢ
ﺑِﺎلْﻤَﻌْﺮُوف ِ وَا�َّﻘُﻮا اﷲ َ وَاﻋْﻠَﻤُﻮا أَن َّ اﷲ َ ﺑِﻤَﺎ �َﻌْﻤَﻠُﻮن َ ﺑَﺼ�ٌِ.
Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin
menyusui secara sempurna. Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka
dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah
(menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila
keduanya ingin menyapi dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya
maka tidak ada dosa atas keduanya. Jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada
orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang
patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang
kamu kerjakan [QS al-Baqarah (2): 233].
Juga berdasarkan firman Allah:ََ ٌَََِ َََْ َََُِْ َُّ ََُُ ًَ ََُِْْ ََُُْْ ُ َُ ََِّ َُّ ََُُْ َ ََََُْ َََُْ َ َ ََُْ َ ٌَِ ٌََِ ٌَُْ َُُُّْ ٍَ ُُُّْ ََ ََ ََُّ ََََّ ََََِّْ َِِّّ َِ ََُ ِْ َِ ْ َْ ٌَُْ ََُ ٍَ َِّ ََ َِّ ََُِْ َََِِِِِّْ َِْ ََ ٍَ ََُُّ ََِِِّ َ ََُْْ َُْْ ٌََُْ ََِ َََِِ ََِْ َِْ ََ ٌََِ َََُْْ َُْْ ٌَُْ ََُ ََ ٍ َُُّ ٍَ َُُُّْ ََ َُْ ٌَُْ ََُ َِِِّ َََِِِّ َْ ٌَُْ ُْ
85NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَّ َُِّ َْ َََ َِْ ََِِْ ََِْْ ََََُّْ َُِْْ َََُِْ َُ َُِْْ َََ َََ َْ ََ َََِِ ٌََِ ََُّ َ ََُْ َِّ ٌَْ ََُُّ َ َُِِْْ َََُُِّْ َُُِّْ ٌُ ِْ ٍََ َْ ًَِ َََ َِْ ََِ ُِْ َِِْ َََ ََِِِ َُ ََُ ََ ٍَََُ َُ َُْْ َ ََُّْْ َِ ََُْْ ََُ ََ َََُْْ ََُِْْ َْ ََُْْ َِْ ٌََََِِْ َََُْ َِ َ ََّ ََُْ َ ََُّ ََُِِْْ
ٌ ﻳَﺎ�َ �ُّﻬَﺎ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ آﻣَﻨُﻮا ﻗُﻮا أ�َْﻔُﺴ�َُﻢ ْ وَأَﻫْﻠِﻴ�ُﻢ ْ ﻧَﺎرًا وَﻗُﻮدُﻫَﺎ اﻨﻟَّﺎس ُ وَاﺤﻟِْﺠَﺎرَة ُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ مَﻼَﺋ�َِﺔ
ﻏِﻼَظ ٌ ﺷِﺪَاد ٌ ﻻ َ �َﻌْﺼُﻮن َ اﷲ َ ﻣَﺎ أَمَﺮَﻫُﻢ ْ و�ََﻔْﻌَﻠُﻮن َ ﻣَﺎ ﻳُﺆْمَﺮُون.
Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia
perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan [QS at-
Taḥrīm (66): 6].
Dalam hadis juga diterangkan,َ
ْ ﻋَﻦ ِ اﺑْﻦ ِ �ُﻤَﺮ َ ﻋَﻦ ِ اﻨﻟَّﻲﺒ ِِّ ﺻ�َ َّ اﷲ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ �َﻧَّﻪ ُ ﻗَﺎل َ أَﻻ َ ﻠﻛ�ُُُّﻢ ْ رَاع ٍ و�ُُّ�َُﻢ ْ مَﺴْﺌُﻮل ٌ �ْ ﻦ
ِر�َِﻴَّﺘِﻪ ِ ﻓَﺎﻷَْﻣ�ِ ُ اﺬﻟَِّي ﻰﻠﻋ ََ اﻨﻟَّﺎس ِ رَاع ٍ وَﻫُﻮ َ مَﺴْﺌُﻮل ٌ �َﻦَ ر�َِﻴَّﺘِﻪ ِ وَالﺮَّﺟُﻞ ُ رَاع ٍ ﻰﻠﻋ ََ أَﻫْﻞ ِ ﺑَيْﺘِﻪ
ََ وَﻫُﻮ َ مَﺴْﺌُﻮل ٌ �َﻨْﻬُﻢ ْ وَالْﻤَﺮْأَة ُ رَا�ِﻴَﺔ ٌ ﻰﻠﻋ ََ �َﻴْﺖ ِ �َﻌْﻠِﻬَﺎ وَوَﺪﻟَِه ِ و�َ َِ مَﺴْﺌُﻮﻟَﺔ ٌ �َﻨْﻬُﻢ ْ وَاﻟْﻌَﺒْﺪ ُ رُُّ اع ٍ ﻰﻠﻋ
ﻣَﺎل ِ ﺳَﻴِّﺪِه ِ وَﻫُﻮ َ مَﺴْﺌُﻮل ٌ �َﻨْﻪ ُ أَﻻ َ ﻓَﻠﻜ�ُُُّﻢ ْ رَاع ٍ و�َ�ُﻢ ْ مَﺴْﺌُﻮل ٌ �َﻦ ْ ر�َِﻴَّﺘِﻪ.
Dari Ibn Umar [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda :Tiap-tiap kamu
adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang
laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dia akan ditanya tentang
kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin, dia akan ditanya tentang
kepemimpinannya, seorang pelayan adalah pemimpin di dalam harta majikannya, dia
akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam
harta ayahnya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, maka tiap-tiap dari kamu
adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu akan ditanya tentang kepemimpinannya [HR al-
Bukhārī dan Muslim].
Orangtua berkewajiban untuk memberikan pendidikan yang menjadi hak anak.
Hal ini berdasarkan KHI Pasal 77 ayat (3): “Suami isteri memikul kewajiban untuk
mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani,
rohani maupun kecerdasannya dan pendidikannya”.
Pengasuhan utama bagi anak dibebankan kepada keluarga inti juga ditegaskan
dalam undang-undang. Dalam Hukum formal di Indonesia disebutkan hak anak untuk
diasuh oleh orangtuanya. Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak dalam Pasal 9 menegaskan bahwa “Orangtua adalah yang pertama-tama
bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani
maupun sosial”. Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 7
ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orangtuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri”. Begitu pula di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Pasal 2,
disebutkan bahwa tujuan pengasuhan anak adalah agar terpenuhinya pelayanan dasar
dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan,
dan hak-hak sipil Anak; dan diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap
Anak.
Namun dalam kenyataannya, tidak semua anak mendapatkan pengasuhan yang
baik dan sehat di dalam keluarga inti tersebut. Hal tersebut disebabkan oleh banyak
faktor, di antaranya:
a. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga
(fakir) ;
b. Rendahnya pengetahuan (pendidikan) keluarga atau orangtua;
c. Lingkungan masyarakat sekitar yang tidak sehat;
d. Terjadinya perceraian; atau
e. Salah satu dari suami istri meninggal dunia sehingga suami atau istri
(menjadi orangtua tunggal) tidak lagi mampu mengasuh anak dengan baik.
Bagi anak-anak yang kurang mendapatkan pengasuhan dari keluarganya tersebut,
menjadi kewajiban umat Islam untuk memberikan pengasuhan, sebagaimana firman
Allah,
ْ ﻲﻓ ِ اﺪﻟ�ُّْﻴَﺎٌ وَاﻵْﺧِﺮَة ِ و�ََﺴْﺄَلُﻮﻧَﻚ َ ﻋَﻦ ِ اﻴﻟَْﺘَﺎ� َ ﻗُﻞ ْ إِﺻْﻼَح ٌ لَﻬُﻢ ْ ﺧ�َ ٌْ و�َِن ْ ﺨﺗَُﺎﻟِﻄُﻮﻫُﻢ ْ ﻓَﺈِﺧْﻮَاﻧ�ُُﻢ
وَاﷲ ُ �َﻌْﻠَﻢ ُ الْﻤُﻔْﺴِﺪ َ ﻣِﻦ َ الْﻤُﺼْﻠِﺢ ِ وَلَﻮ ْ ﺷَﺎء َ اﷲ ُ ﻷ�ََْﻨَﺘ�َُﻢ ْ إِن َّ اﷲ َ ﻋَﺰ�ِﺰ ٌ ﺣَﻜِﻴﻢ.
Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka
secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah
saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang
Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat
mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana [al-Baqarah (2): 220].
Dalam UU Kesejahteraan Anak Pasal 4 dijelaskan pula bahwa pengasuhan
alternatif dilakukan jika orangtua tidak lagi mampu melakukan pengasuhan. Adapun
redaksinya: (1) Anak yang tidak mempunyai orangtua berhak memperoleh asuhan oleh
negara atau orang atau badan; (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah (2). Pasal 5 (1) Anak yang tidak mampu berhak
memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan
berkembang dengan wajar. Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak Pasal 7 ayat (2)
disebutkan, “Dalam hal karena suatu sebab orangtuanya tidak dapat menjamin tumbuh
kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh
atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Selanjutnya, di dalam Pasal
14 disebutkan, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika
ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.
87NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَُّْ ِ ََُُِْْ َُُُِْ َِْ ٌَْ َُْ ٌَِْ ُْ َََْ َِ َََََُْ ََِِْ ٌَِ ٌَِ َ َِّ ََََُْْ ُ ََ ََْ ُِِْْ َِ َُِْْ ََُْ َُ
Pengasuhan alternatif dapat dijelaskan mulai dari pengasuhan oleh keluarga besar
yang masih memiliki hubungan darah atau yang disebut dengan kinship care. Misalnya
pengasuhan Nabi Muhammad oleh pamannya Abū Thalib. Pengasuhan alternatif
berikutnya adalah foster care atau pengasuhan yang dilakukan oleh keluarga di luar
kerabat. Rasulullah dahulu dititipkan kepada Halimatus Sa’diyah untuk mendapatkan
pengasuhan dan persusuan walaupun Halimah bukan kerabat dekat.
Pengasuhan alternatif selanjutnya adalah melalui perwalian. Perwalian
sebagaimana disebutkan dalam UU Perlindungan Anak Pasal 33, yaitu jika orangtua
tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat
ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang bersangkutan. Penetapan wali ditetapkan melalui
pengadilan. Wali yang dimaksud dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi
anak dan seagama dengan anak.
Pengasuhan alternatif seanjutnya adalah pengangkatan anak. Pengangkatan anak
menggunakan prinsip orangtua angkat seagama serta tidak memutus nasab dengan
orangtua kandung. Sedangkan aturan terkait dengan pengangkatan anak terdapat dalam
UU Perlindungan Anak Pasal 39 s.d. Pasal 41, Peraturan Pemerintah Nomer 54 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos Nomor 110/HUK/2009
Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen Nomor 02 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak. Baik kinship care, foster care,
perwalian, dan pengangkatan anak merupakan upaya pengasuhan alternatif sebagai
upaya continuum care atau menjaga keberlangsungan pengasuhan dan tetap berbasis
keluarga. Pengasuhan alternatif berbasis keluarga akan lebih baik bagi tumbuh
kembang anak karena orangtua pengganti lebih fokus pada anak asuh.
Pengasuhan alternatif yang menjadi pilihan terakhir adalah anak ditempatkan di
dalam lembaga dalam hal ini panti asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak/LKSA). Hasil penelitian Save The Children dan Kementerian Sosial pada tahun
2006 dan 2007 menemukan bahwa sebanyak 90% anak-anak yang tinggal di panti
masih memiliki kedua orangtua dan dikirim ke panti dengan alasan utama untuk
melanjutkan pendidikan. Panti asuhan (LKSA) lebih berfungsi sebagai lembaga yang
menyediakan akses pendidikan kepada anak dari pada sebagai lembaga alternatif
terakhir pengasuhan anak yang tidak dapat diasuh oleh orangtua atau keluarganya.
Selain itu, dari 7000 panti asuhan (LKSA) baru 1200-an di tahun 2017 yang
terakreditasi sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). Artinya,
kualitas pengasuhan di panti asuhan (LKSA) masih perlu diperbaiki.
Pengasuhan anak dalam hal ini bisa dilakukan dengan tiga model pengasuhan:
a. Memberikan bantuan finansial atau biaya Pendidikan (beasiswa) kepada anak
tersebut dengan tetap membiarkan anak berada dalam pengasuhan keluarganya.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pengasuhan Anak Pasal 6 ayat (2): “Pengasuhan anak di luar Panti
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan
dilakukan berbasis keluarga”.
b. Menempatkan anak di panti asuhan (LKSA). Penempatan di panti asuhan
merupakan alternatif terakhir setelah pengasuhan berbasis keluarga tidak
dimungkinkan. Syarat pengasuhan di luar keluarga sebagaimana dijelaskan dalam
PP No. 44 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (4): “Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan
Anak dilakukan dengan persyaratan:
- Orangtuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar, baik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial; - Orangtuanya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan;
dan/atau - Anak yang memerlukan perlindungan khusus”.
c. Pengasuhan dengan cara pengangkatan anak atau orangtua asuh
Pengasuhan anak harus menyesuaikan agama keluarga anak yang bersangkutan,
sesuai dengan PP Nomor 44 tahun 2017 Pasal 4: “Dalam hal Lembaga Asuhan Anak
berlandaskan agama, Anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi
landasan Lembaga Asuhan Anak yang bersangkutan, dan Pasal 5: “Dalam hal
Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan Pengasuhan
Anak harus memperhatikan agama yang dianut Anak yang bersangkutan”.
- Anak Berurusan dengan Hukum
Akhir-akhir ini banyak perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak.
Anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut Anak Berkonflik dengan Hukum
(ABH). Dari waktu ke waktu, ABH sebagai pelaku tindak pidana cenderung meningkat
dan variatif. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada
tahun 2013 ada sekitar 5.000 anak mendekam di penjara. Bertambah menjadi 9266 di
tahun 2017. Tindak pidana yang dilakukan oleh ABH berupa pencurian, penganiayaan,
hingga pembunuhan serta tindakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif
dan kekerasan seksual.
Dalam kasus lain, di daerah Sleman Yogyakarta petugas mengamankan pelajar
berinisial SES (18 tahun) dengan barang bukti kemasan 10 lembar obat jenis
Alprazolam, dengan total 100 butir pil. Sementara di Bantul seorang pelajar SMU
Swasta berinisial NR tertangkap tangan ketika mengedarkan Pil jenis Alprazolam
kepada teman-temannya. Di Yogyakarta, fenomena “klithih” sering terjadi. Pelajar
didapati membawa senjata tajam atau sarana kekerasan lainnya, untuk melakukan
tindakan penganiayaan atau tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa pelajar
lain. Dalam masalah tawuran ini, data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) menunjukkan bahwa kekerasan anak berupa tindakan tawuran yang terjadi di
seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2013 tercatat sebanyak 76 kasus. Sementara pada
2014, naik menjadi 105 kasus dan pada Tahun 2016 naik lagi menjadi 108 kasus.
Menurut Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,
anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Apabila anak yang diduga
melakukan tindak pidana belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun, ia dibedakan
dengan anak yang belum mencapai genap usia 18 (delapan belas) tahun, dalam hal
pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Pertanggungjawaban terhadap anak diupayakan melalui pendekatan restorative
justice (keadilan restoratif), yaitu melalui “penyelesaian perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
kepada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.
Langkah yang ditempuh adalah melalui diversi, yaitu: “pengalihan penyelesaian
perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.” Diversi
ini ditempuh untuk mencapai perdamaian antara korban dengan anak pelaku dugaan
tindak pidana, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.
Namun penyelesaian melalui diversi ini diambil ketika anak melakukan dugaan
perbuatan pidana dengan ancamana pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan atas perbuatan pidana.
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan
orangtua/wali, korban dan orangtua/wali, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja
sosial profesional berdasakan pendekatan Keadilan Restoratif, serta dapat melibatkan
Tenaga Kesejahteraan Sosial (tenaga yang dididik dan dilatih secara profesional dalam
tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial bidang kesejahteraan sosial anak di
lembaga pemerintah maupun swasta), dan/atau masyarakat; dengan memperhatikan
kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggungjawab anak, menghindari stigma
negatif, menghindari pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan
ketertiban umum.
Apabila penyelesaian melalui mekanisme diversi tersebut mencapai kesepakatan,
maka dibuat kesepakatan diversi sehingga akan diterbitkan surat penghentian
penyidikan oleh penyidik atau penghentian penuntutan oleh penuntut umum.
Apabila proses diversi mengalami kegagalan, atau kesepakatan diversi ternyata
tidak dilaksanakan, atau dugaan tindak pidana yang dilakukan anak itu ancaman
hukuman penjaranya 7 (tujuh) tahun ke atas, maka dalam melakukan proses hukum
pidana terhadap anak tersebut harus dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak dan mengusahakan terpeliharanya suasana kekeluargaan.
Apabila proses hukum pidana tersebut bagi anak yang belum berumur 12 (dua
belas) tahun dan tindak pidana yang dilakukan tidak mempunyai ancaman hukuman
penjara 7 (tujuh) tahu ke atas, maka diberikan tindakan lain, yaitu anak tersebut
diserahkan kembali kepada orangtua/wali, atau ia diikutsertakan dalam program
pendidikan, pembinaan, dan bimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi yang menangani bidang
kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Adapun menurut Fikih Jinayah (Hukum Pidana Islam), anak termasuk orang
yang belum mukalaf. Mukalaf ialah orang yang dibebani dengan beban agama maupun
beban keduniaan. Beban agama dan keduniaan tersebut dibebankan kepada orang yang
akil balig. Akil artinya berakal, tidak gila, tidak pingsan dan tidak koma. Sementara
balig artinya mencapai usia dewasa dengan ditandai mimpi basah bagi anak laki-laki
dan haid bagi anak perempuan. Dengan demikian, seseorang masih dikategorikan
sebagai anak apabila ia belum balig, yaitu belum mimpi basah bagi laki-laki dan belum
haid bagi perempuan.
Setiap perbuatan itu harus memenuhi tiga unsur penting sehingga menjadi suatu
jarimah (tindak pidana) yang dilarang oleh syariat Islam. Tiga unsur tersebut adalah
unsur syar’i (formal), unsur maddi (materiil) dan unsur adabi (moral).
Maksud unsur syar’i atau unsur formal ialah adanya nas (ayat Al-Qur’an atau
hadis Nabi) yang menyatakan bahwa sesuatu perbuatan itu adalah salah dan dapat
dihukum atau diancam dengan hukuman. Nas ayat atau hadis tersebut sudah harus ada
sebelum perbuatan itu dilakukan, dan bukan sebaliknya.
Maksud unsur maddi atau unsur materiil dalam hukum positif disebut unsur
objektif, yaitu perilaku yang bersifat melawan hukum. Maksudnya, adanya perbuatan
yang membentuk jarimah, baik secara aktif maupun pasif, yakni dengan cara
melakukan atau membiarkan. Dalam kasus pencurian misalnya, adanya perbuatan
mengambil barang milik orang lain. Dalam kasus pembunuhan pasif misalnya, seperti
membiarkan seorang bayi sehingga mati kelaparan.
Sementara yang dimaksud dengan unsur adabi atau unsur moral adalah adanya
tanggung jawab pidana dari pelaku jarimah. Dengan kata lain, si pelaku jarimah itu
haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam syariat
Islam, orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya disebut mukalaf,ِ ََُ ََّ َََِ َْ َِِّ َِ ٍَََ َْ ََُْ َُِ ََ ََََّ ََِْ ُ َََُِّ َْ ََِْ ََّ َُِْْ ََِ َََْ ََّ َِِّ ََِ َََِْْ ََّ
yaitu orang yang dibebani dengan beban agama dan beban keduniaan. Mukalaf tersebut
haruslah orang yang berakal (dapat memahami hukum, mengerti apa yang dibebankan
kepadanya oleh agama dan mampu menerima beban) serta telah mencapai usia balig.
Selain itu, mukalaf tersebut haruslah orang yang mempunyai pilihan, dalam arti bahwa
ia tidak dipaksa orang lain. Hanya orang yang demikianlah yang menjadi sasaran
pembebanan (khitāb at-taklīf) dan bisa dimintai pertanggungjawaban. Hal ini sesuai
dengan hadis berikut,ِ
ِ �َﻦ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔَ، أَن َّ رَﺳُﻮل َ اﷲﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢَ، ﻗَﺎلَ: "رُﻓِﻊ َ اﻟْﻘَﻠَﻢ ُ �َﻦ ْ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ: ﻋَﻦ ِ اﻨﻟَّﺎﺋِﻢ
ﺣَﻰﺘ َّ �َﺴْتَﻴْﻘِﻆَ، وَﻋَﻦ ِ الﺼَّﻐ�ِ ِ ﺣَﻰﺘ َّ ﻳ�َْﺮﺒََ، وَﻋَﻦ ِ الْﻤَﺠْﻨُﻮن ِ ﺣَﻰﺘ َّ �َﻌْﻘِﻞَ، أَو ْ ﻳُﻔِﻴﻖَ.
Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda, pena (dosa) diangkat
dari tiga orang: dari orang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga dewasa dari
orang gila hingga waras atau sadar [HR Ibn Mājah, no. 2041].
Binatang dan benda mati itu bukan tempat pertanggungjawaban pidana karena
keduanya tidak mempunyai akal dan pilihan. Demikian pula orang yang telah
meninggal. Ia tidak mungkin menjadi tempat pertanggungjawaban pidana karena ia
kehilangan akal dan pilihan dengan kematiannya itu dan karena menurut kaidah syariah
bahwa kematian itu menggugurkan beban.
Jadi syarat berakal dan mempunyai pilihan itulah yang menjadikan manusia itu
tempat pertanggungjawaban. Untuk memenuhi kedua syarat tersebut manusia yang
dikenai tanggung jawab pidana itu harus akil, balig dan mempunyai pilihan (tidak
dipaksa orang lain). Oleh karena itu, orang gila tidak mempunyai tanggung jawab.
Demikian pula anak kecil, orang idiot, orang yang tidak berakal dengan sebab apa pun,
serta orang yang dipaksa atau terpaksa karena darurat.
Berdasarkan hal tersebut, apabila ada anak kecil melakukan tindak pidana, maka
ia tidak dihukum sebagaimana orang dewasa. Namun anak tersebut juga tidak dilepas
atau dibiarkan begitu saja. Anak tersebut dikenai hukuman ta’zīr, yaitu hukuman yang
tidak ditentukan oleh syariat Islam. Dalam hukuman ta’zīr ini, hakim atau pemerintah
dapat memilih hukuman mulai yang teringan seperti nasehat, teguran, dan ancaman,
hingga yang pertengahan seperti pendidikan, pengajaran, cambukan, penjara,
pengasingan, dan denda, hingga hukuman terberat. Hakim atau pemerintah diberi
kewenangan yang luas untuk memilih hukuman yang paling sesuai untuk anak yang
melakukan jarimah (tindak pidana) tersebut agar ia jera, dan dalam waktu yang sama
dapat memperbaiki diri untuk masa depannya.
C. Hak Perlindungan
- Pernikahan Anak
Pernikahan anak adalah pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18
tahun. Data dari Kementerian Agama menunjukkan tingginya angka pernikahan anak.
Data BPS 2017, menunjukkan bahwa sebaran angka perkawinan anak di atas 10%
merata berada di seluruh propinsi Indonesia dan sebaran angka perkawinan anak di atas
25% berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berarti 67% wilayah di
Indonesia darurat perkawinan anak.
Anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk
meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan daripada perempuan usia 20-24
tahun, dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan merupakan
penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun (WHO, 2014). Dapat
dibayangkan bagaimana kompleksitas persoalan yang akan dihadapi oleh pasangan
pengantin anak-anak ini. Pernikahan anak menyumbang angka perceraian, kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT), dan juga lingkaran kemiskinan. Pernikahan anak tidak
hanya disebabkan karena sang anak mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD),
tetapi juga banyak pernikahan anak karena suatu tradisi, beban ekonomi dan juga
kekhawatiran jika anak akan berbuat zina.
Menurut syariat Islam tujuan utama pernikahan adalah untuk memperoleh
kehidupan yang tenang dengan dilandasi oleh cinta dan kasih sayang antara suami istri
atau menurut istilah Al-Qur’an adalah untuk memperoleh kehidupan yang sakīnah,
mawaddah wa raḥmah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:َْ
ً وَﻣِﻦ ْ آﻳَﺎﺗِﻪ ِ أَن ْ ﺧَﻠَﻖ َ ﻟ�َُﻢ ْ ﻣِﻦ ْ أ�َْﻔُﺴ�ُِﻢ ْ أَزْوَاﺟًﺎ ﻟِتَﺴْﻜُﻨُﻮا إِﻴﻟَْﻬَﺎ وَﺟَﻌَﻞ َ ﺑَيْﻨ�َُﻢ ْ مَﻮَدَّة ً وَرَﻤﺣَ ﺔ
إِن َّ ﻲﻓ ِ ذَلِﻚ َ ﻵَﻳَﺎت ٍ ﻟِﻘَﻮْم ٍ �َﺘَﻔَﻜَّﺮُون
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir [QS ar-Rūm (30): 21].
Dimaksud dengan cinta dan kasih sayang adalah cinta yang hakiki, bukan cinta
monyet atau cinta birahi. Pasangan pernikahan yang masih di bawah umur sulit untuk
bisa mewujudkan cinta dan kasih sayang yang hakiki.
Tujuan perkawinan lainnya ialah untuk memenuhi kebutuhan biologis dan
reproduksi atau regenerasi. Secara naluriah manusia diberi insting atau fitrah seksual,
tertarik kepada lawan jenisnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:ِّ
ز�ُِّﻦ َ لِﻠﻨَّﺎس ِ ﺣُﺐ ُّ الﺸَّﻬَﻮَات ِ ﻣِﻦ َ اﻟنﺴَﺎء ِ ...َْ َ َََََّْْ َََْ ُُِْ َََْ َِ ََِّ ََََِّ ََُ َِ ََّ َََْ ََََُِْ ََُِْْ ِْ َُْ ََََ ًََْ َُُِْْ ِْ َُْ َََ َََُُُْ ُْ ِ ََِِِْ َُُِْ َََِِِْ ََِِّّ َِ ََََُْ ًََََ
93NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَََْ ًَََّ ََُْْ ََََ ََِْ َُُِْ ًََْ َُُِْْ ِْ َُْ َََ َْ َِِ َِْ ً َََََُّ ٍَِْ ٍََ ََِ ِ َِِّّ َِ َََِّ ُُّ َِِّ ََُِِّ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,
yaitu: wanita-wanita … [QS Āli ‘Imrān (3): 14].
Penyaluran dorongan nafsu seksual hanya dapat dilakukan setelah laki-laki dan
perempuan melangsungkan perkawinan atau pernikahan. Untuk melangsungkan
pernikahan dengan tujuan memperoleh kehidupan yang sakinah, mawadah dan penuh
rahmat, para pihak hendaknya sudah mempunyai kematangan jiwa raga, yang dalam
hadis Nabi saw. disebut istiṭa’ah, Nabi saw. bersabda:ْ
ﻳَﺎ ﻣَﻌﺮﺸ ََ الﺸَّﺒَﺎبِ، ﻣَﻦ ِ اﺳْﺘَﻄَﺎع َ ﻣِﻨ�ُْﻢ ُ اﺒﻟَْﺎءَة َ ﻓَﻠْﻴَﺰﺘََوَّج ْ ...
Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah sanggup menikah
maka hendaknya kalian menikah [HR al-Bukhārī, no. 5065].
Makna al-ba’ah: (1) nikah, yaitu hubungan seksual, (2) manzil, yaitu segala
keperluan rumah tangga dan (3) as-sawa’, kesetaraan non fisik. Berdasarkan makna
leksikal di atas, dapat dipahami bahwa kalimat istaṭa’a minkum al-ba’ah dalam hadis
di atas bermakna kemampuan untuk memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan, bukan
hanya fisik tapi juga psikhis, ekonomi dan hal lain yang mendukung tercapainya tujuan
perkawinan. Istiṭa’ah bersifat abstrak, untuk dijadikan ukuran umum bisa dipakai
kriteria usia. Hal ini bisa difahami dari firman Allah:
وَا�ْﺘَﻠُﻮا اﻴﻟَْﺘَﺎ� َ ﺣَﻰﺘ َّ إِذَا ﺑَﻠَﻐُﻮا اﻨﻟِّﺎﻜَح َ ...
Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin [QS an-Nisā’ (4): 6].
Ayat di atas tidak menyebutkan secara eksplisit berapa usia perkawinan ideal.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah usia perkawinan diserahkan kepada manusia
untuk menentukan berdasarkan kondisi dan perkembangan zaman.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara tujuan perkawinan adalah untuk
memperoleh keturunan atau regenerasi. Dalam firman Allah disebutkan,َ
َوَاﷲ ُ ﺟَﻌَﻞ َ ﻟ�َُﻢ ْ ﻣِﻦ ْ أ�َْﻔُﺴ�ُِﻢ ْ أَزْوَاﺟًﺎ وَﺟَﻌَﻞ َ ﻟ�َُﻢ ْ ﻣِﻦ ْ أَزْوَاﺟ�ُِﻢ ْ ﺑَن�ِ
وَﺣَﻔَﺪَة ً وَرَزَﻗ�َُﻢ ْ ﻣِﻦ َ اﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎت ِ أَﻓَﺒِﺎﺒﻟَْﺎﻃِﻞ ِ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮن َ و�َِﻨِﻌْﻤَﺖ ِ اﷲ ِ ﻫُﻢ ْ ﻳ�َْﻔُﺮُون
Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu
dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bAthil dan mengingkari
nikmat Allah? [QS an-Naḥl (16): 72].
Keturunan yang diharapkan adalah keturunan yang berkualitas baik fisik maupun
psikhis. Dalam ayat 9 surah an-Nisa’, umat Islam diperingatkan untuk tidak
meninggalkan keturunan yang lemah. Keturunan yang berkualitas akan dihasilkan dari
pasangan suami istri yang melakukan pernikahan dengan memenuhi usia perkawinan.
Dari paparan di atas dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan adanya usia
perkawinan dan para pihak yang mau melakukan perkawinan hendaknya memenuhi
usia perkawinan tersebut. Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang
belum memenuhi usia perkawinan rawan terjadinya berbagai hal yang menjadikan
perkawinan itu tidak berusia lama, atau sekalipun ikatan perkawinan bisa
dipertahankan tetapi perkawinan tersebut tidak menjadikan suami istri dalam
kehidupan yang tenang dan tenteram.
Ketika penyebab pernikahan anak karena KTD, maka salah satu solusinya adalah
dengan memberikan pemaparan informasi pendidikan seksualitas yang komperhensif
(Comphrehensif Sexuality Education/CSE) yang mencakup pengetahuan dasar fungsi
organ reporduksi dan komunikasi asertif. Komunikasi asertif adalah bentuk komunikasi
lugas agar anak terlatih untuk menyampaikan keberatannya dan menyampaikan
keluhannya.27
Ada kekhawatiran dari masyarakat, jika diajarkan pendidikan seksualitas maka
akan memotivasi anak untuk melakukan perilaku seksual suami istri di luar pernikahan.
Namun sebenarnya riset membuktikan bahwa pendidikan seksualitas secara formal
berdampak pada penundaan dan pengurangan perilaku seksual pada siswa/i. Materi
pendidikan seksualitas yang komprehensif tidak hanya mengajarkan berbagai organ-
organ reproduksi beserta fungsinya dan berbagai macam alat kontrasepsi, tetapi juga
diajarkan nilai-nilai agama dan budaya, komunikasi yang asertif, dan juga beragamnya
dunia industri seks yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Penanaman
nilai bahwa “memilih untuk mengatakan tidak pada hubungan seks sebelum menikah
memang susah, tetapi akan lebih susah jika hidup dengan konsekuensinya” adalah
salah satu slogan yang dapat diterapkan dalam upaya pencegahan pernikahan anak ini.
Selain kurang adanya CSE, generasi muda sekarang berbeda dengan generasi
zaman dahulu jika dilihat dari mulainya masa pubertas. Orang dulu masa menunggu
untuk menikah itu tidak lama, karena jarak masa pubertas dengan masa menikah tidak
lama. Sementara saat ini masa pubertas semakin muda waktu menikah semakin tua.
Namun bukan berarti solusinya menikah usia muda supaya masa menunggu seksual
aktifnya tidak lama. Oleh karena pernikahan anak atau pernikahan di bawah umur,
sebagaimana dijelaskan di atas, terbukti rentan dengan persoalan sosial dan juga
psikologis, maka dibutuhkan adanya pendidikan pengelolaan masa seksual aktif dengan
baik.
Masa puber merupakan peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Anak-
anak yang memasuki masa puber ini disebut remaja. Masa puber ditandai dengan satu
proses alami yaitu haid bagi perempuan dan mimpi basah atau mimpi birahi dengan
27 Alimatul Qibtiyah, “CSE, Solusi Cegah Pernikahan Anak,” Harian Kedaulatan Rakyat, March
2006.ُّ ًَْ ََُ َِ ََِْ ََ َُُِْْْ ًَْ ََُ َِ َِِّ َََُْْ ََََُُُِِْْْ َََََََََََََُُُُُِِِِّّْْْْْْ ََِّ َََُُِّْْ َُُْ ََُُِْ ََُِْ َََُ ََِ َِْْ ََِ َِْ ِْ ٍََّ َََ ٌَُ ََِْْ ََ ََُْْ ََْ َُْ ٍََْ ََُ َِِْ ََِ َِْ َِْ ََِِّ
mengeluaran sperma bagi anak laki-laki. Masa peralihan ini menimbulkan guncangan
batin, sekalipun besar kecilnya guncangan tersebut tidak sama pada setiap remaja,
tergantung kepada pribadi masing-masing remaja. Agar goncangan pada masa remaja
ini dengan munculnya gejolak birahi tidak menimbulkan perilaku yang negatif dan
mendorong untuk menyalurkannya dengan melakukan zina, Islam telah memberikan
pengajaran berupa pendidikan seks bagi remaja dan orangtua dalam mengarahkan
anaknya untuk tidak menjurus kepada perilaku negatif. Pendidikan seks tersebut di
antaranya: memisahkan tempat tidur anak, meminta izin ketika akan masuk ke kamar
orangtua, adab memandang antara yang berbeda jenis kelamin.
a. Memisahkan tempat tidur anak.
Hadis Nabi saw. mengajarkan kepada setiap orangtua, yaitu apabila anak-
anaknya sudah mencapai umur sepuluh tahun supaya memisahkan tempat tidurnya
dan anak tidak lagi tidur bersama orangtua. Nabi bersabda,
مُﺮُوا اَوْﻻَد�َُﻢ ْ ﺑِﺎلﺼَّﻼة ِ إِذَا ﺑَﻠَﻐُﻮا ﺳَﺒْﻌًﺎ وَاﺮﺿ�ُِْﻮْﻫُﻢ ْ ﻰﻠﻋ ََ ﺗَﺮْﻛِﻬَﺎ إِذَا ﺑَﻠَﻐُﻮا ﻋَﺮﺸًْا وﻓﺮّﻗُﻮا
ﺑيﻨَﻬُﻢ ْ ﻰﻓ الْﻤَﻀَﺎﺟِﻊِ.
Suruhlah anak-anakmu melakukan salat ketika mereka berusia tujuh tahun.
Pukullah mereka apabila tidak mau melakukan salat ketika mereka berusia
sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka [HR Abū Dāwūd, no. 495].
Dalam hadis di atas ayah dan ibu diperintahkan untuk memisahkan tempat
tidur anak-anak jika mereka sudah mencapai usia sepuluh tahun. Apabila mereka
masih tidur bersama orangtuanya, sedangkan mereka sudah memasuki masa
peralihan, dikhawatirkan bisa saling melihat aurat lainnya dan memberikan
rangsangan seksual. Ini salah satu pendidikan seks dan akhlak mulia agar anak
terhindar dari rangsangan seksual dan gejolak birahi.
b. Anak meminta izin apabila hendak masuk ke kamar orangtua.
Orangtua juga harus mengajarkan kepada anak-anaknya sejak sebelum
mereka memasuki masa remaja kebiasaan meminta izin apabila akan masuk ke
kamar orangtua pada saat-saat tertentu. Adab demikian dapat dipahami dari firman
Allah:ْ
ْﻳَﺎ�َ�ُّﻬَﺎ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ آﻣَﻨُﻮا ﻟِيَﺴْﺘَﺄْذِﻧ�ُْﻢ ُاﺬﻟَِّﻳﻦ َمَﻠَﻜَﺖ ْأ�َْﻤَﺎﻧ�ُُﻢ ْوَاﺬﻟَِّﻳﻦ َ لَﻢ
�ََﺒْﻠُﻐُﻮا اﺤﻟُْﻠُﻢ َ ﻣِﻨ�ُْﻢٌ ﺛَﻼَث َ مَﺮَّات ٍ ﻣِﻦ ْ �َﺒْﻞ ِ ﺻَﻼَة ِ اﻟْﻔَﺠْﺮ ِ وَﺣ�ِ َ ﺗَﻀَﻌُﻮن َ �ِﻴَﺎﺑ�َُﻢ ْ ﻣِﻦ
اﻟﻈَّﻬ�َِة ِ وَﻣِﻦ ْ �َﻌْﺪ ِ ﺻَﻼَة ِ اﻟْﻌِﺸَﺎء ِ ﺛَﻼَث ُ ﻋَﻮْرَات ٍ ﻟ�َُﻢ ْ ﻟَيْﺲ َ ﻋَﻠَﻴ�ُْﻢ ْ وَﻻ َ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ ْ ﺟُﻨَﺎح
96NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M ٍ
َُّ �َﻌْﺪَﻫُﻦ َّ ﻃَﻮَّاﻓُﻮن َ ﻋَﻠَﻴ�ُْﻢ ْ �َﻌْﻀ�ُُﻢ ْ ﻰﻠﻋ ََ �َﻌْﺾٌ ﻛَﺬَلِﻚ َ ﻳُب�َ ُِّ اﷲ ُ ﻟ�َُﻢ ُ اﻵْﻳَﺎت ِ وَا�
ﻋَﻠِﻴﻢ ٌ ﺣَﻜِﻴﻢ.
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang
kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin
kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika
kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang
Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas
mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada
keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-
ayat bagi kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [QS an-Nūr (24)
ayat 58-59].
Dasar-dasar pendidikan keluarga tentang etika anak untuk meminta izin
ketika hendak masuk ke kamar orangtuanya yaitu:
- Dini hari sebelum waktu salat subuh. Biasanya orang masih tidur di tempat
tidur mereka, dan bisa saja aurat mereka masih terbuka. - Siang hari sesudah salat zuhur. Pada waktu ini biasanya digunakan untuk
istirahat/tidur siang. - Sesudah shalat isya’. Pada waktu ini merupakan waktu untuk istirahat dan
tidur.
Betapa bahayanya apabila anak-anak secara tiba-tiba masuk kamar tidur
orangtuanya sementara kedua orangtuanya sedang melakukan hubungan seksual.
Apa yang dilihat di kamar orangtuanya akan membekas dalam ingatan anak dan
bisa mendorong ia melakukan penyimpangan seksual.
c. Adab memandang antara orang yang berbeda jenis kelamin.
Orangtua hendaknya mengajarkan kepada anak-anaknya mengenai adab
memandang orang lain yang berbeda jenis kelamin. Pengajaran demikian
hendaknya diberikan sejak anak-anak sebelum memasuki masa pubertas, agar
menjadi kebiasaan ketika mereka memasuki masa pubertas. Bagaimana cara
memandang orang-orang yang termasuk maḥram dan yang bukan maḥram.
Pendidikan demikian bisa dipahami antara lain dari firman Allah:َ
َ ... وَﻻ َ �ُﺒْﺪِﻳﻦ َ ز�ِنَﺘَﻬُﻦ َّ إِﻻ َّ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮ َ ﻣِﻨْﻬَﺎ وَﻴﻟَْﺮﻀ�ِْْﻦ َ ﺨﺑُِﻤُﺮِﻫِﻦ َّ ﻰﻠﻋ ََ ﺟُﻴُﻮ�ِﻬِﻦ َّ وَﻻ َ �ُﺒْﺪِﻳﻦ
ْ ز�ِنَﺘَﻬُﻦ َّ إِﻻ َّ ﺒﻟُِﻌُﻮﺘﻟَِﻬِﻦ َّ أَو ْ آﺑَﺎﺋِﻬِﻦ َّ أَو ْ آﺑﺎء ِ �ُﻌُﻮﺘﻟَِﻬِﻦ َّ أَو ْ أ�َْﻨَﺎﺋِﻬِﻦ َّ أَو ْ أ�َْﻨَﺎء ِ �ُﻌُﻮﺘﻟَِﻬِﻦ َّ أَو
إِﺧْﻮَاﻧِﻬِﻦ َّ أَو ْ ﺑ�َ ِ إِﺧْﻮَاﻧِﻬِﻦ َّ ...
… Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayahَََْ َََُِْْ َََ ََُْ
97NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M ٍَْ ََ َُُْْ ََُْْ َََُّ َََُّْ ََُّ َِْ َُُ ُ َُُِّ َََِ ٌَِ ٌََُِِْ ََ َُُِِّ ََ َُُِِِّ َََِْْْ َِْ َََ َ َِّ َََُِّ َُِْ َََ َْ ََِِّ َْ ََُُِِِّ َِّ َََُِّ َْ ََُُِِّ ََِْ َْ َََِِّْ َْ ََُُِِّ ََِِِِّْ َِ َْ ََِِِّْ
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki
mereka … [QS an-Nūr (24): 31].
Laki-laki boleh memandang perempuan di bagian dada ke atas dan di bagian
bawah lutut maḥram wanitanya. Hal ini untuk menghindarkan hal-hal yang bisa
menimbukan incest.
Berdasarkan fenomena di atas, terjadinya peningkatan pernikahan anak di
Indonesia termasuk di DIY, bukan saja salah anak-anak, tetapi bagaimana kesadaran
para orangtua bahwa saat anak berbicara seksualitasnya itu bukan yang tabu, tetapi
perlu direspon dan diarahkan. Sebagai pendidik sudahkah orangtua mempersiapkan
CSE dan mengajarkannya? Kalau belum, jangan salahkan anak-anak yang memenuhi
keingintahuannya pada informasi yang kurang bertanggungjawab, karena informasi
seksualitas yang tidak bertanggungjawab dampaknya lebih buruk daripada sekalian
tidak terpapar informasi itu. Sebagai pembuat kebijakan, sepenting apakah persoalan
seksualitas anak-anak ini. Mestinya hal ini menjadi perhatian yang sangat penting
apalagi jika dikaitkan dengan upaya menciptakan ketahanan keluarga.
2. Pengangkatan Anak dan Masalah Trafficking (Perdagangan Anak)
Dalam praktik di masyarakat, terdapat dua jenis pengangkatan anak yaitu;
pertama, mengangkat anak orang lain seperti anaknya sendiri tanpa memberi status
sebagai anak dari orangtua angkat. Kedua, mengangkat anak orang lain untuk diasuh
dengan melekatkan nasab anak tersebut kepada orangtua angkat, serta dimasukkan ke
dalam kartu keluarga yang berdampak pada hak-hak keperdataan seperti saling
mewarisi, menjadi wali nikah jika anak yang diangkat tersebut perempuan, dan hak-
hak lainnya. Praktik ini dikenal dengan adopsi.
Dari dua praktik tersebut, pengangkatan anak yang dibenarkan dalam Islam
adalah sebagaimana dalam praktik pertama, yaitu tidak melekatkan nasab kepada anak
angkat. Dengan demikian, status anak angkat tidak mempengaruhi keharaman nikah
(maḥram) dengan orangtua dan keluarga angkatnya, serta hak-hak lainnya sebagaimana
anak kandung sendiri.
Menurut ketentuan hukum Islam yang didasarkan pada surah al-Ahzab (33) ayat
4, anak angkat bukanlah anak sendiri dan status nasabnya tetap melekat pada ayah dan
ibu kandungnya. Dengan demikian pengasuhan dan pengangkatan anak tidak boleh
dilakukan dengan mengubah status nasab anak angkat kepada orangtua angkatnya. Hal
ini didasarkan pada firman Allah:َ
... وَﻣَﺎ ﺟَﻌَﻞ َ أَد�ِْﻴَﺎء�َُﻢ ْ أ�َْﻨَﺎء... ْ ُﻢ�
... Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
sendiri” [QS al-Aḥzāb (33): 4].
Oleh karena itu, dalam masalah pernikahan bapak angkat tidak berhak menjadi
wali dari anak angkatnya. Bapak angkat dapat menjadi wali jika ayah kandung
mewakilkan kepadanya untuk menikahkan anak perempuan tersebut, atau ayah
kandung mewakilkan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Begitu pula
halnya dengan persoalan kewarisan, anak angkat tidak menjadi ahli waris, tetapi dapat
menerima bagian harta orangtua angkat sebagai harta wasiat. Dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 209 ayat 2 disebutkan; “Terhadap anak angkat yang tidak menerima
wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan
orangtua angkatnya”. Pengertian wajibah dalam hukum Islam adalah wasiat yang
diwajibkan. Sekalipun pihak orangtua angkat tidak berwasiat agar anak angkat diberi
sebagian harta peninggalan. Jika terjadi sengketa, maka hakim dapat memberikan
kepada anak angkat sebagian dari harta peninggalan bapak angkatnya sebanyak-
banyaknya 1/3 dari harta warisan.
Sementara terkait dengan anak angkat yang diasuh sejak bayi dan mendapatkan
asupan susu dari ibu angkatnya, maka berlaku padanya status anak dan ibu susuan jika
telah memenuhi standar yang ditentukan dalam hadis, yaitu minimal mendapatkan
susuan sebanyak lima kali susuan dari ibu angkatnya. Sesuai dengan hadis berikut:َ
�ََﻦ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ َ ﻗَﺎﻟَﺖ ْ أَﺗَﺖ ْ ﺳَﻬْﻠَﺔ ُ ﺑِﻨْﺖ ُ ﺳُﻬَﻴْﻞ ِ ﺑْﻦ ِ �َﻤْﺮٍو و�ََﻧَﺖ ْ ﺤﺗَْﺖ َ أَﻲﺑ ِ ﺣُﺬ�َْﻔَﺔ َ ﺑْﻦ ِ �ُﺘْﺒَﺔرَﺳُﻮل
ٌ ا� َِّ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ �َﻘَﺎﻟَﺖ ْ إِن َّ ﺳَﺎلِﻤًﺎ مَﻮ�ْ َ أَﻲﺑ ِ ﺣُﺬ�َْﻔَﺔ َ ﻳَﺪْﺧُﻞ ُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ و�َِﻧَّﺎﻓُﻀُﻞَ و�َِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ
ُ ﻧَﺮَاه ُ وَﺪﻟًَا و�ََن َ أَﺑُﻮ ﺣُﺬ�َْﻔَﺔ َ ﺗَبَﻨَّﺎه ُ ﻛَﻤَﺎ ﺗَب�َ َّ رَﺳُﻮل ُ اﷲ ِ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَ ﻠَّﻢ َ ز�َْﺪًا ﻓَﺄَﻧْﺰَل َ اﷲ
ْ )ادْﻋُﻮﻫُﻢ ْ ﻵِﺑَﺎﺋِﻬِﻢ ْ ﻫُﻮ َ أَﻗْﺴَﻂ ُ ﻋِﻨْﺪ َ اﷲِ( ﻓَﺄَمَﺮَﻫَﺎ رَﺳُﻮل ُ اﷲ ِ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ ﻋِﻨْﺪ َ ذَلِﻚأَن
ُ ﺗُﺮْﺿِﻊ َ ﺳَﺎلِﻤًﺎ ﻓَﺄَرْﺿَﻌَﺘْﻪ ُ ﻤﺧَْﺲ َ رَﺿَﻌَﺎت ٍ و�ََن َ ﺑِﻤ�َِْﻟَﺔ ِ وَﺪﻟَِﻫَﺎ ﻣِﻦ ْ الﺮَّﺿَﺎِ ﻋَﺔ ِ ﻓَﺒِﺬَلِﻚ َ ﺎﻛَﻧَﺖ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ
َ ﺗَﺄْمُﺮ ُ أَﺧَﻮَاﺗِﻬَﺎ و�ََﻨَﺎت ِ أَﺧَﻮَاﺗِﻬَﺎ أَن ْ ﻳُﺮْﺿِﻌْﻦ َ ﻣَﻦ ْ أَﺣَﺒَّﺖ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ ُ أَن ْ ﻳَﺮَاﻫَﺎ و�ََﺪْﺧُﻞ َ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ و�َْ ن ْ ﺎﻛَن
ِ ﻛَﺒ�ًِا ﻤﺧَْﺲ َ رَﺿَﻌَﺎت ٍ �ُﻢ َّ ﻳَﺪْﺧُﻞ ُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ وَأَﺑَﺖ ْ أُم ُّ ﺳَﻠَﻤَﺔ َ وَﺳَﺎﺋِﺮ ُ أَزوَاج ِ اﻨﻟَّﻲﺒ ِِّ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ
وَﺳَﻠَّﻢ َ أَن ْ ﻳُﺪْﺧِﻠْﻦ َ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦ َّ ﺑِﺘِﻠْﻚ َ الﺮَّﺿَﺎﻋَﺔ ِ أَﺣَﺪًا ﻣِﻦ ْ اﻨﻟَّﺎس ِ ﺣَﻰﺘ َّ ﻳَﺮْﺿَﻊ َ ﻲﻓ ِ الْﻤَﻬْﺪِ.
Dari Aisyah [diriwayatkan] ia berkata; Sahlah binti Suhail bin Amru, istrinya Abū
Hużaifah bin Utbah, ia datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata; "Sesungguhnya
Salim budaknya Abū Hużaifah pernah menemui kami ketika kami sedang banyak
kebutuhan. Kami mengetahui bahwa ia masih anak-anak dan ia adalah budaknya Abū
Hużaifah. Ia mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Rasulullah saw. mengangkat
Zaid sebagai anak. Kemudian Allah menurunkan (ayat); “Panggillah mereka dengan
nama bapak-bapak mereka karena hal itu lebih adil di sisi Allah”, ketika itu
Rasulullah saw. memerintahkannya untuk menyusui Salim. Ia pun menyusuinya lima
kali susuan sehingga kedudukannya sebagai anak sesusuannya. Dengan hal itu, Aisyah
memerintahkan saudara-saudaranya dan para keponakannya untuk menyusui orang
yang ia cintai. Aisyah berpendapat dengan lima kali susuan, ia tetap bolehَ َََْ ِِْ َُِِّّ ََ ََ ََُْ ُ ٍََََِّ ِْ َِ َْ ِ ََََُِّّ َِ َِ ُِْ َِ ََِّ َِ َُُْ َ ََِّ َِ َُُ َََِّ ََِْ ََ ََََّ ََِْ ُ ََّ ِ ََُ ََّ ََََْْ َََِ ََّ َََْ َْ َِْ ِ ََُِْْ ٌَُ ََ ِ ََُ َ َُُْ ََُِ ََْ َََْ َِْ ِ ََُِْْ ٍَُ َََََْْ َََِّ ِْ َََْ َِِّ ًَُ َُُ ََََّ ََِْ ُ ََّ ِ َُُ َََ ََِْ ََّ ِ َُُ ََ َََّ َََ َََِّ ِْ ََِِّ ًَّ ٌَُ ََ َْ ِ ََُ َ ََُِ ََُُِْ َُُِّ َ َُُِّ ََََّ َِّ ََْ ََََّ ََِْ
99NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mََُْ ِْ َََُْ َِ ََْ َََْ ٍَْ ِْ َُِْ ُِْ ََُْ ََْ ََْ َََِ َََُْ ََِّ َََْ َُُْ َََُْ َِ ََْ ًَِ َِّ َََْ ََََّ ََِْ ُ ََّ َِّ ٌُُ َُّ ََِّ ََ ََِْ ُ ََّ ِ َُُ َََّ ََ َََُّ َََُْ َُ َََ ًََ ََُ ُ ََََْ ًَْ ََّ ََِ َِْ ََََّ ََِْ ُ ََّ ِ َُُ َََََ ِ َِْ ََُْ َُ َِِِْ ُُْْ َََّْ ِْ َََِ ََِِِْ َََ ٍَََ ََْ ََََُْْ ًَِ َُِْ ََُِ ََْ َََِِ َِ َِ َََْ َََُْ َََ َْ ََُِ َََّْ َْ َُِْْ َْ ََََِ َََِ ََََِ َُُْ ََ ْ َْ ََُِ ََََ ُُّ َََْ َََْ َُُْ َُّ ٍَََ ََْ ًَِ ََِْ ُ ََّ َِِّّ ََِِْْ ِ َََْ ََّ َِّ ِْ ًََ َََِّ َِِْ َََِّْ َُِْْ َْ ََََّ
menemuinya sekalipun ia telah besar, kemudian ia menemuinya. Sementara Ummu
Salamah dan para istri Nabi saw. yang lain menolak salah seorang untuk menemui
mereka hingga ia menyusuinya di waktu ketika ia berumur kecil..." [HR Aḥmad].
Dengan demikian, berlaku bagi anak angkat yang disusukan itu hukum
keharaman nikah (maḥram) akibat susuan. Sesuai dengan hadis Nabi saw.,َ
َْ ﻋَﻦ ِ اﺑْﻦ ِ �َﺒَّﺎس ٍ ، رَﻲﺿ َِ اﷲ ُ �َﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎلَ: ﻗَﺎل َ اﻨﻟَّﻲﺒ ُِّ ﺻ� اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻲﻓ ِ ﺑِﻨْﺖ ِ ﻤﺣَْﺰَة َ ﻻ
ﺤﺗَِﻞ ُّ ﻲﻟ ِ �ﺮُم ُ ﻣِﻦ َ الﺮَّﺿَﺎع ِ ﻣَﺎ �َْﺮُم ُ ﻣِﻦ َ اﻟنَّﺴَﺐ ِ � َِ ﺑِﻨْﺖ ُ أَﻲﺧ ِ ﻣِﻦ َ الﺮَّﺿَﺎﻋَﺔ.
Dari Ibn Abbas ra (riwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang putri
Hamzah “dia (putri Hamzah) tidak halal bagiku, diharamkan dari saudara
sepersusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab. Dia (putri Hamzah) adalah anak
saudara sepersusuanku.” [HR al-Bukhārī].َ
ْ �َﻦ ْ �َﻤْﺮَة َ أَن َّ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ َ أَﺧْﺮﺒ�ََْﻬَﺎ أَن َّ رَﺳُﻮل َ اﷲ ِ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ ﺎﻛَن َ ﻋِﻨْﺪَﻫَﺎ و�ِ�ََّﻬَﺎ ﺳِ ﻤِﻌَﺖ
ْﺻَﻮْت َ رَﺟُﻞ ٍ �َﺴْﺘَﺄْذِن ُ ﻲﻓ ِ �َﻴْﺖ ِ ﺣَﻔْﺼَﺔ َ ﻗَﺎﻟَﺖ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ ُ �َﻘُﻠْﺖ ُ ﻳَﺎ رَﺳُﻮل َ اﷲ ِ ﻫَﺬَا رَﺟُﻞ ٌ �َﺴْﺘَﺄْذِن ُ ﻲﻓ
َّ ﺑَيْﺘِﻚ َ �َﻘَﺎل َ رَﺳُﻮل ُ اﷲ ِ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ أُرَاه ُ ﻓُﻼَﻧًﺎ ﻟِﻌَﻢ ِّ ﺣَﻔْﺼَﺔ َ ﻣِﻦ ْ الﺮَّﺿَﺎﻋَﺔ ِ �َﻘَﺎﻟَﺖ
ُ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ ُ ﻳَﺎ رَﺳُﻮل َ اﷲ ِ لَﻮ ْ ﺎﻛَن َ ﻓُﻼَن ٌ ﺣَﻴًّﺎ ﻟِﻌَﻤِّﻬَﺎ ﻣِﻦ ْ الﺮَّﺿَﺎﻋَﺔ ِ دَﺧَﻞ َ ﻲﻠﻋ َََّ ﻗَﺎل َ رَﺳُﻮل ُ اﷲ ِ ﺻ�َُاﷲ
ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ �َﻌَﻢ ْ إِن َّ الﺮَّﺿَﺎﻋَﺔ َ ﺤﺗَُﺮِّم ُ ﻣَﺎ ﺤﺗَُﺮِّم ُ الْﻮِﻻَدَة.
Dari 'Amrah [diriwayatkan] bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya
bahwa waktu itu Rasulullah saw. berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah)
mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di
rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata; Lalu saya berkata; "Wahai Rasulullah, ada
seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah". Lalu
Rasulullah saw. bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari
saudara sesusuan." Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut
masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke
rumahku?" Rasulullah saw. menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu
menyebabkan maḥram sebagaimana hubungan karena kelahiran" [HR Muslim].
Terkait dengan pengangkatan anak perlu ditegaskan bahwa, pada dasarnya anak
memiliki hak untuk dipelihara, dirawat dan dibesarkan oleh orangtua sendiri, sehingga
pengangkatan anak bukan menjadi solusi utama bagi anak, kecuali adanya faktor yang
mendesak dan demi kemaslahatan anak itu sendiri. Dalam UU No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak, Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan: (1) Setiap anak berhak untuk
mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri; (2) Dalam
hal karena suatu sebab orangtuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau
dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak
asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kemudian dalam Pasal 14 juga disebutkan: Setiap anak berhak untuk
diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang
sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
Di masyarakat pengangkatan anak sering dipahami sebagai adopsi. Namun dua
kata itu, hakikatnya mempunyai makna dan konsekuensi yang berbeda, yaitu adopsi
berakibat memutus hubungan nasab antara anak dengan orangtua kandung. Sedangkan
pengangkatan anak mempunyai konsekuensi untuk mempertahankan hubungan nasab
dan hak keperdataan lainnya antara anak dengan orangtua kandung.
Trafficking adalah perdagangan sebagai perpindahan manusia (khususnya
perempuan dan anak), dengan atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, di
dalam suatu negara atau ke luar negeri, untuk semua bentuk perburuhan yang
eksploitatif, tidak hanya prostitusi dan perbudakan yang berkedok pernikahan. Dalam
undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 disebutkan perdagangan anak adalah tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang
atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara
maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dalam Islam, trafficking merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan
dan kejahatan kepada Allah swt.. Terlebih lagi jika korbannya anak-anak yang sangat
membutuhkan perlindungan dan kasih sayang. Perdagangan manusia (khususnya anak)
dilatarbelakangi oleh banyak faktor, antara lain; eksploitasi anak untuk prostitusi,
pekerja anak, bahkan juga penjualan terhadap organ tertentu seperti ginjal, kornea mata
dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, hukum jual beli manusia (trafficking) adalah
haram, karena manusia merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah dan bukan
komoditas yang dapat diperjualbelikan, sebagaimana firman Allah,ْ
ٍ وَﻟَﻘَﺪ ْ ﻛَﺮَّﻣْﻨَﺎ ﺑ�َ ِ آَدَم َ وَﻤﺣََﻠﻨَﺎﻫُﻢ ْ ﻲﻓ ِ اﻟْﺮﺒ َِّ وَاﺒﻟَْﺤْﺮ ِ وَرَز�َْﻨَﺎﻫُﻢ ْ ﻣِﻦ َ اﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎت ِ وَﻓَﻀَّﻠْﻨَﺎﻫُﻢ ْ ﻰﻠﻋ ََ ﻛَﺜ�ِ
مِﻤَّﻦ ْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ �َﻔْﻀِﻴﻼً.
Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan” [QS al-Isrā’ (17): 70].
Ayat ini menjadi dasar kemuliaan manusia dibandingkan makhluk ciptaan Allah
yang lain. Kemuliaan manusia berlaku baik ketika ia masih hidup maupun setelah
meninggal dunia. Dengan demikian menjual manusia baik ketika mereka masih hidup
maupun setelah meninggal dunia dengan maksud menjual organ tubuh merekaًَّ ََِِْ َِِّْ َِْ َُْ ََ ََََّ ََِْ ُ ََّ ِ ََُ ََّ َََِ َْ
101NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَََْ َََ َِ َََّْ َََْ ٍَِ ََ ََََُّْْ ََِِّّ َِ ََََُْْ ََِْْ َِّْ ِ ًََُِْْ َََْ َِّْ
hukumnya haram dan bertentangan dengan kemuliaan manusia itu sendiri. Hal ini
sebagaimana hadis Nabi saw. berikut:
�َﻦ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ َ أَن َّ رَﺳُﻮل َ اﷲ ِ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ ﻗَﺎل َ ﻛَﺮﺴ ُْ �َﻈْﻢ ِ الْﻤَﻴِّﺖ ِ ﻛَﻜَﺮﺴِْه ِ ﺣَﻴًّﺎ.
Dari Aisyah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Mematahkan tulang
orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup" [HR Abū
Dāwūd, Ibn Mājah dan Aḥmad]
Di masyarakat sekarang perlu juga diperhatikan adanya praktik pengangkatan
anak dengan tujuan trafficking. Untuk itu dalam undang-undang telah diatur berbagai
aturan yang ditetapkan untuk memangkat anak dalam rangka mengantisipasi hal
tersebut. Dalam pelaksanaannya, pengangkatan anak didasarkan pada Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yaitu:
a. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal
45 tahun.
b. Minimal pasangan yang akan mengangkat anak telah menikah lima tahun saat
pengajuan.
c. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan
keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter
ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki
seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
d. Harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat
keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
e. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku
bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
f. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan dokter yang
menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
g. Telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan
yang bukan WNI).
h. Telah merawat dan memelihara anak yang akan diangkat tersebut sekurang-
kurangnya enam bulan untuk anak balita dan satu tahun untuk anak yang
berumur 3-5 tahun.
i. Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut
memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang
bersangkutan.
j. Pengangkatan anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga
dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai
motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
k. Adapun prosedur resmi pengangkatan anak, di antaranya adalah:
- Mengajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal
calon anak angkat. - Pemerintah melalui Dinas Sosial akan menunjuk lembaga (LKSA) yang
memiliki izin untuk menerima permohonan pengangkatan anak seperti
Yayasan Sayap Ibu di Yogyakarta. Kemudian petugas dari Dinas Sosial
akan mengecek mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan
dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi
kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui
pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada
persetujuan/izin untuk mengangkat bayi Indonesia dari instansi yang
berwenang dari negara asal. - Calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan
berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal
selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial. - Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
- Permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat
ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. - Dicatatkan ke Kantor Catatan Sipil.
- Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala
bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai umur 18 tahun yang
dilakukan oleh orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang
dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan
seksual atau aktivitas seksual.28
Kekerasan seksual terhadap anak meliputi tindakan fisik dan non fisik. Kekerasan
seksual pada anak secara fisik dapat berupa menyentuh area intim atau kemaluan anak
untuk memenuhi gairahnya; membuat anak menyentuh bagian privat atau kemaluan
pelaku; membuat anak ikut bermain dalam permainan seksualnya; memasukkan
sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak. Sedangkan kekerasan seksual pada anak
non fisik dapat berupa menunjukkan hal-hal yang bersifat pornografi pada anak, baik
berupa video, foto, atau gambar; menyuruh anak berpose tidak wajar; menyuruh anak
untuk menonton berbagai hal yang berhubungan dengan seks; mengintip atau
28 Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual
Abuse: Impact And Hendling,” Sosio Informa 1, no. 1 (2015): 16.ََْ َُّْ ََِْ َََ ََُِْ ًََُّ َََْ ِْ َِِْ ََ َََُِْ ُُِْ ََِ َ ََِّ ٌََُُِِّْْ ٌَُ ََِِِّْ َِْ ْ
menonton anak yang sedang mandi atau sedang berada di dalam toilet. Beberapa
kekerasan seksual non fisik juga dipicu dari disorientasi (penyimpangan) seksual. Di
antaranya tindakan menampakkan kemaluan ruang publik atau menggesekkan
kemaluan di atas angkutan umum. Tindakan ini termasuk kekerasan seksual yang
disebabkan oleh disorientasi seksual dengan istilah eksibisionis, yaitu tindakan
memamerkan alat kelamin pada khalayak ramai dengan tujuan mendapatkan kepuasan
seksual, atau penyimpangan seksual fetish, yaitu mendapatkan kepuasan seksual
dengan sensasi gesekan kepada kain korban.
Dalam Islam, setiap orangtua harus menghindarkan keluarga mereka dari hal-hal
yang bisa membawa keburukan, salah satunya adalah tindak kekerasan seksual. Hal ini
secara umum disebutkan dalam firman Allah:ْ
ِ... وَﻻ َ ﺗ�ُْﺮِﻫُﻮا �َﺘَﻴَﺎﺗ�ُِﻢ ْ ﻰﻠﻋ ََ اﺒﻟِْﻐَﺎء ِ إِن ْ أَرَدْن َ ﺤﺗََﺼُّﻨًﺎ ﺘﻟَِبْﺘَﻐُﻮا ﻋَﺮَض َ اﺤﻟَْﻴَﺎة ِ اﺪﻟ�ُّْﻴَﺎ وَﻣَﻦ
ﻳ�ُْﺮِﻫْﻬُﻦ َّ ﻓَﺈِن َّ اﷲ َ ﻣﻦ ْ �َﻌْﺪ ِ إِﻛْﺮَاﻫِﻬِﻦ َّ �َﻔُﻮر ٌ رَﺣِﻴﻢٌ.
... Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang
mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan
duniawi. Barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu [QS
an-Nūr (24): 33].
Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis baik pada anak
maupun pada orang dewasa. Korban sulit mempercayai orang lain sehingga
merahasiakan peristiwa kekerasan seksualnya. Selain itu, anak cenderung takut
melaporkan karena mereka merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang lebih
buruk bila melapor, anak merasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan
seksualnya, anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi karena
kesalahan dirinya dan peristiwa kekerasan seksual membuat anak merasa bahwa
dirinya mempermalukan nama keluarga. Dampak pelecehan seksual yang terjadi
ditandai dengan adanya powerlessness, ketika korban merasa tidak berdaya dan tersiksa
ketika mengungkap peristiwa pelecehan seksual tersebut. Pelecehan seksual oleh
anggota keluarga adalah bentuk incest, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih
serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus incest orangtua.
Tindakan kekerasan seksual pada anak membawa dampak emosional dan fisik
kepada korbannya. Secara emosional, anak sebagai korban kekerasan seksual
mengalami stres, depresi, goncangan jiwa, adanya perasaan bersalah dan menyalahkan
diri sendiri, rasa takut berhubungan dengan orang lain, bayangan kejadian dimana anak
menerima kekerasan seksual, mimpi buruk, insomnia, ketakutan dengan hal yang
berhubungan dengan penyalahgunaan termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter,
masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, keinginan bunuh diri,
keluhan somatik, dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Selain itu muncul gangguan-gangguan psikologis seperti pasca-trauma stres
disorder, kecemasan, penyakit jiwa lain termasuk gangguan kepribadian dan gangguan
identitas disosiatif, kecenderungan untuk reviktimisasi di masa dewasa, bahkan adanya
cedera fisik kepada anak. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit
tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina atau alat kelamin, berisiko tertular
penyakit menular seksual, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, kehamilan
yang tidak diinginkan dan lainnya. Sedangkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh
anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih
serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus incest orangtua.
Penanganan kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya sinergi antara
keluarga, masyarakat dan negara. Selain itu, dalam penanganan kasus kekerasan
seksual terhadap anak seharusnya bersifat holistik (menyeluruh) dan terintegrasi.
Semua sisi memerlukan pembenahan dan penanganan, baik dari sisi medis, sisi
individu, aspek hukum (dalam hal ini masih banyak mengandung kelemahan), maupun
dukungan sosial.
Langkah paling sederhana untuk melindungi anak dari kekerasan seksual bisa
dilakukan oleh individu dan keluarga. Orangtua memegang peranan penting dalam
menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Orangtua harus benar-benar peka
jika melihat sinyal yang tak biasa dari anaknya. Yang pertama harus dilakukan adalah
memberikan rasa aman kepada anak untuk bercerita. Biasanya orangtua yang memang
memiliki hubungan yang dekat dengan anak akan lebih mudah untuk melakukannya.
Dukungan emosional setiap anggota keluarga, anak merasa disayangi, dicintai,
didukung, dihargai, dipercaya dan menjadi bagian dari keluarga. Perlu meningkatkan
komunikasi dalam keluarga dengan berbagi perasaan, jujur dan terbuka satu sama lain.
Dengan cara ini akan terbentuk sikap keterbukaan, kepercayaan dan rasa aman pada
anak. Diharapkan anak tidak perlu takut menceritakan berbagai tindakan ganjil yang
dialaminya, seperti mendapat iming-iming, diajak pergi bersama, diancam, bahkan
diperdaya oleh seseorang.
Penanganan kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya peran serta
masyakarat, dengan memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga dan
juga melibatkan anak-anak, yang bertujuan memberikan perlindungan pada anak di
tingkat akar rumput. Keterlibatan anak-anak dibutuhkan sebagai salah satu referensi
untuk mendeteksi adanya kasus kekerasan yang mereka alami. Minimal, anak diajarkan
untuk no, go, tell (mengenali, menolak, mencari bantuan dan melaporkan kepada orang
yang dipercaya akan adanya potensi ancaman kekerasan). Upaya perlindungan anak
dilakukan dengan membangun mekanisme lokal, yang bertujuan untuk menciptakan
jaringan dan lingkungan yang protektif.29
Terhadap korban kekerasan seksual anak, masyarakat ikut membantu
memulihkan kondisi kejiwaan korban. Masyarakat diharapkan ikut mengayomi dan
melindungi korban dengan tidak mengucilkan korban, tidak memberi penilaian buruk
kepada korban. Perlakuan semacam ini juga dirasa sebagai salah satu perwujudan
perlindungan kepada korban, karena dengan sikap masyarakat yang baik, korban tidak
merasa minder dan takut dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Negara harus selalu melakukan berbagai usaha untuk menanggulangi kejahatan
dalam arti mencegah sebelum terjadi dan menindak pelaku kejahatan yang telah
melakukan perbuatan atau pelanggaran atau melawan hukum. Tindakan hukum
dilakukan setelah terjadinya kejahatan dan/atau menjelang terjadinya kejahatan, dengan
tujuan agar kejahatan itu tidak terulang kembali. Penanggulangan secara hukum pidana
dalam suatu kebijakan kriminal merupakan penanggulangan kejahatan dengan
memberikan sanksi pidana bagi para pelakunya sehingga menjadi contoh agar orang
lain tidak melakukan kejahatan. Ini berarti memberikan hukuman yang setimpal dengan
kesalahannya. Negara juga bertanggungjawab terhadap proses pemulihan korban dari
trauma yang dialami.
Dalam rangka membantu dan mengimbangi hukum pemerintah, dapat dilakukan
program-program yang bersifat strategis di antaranya: pertama, sosialisasi penegakan
hukum sehingga benar-benar bisa dijalankan. Dalam hal ini perlua kerjasama dengan
berbagai pihak baik lembaga pendidikan, ormas, tokoh agama, khatib-khatib Jumat
untuk menyosialisasikan dampak kejahatan seksual pada anak dan juga hukuman
sosial, agama dan hukum positif yang ada di Indonesia bagi pelaku. Kedua, mengubah
mindset atau cara berfikir bahwa berbicara seksualitas dalam ranah pendidikah
bukanlah hal yang tabu, sehingga jika anak ingin curhat masalah seksualitannya
tidaklah langsung dihakimi bahwa itu adalah sesuatu yang jelak. Ketiga, memberikan
pendidikan seksualitas tidak hanya kepada orangtua tetapi juga kepada anak. Di
antaranya, memberikan penjelasan tentang tiga macam sentuhan yaitu, sentuhan yang
baik, sentuhan yang jahat dan sentuhan yang tidak pantas.
29 Alimatul Qibtiyah, Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori & Praktik
(Yogyakarta: Kurnia Alam Semesta, 2006).

