concepts
Tawarruk
Definisi
Duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah — penjelasan hadis kedua
"Duduk Tawarruk (duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan)"
Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam — pertanyaan
"duduk seperti duduk di antara dua sujud (duduk iftirasy). Kami para makmum tidak ada yang duduk mengikuti imam karena keyakinan kami harus duduk tasyahud akhir."
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat — jawaban poin ketiga
"semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk"
Fatwa 12 2010 Cara Duduk dalam shalat 2 rakaat — kesimpulan fatwa
"Kedua, duduk tawarruk, yaitu duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan."
Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit — bagian kesimpulan
"Jika tidak mampu berdiri, hendaklah melakukannya dengan duduk, baik duduk iftirasy, duduk tawarruk atau cara duduk yang ia mampu lakukan."
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Al jam'u wa at taufiq
- Ibadah mahdhah
- Iftirasy
- Istidlal
- Kiblat
- Rukhsah
- Sadd Al Zariah
- Ta’ārudh al adillah
- Tahiyat
- Tanawwu’
- Tasyahud
- Tasyahud akhir
- Tayamum
- Fatwa 12 2010 Cara Duduk dalam shalat 2 rakaat
- Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
- Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
- Fatwa 22 2016 Keberagaman dalam Kaifiyah Ibadah
- Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat

