sources
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat.
Entitas yang Disebut
- Abdullah ibn az-Zubair — Perawi hadis tentang duduk tasyahud.
- Abdullah ibn Umar — Perawi hadis tentang Nabi buang hajat.
- Abu Ayyub al-Anshari — Perawi hadis terkait hukum buang air.
- Abu Ḥumaid as-Sa'idi — Perawi hadis tentang tata cara salat.
- Hafshah — Pemilik rumah tempat Nabi buang hajat.
- Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqqiy — Perawi hadis tentang posisi rukuk.
- Sahl bin Sa’d — Perawi hadis tentang posisi sedekap.
- Wa’il bin Ḥujr — Perawi hadis tentang posisi sedekap.
Istilah Kunci
- Iftirasy (افتراش) — Posisi duduk dalam salat.
- Sadd adz-Dzari’ah (سد الذريعة) — Upaya mencegah terjerumus pada kesyirikan dalam memakan makanan sesaji.
- Tawarruk (تورك) — Posisi duduk tahiyat akhir.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_25_2013_Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat.md
- Iftirasy
- Sadd Al Zariah
- Tawarruk
- Abdullah ibn az Zubair
- ‘Abdullāh Ibn ‘Umar
- Abū Ayyub al Anṣārī
- Abū Ḥumaid as Sā‘idī
- Hafshah
- Rifa’ah bin Rafi’ az Zuraqqiy
- Sahl bin Sa’d
- Wail bin Hujr
- Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat
- Al Baqarah (2)

