putusan
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat
HUKUM MEMAKAN MAKANAN KIRIMAN DARI ACARA HARI KEMATIAN,
BUANG AIR MENGHADAP KIBLAT DAN ALASAN SEDEKAP SERTA
TIDAK TAHIYAT AKHIR PADA SALAT DUA RAKAAT
Pertanyaan Dari:
Jamaah Masjid Nurul Muhsinin Paccinongan Kab. Gowa Sulawesi Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 23 Syawal 1434 H / 30 Agustus 2013 M)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada diskusi kecil kami sesama jamaah maghrib, ada beberapa hal yang ingin kami pertanyakan antara lain:
- Salah seorang di antara jamaah sering diberikan makanan yang berasal dari tetangga sebelah rumah yang biasanya menerima makanan dari orang lain yang mengadakan 3 hari, 7 hari atau semacamnya terhadap keluarganya yang meninggal. Bagaimana memakan makanan tersebut.
- Sehubungan dengan adanya larangan buang air menghadap atau membelakangi kiblat, bagaimana dengan kondisi rumah sekarang yang rata-rata kecil (perumahan) yang pengaturannya sudah dibuat oleh developer
- Apa dasar mereka yang melakukan sedekap dan tidak melakukan tahiyyat akhir pada sholat yang jumlah rakaatnya hanya dua.
Mohon penjelasan,
Wasssalamualaikum Wr. Wb
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan kepada kami. Untuk mempermudah pembahasan, jawaban tersebut kami susun menurut nomor urut pertanyaan-pertanyaannya.
- Makanan kiriman dari acara kematian
Pertanyaan yang senada sebagaimana pertanyaan yang saudara ajukan pernah ditanyakan kepada kami dan telah kami jawab dalam Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 3 tahun 2007 yang kutipannya adalah sebagai berikut: “Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita”. Ritual semacam ini tidak ada ajarannya dalam Islam. Kemudian sebagai acuan dasar mengenai makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi, alangkah baiknya saudara merujuk kepada Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 tahun 2006 tentang makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Dalam surat al-Baqarah (2) ayat 173 disebutkan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. [البقرة (2): 173[
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].
Dalam kasus yang saudara kemukakan di atas, jika kita melihat realitas di masyarakat maka akan kita jumpai bahwa makanan yang dihidangkan pada acara-acara tersebut pada umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal kita konsumsi dalam kehidupan sehari-hari dan bukan termasuk makanan haram. Sehingga secara zat makanan tersebut halal untuk kita konsumsi. Namun, hukum asal halal ini bisa berubah haram jika ada niat atau maksud lain dari penghidangan makanan tersebut yang dikonsep dalam ritual tertentu yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Saw., misalnya dipersembahkan untuk arwah dan semacamnya. Hidangan semacam itu dalam masyarakat kita lazim dikenal dengan nama sesaji (Jawa: sajen) yang intinya adalah mempersembahkan sesuatu untuk selain Allah Swt.. Memakan makanan yang demikian itu hukumnya haram.
Acara 3 atau 7 hari terhadap orang yang meninggal dunia merupakan ritual yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Saw., sehingga tidak boleh dilakukan. Menurut kebiasaan suatu masyarakat, dalam acara tersebut ada makanan yang khusus disembelih atau dibuat sesaji dan ada makanan yang sekedar untuk konsumsi saja. Oleh sebab itu, jika makanan tersebut adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan sebagaimana kandungan surat al-Baqarah (2) ayat 173 di atas. Adapun makanan selain daging yang bukan untuk sesaji pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari’ah, mencegah terjerumus pada kesyirikan.
- Buang air menghadap kiblat
Rasulullah Saw. melarang umatnya untuk buang air dengan menghadap atau membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw. dari Abu Ayyub al-Anshari:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Ansari bahwa Nabi Saw. bersabda: "Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Namun dalam hadis lain, diberitakan sebagai berikut:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ قَدْ رَقِيتُ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى ظَهْرِ بَيْتٍ لَنَا، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا عَلَى لَبِنَتَيْنِ لِحَاجَتِهِ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Berkata Abdullah ibn Umar: "Sungguh pada suatu hari saya naik ke atas bumbung rumah Hafshah, lalu saya melihat Nabi Muhammad Saw. membuang hajatnya menghadap ke Syam membelakangi Kiblat (Kakbah)." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Mengenai kedua hadis tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa larangan ini berlaku umum, baik di tempat tertutup maupun tempat terbuka, seperti Ayyub, Mujahid, an-Nakha’i, ats-Tsauri, dan juga didukung oleh Ibn Hazm. Di sisi lain ada yang berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk buang air di tempat terbuka, mereka adalah Urwah bin az-Zubair, Rabi’ah, Dawud adh-Dhahiri. Sedangkan Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan asy-Sya’bi memberikan perincian; haram jika di tempat terbuka, boleh jika berada dalam bangunan (tertutup) [Taisir al-Allam, I:32].
Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah pendapat terakhir, karena ia telah mengkompromikan antara dua hadis yang tampak bertentangan. Namun apabila memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat karena tempat yang sudah didesain sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menghadap atau membelakangi kiblat, maka boleh buang air menghadap kiblat, sesuai kaidah fikih:
الحاَجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَت أَوْ خَاصَّةً.
Artinya: "Hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (darurat) baik secara umum atau khusus."
- Sedekap dan Tahiyat Akhir
- Sedekap ketika bangun dari rukuk
Pertanyaan saudara tentang dalil yang digunakan oleh orang-orang yang melakukan sedekap ketika bangun dari rukuk adalah keumuman dari berdiri dalam shalat yang di dalamnya diperintahkan untuk bersedekap. Hadis sahih berikut ini telah menjelaskan kepada kita bagaimana posisi tangan ketika berdiri dalam shalat:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّهُ قَالَ :كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ. [رواه البخاري]
Artinya:“Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd bahwa dia berkata: Adalah para sahabat diperintahkan (oleh Nabi Saw.) bahwa seseorang agar meletakkan tangan kanannya di atas hasta kirinya dalam shalat.” [HR. al-Bukhari]
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ. [رواه النسائى والدارقطنى]
Artinya: “Diriwayatkan dari Wa'il bin Ḥujr, ia berkata: Saya melihat Rasulullah Saw. ketika berdiri di dalam shalat menggenggam tangan kiri dengan tangan kanannya.” [HR. an-Nasa’i dan ad-Daruqutni]
Dua hadis di atas memberikan pemahaman bahwa dalam shalat, posisi tangan tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap), yang dilakukan ketika sedang berdiri, baik berdiri sebelum rukuk maupun sesudahnya. Hadis di atas juga memberikan pemahaman bahwa ketika bangkit dari rukuk mengembalikan posisi tulang (tangan) pada tempatnya sebelum rukuk. Adapun posisi tangan sebelum rukuk adalah bersedekap.
Namun demikian, dua hadis di bawah ini memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang posisi tangan ketika bangkit dari rukuk:
عن أبي حميد الساعدي قال ... قاَلَ :سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه وَرَفَعَ يَدَيهِ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلَّ عِظَمٍ إِلَى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلًا. [رواه ابن خزيمة]
Artinya_: “Diriwayatkan dari Abu Ḥumaid as-Sa'idi, ia berkata: … "Kemudian beliau Saw. bersabda:_ ‘sami’allahu liman hamidah’ seraya mengangkat kedua tangannya dan berdiri iktidal sehingga setiap tulang mengambil posisi di tempatnya dengan lurus (posisi normal).” [HR. Ibnu Khuzaimah]
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ الزُّرَقِيِّ ... فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا. [رواه احمد_]_
Artinya: “Diriwayatkan dari Rifa'ah bin Rafi' az-Zuraqqiy … Apabila engkau mengangkat kepalamu di waktu rukuk, maka tegakkanlah tulang punggungmu hingga tulang-tulang kembali kepada sendi-sendinya” [HR. Ahmad]
Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa posisi tulang kembali ke tempatnya dan persendiannya dalam keadaan tegak lurus (posisi normal), dan posisi tangan tidak bersedekap sebagaimana posisi tangan sebelum rukuk, namun setiap tulang kembali pada sendinya masing-masing.
- Duduk iftirasy dalam shalat dua rakaat
Mengenai duduk iftirasy dalam shalat dua rakaat, menggunakan dalil sebagai berikut:
- Hadis Abdullah bin Az-Zubair:
عَبْد اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى. [رواه ابن حبان]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ibn az-Zubair, ia berkata: Adalah Rasulullah Saw. jika duduk pada dua rakaat, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.” [HR. Ibnu Hibban]
- Hadis Abu Ḥumaid as-Sa'idi:
فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ ... فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ. [رواه البخاري في صَحيحه]
Artinya: "Lalu berkata Abu Ḥumaid aS-Sa'idi … Kemudian apabila duduk pada rakaat kedua ia duduk di atas kaki kirinya dan menumpukkan kaki yang kanan. Kemudian apabila duduk pada rakaat yang terakhir ia majukan kaki kirinya dan menumpukkan kaki kanannya serta duduk bertumpu pada pantatnya." [HR. al-Bukhari dalam Kitab Sahihnya]
Bagi orang yang memahami lafal الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadis Abdullah ibn az-Zubair sebagai shalat yang dua rakaat, maka mengharuskan duduk iftirasy di setiap tasyahud shalat yang dua rakaat. Namun bila diperhatikan lafal الرَّكْعَتَيْنِdalam hadis Abu Ḥumaid as-Sa'idi kita bisa mengetahui bahwa yang dimaksud dengan ‘dua rakaat’ dalam hadis Abdullah bin az-Zubair adalah rakaat kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Sehingga hadis Abdullah bin az-Zubair di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy. Bahkan secara lahiriah hadis Abu Ḥumaid aS-Sa'idi di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik untuk shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

