sources
Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh Ibn ‘Āmir — Perawi hadis mengenai sikap Umar bin Khathab saat menghadapi wabah di Syam.
- ‘Abdullāh Ibn ‘Amr Ibn al ‘Āṣ — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang anjuran bersalawat setelah azan.
- ‘Amr bin asy Syarid — Perawi hadis tentang utusan Bani Tsaqif yang sakit kusta.
- ‘Itbān bin Mālik al Anṣārī — Sahabat yang meminta Nabi untuk salat di rumahnya agar bisa dijadikan masjid.
- ‘Umar — Khalifah yang membatalkan perjalanan ke Syam karena adanya wabah.
- Abdurrahman Ibn ‘Auf — Sahabat yang memberikan informasi kepada Umar perihal hadis pencegahan wabah.
- Abu Bakar — Sahabat yang menemani Nabi saat mengunjungi rumah ‘Itbān bin Mālik al-Anṣārī.
- Abū Hurairah — Perawi hadis tentang larangan menutup mulut saat salat dan anjuran tidak mencampur orang sakit dengan yang sehat.
- Abu Musa — Perawi hadis mengenai catatan amal saat seorang hamba terhalang oleh sakit atau perjalanan.
- al Suyūṭī — Penulis kitab Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir yang dikutip dalam naskah.
- Badr ad Dīn al ‘Aini — Penulis kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — Lembaga penyedia data laporan media harian kasus Covid-19.
- Madinah — Tempat didirikannya salat Jumat pertama kali.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa ini.
- Mohammad Mas’udi — Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Muhammadiyah — Penerbit edaran tuntunan ibadah Ramadan di masa pandemi.
- Muhammadiyah Covid 19 Command Center — Lembaga penanggulangan wabah Covid-19 di lingkungan Muhammadiyah.
- Muṣ‘ab — Orang yang diizinkan Rasulullah untuk memimpin salat Jumat pertama di Madinah.
- Muṣ‘ab bin ‘Umair — Sahabat yang menjadi orang pertama melaksanakan salat Jumat dalam Islam.
- Sa‘ad bin Khaitsamah — Sahabat yang rumahnya digunakan untuk tempat salat Jumat pertama.
- Syamsul Anwar — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Yogyakarta — Tempat fatwa ini dikeluarkan.
Istilah Kunci
- Covid 19 — Kondisi darurat yang mendasari fatwa tuntunan ibadah.
- Ihsan (إِحْسَانِ) — Sikap berbuat baik yang dianjurkan untuk digalakkan.
- Iktikaf — Kegiatan di masjid yang dianjurkan untuk dibatasi atau tidak dilakukan selama pandemi.
- Kaidah Fikih (الضَّرَرُ يُزَالُ) — Prinsip dasar bahwa kemudaratan harus dihilangkan.
- Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum bagi orang sakit untuk meninggalkan puasa.
- Sabat — Hari ibadah bagi kaum Yahudi.
- Saddudz Dzari’ah (سد الذرائع) — Prinsip menutup jalan yang menuju kepada kerusakan atau kemudaratan.
- Salat Jumat (صلاة الجمعة) — Salat yang dilakukan berjamaah pada waktu Zuhur di hari Jumat.
- Ta‘āwun (تَعَاوَنُوا) — Sikap saling menolong antar sesama.
- Uzur syar’ī (عذر شرعي) — Alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk melakukan rukhsah dalam ibadah.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa_07_2021_EDARAN-Tuntunan Ramadan 1442-2021-a-frm amr-22-03-2021-finish fiks to SM.md
- Covid 19
- Ihsan
- Iktikaf
- Infak
- Kaidah Fikih
- Mudarat
- Puasa
- Rukhsah
- Sabat
- Saddudz Dzari’ah
- Sedekah
- Shalat
- Shalat Jumat
- Ta‘awun
- Tarawih
- Uzur syar’ī
- Vaksinasi
- Zakat
- Abdul Mu’ti
- ‘Abdullāh Ibn ‘Āmir
- ‘Abdullāh Ibn ‘Amr Ibn al ‘Āṣ
- Abdur Rahman Ibn ‘Auf
- ‘Abdurrahmān as Suyūthī
- ‘Abdurrahman bin ‘Auf
- Abu Bakar
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Abu Musa
- Ahmad
- Al Bukhariy
…dan 25 halaman lain.

