sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadits tentang shalat rawatib bagi musafir.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang keutamaan shalat di Masjid Nabawi.
- Al Albani — Ulama hadits yang menilai hadits shalat Arbain sebagai daif.
- An-Nasa'i — Perawi hadits tentang shalat rawatib bagi musafir.
- Anas bin Maliks — Perawi hadits tentang shalat Arbain.
- Ath-Thabrani — Perawi hadits tentang shalat sunah safar.
- Bahrain — Negara di Teluk Persia yang disebut dalam hadis.
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — Buku himpunan putusan tarjih Muhammadiyah.
- Jabir bin ‘Abdullah — Perawi hadits tentang shalat sunah safar.
- Madinah — Kota suci di Arab Saudi tempat Masjid Nabawi.
- Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang menetapkan fatwa.
- Masjid Nabawi — Masjid di Madinah yang memiliki keutamaan shalat.
- Masjidilharam — Masjid di Mekah, satu-satunya yang lebih utama dari Masjid Nabawi.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menerbitkan putusan tarjih.
- Nabi saw — Nabi Muhammad SAW. disebut dalam konteks praktik shalat saat perjalanan.
- Parigi Mouton — Kabupaten di Sulawesi Tengah.
- Samin — Pengirim pertanyaan dari Sausu, Parigi Mouton, Sulawesi Tengah.
- Sausu — Desa di Parigi Mouton, Sulawesi Tengah.
- Suara Muhanmadiyah — Majalah resi Muhanmadiyah.
- Sulawesi Tengah — Provinsi di Indonesia.
Istilah Kunci
- Hadits Daif — Hadits lemah yang tidak dapat dijadikan dasar hukum.
- Ibadah Mahdah — Ibadah yang semata-mata ritual dan harus sesuai tuntunan.
- Jamak Qasar — Penggabungan dan peringkasan shalat fardu yang dilakukan saat perjalanan.
- Kaidah Fikih (الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ) — Kaidah bahwa asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.
- Musafir — Orang yang melakukan perjalanan (safar).
- Rukhshah — Keringanan dalam ibadah bagi musafir.
- Safar — Kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu.
- shalat Arbain — Shalat 40 waktu di Masjid Nabawi bagi jamaah haji.
- Shalat Rawatib — Shalat sunah yang mengiringi shalat wajib.
- Shalat Sunah Rawatib — Shalat sunah yang mengiringi shalat fardu, hukumnya dianjurkan atau tidak bagi musafir.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-12-16-30-Juni-Kedudukan-Shalat-Arbain-Dasar-Hukum-Shalat-Sunah-Safar-Dan-Rawatib-Bagi-Musafir.md
- Hadis Daif
- Ibadah Mahdah
- Jamak Qasar
- Kaidah Fikih
- Musafir
- Rukhsah
- Safar
- shalat Arbain
- Shalat Rawatib
- Shalat Sunah Rawatib
- shalat sunah Safar
- Shalat tathawwu’
- ‘Abdullah bin ‘Umar
- Abu Hurairah
- Al Albani
- Anas bin Maliks
- Bahrain
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
- Jabir bin ‘Abdullah
- Madinah
- Majelis Tarjih
- Masjid Nabawi
- Masjidil Haram
- Muhammadiyah
- Nabi saw
- Nasai
- Parigi Mouton
- Samin
- Sausu
- Suara Muhanmadiyah
…dan 3 halaman lain.

