putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir
KEDUDUKAN SHALAT ARBAIN, DASAR HUKUM
SHALAT SUNAH SAFAR DAN RAWATIB BAGI
MUSAFIR
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Kami dari jamaah pengajian Muhammadiyah Sausu, Parigi Mouton, Sulteng, mohon
penjelasan dari berbagai pertanyaan yang tidak sempat terjawab dari sumber buku Putusan
Majelis Tarjih dan buku Tanya Jawab Agama yang diterbitkan Suara Muhammadiyah.
- Bagaimana kedudukan shalat Arbain bagi jamaah haji, apakah ada dasar hukum yang
sahih? - Bagaimana dasar hukum shalat sunah Safar?
- Bagaimana dasar hukum shalat rawatib bagi musafir?
Demikian pertanyaan kami, atas penjelasannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Samin, SPdI, MPdI, dengan alamat e-mail samin160768@yahoo.co.id, Sausu, Parigi Mouton,
Sulawesi Tengah.
(Disidangkan pada Jum'at, 5 Rabiulakhir 1445 H/20 Oktober 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih kami ucapkan atas kepercayaan Bapak kepada kami untuk menjawab
pertanyaan yang Bapak ajukan. Semoga permasalahan yang Bapak hadapi mampu untuk
menambah semangat Bapak dalam menggali ilmu Allah SwT dan semoga permasalahan
tersebut bisa segera mendapatkan jawaban. Sebelum menjawab, perlu kami sampaikan
bahwa persoalan yang ditanyakan merupakan bagian dari ibadah mahdah yang
pelaksanannya harus sesuai dengan tuntunan Allah SwT dan contoh dari Rasulullah saw
sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih,ِ
الْ َأصْل ُ فِي الْعِبَأادَأة ِ الْبُطْلَأان ُ حَأتَّى يَأقُوْم َأ الدَّلِيْل ُ عَألَأى الْ َأمْر
Hukum asal dalam ibadah (mahdah) adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.
Selanjutnya, berikut kami sampaikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas: - Dasar hukum kedudukan shalat arbain bagi jamaah haji
Masalah shalat Arbain sebenarnya telah dibahas dalam Fatwa Tarjih yang dimuat pada
rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 1 Tahun 2007 (dapat
diakses pula melalui link https://fatwatarjih.or.id/hukum-shalat-arbain/). Dalam fatwa
tersebut disebutkan bahwa dasar shalat arbain adalah hadits riwayat Ahmad dari Anas bin
Malik sebagai berikut,ِ
ِحَأدَّثَأنَأا الْحَأكَأم ُ بْن ُ مُوسَأى قَأال َأ َأبُو ْ عَأبْد ُ الرَّحْمَأٰن ِ عَأبْد ُ اЦ هّٰللِ وَأسَأمِعْتُه ُ َأنَأا مِن َأ الْحَأكَأم ِ بْن
ُمُوسَأى حَأدَّثَأنَأا عَأبْد ُ الرَّحْمَأٰن ِ بْن ُ َأبِي الرِّجَأال ِ عَأن ْ نُبَأيْط ِ بْن ِ عُمَأر َأ عَأن ْ َأنَأس ِ بْن ِ مَأالِك ٍ عَأن
ِالنَّبِي ِّ صَألَّى اЦ هّٰللُ عَألَأيْه ِ وَأسَألَّم َأ َأنَّه ُ قَأال َأ مَأن ْ صَألَّى فِي مَأسْجِدِي َأرْبَأعِيْن َأ صَألَأاة ً ل َأا يَأفُوْتُه
صَألَأاة ٌ كَأتِبَأت ْ لَأه ُ بَأرَأاءَأة ٌ مِن َأ النَّار ِ وَأنَأجَأاة ٌ مِن َأ الْعَأذَأاب ِ وَأبَأرɂِ َأ مِن َأ النِّفَأاق
]رواه حمد[
Telah menceritakan kepada kami al-Hakam bin Musa, Abu Abdurrahman 'Abdullah berkata:
Dan saya mendengarnya dari Al-Hakam bin Musa telah menceritakan kepada kami
Abdurrahman bin Abu Rijal dari Nubaith bin 'Umar dari Anas bin Malik (diriwayatkan) dari
Nabi saw beliau bersabda: Barangsiapa yang shalat di masjidku empat puluh kali dengan
tanpa ketinggalan satu shalat pun, maka ia ditetapkan bebas dari api neraka dan selamat
dari siksa serta bebas dari kenifakan [HR Ahmad].
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hadits di atas diperselisihkan kesahihannya oleh
para ulama hadits, karena termasuk hadits daif. Dalam rangkaian sanad hadits itu terdapat
seorang rawi bernama Nubaith bin 'Amr yang dikomentari majhul-hal. Demikian pula
menurut al-Albani, hadits tersebut merupakan hadits daif.
Hadits di atas berisi tentang shalat arbain bagi jamaah haji yang karena berstatus daif, maka
tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk diamalkan. Oleh karena itu shalat Arbain tidak
dianjurkan untuk dilaksanakan. Di sisi lain, meskipun shalat Arbain tidak dianjurkan,
terdapat keutamaan lain yang dapat dilaksanakan yakni shalat di Masjid Nabawi yang
memiliki keutamaan lebih baik dari 1000 kali shalat yang dilakukan di masjid-masjid
lainnya kecuali Masjidilharam. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim
dari Abu Hurairah berikut,
حَأدَّثَأنَأا عَأبْد ُ اЦ هّٰللِ بْن ُ يُوسُف َأ وَأقَأال َأ َأخْبَأرَأنَأا مَأالِك ٌ عَأن ْ زَأيْد ِ بْن ِ رَأبَأاح ٍ وَأعُبَأيْد ِ اЦ هّٰللِ بْن ِ َأبِي
عَأبْد ِ اЦ هّٰللِ الْ َأغَأر ِّ عَأن ْ َأبِي عَأبْد ِ اЦ هّٰللِ الْ َأغَأر ِّ عَأن ْ َأبِي هُرَأيْرَأة َأ رَأضِي َأ اЦ هّٰللُ عَأنْه ُ َأن َّ النَّبِي َّ صَألَّى
َّا
َأاЦ هّٰللُ عَألَأيْه ِ وَأسَألَّم َأ قَأال َأ صَألَأاة ٌ فِي مَأسْجِدِي هَأذَأا خَأيْر ٌ مِن ْ َألْف ِ صَألَأاة ٍ فِيمَأا سِوَأاه ُِل
الْمَأسْجِد َأ الْحَأرَأام
]رواه البخاري و مسلم[
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf dan berkata: Telah mengabarkan pada
kami Malik, dari Zaid bin Rabah, dan 'Ubaidillah bin Abi 'Abdillah al-Agari, dari Abi Abdillah
bin al-Agari, dari Abi Hurairah (diriwayatkan); Sungguh Nabi saw. bersabda: Shalat di
masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidilharam
[HR Al-Bukhari dan Muslim].
Hadits tersebut menjelaskan bahwasanya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan
yang lebih daripada shalat di masjid-masjid lain kecuali Masjidilharam. Oleh karena itu,
dianjurkan bagi para jamaah haji untuk melaksanakan shalat di Masjid Nabawi dengan
tetap memperhatikan kondisi kesehatan jamaah haji tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.
2. Dasar hukum shalat sunah Safar
Masalah shalat sunah Safar pernah dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
Muhammadiyah Jilid 1, yang menyebutkan bahwa definisi shalat sunah safar adalah shalat
yang dikerjakan ketika hendak dan kembali dari safar (bepergian) serta termasuk dalam
jenis shalat tathawwu'. Adapun dalil yang menerangkan tentang pelaksanaan shalat sunah
Safar adalah sebagai berikut,
a. Hadits riwayat Al-Bukhari dari Jabir bin Abdillahِ
حَأدَّثَأنَأا سُلَأيْمَأان ُ بْن ُ حَأرْب ٍ حَأدَّثَأنَأا شُعْبَأة ُ عَأن ْ مُحَأارِب ِ بْن ِ دِثَأار ٍ قَأال َأ سَأمِعْت ُ جَأابِر َأ بْن َأ عَأبْد
ِاЦ هّٰللِ رَأضِي َأ اЦ هّٰللُ عَأنْهُمَأا قَأال َأ كُنْت ُ مَأع َأ النَّبِي ِّ صَألَّى اЦ هّٰللُ عَألَأيْه ِ وَأسَألَّم َأ فِي سَأفَأر ٍ فَألَأمَّا قَأدِمْنَأا
الْمَأدِينَأة َأ قَأال َأ لِي َأ ادْخُل ِ الْمَأسْجِد َأ فَأصَأل ِّ رَأكْعَأتَأيْن
]رواه البخاري[
Telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Harb telah bercerita kepada kami Syu'bah dari
Muharib bin Ditsar berkata: Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah ra (diriwayatkan) ia
berkata; "Aku pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan dan ketika kami tiba di
Madinah, beliau berkata kepadaku: "Masuklah ke dalam masjid lalu shalatlah dua
raka'at." [HR Al-Bukhari].
b. Hadits riwayat Ath-Thabrani dari Abdullah,َأ
هّٰللِعَأن ْ َأبِي وَأاɅِل ٍ عَأن ْ عَأبْد ِ اЦ هّٰللِ قَأال َأ جَأاء َأ رَأجُل ٌِلَأى رَأسُول ِ اЦ هّٰللِ صَألَّى اЦ هّٰللُ عَألَأيْه ِ وَأسَألَّم
ِفَأقَأال َأ يَأا رَأسُول َأ اЦ هّٰللِِنِّي ُرِيد ُ َأن ْ َأخْرُج َأِلَأى الْبَأحْرَأيْن ِ فِي تِجَأارَأة ٍ فَأقَأال َأ رَأسُول ُ اЦ
صَألَّى اЦ هّٰللُ عَألَأيْه ِ وَأسَألَّم َأ صَأل ِّ رَأكْعَأتَأيْن
]رواه الطبراني[
Dari Abu Wail dari Abdullah (diriwayatkan) ia berkata: Telah datang seorang laki-laki
kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, saya hendak pergi ke Bahrain untuk
urusan dagang. Lalu Rasulullah memerintahkan kepada orang itu: "pergilah shalat dua
raka'at" [HR Ath-Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir dan dikatakan dalam Majma' az-Zawa'id
bahwasanya para perawinya dapat dipercaya).
Hadits-hadits di atas bahwa shalat sunah safar termasuk dalam kategori shalat tathawwu'
yang memiliki dasar hukum pelaksanaan yang sharih (jelas), sehingga shalat sunah safar
tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan, baik ketika hendak dan selesai dari perjalanan,
agar perjalanan yang dilakukan mendapat perlindungan dari Allah SwT.
3. Dasar hukum shalat rawatib bagi musafir
Pembahasan terkait shalat bagi musafir sudah pernah dibahas dalam Fatwa Tarjih
Muhammadiyah yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 02 tahun 2014 dan
dapat diakses melalui link (https://fatwatarjih.or.id/shalat-jamak-qashar-bagi-musafir/).
Fatwa tersebut menerangkan definisi shalat musafir, yaitu shalat yang dilakukan oleh
seseorang ketika sedang melakukan safar. Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang
tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu dan orang yang melakukan safar disebut
sebagai musafir. Bagi mereka, Allah dan Rasul-Nya tidak ingin memberatkan umat-Nya.
Adapun dalil yang menunjukkan terkait rukhsah bagi seorang musafir adalah hadits riwayat
Ahmad dari Ibnu Umar sebagai berikut,
ُعَأن ِ ابْن ِ عُمَأر َأ قَأال َأ قَأال َأ رَأسُول ُ اЦ هّٰللِ صَألَّى اЦ هّٰللُ عَألَأيْه ِ وَأسَألَّم َأِن َّ اЦ هّٰللَأ يُحِب ُّ َأن ْ تȡُْتَأى
رُخَأصُه ُ كَأمَأا يَأكْرَأه ُ َأن ْ تȡُْتَأى مَأعْصِيَأتُه
]رواه حمد[
...dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Allah mencintai jika
rukhshah (keringanan dari)-Nya dilaksanakan sebagaimana Ia membenci jika kemaksiatan
kepada-Nya terjadi" [HR Ahmad].
Adapun dalil yang menerangkan tentang persoalan shalat rawatib bagi seorang musafir
adalah hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar,
حَأدَّثَأنَأا مُسَأدَّد ٌ قَأال َأ حَأدَّثَأنَأا يَأحْيَأى عَأن ْ عِيسَأى بْن ِ حَأفْص ِ بْن ِ عَأاصِم ٍ قَأال َأ حَأدَّثَأنِي َأبِي
َْأنَّه ُ سَأمِع َأ ابْن َأ عُمَأر َأ يَأقُول ُ صَأحِبْت ُ رَأسُول َأ اЦ هّٰللِ صَألَّى اЦ هّٰللُ عَألَأيْه ِ وَأسَألَّم َأ فَأكَأان َأ ل َأا يَأزِيد ُ فِي
السَّفَأر ِ عَألَأى رَأكْعَأتَأيْن ِ وَأَأبَأا بَأكْر ٍ وَأعُمَأر َأ وَأعُثْمَأان َأ كَأذَألِك َأ رَأضِي َأ اЦ هّٰللُ عَأنْهُم
]رواه البخاري[
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: Telah menceritakan kepada kami
Yahya dari 'Isa bin Hafsh bin 'Ashim berkata: Telah menceritakan kepada saya Bapakku
bahwasanya dia mendengar Ibnu 'Umar ra (diriwayatkan) berkata: "Aku pernah menemani
Rasulullah saw ketika safar (bepergian). Selama kepergian itu Beliau tidak lebih
melaksanakan shalat kecuali dua rakaat. Begitu juga dengan Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman
ra. [HR Al-Bukhari].
Kehujahan hadits di atas dikuatkan oleh hadits riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Umar,ِ
َأَأخْبَأرَأنِي نُوح ُ بْن ُ حَأبِيب ٍ قَأال َأ حَأدَّثَأنَأا يَأحْيَأى بْن ُ سَأعِيد ٍ قَأال َأ حَأدَّثَأنَأا عِيسَأى بْن ُ حَأفْص
ُبْن ِ عَأاصِم ٍ قَأال َأ حَأدَّثَأنِي َأبِي قَأال َأ كُنْت ُ مَأع َأ ابْن ِ عُمَأر َأ فِي سَأفَأر ٍ فَأصَألَّى الظُّهْر َأ وَأالْعَأصْر
هّٰللُرَأكْعَأتَأيْن ِ ثُم َّ انْصَأرَأف َأِلَأى طِنْفِسَأة ٍ لَأه ُ فَأرَأَأى قَأوْمًا يُسَأبِّحُون َأ قَأال َأ مَأا يَأصْنَأع ُ هَأȡُلَأاء ِ قُلْت
َأيُسَأبِّحُون َأ قَأال َأ لَأو ْ كُنْت ُ مُصَألِّيًا قَأبْلَأهَأا َأو ْ بَأعْدَأهَأا لَأ َأتْمَأمْتُهَأا صَأحِبْت ُ رَأسُول َأ اЦ هّٰللِ صَألَّى اЦ
َأعَألَأيْه ِ وَأسَألَّم َأ فَأكَأان َأ ل َأا يَأزِيد ُ فِي السَّفَأر ِ عَألَأى الرَّكْعَأتَأيْن ِ وَأَأبَأا بَأكْر ٍ حَأتَّى قُبِض َأ وَأعُمَأر
وَأعُثْمَأان َأ رَأضِي َأ اЦ هّٰللُ عَأنْهُم ْ كَأذَألِك
]رواه البخاري[
Telah mengabarkan kepadaku Ahmad bin Yahya dia berkata: Telah menceritakan kepada
kami Abu Nu'aim dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al 'Ala bin Zuhair dia
berkata: Telah menceritakan kepada kami Wabarah bin 'Abdurrahman (diriwayatkan) ia
berkata: Shalatnya Ibnu Umar dalam safar (perjalanan) tidak pernah melebihi dua rakaat,
dan ia tidak mengerjakan shalat sunah sesudah maupun sebelumnya. Lalu Ibnu Umar
ditanya: "Apa ini?" Ia menjawab: "Begitulah, aku melihat Rasulullah saw melakukannya. [HR
An-Nasa'i].
Hadits tersebut merupakan kategori hadits yang sahih dikarenakan memenuhi syarat-syarat
hadits sahih.
Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa apabila Nabi saw sedang dalam perjalanan dan
melakukan jamak qasar pada shalat fardu, beliau tidak melaksanakan shalat sunah rawatib,
dikarenakan yang wajib saja mendapat rukhsah maka secara tidak langsung yang sunah
juga mendapat rukhsah atau bahkan tidak dianjurkan untuk dilaksanakan. Akan tetapi,
ketika Nabi saw dalam perjalanannya tidak melakukan jamak qasar pada shalat fardu,
beliau tetap melaksanakan shalat sunah rawatib.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat sunah rawatib tetap dianjurkan untuk
dilaksanakan oleh seorang musafir selama dalam mengerjakan shalat fardu ia tidak
melakukan jamak qasar. Tetapi apabila dalam shalat fardunya saja seorang musafir
melakukan jamak qasar, maka shalat sunah rawatib tidak dianjurkan untuk dilaksanakan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab permasalahan
yang Bapak hadapi. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

