sources
Fatwa 18 2010 Fidfyah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2010 Fidfyah.
Entitas yang Disebut
- An-Nawawi — Ulama Syafi'iyah yang mendukung pandangan bahwa fidyah boleh diberikan ke satu orang miskin.
- Anas Ibn Malik — Sahabat Nabi yang mempraktikkan pembayaran fidyah sekaligus.
- Hj. Maryam — Seorang perempuan berusia 80 tahun lebih yang lanjut usia.
- Ibn Muflih — Ulama dari mazhab Hanbali yang menegaskan kebolehan menyalurkan fidyah ke satu orang miskin.
- Lajnah Daimah — Lembaga fatwa Arab Saudi yang disinggung dalam naskah terkait hukum fidyah.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait zakat fitrah dan fidyah.
Istilah Kunci
- Fidyah (فِدْيَةٌ) — Kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur tetap.
- Masyaqqah (مَشَقَّة) — Keadaan berat atau sulit yang menjadi dasar pemberian keringanan ibadah.
- Rukhsah (رُخْصَة) — Dispensasi atau keringanan dalam menjalankan ibadah puasa.
- Tha’am (طعام) — Diartikan sebagai makanan atau pemberian santunan keperluan hidup.
- Zakat Fitrah — Ketentuan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibahas dalam fatwa.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_18-2010_Fidfyah.md

