sources
Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang keharusan mengikuti gerakan imam.
- Al-Nawawi — Ulama yang berpendapat makmum wajib mengikuti jumlah rakaat imam.
- Anas — Perawi hadis tentang waktu pelaksanaan salat Jumat.
- Anas bin Malik — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kebiasaan Nabi saat bepergian.
- Ibnu ‘Abbas — Periwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah menjamak salat karena hajat.
- Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat makmum tidak harus mengikuti jumlah rakaat imam jika berbeda status.
- Ibnu Qudamah — Ulama yang melaporkan ijmak sahabat terkait mengikuti imam.
- Ibnu Taimiyah — Ulama yang berpendapat makmum wajib mengikuti jumlah rakaat imam.
- Ibnu Umar — Sahabat yang mengikuti jumlah rakaat imam saat menjadi makmum.
- Imran bin Hushain — Perawi hadis tentang musafir yang menjadi imam bagi jamaah mukim.
- Imran bin Khusain — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Nabi yang selalu salat dua rakaat saat bersafar.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan melakukan ijtihad atas masalah yang ditanyakan.
- Musa bin Salamah — Perawi hadis tentang salat di belakang imam mukim.
- Nafi' — Perawi atsar tentang praktik salat Ibnu Umar.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
- Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis tentang waktu pelaksanaan salat Jumat.
- Syamsul Anwar — Peneliti yang mengonfirmasi data astronomis hari Arafah tahun 10 H.
- Umar bin Khathab — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang ayat Al-Maidah dan hadis tentang sedekah qasar.
- Usman bin Affan — Khalifah yang menyempurnakan salat menjadi empat rakaat saat di Mina.
- Ya’la bin Umayyah — Sahabat yang bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat qasar salat.
Istilah Kunci
- Azimah (عَزِيمَة) — Hukum asal yang tetap dipegangi.
- Illat (عِلَّة) — Alasan hukum dilakukannya jamak salat.
- Jamak (جَمْعَ) — Penggabungan dua salat dalam satu waktu.
- Masyaqqah (مَشَقَّة) — Kesukaran yang mendasari pemberian keringanan dalam syariat.
- Mufaraqah (مُفَارَقَة) — Memisahkan diri dari imam sebelum imam salam.
- Qasar (تَقْصُرُوا) — Meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat.
- Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum dalam syariat bagi musafir.
- Safar (سَفَر) — Perjalanan jauh yang menjadi sebab keringanan hukum salat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_07_2014_Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar.md
- ‘Azimah
- ‘Illat
- Jamak
- Masyaqqah
- Mufaraqah
- Qashar
- Rukhsah
- Safar
- Abu Hurairah
- An Nawawī
- Anas
- Anas bin Malik
- Ibnu ‘Abbas
- Ibnu Hazm
- Ibnu Qudamah
- Ibnu Taimiyah
- Ibnu ‘Umar
- Imran bin Hushain
- ‘Imran bin Khusain
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Musa bin Salamah
- Nafi
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Salamah bin Akwa
- Syamsul Anwar
- ‘Umar bin Khathab
- Utsman bin Affan
- Ya’la bin Umayyah
- Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar

