sources
Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.
Entitas yang Disebut
- Abdul Wahab Khalaf — Ulama yang membahas batasan penetapan hukum berdasarkan urf.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang peniadaan anggapan sial.
- Abu Zahrah — Ulama yang mendefinisikan urf sebagai pijakan kehidupan masyarakat.
- Ibnu 'Abbas — Perawi hadis mengenai ketetapan Allah.
- La Ode Khalifa — Penanya dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai pendapat mengenai hukum pernikahan.
- Wahbah az-Zuhaily — Ulama yang mendefinisikan urf.
- Zakariya al-Barri — Penulis kitab Mashadiru al-Ahkam al-Islamiyyah.
Istilah Kunci
- Rukhshah (رخصة) — Dispensasi hukum karena keadaan darurat.
- Thiyarah (طِيَرَةَ) — Menganggap sial dengan sesuatu.
- Urf (عرف) — Kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat.
- Urf Fasid (عرف فاسد) — Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat dan membawa mudarat.
- Urf Shahih (عرف صحيح) — Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash dan membawa maslahat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_08_2012_Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.md

