putusan
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital
Yogyakarta Call Center Email
Jalan KHA Dahlan 103 Yogyakarta 55262 +62 812-8745-5644 tarjih_ppmuh@yahoo.com
Telepon +62 274 375025
مجلس اإلفتاءوالتجديد
COUNCIL FOR RELIGIOUS OPINION AND TAJDID
THE CENTRAL BOARD OF MUHAMMADIYAH
www.tarjih.or.id
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
TENTANG
ZAKAT ASET DAN PENGHASILAN DIGITAL
I. MUKADIMAH
Islam adalah agama yang membawa risalah universal, bersifat shāliḥ li kulli zamān wa makān
(relevan dan sesuai untuk setiap waktu dan tempat). Salah satu keistimewaan syariat Islam,
khususnya dalam bidang mu’āmalah māliyah (hukum kebendaan dan transaksi), adalah prinsip
elastisitas dan fleksibilitasnya dalam merespons perkembangan peradaban manusia. Berbeda
dengan urusan ibadah maḥḍah yang bersifat tetap (tawqīfī), urusan muamalah dibangun di atas
prinsip kemaslahatan dan keterbukaan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mencermati bahwa kemajuan
teknologi informasi telah melahirkan revolusi ekonomi digital yang fundamental. Fenomena ini
memunculkan berbagai bentuk aset dan sumber penghasilan baru (al-amwāl al-mustajiddah)
yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun status hukumnya seringkali belum terjangkau oleh
literatur fikih klasik. Oleh karena itu, Majelis memandang perlu untuk memberikan kepastian
hukum dan panduan syar‘ī (taujīh syar‘ī) terkait kewajiban zakat pada sektor ini. Hal ini
bertujuan agar harta yang dimiliki umat Islam di era digital tetap terjaga keberkahannya, bersih
dari hak orang lain, dan berfungsi sebagai sarana pemerataan ekonomi.
Berangkat dari kesadaran tersebut, di bawah ini diuraikan pokok-pokok pikiran yang melandasi
fatwa ini.
- Hakikat Harta (Māl Mutaqawwam) dalam Fikih
Dalam pandangan syariah, harta (al-māl) bukan hanya terbatas pada emas, perak, atau uang
kertas fisik. Fikih mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang digandrungi oleh tabiat
manusia (memiliki aspek desirability) dan dapat disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan
(memiliki aspek storagebility). Secara spesifik, objek zakat haruslah berupa māl
mutaqawwam (harta yang bernilai/dihargai secara syarak dan boleh dimanfaatkan).
Para ulama fikih mendefinisikan harta berdasarkan kebermanfaatannya dan pengakuan
masyarakat ('urf). Ibnu Nujaim dari Mazhab Hanafi dalam al-Baḥr al-Rāʾiq menukil definisi
harta sebagai berikut.
ًلا
قُوم حَاجَة ِ مَنم ت ِ الم كِن ُ ادِخَارُه ُ إِلَى وَقم عُ، وَيُمم ه ِ الطَّبم َالُ: مَا يَمِيل ُ إِلَيْلم ا َكَانقُولم ر َ مَنم غَيم أَو
Harta adalah segala sesuatu yang tabiat manusia cenderung kepadanya, dan
memungkinkan untuk disimpan hingga waktu dibutuhkan, baik berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak.1
Lebih lanjut, dari perspektif Syafi‘iyah, Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī (w. 911 H) menekankan
aspek nilai tukar dan perlindungan hukum atas harta tersebut. Beliau mendefinisikan harta
sebagai berikut.ُ
لِفَهمزَم ُ مُتم مَا لَه ُ قِيمَة ٌ يُبَاع ُ بِهَا وَتَل
Segala sesuatu yang memiliki nilai (harga) sehingga dapat diperjualbelikan, dan orang
yang merusaknya diwajibkan [menggantinya].2
Definisi al-Suyūṭī ini sangat krusial dalam konteks digital. Aset digital diakui sebagai harta
karena ia memiliki nilai tukar (market value), dan apabila seseorang merusak atau mencuri
akun/aset digital orang lain, ia dikenakan kewajiban ganti rugi (ḍamān).
2. Transformasi Wujud Harta di Era Digital
Dunia modern telah mengalami transformasi fundamental dalam bentuk kekayaan. Orang
telah beralih dari sistem barter dan dinar-dirham (logam mulia), menuju uang kartal (fiat),
dan kini memasuki era aset digital. Aset seperti kripto, Non-Fungible Tokens (NFT), properti
dalam metaverse, hingga akun monetisasi media sosial (AdSense, Affiliate) adalah wujud
baru dari kekayaan di zaman sekarang. Meskipun aset-aset ini tidak memiliki wujud fisik
yang bisa diraba layaknya emas batangan, eksistensinya diakui secara legal dan adat
kebiasaan (ʿurf) masyarakat modern sebagai sesuatu yang berharga.
Majelis Tarjh dalam Keputusan tentang al-Amwāl fī al-Islām, yang dikeluarkan di Garut
tahun 1976 mendefinisikan harta sebagai: “Segala yang dianggap sebagai benda yang dapat
dipergunakan manfaatnya sebagai harta, sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harga
1 Zainuddīn Ibnu Nujaim, Al-Baḥr al-Rāʾiq Syarḥ Kanz al-Daqāʾiq, jil. 5 (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.), 277; dan
Muḥammad Amīn Ibnu ʿĀbidīn, Radd al-Muḥtār ʿalā al-Durr al-Mukhtār [Hāsyiyah Ibnu ʿĀbidīn], jil. 4 (Beirut: Dār
al-Fikr, 1992), 501.
2 Jalāluddin al-Ṣuyūṭī, Al-Asybāh wa al-Naẓāʾir fī Qawāʿid wa Furūʿ Fiqh al-Syāfiʿiyyah (Beirut: Dār al-Kutub al-
ʿIlmiyyah, 1990), 327.
sebagai harta, betapa pun macam dan seberapa pun nilainya.”3 Pakar fikih kontemporer, Ali
Khafif, menegaskan bahwa status kehartabendaan (māliyah) ditetapkan oleh kesepakatan
masyarakat. Berikut ini definisi harta menurut pendapatnya.
ا عَادِيًّاا تِفَاعمتِفَاع ُ بِه ِ اِنم ِنًلم رَازُه ُ وَام كِن ُ حِيَازَتُه ُ وَإِحم َال ُ مَا يُمَْلم ا
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dikuasai (dimiliki), disimpan atau dijaga,
dan dimanfaatkan dengan pemanfaatan sesuai dengan kebiasaan.4
Berdasarkan himpunan pendapat di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid menyimpulkan bahwa
aset digital (seperti saldo dompet digital, aset kripto yang underlying-nya halal, dan akun
monetisasi) sah dikategorikan sebagai al-māl karena telah memenuhi rukun harta: (1)
Digandrungi manusia, (2) Dapat disimpan (secara digital), (3) Memiliki nilai tukar, dan (4)
Diakui sebagai kekayaan dalam ʿurf komersial saat ini.
3. Realitas Ekonomi Baru dan Kewajiban atas Hasil Usaha (Kasab)
Fakta sosiologis menunjukkan bahwa banyak individu mencapai taraf kekayaan (ginā) yang
luar biasa melalui penghasilan dan aset digital. Seorang content creator, trader atau investor
kripto, developer, hingga affiliate marketer dapat memiliki akumulasi kekayaan yang jauh
melampaui niṣāb, meskipun kekayaan tersebut tersimpan dalam bentuk kode biner di server
(cloud) atau blockchain.
Kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil usaha digital ini didasarkan pada keumuman
perintah Allah Swt. untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik (kasab). Allah
Swt. berfirman dalam Q.S. al-Baqarah (2) ayat 267 sebagai berikut. ۖ ِ
ضم َرْلم نَا لَكُم مِن َ ام رَجم وَمِمَّا أَخم تُمميَا أَيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِبَات ِ مَا كَسَب
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu ...
3 Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Muqarrarāt Majlis Tarjīḥ (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah),
diterbitkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kodya Malang, tth, hlm. 133.
4 Alī Khafīf, Aḥkām al-Muʿāmalāt al-Syari‘iyyah (Kairo: Dār al-Fikr al-Arabī, 2008), hlm. 28.
Frasa “mā kasabtum” (apa yang kalian usahakan) mencakup segala bentuk perolehan harta
yang halal dan produktif, baik yang bersumber dari perdagangan konvensional, jasa, maupun
aktivitas ekonomi digital. Oleh karena itu, mengabaikan potensi zakat dari sektor digital
berarti mengabaikan perintah infak (zakat) atas harta hasil usaha yang telah diperintahkan
dalam ayat tersebut.
4. Urgensi Zakat untuk Penyucian dan Pengentasan Kemiskinan
Kewajiban zakat tidak gugur hanya karena perubahan bentuk harta. Tujuan utama zakat
adalah tazkiyah al-nafs (penyucian jiwa) bagi pemilik harta dan fungsi sosial untuk
mengentaskan kemiskinan. Selama seseorang telah mencapai status mampu, maka
kewajiban membersihkan harta tetap melekat padanya.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. al-Taubah (9) ayat 103 sebagai berikut.
م
هِمم وَتُزَكِيهِم بِهَا وَصَل ِ عَلَيم تُطَهِرُهُما صَدَقَةم وَالِهِمم أَمم مِنم خُذ ۖمإِن َّ ص ََلَتَك َ سَكَن ٌ لَّهُم
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka.
Ayat ini menggunakan kata umum amwālihim (harta-harta mereka), yang mencakup segala
jenis harta yang dimiliki, termasuk aset digital.
5. Maqāṣid Harta
Meskipun wujud fisik aset digital (kode pemrograman) berbeda dengan emas atau perak,
fungsi (maqāṣid) dan sifat dasar hartanya adalah sama. Dua sifat utama (illat) yang
mewajibkan zakat ada pada aset digital, yaitu:
● Al-Nama' (Numuw): Harta tersebut memiliki sifat berkembang atau diproyeksikan untuk
berkembang (produktif).
● Al-Tamawwul: Harta tersebut bernilai, dapat dikuasai, dan dapat dipertukarkan.
Kaidah fikih menyatakan bahwa hukum beredar bersama ilatnya (sebabnya):
اا ا وَعَدَما م ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودم حُكم ال
Hukum itu berputar (berlaku) beserta illat-nya (alasan hukumnya), ada dan tidaknya.
Karena aset digital memenuhi kriteria al-namāʾ (berkembang) dan al-tamawwul (bernilai
harta), maka kewajiban zakatnya tetap melekat, sebagaimana melekatnya kewajiban zakat
pada emas, perak, barang dagangan, atau hasil pertanian. Oleh karena itu, diperlukan fatwa
untuk mempertegas tata cara penunaiannya demi kemaslahatan umat.
Bertolak dari penetapan status kehartabendaan (māliyah) pada wujud-wujud kekayaan baru
tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid memandang perlu untuk memetakan objek-objek wajib
zakat ini ke dalam klasifikasi yang spesifik guna memudahkan penerapan hukumnya. Hal
ini dikarenakan setiap bentuk kekayaan memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal
karakterisasi hukum (takyīf fiqhī) yang berimplikasi pada ketentuan nisab dan haulnya. Oleh
karena itu, fatwa ini akan memfokuskan pembahasan dan ketetapan hukum pada tiga ranah
utama kekayaan di era ekonomi digital, yaitu:
(1) Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah/digital assets), yang mencakup komoditas kripto
(cryptocurrency), sertifikat kepemilikan digital yang unik (Non-Fungible Token/NFT),
serta kepemilikan lahan dan properti dalam dunia virtual (Metaverse Land);
(2) Surat Berharga Digital (al-aurāq al-māliyah al-raqmiyah/digital securities), seperti
saham, sukuk, dan instrumen investasi yang ditransaksikan secara elektronik; serta
(3) Penghasilan Digital (al-dakhl al-raqmī/digital income), yang meliputi pendapatan
profesi dari aktivitas kreasi konten, affiliate marketing, hingga perdagangan daring.
Penguraian ketiga kategori ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang
komprehensif bagi muzaki (wajib zakat) dalam menunaikan kewajibannya.
II. HUKUM ZAKAT ASET DIGITAL (AL-UṢŪL AL-RAQMIYAH)
Sebelum menetapkan ketentuan hukumnya, terlebih dahulu perlu didudukkan definisi
operasional dari objek-objek aset digital yang berkembang saat ini agar hukum yang ditetapkan
tepat sasaran.
A. Pengertian (Definisi)
- Aset Kripto Fungible
Secara sederhana, aset kripto adalah aset digital yang tidak berwujud fisik (seperti koin
atau kertas), melainkan berbentuk kode-kode digital yang tersimpan dalam jaringan
komputer global.
Analogi: kripto bisa dibayangkan seperti “emas digital” atau poin dalam sebuah sistem,
namun poin ini memiliki nilai tukar nyata, dapat diperjualbelikan di seluruh dunia, dan
tidak dapat dipalsukan.
Sifat Utama: aset kripto lebih tepat dipahami sebagai komoditas atau instrumen investasi
digital, bukan sebagai mata uang negara. Dalam beberapa aspek, ia memiliki kemiripan
dengan emas karena sama-sama diperoleh melalui proses “penambangan” (mining),
memiliki jumlah terbatas berdasarkan protokol, tidak diterbitkan oleh otoritas moneter,
serta bernilai karena adanya kelangkaan dan penerimaan pasar.
Di sisi lain, sebagian token kripto juga memiliki kemiripan dengan saham atau surat
berharga digital, karena dapat merepresentasikan hak tertentu, seperti hak partisipasi
dalam tata kelola (governance), hak akses terhadap layanan (utility), atau hak atas
pembagian manfaat dalam suatu ekosistem. Dengan demikian, aset kripto lebih tepat
diposisikan sebagai bentuk kekayaan digital (digital asset) yang memiliki karakteristik
komoditas dan/atau instrumen kepemilikan, bukan sebagai pengganti mata uang resmi
suatu negara.
2. Aset Kripto Non-Fungible (Non-Fungible Token/NFT)
NFT adalah “sertifikat keaslian digital” yang menjamin kepemilikan atas suatu karya atau
aset unik di dunia maya. Istilah Non-Fungible berarti “tidak dapat dipertukarkan secara
setara”. NFT juga merupakan aset kripto, karena berbasis kriptografi, berjalan di
blockhain, serta diperdagangkan di ekosistem blockchain.
Uraian: Uang Rp100.000,- adalah aset yang Fungible (dapat ditukar), karena lembar uang
Rp100.000,- milik seseorang nilainya sama persis dan bisa ditukar dengan lembar
Rp100.000,- milik orang lain. Sebaliknya, sebuah lukisan asli karya pelukis ternama
adalah Non-Fungible (tidak bisa ditukar), karena unik dan hanya ada satu yang asli.
Fungsi: NFT berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan digital yang mencatat siapa pemilik
sah sebuah aset di dalam blockchain secara transparan dan tidak dapat diubah. Meskipun
file digitalnya tetap bisa disalin oleh orang lain, NFT memastikan hanya ada satu
pemegang hak milik yang resmi, baik untuk item digital seperti avatar di metaverse
maupun aset dunia nyata seperti properti dan saham. Lebih jauh lagi, teknologi NFT kini
dapat digabungkan dengan sistem tokenisasi untuk memungkinkan kepemilikan aset
secara patungan (fraksional), di mana NFT digunakan untuk menandai keunikan aset
utamanya, sementara teknologi tokenisasi membagi bukti kepemilikan tersebut menjadi
unit-unit kecil yang lebih terjangkau bagi banyak orang.
3. Tanah Metaverse (Metaverse Land)
Metaverse adalah platform dunia virtual tiga dimensi berbasis internet, di mana pengguna
dapat berinteraksi menggunakan identitas digital (avatar). Dalam beberapa platform
metaverse, tersedia lahan virtual (metaverse land) yang direpresentasikan melalui token
unik (NFT) di blockchain. NFT tersebut tidak menciptakan tanah fisik, melainkan
merepresentasikan hak kepemilikan digital atas koordinat virtual tertentu dalam platform
tersebut.
Lahan virtual ini dapat diperjualbelikan, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kegiatan
ekonomi digital, seperti pameran virtual atau toko daring. Pada ekosistem metaverse
berbasis Web3, NFT tidak hanya merepresentasikan lahan virtual, tetapi juga berbagai
objek dan hak digital lainnya seperti pakaian avatar, akses acara eksklusif, bangunan
virtual, karya seni digital, dan keanggotaan tertentu.
Berbeda dengan model game online Web2 di mana kepemilikan item hanya tercatat di
server perusahaan dan pengguna pada hakikatnya hanya memegang izin pakai (license),
NFT tercatat di blockchain dan berada dalam kendali pemilik melalui dompet digital
(wallet). Karena itu, NFT dapat dialihkan, diperjualbelikan, atau dipindahkan bahkan di
luar platform asalnya melalui marketplace terbuka.
Secara sederhana, kepemilikan tanah dalam metaverse dapat dianalogikan seperti:
• Sertifikat kios di dalam pusat perbelanjaan digital. Pemilik kios tidak memiliki tanah
fisik, tetapi memiliki hak eksklusif atas ruang tertentu secara digital untuk membuka
usaha.
• Sertifikat saham dalam sebuah perusahaan virtual. NFT tidak menciptakan
perusahaan, tetapi memberikan hak kepemilikan atau hak manfaat tertentu di dalam
ekosistem digital tersebut.
Namun berbeda dengan tanah dunia nyata yang dilindungi hukum agraria negara, hak
dalam metaverse bersifat digital dan bergantung pada sistem serta aturan platform yang
menaunginya.
Nilai Ekonomi: Nilai ekonomi tanah dalam metaverse muncul dari beberapa faktor:
- Kelangkaan (scarcity) – Jumlah lahan atau item tertentu dibatasi oleh protokol.
- Lokasi dan visibilitas digital – Lahan yang berada di area ramai atau dekat pusat
aktivitas virtual dapat memiliki nilai lebih tinggi. - Manfaat ekonomi (utility) – Dapat digunakan untuk membuka toko digital, memasang
iklan, mengadakan event, atau disewakan kepada pihak lain. - Permintaan pasar dan spekulasi – Nilainya sangat dipengaruhi oleh minat komunitas
dan ekspektasi pertumbuhan platform.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa nilai dan utilitas tanah virtual tersebut tetap
bergantung pada keberlangsungan platform dan penerimaan pasar terhadapnya. Apabila
platform berhenti beroperasi atau kehilangan pengguna, nilai ekonominya dapat menurun
secara signifikan.
B. Takyīf Fiqhī (Karakterisasi Hukum)
Setelah dilakukan penelaahan mendalam terhadap karakteristik, fungsi, dan motif
kepemilikannya, status hukum aset digital, yang meliputi Kripto Fungible, Kripto NFT, dan
Tanah Metaverse, yang disimpan untuk investasi dapat dikategorikan sebagai urūḍ al-tijārah
(Harta Perniagaan atau Komoditas Dagang). Penetapan kategori ini didasarkan pada syarat
bahwa aset-aset tersebut diniatkan untuk investasi, yaitu diperjualbelikan demi mencari
keuntungan (capital gain), atau dijadikan sebagai sarana penyimpan nilai kekayaan. Perilaku
ekonomi ini sejalan dengan definisi dasar perdagangan (tijārah) dalam fikih, yaitu aktivitas
memutar harta dengan tujuan mendapatkan profit. Oleh karena itu, aset digital dalam konteks
ini diperlakukan layaknya barang dagangan (sil‘ah) yang wajib dikeluarkan zakatnya dari
nilai komersialnya, bukan sebagai mata uang (nuqūd) murni, sehingga seluruh ketentuan
syar'ī mengenai nisab dan haulnya mengikuti ketentuan zakat perniagaan.
C. Ketentuan Syarat Wajib, Nisab, dan Kadar Zakat
Kewajiban zakat atas aset digital tidak serta merta berlaku mutlak bagi setiap pemiliknya,
melainkan terikat pada terpenuhinya syarat-syarat syar’ī yang ketat demi memastikan
keadilan hukum. Syarat fundamental pertama adalah aset tersebut haruslah berstatus māl
halāl, yakni harta yang bernilai secara ekonomi, legal menurut syariah dan peraturan negara,
serta dapat disimpan dan dipertukarkan. Implikasi dari syarat ini menegaskan bahwa zakat
tidak boleh dikeluarkan dari aset yang diperoleh melalui transaksi haram seperti Future
Trading (perdagangan berjangka spekulatif) atau Leverage (utang berbunga) karena
mengandung unsur spekulasi dan riba, sedangkan zakat hanya sah dikeluarkan dari harta
yang baik dan halal.
Beriringan dengan kehalalan aset, syarat mutlak selanjutnya adalah harta tersebut harus
berstatus bebas dari utang yang jatuh tempo. Prinsip ini menegaskan bahwa zakat hanya
dikenakan pada kekayaan bersih (net worth) seseorang. Apabila seorang pemilik aset digital
memiliki utang yang harus segera dibayar, dan jika utang tersebut dilunasi akan
menyebabkan sisa hartanya berkurang hingga di bawah batas minimal (nisab), maka
gugurlah kewajiban zakat baginya. Syarat ini menjadi sangat relevan dalam konteks investasi
digital di mana seringkali terjadi praktik pembelian aset dengan dana pinjaman; oleh karena
itu, perhitungan zakat harus dilakukan setelah dikurangi kewajiban hutang untuk menjamin
bahwa muzaki adalah mereka yang benar-benar memiliki kelebihan harta (surplus).
Selain aspek legalitas dan kebersihan dari hutang, terdapat syarat spesifik dalam konteks
teknologi blockchain yaitu kepemilikan sempurna (milk tām), yang secara teknis ditandai
dengan penguasaan penuh atas akses kunci pribadi atau private key. Dalam kasus di mana
pemilik kehilangan akses terhadap private key-nya atau lupa sandi dompet digital (lost keys)
sehingga aset tersebut tidak dapat diakses selamanya, maka gugurlah kewajiban zakatnya
karena hilangnya unsur penguasaan fisik dan manfaat (qabḍ) terhadap harta tersebut.
Namun, kondisi ini berbeda secara hukum dengan aset yang sedang dikunci dalam skema
locked staking untuk mendapatkan imbal hasil; aset semacam ini tetap wajib dizakati jika
pemilik masih memegang hak kepemilikan penuh dan aset tersebut dipastikan kembali
kepadanya, yang status hukumnya diserupakan dengan uang deposito di perbankan.
Adapun mengenai ambang batas minimal kekayaan (nisab) untuk aset digital, ketentuannya
diqiyaskan (dianalogikan) dengan nisab emas, yakni senilai 85 gram emas murni. Apabila
total nilai aset digital seseorang—setelah dikurangi hutang—telah mencapai batas nisab
tersebut dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya
dengan kadar sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari total nilai aset saat jatuh tempo.
Ketentuan ini bersandar pada dalil-dalil syar‘ī yang mewajibkan zakat pada setiap harta yang
dipersiapkan untuk berkembang atau diperdagangkan (urūḍ al-tijārah).
D. Metode Valuasi dan Tata Cara Pembayaran
Mengingat karakteristik aset digital yang memiliki volatilitas harga yang sangat tinggi di
pasar, penetapan standar nilai kekayaan menjadi aspek teknis yang krusial untuk menjamin
keadilan bagi muzaki dan mustahik. Terkait hal ini, nilai aset yang dijadikan dasar
perhitungan zakat adalah menggunakan harga pasar (spot market rate) pada saat jatuh
tempo haul atau hari di mana kewajiban zakat itu tunaikan. Meskipun dalam perjalanannya
terjadi fluktuasi harga yang tajam, nilai yang diakui secara syar’ī (mu‘tabar) bukanlah harga
pada saat pembelian (buy price) atau pun harga rata-rata tahunan, melainkan nilai riil aset
pada saat kewajiban tersebut jatuh tempo, karena itulah cerminan kekayaan yang sebenarnya
saat itu.
Dalam teknis pelaksanaan pembayaran (ikhrāj), syariat memberikan keleluasaan melalui dua
metode yang dapat dipilih demi kemudahan dan kemaslahatan. Metode pertama adalah in-
kind (bi ‘ainihi), yaitu menunaikan zakat menggunakan aset digital itu sendiri secara
langsung; misalnya, seorang pemilik Bitcoin membayarkan zakatnya dalam bentuk Bitcoin
yang ditransfer ke dompet digital (wallet) resmi milik lembaga amil. Metode kedua adalah
konversi fiat (al-qīmah), yaitu mengonversi nilai aset digital yang wajib dizakatkan ke dalam
mata uang resmi yang berlaku (seperti Rupiah atau USD) senilai harga aset tersebut pada
saat haul, lalu membayarkannya secara tunai atau transfer bank. Dalam praktiknya, metode
konversi ke mata uang fiat ini sering kali dinilai lebih maslahat dan lebih disukai oleh
Lembaga Amil Zakat (LAZ) karena memudahkan proses pengelolaan dana serta
pendistribusian manfaat kepada para mustahik yang umumnya membutuhkan bantuan dalam
bentuk uang tunai atau kebutuhan pokok.
III. HUKUM ZAKAT SURAT BERHARGA DIGITAL (AL-AURAQ AL-MĀLIYAH AL-
RAQMIYAH)
Berbeda dengan aset kripto yang nilainya murni berbasis pada mekanisme pasar digital, surat
berharga digital pada hakikatnya adalah bukti kepemilikan sah atas aset riil atau perusahaan
nyata yang transaksinya dilakukan secara elektronik. Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan
ketentuan zakatnya sebagai berikut.
-
Pengertian (Definisi)
Surat berharga digital adalah instrumen investasi yang tercatat secara elektronik yang
mewakili hak kepemilikan atau hak tagih atas suatu aset atau entitas usaha. Objek utamanya
meliputi:
● Saham (Stock/Shares): Bukti kepemilikan bagian modal suatu perseroan terbatas yang
diperdagangkan di bursa efek, baik untuk tujuan jangka pendek (trading) maupun
investasi jangka panjang.
● Reksadana Online: Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
Manajer Investasi.
● Sukuk Ritel: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau korporasi yang dijual kepada
individu secara daring, yang merupakan bukti kepemilikan atas aset pendasar
(underlying asset). -
Takyīf Fiqhī (Karakterisasi Hukum)
Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa surat berharga digital dikategorikan sebagai
ʿUrūḍ al-Tijārah (Harta Perniagaan/Barang Dagangan) atau masuk dalam bab Zakat
Saham.
● Dasar Hukum: Saham dan unit reksadana adalah bukti kepemilikan (ḥiṣṣah) atas
perusahaan riil. Meskipun transaksinya dilakukan secara digital tanpa serah terima fisik,
objek dasarnya adalah perusahaan yang memiliki aset fisik, bisnis, dan inventaris yang
berkembang. Oleh karena itu, hukum zakatnya mengikuti hukum aset yang
mendasarinya.
● Ilat Hukum: Adanya motif mencari keuntungan (namā’) baik dari kenaikan harga
(capital gain) maupun pembagian hasil usaha (dividen). -
Syarat Wajib, Nisab, dan Kadar
Ketentuan syarat wajib zakat pada surat berharga digital mengikuti standar baku zakat mal:
mencapai nisab setara 85 gram emas, bebas dari utang (seperti utang margin trading), dan
telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi,
maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari total nilai
aset saat haul. -
Metode Valuasi dan Pembayaran
Mengingat harga surat berharga di pasar modal sangat fluktuatif, penetapan nilai kekayaan
harus mengikuti standar yang adil (ʿadālah). Nilai yang dijadikan dasar perhitungan zakat
adalah harga pasar (market rate) pada saat jatuh tempo haul.
Penting untuk dicatat mengenai isu volatilitas harga: jika terjadi fluktuasi nilai saham yang
tajam, muzaki tidak diperkenankan menggunakan harga rata-rata tahunan atau pun harga
saat pembelian (buy price). Nilai yang sah (mu‘tabar) secara syariat adalah nilai pasar saat
kewajiban itu jatuh tempo (current market value), karena itulah cerminan kekayaan riil
yang dimilikinya saat itu. Jika harga saham turun drastis di bawah harga beli namun masih di atas nisab, zakat tetap wajib dikeluarkan dari sisa nilai tersebut. Sebaliknya, jika nilainya naik berlipat ganda, zakat dikeluarkan dari nilai akhirnya. Adapun pembayarannya dapat dilakukan dengan mengonversi nilai aset tersebut ke dalam mata uang Rupiah (konversi fiat) untuk disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat. Namun, diperbolehkan juga secara in- kind, yaitu memindahkan kepemilikan saham/efek senilai zakat kepada lembaga amil jika memungkinkan secara regulasi. IV. HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DIGITAL (AL-DAKHL AL-RAQMĪ)
● Pekerja Lepas Digital (Digital Freelancer): Pendapatan dari jasa desain grafis,
pemrograman, penulisan artikel, atau konsultasi daring yang dibayarkan melalui
gerbang pembayaran digital.
2. Takyīf Fiqhī (Karakterisasi Hukum)
Secara syariah, penghasilan dari profesi digital dikategorikan sebagai al-māl al-mustafād,
yaitu harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu. Dalam ijtihad kontemporer,
penghasilan ini disamakan dengan zakat profesi karena ia bersumber dari pemanfaatan
tenaga, pikiran, dan waktu yang menghasilkan nilai ekonomi nyata. Kewajiban ini
merupakan wujud syukur atas kemudahan sarana teknologi yang menjadi wasilah
datangnya rezeki.
3. Syarat Wajib, Nisab, dan Kadar
Kewajiban zakat pada penghasilan digital mengikuti ketentuan sebagai berikut.
● Nisab: Batas minimal wajib zakat dikiaskan dengan nisab zakat mal pada umumnya,
yaitu senilai 85 gram emas murni per tahun.
● Waktu Zakat (Haul): Meskipun perhitungan nisab didasarkan pada standar tahunan,
namun zakat penghasilan digital dapat ditunaikan setiap bulan (atau setiap kali
menerima penghasilan) dengan menghitung proporsi nisab bulanan senilai emas
tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan muzaki dan menjamin ketersediaan dana
bagi para mustahik tanpa harus menunggu akhir tahun.
● Kadar Zakat: Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% (dua setengah
persen) dari total penghasilan bersih.
4. Metode Valuasi dan Pembayaran
Penetapan nilai zakat atas penghasilan digital dilakukan dengan menjumlahkan seluruh
pendapatan bersih yang diperoleh dari berbagai platform digital setelah dikurangi dengan
biaya operasional produksi dan utang jatuh tempo. Biaya operasional yang dimaksud
mencakup pengeluaran esensial yang menunjang perolehan penghasilan tersebut, seperti
biaya langganan internet, biaya sewa perangkat, hingga upah tenaga pembantu atau editor
konten. Mengingat penghasilan digital seringkali diterima dalam berbagai satuan nilai,
maka jika pendapatan diperoleh dalam bentuk mata uang asing atau aset kripto, nilainya
wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan harga pasar (spot market rate)
atau kurs resmi yang berlaku pada saat penunaian zakat dilakukan. Dalam tata cara
pembayarannya, muzaki sangat dianjurkan untuk menyetorkan zakatnya dalam bentuk
mata uang resmi melalui lembaga amil zakat yang terpercaya guna menjamin kemaslahatan
dan kemudahan dalam pendistribusian dana kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak
secara tepat sasaran.
V. PENUTUP
Fatwa ini disusun sebagai panduan bagi seluruh warga Persyarikatan dan umat Islam pada
umumnya dalam menunaikan kewajiban zakat di era ekonomi digital. Melalui penetapan
hukum ini, diharapkan dapat tercipta kepastian bagi para pemilik aset dan pelaku profesi digital
dalam upaya mensucikan harta serta menyempurnakan rukun Islam mereka.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, ada beberapa poin penting untuk ditekankan sebagai
penutup sebagai berikut.
● Kesadaran Berzakat:
Perkembangan teknologi informasi dipahami tidak sedikit pun menggugurkan kewajiban
zakat, melainkan hanya mengubah wujud hartanya. Oleh karena itu, setiap muslim yang
telah mencapai taraf kecukupan (ginā) melalui aset kripto, surat berharga digital, maupun
profesi kreatif daring, diwajibkan untuk segera menghitung dan menunaikan zakatnya
sebagai wujud ketakwaan dan penyucian diri.
● Keadilan Distributif:
Penunaian zakat dari sektor digital dipandang sebagai instrumen krusial dalam upaya
pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi di tengah ketimpangan global. Harta
digital harus difungsikan secara sosial dan dialirkan kepada delapan asnaf yang berhak,
sehingga tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja.
● Kewaspadaan Syar‘ī:
Para penggiat ekonomi digital diingatkan untuk senantiasa berhati-hati terhadap sumber
perolehan aset mereka. Zakat hanya dapat diterima dari harta yang diperoleh melalui jalan
yang halal dan tayib. Transaksi yang mengandung unsur judi (maisir), ketidakpastian
(garar), dan riba harus dijauhi agar keberkahan harta tetap terjaga.
● Optimalisasi Amil:
Umat Islam diimbau untuk menyalurkan zakat digitalnya melalui Lembaga Amil Zakat yang
resmi dan terpercaya guna menjamin tata kelola yang profesional, transparan, dan sesuai
dengan ketentuan syariah, misalnya Lazismu.
Fatwa ini bersifat dinamis dan akan terus ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan
teknologi serta dinamika hukum Islam di masa depan. Semoga Allah Swt. senantiasa
memberikan bimbingan kepada seluruh umat untuk tetap berada di jalan yang lurus.
Nashrun min Allāhi wa Fatḥun Qarīb.
Yogyakarta, 16 Ramadan 1447 H/5 Maret 2026 M
PIMPINAN,
Ketua, Sekretaris,
Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D.

