sources
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital.
Entitas yang Disebut
- Ali Khafif — Pakar fikih kontemporer yang menegaskan status kehartabendaan ditetapkan oleh kesepakatan masyarakat.
- Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. — Ketua Pimpinan yang menandatangani fatwa tentang zakat digital.
- Garut — Tempat dikeluarkannya Keputusan tentang al-Amwāl fī al-Islām oleh Majelis Tarjih tahun 1976.
- Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi, penulis al-Baḥr al-Rāʾiq, yang definisinya tentang harta dikutip.
- Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī — Ulama Syafi'iyah (w. 911 H) yang memberikan definisi harta berdasarkan nilai tukar.
- Lazismu — Lembaga Amil Zakat resmi Muhammadiyah yang disebut sebagai contoh penyaluran zakat digital.
- M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. — Sekretaris Pimpinan yang menandatangani fatwa tentang zakat digital.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang menetapkan fatwa zakat surat berharga digital.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga fatwa resmi Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang zakat aset digital.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam terbesar di Indonesia yang memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid.
Istilah Kunci
- ‘Urf — Adat kebiasaan masyarakat yang diakui sebagai pertimbangan hukum dalam menetapkan status harta.
- Al-Amwāl Al-Mustajiddah — Harta baru yang muncul akibat perkembangan ekonomi digital.
- Al-Māl Al-Mustafād (المال المستفاد) — Harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu, menjadi dasar zakat penghasilan digital.
- Al-Nama' — Sifat berkembang atau produktif pada harta yang menjadi salah satu illat zakat.
- Al-Qīmah — Metode konversi nilai aset ke mata uang fiat.
- Al-Tamawwul — Sifat bernilai, dapat dikuasai, dan dapat dipertukarkan pada harta sebagai illat zakat.
- Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah) — Aset berwujud digital seperti kripto, NFT, dan properti metaverse yang menjadi objek zakat.
- Asnaf (أصناف) — Delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam penutup fatwa.
- Garar (غرر) — Ketidakpastian atau spekulasi berlebihan yang dilarang dalam transaksi digital.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_03_2026_Zakat Aset dan Penghasilan Digital.md
- Al Amwāl Al Mustajiddah
- Al māl al mustafād
- Al Nama'
- Al Qīmah
- Al Tamawwul
- Aset Digital
- Asnaf
- Gharar
- Haul
- Ikhrāj
- Ilat
- ‘Illat
- Kaidah Fikih
- Kreator Konten
- Maisir
- Māl Halāl
- Māl Mutaqawwam
- Maqāṣid Harta
- Milk Tām
- Mu’āmalah māliyah
- Mustahik
- Muzaki
- Nisab
- Pekerja Lepas Digital
- Pemasaran Afiliasi
- Penghasilan Digital
- Qabḍ
- Reksadana Online
- Riba
- Saham
…dan 25 halaman lain.

