putusan
Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405
Yogyakarta Call Center Email
Jalan KHA Dahlan 103 Yogyakarta 55262 +62 812-8745-5644 tarjih_ppmuh@yahoo.com
Telepon +62 274 375025
COUNCIL FOR RELIGIOUS OPINION AND TAJDID
THE CENTRAL BOARD OF MUHAMMADIYAH
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG
PENGALIHAN PENYEMBELIHAN DAM KE TANAH AIR
Pertanyaan:
Apa hukumnya memindahkan penyembelihan dam ke tanah air agar manfaatnya lebih
bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia?
(Pertanyaan diajukan oleh banyak pihak kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah, mulai dari unsur masyarakat umum, KBIH, pimpinan Persyarikatan pada
berbagai jenjang, sampai unsur institusi pemerintah. Pertanyaan sudah diajukan sejak
tahun 2022 sampai tahun 2026. MTT PP telah mengadakan sejumlah halaqah dan beberapa
kali sidang fatwa untuk membahas pertanyaan ini).
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Majelis Tarjih dan Tajdid
berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syari. Kebolehan ini terikat dengan
syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci
yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan
distribusinya di tanah air.
Untuk menguraikan jawaban tersebut, ada baiknya diketahui dulu pengertian dan
jenis-jenis dam.
A. Pengertian dan Jenis-Jenis Dam
Dam secara lugawiah berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam merujuk pada
penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan kepada seseorang yang
melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu, baik sebagai bagian dari
prosedur manasik itu sendiri (nusuk) maupun sebagai tebusan atas pelanggaran atau
kelalaian. Dam disebut juga sebagai hadyu. Secara bahasa hadyu berarti hadiah atau
pemberian. Secara istilah syariat, hadyu adalah hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang
dibawa atau dihadiahkan untuk disembelih sebagai bentuk takarub (pendekatan diri) kepada
Allah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Di dalam fikih, dam dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Dam Iḥṣār. Ini diwajibkan bagi jamaah yang terhalang di perjalanan menuju
Baitullah (karena sakit, musuh, atau hambatan lainnya) sehingga tidak dapat
menyelesaikan manasiknya. Dalilnya adalah firman Allah berikut ini.َ
ِ ۗ فَاِن ْ اُحْصِرْتُم ْ فَمَا اسْت َ ّلِلِه ْوَاَتِمُّوا الْحَج َّ وَالْعُمْرَةٗ ۗيْسَر َ مِن َ الْهَدْي ِِۚ و ََلَ تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُم
ى يَبْلُغ َ الْهَدْي ُ مَحِلَّهه حَت
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu
terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan
mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya
[Q.S. al-Baqarah (2): 196]. - Dam Fidiah (Dam Jabrān/Isāʾah). Ini diwajibkan karena melakukan larangan ihram
(seperti mencukur rambut karena uzur, memotong kuku, atau memakai pakaian
berjahit bagi laki-laki) atau meninggalkan wajib haji (seperti tidak mabit di
Muzdalifah/Mina atau tidak melontar jumrah). Dalilnya adalah firman Allah sebagai
berikut.ٖ
فَمَن ْ كَان َ مِنْكُم ْ مَّرِيْضًا اَو ْ بِه ٖٖٓ اَذًى مِن ْ رَّأْسِهٍ ِۚفَفِدْيَةمِن ْ صِيَام ٍ اَو ْ صَدَقَة ٍ اَو ْ نُسُك
Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur),
dia wajib berfidiah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban [Q.S. al-Baqarah
(2): 196].َ
ُ عَن ْ كَعْب ِ بْن ِ عُجْرَة َ رَض ِيَللاِعَنْه ُ أَن َّ رَسُولللاُصَلَّىَللاعَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَر َّ بِه ِ زَمَن
ْالْحُدَيْبِيَة ِ وَهُو َ يُوقِد ُ تَحْت َ قِدْر ٍ وَالْقَمْل ُ يَتَنَاثَر ُ عَلَى وَجْهِه ِ فَقَالَ: أَيُؤْذِيك َ هَوَام ُّ رَأْسِكَ؟
ْقَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَاحْلِق ْ رَأْسَك َ وَأَطْعِمْ سِتَّة َ مَسَاكِين َ لِكُل ِ مِسْكِين ٍ نِصْف ُ صَاعٍ، أَو ْ صُم
ٍ ث ََلَثَة َ أَيَّامٍ، أَوانْسُك ْ بِنَسِيكَة[متفق عليه.]
“Dari Kaʿab bin ʿUjrah r.a. (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw. melewatinya
pada masa (perjanjian) Hudaibiyah, saat itu ia sedang menyalakan api di bawah
kuali sementara kutu-kutu berjatuhan di wajahnya. Nabi bertanya, “Apakah kutu-
kutu kepalamu itu menyakitimu?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Cukurlah
rambutmu, lalu berilah makan kepada enam orang miskin, masing-masing setengah
ṣāʾ (makanan pokok), atau berpuasalah selama tiga hari, atau sembelihlah seekor
hewan (kambing)” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]. - Dam Tamatuk dan Kiran. Ini diwajibkan bagi jamaah yang melaksanakan haji secara
tamatuk (umrah terlebih dahulu kemudian haji) atau kiran (menggabungkan haji dan
umrah dalam satu niat). Dalilnya adalah firman Allah berikut ini.ِِۚ
َفَمَن ْ تَمَتَّع َ بِالْعُمْرَة ِ اِلَى الْحَج ِ فَمَا اسْتَيْسَر َ مِن َ الْهَدْيفَمَن ْ لَّم ْ يَجِد ْ فَصِيَام ُ ثَلٰثة ِ اَيَّام ٍ فِىِ
الْحَج ِ وَسَبْعَة ٍ اِذَا رَجَعْتُم ْ ۗ تِلْك َ عَشَرَة كَامِلَة ۗذٰلِك َ ِلَِن ْ لَّم ْ يَكُن ْ اَهْلُه ٗ حَاضِرِى ا ِلَْسْجِد ِ َ شَدِيْد ُ الْعِقَابَّ ّٰللاه َ وَاعْلَمُوْٖٓا اَنّٰللاه الْحَرَام ِ ۗ وَاتَّقُواࣖ
Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji
(tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika
tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh
(hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu
berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya
[Q.S. al-Baqarah (2): 196].
4. Dam Jazāʾ (Pelanggaran Berburu). Ini diwajibkan karena membunuh hewan buruan
saat dalam keadaan ihram. Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut.
َلَ تَقْتُلُوا الصَّيْد َ وَاَنْتُم ْ حُرُم ۗوَمَن ْ قَتَلَه ٗ مِنْكُم ْ مُّتَعَمِدًا فَجَزََۤاء يٰٖٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْامِثْل ُ مَاَّ
ْقَتَل َ مِن َ النِ عَم ِ يَحْكُم ُ بِه ٖ ذَوَا عَدْل ٍ مِنْكُمْهَدْيًا ۢ بٰلِغ َ الْكَعْبَةاَو ْ كَفَّارَة طَعَام ُ مَسٰكِيْن َ اَو َ
ُ مِنْه ُ ۗوُ ّٰللاه ُ عَمَّا سَلَف َ ۗوَمَن ْ عَاد َ فَيَنْتَقِمّٰللاه ُعَدْل ُ ذٰلِك َ صِيَامًا لِيَذُوْق َ وَبَال َ اَمْرِه ٖ ۗعَفَا
ّٰللاه ٍ
عَزِيْز ذُو انْتِقَام
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika
kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya
dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan
dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di
antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau
(membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa,
seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk
dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali
mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha
Memiliki (kekuasaan) untuk membalas [Q.S. al-Maidah (5) ayat 95].
Setelah memahami jenis-jenis dan klasifikasi dam tersebut, muncul pertanyaan krusial
mengenai lokus atau tempat pelaksanaannya. Apakah penyembelihan tersebut bersifat kaku
harus di Tanah Suci, atau terdapat ruang ijtihad untuk mengalihkannya demi kemaslahatan
yang lebih besar di tanah air? Hal inilah yang mendasari analisis hukum pada bagian berikut.
B. Taḥqīq al-Manāṭ (Verifikasi Konteks Penerapan Hukum)
Menurut dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, hukum asal penyembelihan dam
adalah dilakukan di tanah suci. Namun, dinamika zaman telah membawa perubahan realitas
yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang. Pergeseran konteks dalam
penerapan hukum asal ini dapat kita amati melalui sejumlah fenomena berikut.
- Kerusakan Lingkungan
Proses penyembelihan hewan kurban atau dam dalam skala masif selama musim
haji selama ini menyisakan tantangan ekologis yang serius di wilayah Mina dan
sekitarnya, khususnya terkait dengan pencemaran tanah dan sumber air. Selain itu, emisi
gas metana dari limbah peternakan yang tidak terkelola berkontribusi pada penurunan
kualitas udara, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip hifẓ al-bī‘ah (menjaga
lingkungan) dalam syariat Islam. Problem ini telah lama menjadi catatan banyak studi
atau pengkajian mengenai ekosistem haji dan juga dapat disaksikan langsung di area
sekitar kawasan penyembelihan.1
2. Kebutuhan dan Problem Stunting di Indonesia
Para ulama klasik memang umumnya menyebutkan bahwa beneficiary (penerima
manfaat utama) dari daging dam adalah kaum fakir miskin di Tanah Suci. Namun,
mengingat kondisi kesejahteraan di Arab Saudi yang kini telah mengalami surplus,
pembagian daging dam selama ini sudah mulai disalurkan ke luar negeri untuk memenuhi
kebutuhan yang lebih mendesak. Di sisi lain, Indonesia sendiri masih menghadapi
tantangan gizi dan ekonomi yang memerlukan intervensi protein hewani secara masif.
Data menyebutkan bahwa pada Maret 2025, tercatat 23,85 juta jiwa penduduk
miskin.2 Angka kemiskinan ekstrem adalah sekitar 1% secara nasional pada tahun 2025.3
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan angka prevalensi stunting masih
berada di kisaran 19.8 %. Padahal, konsumsi protein hewani adalah kunci utama dalam
mencegah kegagalan pertumbuhan anak (stunting).4 Dengan melakukan distribusi dan
penyembelihan dam ke Indonesia, khususnya ke wilayah yang memiliki tingkat
kemiskinan tinggi, daging tersebut akan jauh lebih tepat sasaran.
3. Aspek Efisensi dan Biosekuriti: Risiko Hilangnya Manfaat
Aspek efisiensi sumber daya dan kedaulatan kesehatan nasional juga menjadi
pertimbangan tersendiri. Selama ini, upaya mendatangkan daging hasil sembelihan dari
Arab Saudi ke Indonesia terbukti kurang efektif secara ekonomi. Uji coba pengiriman
daging dam pada tahun 2023 menunjukkan bahwa biaya logistik, mulai dari pemotongan,
pembekuan, hingga pengapalan menggunakan kontainer berpendingin, cukup tinggi.5
Besarnya biaya operasional ini sering kali tidak sebanding dengan nilai per ekor hewan
1 Islamic Relief Worldwide, Hajj and the Climate Crisis: Sustainability in the Holy City (Birmingham: Islamic
Relief, 2025), 5, https://islamic-relief.org/wp-content/uploads/2025/07/HajjAndClimate2025.pdf; A. S.
Alzahrani et al., "The Economic and Environmental Analysis of Energy Production from Slaughterhouse
Waste in Saudi Arabia," Environment, Development and Sustainability 23, no. 3 (2021): 3895–3912,
https://doi.org/10.1007/s10668-020-00770-6.
2 Badan Pusat Statistik,ࣖ“PersentaseࣖPendudukࣖMiskinࣖMaretࣖ2025ࣖTurunࣖmenjadiࣖ8,47ࣖPersen,”ࣖrilisࣖberita,ࣖ25ࣖ
Juli 2025,
turun-menjadi-8-47-persen-.html.
3 "Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Terus Berkurang sampai 2025," Databoks Katadata, 27 Januari
2026,
terus-berkurang-sampai-2025.
4 Kementerianࣖ Kesehatanࣖ RI,ࣖ “SSGIࣖ 2024ࣖ Achievementsࣖ Revealࣖ Positiveࣖ Trends,”ࣖ Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan, diakses 5 Maret 2026,
2024-ungkap-tren-positif/.
5 Radarsemarang.jawapos.com, "Daging Dam Petugas Haji Arab Saudi Proses Kirim ke Indonesia, Inovasi
Baru Kemenag RI dan Banznas," Radar Semarang, 16 Juli
2023,
kirim-ke-indonesia-inovasi-baru-kemenag-ri-dan-banznas.
sembelihan. Akibatnya, terjadi salah alokasi sumber daya, di mana dana yang seharusnya
dapat dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin justru habis terserap dalam rantai
logistik internasional yang rumit. Di sisi lain, pengalihan penyembelihan ke Indonesia
justru memberikan stimulan bagi ekosistem peternakan dalam negeri.
Aspek krusial lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah masalah keamanan
hayati atau biosekuriti, yang berkaitan erat dengan regulasi karantina ketat di pintu
masuk wilayah Indonesia. Negara kita memiliki aturan sangat ketat melalui Badan
Karantina Indonesia mengenai pemasukan produk hewan dari negara yang belum
dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease
(FMD) secara total.6 Pengalaman traumatis wabah PMK yang melanda Indonesia sejak
tahun 2022 menjadi pelajaran berharga untuk berhati-hati, mengingat dampaknya yang
sangat besar terhadap ekonomi peternakan nasional.7
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengiriman daging mentah dalam
jumlah besar dari Arab Saudi memiliki risiko tinggi untuk ditahan atau bahkan
dimusnahkan di pelabuhan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sanitasi dan
fitosanitasi yang berlaku. Meskipun pengolahan daging menjadi produk kaleng atau
kemasan retort dapat memitigasi risiko biosekuriti, skema ini tetap memiliki problem
lainnya. Proses pemanasan suhu tinggi dalam jangka waktu lama (sterilisasi) berisiko
menurunkan kualitas gizi, tekstur, dan cita rasa daging jika dibandingkan dengan daging
segar.
Seluruh fakta empiris di atas pada akhirnya menegaskan bahwa membatasi
penyembelihan dam di Tanah Suci berpotensi membatasi kebermanfaatan daging secara
maksimal dan menyebabkan kesalahan sasaran penerima manfaat.
C. Pemahaman terhadap Dalil
- Klasifikasi Hukum
Majelis Tarjih dan Tajdid memandang bahwa ketentuan lokasi penyembelihan
yang termaktub dalam Al-Qurʾanࣖbukanlahࣖtermasukࣖkategori taʿabbudī maḥḍ (ibadah
murni yang tidak diketahui alasannya), melainkan termasuk kategori taʿaqqulī (rasional)
yang dapat dianalisis melalui taʿlīl al-aḥkām (penalaran hukum) dan maqāṣid al-
syarīʿah. Hal ini didasarkan pada indikasi kuat dari ayat-ayat Al-Qurʾan yang
6 Terkait dasar hukum dan status kesehatan hewan, lihat: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, diakses dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/255540/perpres-no-45-tahun-2023; Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, diakses dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/123687/uu-no-21-; serta World Organisation for Animal Health (WOAH),
"Foot and Mouth Disease," diakses 5 Maret 2026, https://www.woah.org/en/disease/foot-and-mouth-disease/.
7 "Kementan Ungkap Wabah PMK pada Ternak Sebabkan Kerugian Rp 9 Triliun," Kumparan Bisnis, 26
Agustus 2025, https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/kementan-ungkap-wabah-pmk-pada-ternak-
sebabkan-kerugian-rp-9-triliun-25jN8haf0Jf.
mengaitkan pensyariatan dam dengan dimensi kemanfaatan sosial, sebagaimana akan
diuraikan berikut ini.
2. Taʿlīl al-Aḥkām (Penggalian Kausa Hukum)
Terkait dengan syariat tempat penyembelihan dam, Allah Swt menyebutkannya
secara eksplisit dalam surah al-Hajj (22) ayat 33 yang menggunakan frasa al-Bait al-
‘Atīq (Ka‘bah) sebagai berikut.
ِ لَكُم ْ فِيهَا مَنَافِع ُ إِلَى ٰ أَجَل ٍ مُسَمًّىثُم َّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْت ِ الْعَتِيق
Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang
ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di al-Bait al-‘Atīq [Q.S. al-Hajj
(22): 33].
Selain itu, Allah menyebutkan kembali mengenai tempat penyembelihan dalam
surah al-Maidah (5) ayat 95 yang telah dikutip di atas. Di dalamnya disebutkan frasa
hadyan bāligal Ka‘bah.
Secara tradisional, redaksi “al-Bait al-‘Atīq dan sampai ke Ka‘bah” dalam dua
ayat di atas dipahami sebagai kewajiban fisik menyembelih di Makkah. Namun, kita
dapat memaknainya secara lebih luas melalui dua pendekatan:
a. Maqāṣid (Tujuan Syariat)
Tujuan utama (gāyah) dari ibadah kurban atau hadyu adalah distribusi manfaat
(manāfiʿ) dan pemberian makan kepada yang membutuhkan. Dalam kerangka ini,
lokasi geografis (Makkah) hanyalah sarana (wasīlah).ࣖ Jadi,ࣖ “sampaiࣖ keࣖ Baitullah”ࣖ
dalam ayat di atas bermakna bahwa hewan tersebut telah didedikasikan secara hukum
untuk Allah, namun pelaksanaannya dapat dialihkan ke wilayah yang lebih
membutuhkan manfaat dagingnya. Dengan demikian, konsep balāg artinya adalah
sampai atau mencapai tujuan ibadah, bukan mencapai titik geografis penyembelihan.
b. Istiqra’ Ma‘nawī (Induksi Tematis)
Allah berfirman dalam Q.S. al-Hajj (22) ayat 37:َ
َ لُحُوْمُهَا و ََلَ دِمَاَۤؤُهَا وَلٰكِن ْ يَّنَالُه ُ التَّقْوٰى مِنْكُم ْۗ كَذٰلِك َ سَخَّرَهَا لَكُم ْ لِتُكَ ّٰللاه لَن ْ يَّنَالبِرُوا َ
َ عَلٰى مَا هَدٰىكُم ْ ۗ وَبَشِر ِ ا ْلُْحْسِنِيْنّٰللاه
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada
Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia
menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia
berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.
Ayat di atas dengan tegas menyatakan bahwa daging dan darah hewan kurban
tidak akan sampai kepada Allah, melainkan hanya ketakwaan yang sampai kepada-
Nya. Penegasan ini mengalihkan perhatian dari aspek fisik penyembelihan dam,
termasuk kewajiban ketat terhadap lokasi geografis (Makkah), menuju nilai spiritual
yang menjadi intinya. Yang terpenting adalah bagaimana nilai ketakwaan itu
terwujud, dan dalam konteks kurban, ketakwaan itu termanifestasi dalam kepatuhan
untuk mewujudkan tujuan syariat, yaitu distribusi manfaat dan memberi makan
kepada yang membutuhkan.
Ketentuan penyembelihan dam pada dasarnya merupakan ranah maʿqūlat al-
maʿnā (rasional), bukan taʿabbudī, adalah sesuatu yang dapat dibuktikan melalui
identifikasiࣖʿ illat (alasan hukum) dari teks-teks Al-Qur'an sendiri. Allah Swt. berfirman:
َ لِيَشْهَدُواِ ۖمَنَافِعَ ّٰللاَِّ فِي أَيَّام ٍ مَّعْلُومَات ٍ عَلَى ٰ مَا رَزَقَهُم مِن بَهِيمَة ِ ا ْلَْنْعَام لَهُم ْ وَيَذْكُرُوا اسْم َ
فكُلُوا مِنْهَاَ وَأَطْعِمُوا الْبَائِس َ الْفَقِير
(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan
menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah
dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian
darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir [Q.S. al-
Hajj (22): 28].
Allah juga berfirman:َِّۚ
ِ عَلَيْهَا صَوَاَۤفَ ّٰللاه ِ لَكُم ْ فِيْهَا خَيْر ۖ فَاذْكُرُوا اسْمِ ّٰللاه ْوَالْبُدْن َ جَعَلْنٰهَا لَكُم ْ مِن ْ شَعَاَۤىِٕرفَاِذَا وَجَبَت
َّۗ جُنُوْبُهَاَفَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِع َ وَا ِلُْعْتَرَ كَذٰلِك َ سَخَّرْنٰهَا لَكُم ْ لَعَلَّكُم ْ تشْكُرُوْن
Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu
terdapat kebaikan padanya. Oleh karena itu sebutlah nama Allah (ketika kamu akan
menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah
terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan
orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan
orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu)
untukmu agar kamu bersyukur [Q.S. al-Hajj (22): 36].
Dalam konteks ayat-ayatࣖdiࣖatas,ࣖʿ illat dari pensyariatan dam dapat diidentifikasi
melalui beberapa indikator berikut ini.
a. Adanya perintah untuk memakan dan memberi makan (fa kulū minhā wa aṭ‘imū).
Perintah untuk makan dan membagikan kepada fakir miskin ini menunjukkan
bahwa manfaat konsumtif dan distributif adalah tujuan dari perintah
penyembelihan dam di tanah suci ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa perintah
untuk makan hewan kurban adalah karena hewan-hewan yang dibawa serta dalam
perjalanan haji tersebut merupakan sumber pangan yang menjamin kelangsungan
hidup jemaah selama musim haji. Namun, saat ini, sistem katering dan logistik
haji yang terintegrasi telah mengambil alih fungsi tersebut. Jemaah tidak lagi
bergantung pada hewan yang mereka bawa sebagai sumber makanan selama di
Makkah.
b. Dua ayat di atas juga menyebut kelompok penerima secara spesifik (al-bāʾis al-
faqīr, al-qāniʿ wa al-muʿtarr). Hal ini mengonfirmasi bahwa sasaran utama dari
pembagian hewan kurban atau dam pada saat haji adalah untuk membagikannya
kepada kaum duafa.
c. Kata manāfiʿ (manfaat) dalam Q.S. al-Hajj (22) ayat 28 mengindikasikan adanya
nilai guna yang harus direalisasikan, yang dalam konteks ini adalah pemenuhan
kebutuhan pangan.
3. Prinsip Substitusi (al-Badaliyyah)
Selain pemahaman dengan pendekatan taʿlīl aḥkām sebagaimana dijelaskan di
atas, kebolehan pengalihan dam ke tanah air ini dapat disandarkan pada prinsip substitusi
dam yang disebutkan di dalam dua tempat di dalam Al-Qur’an.
Allah Swt. berfirman:ِ
َلَ تَقْتُلُوا الصَّيْد َ وَأَنْتُم ْ حُرُم ِۚ وَمَن ْ قَتَلَه ُ مِنْكُم ْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاء م َيَا أَيُّهَا الَّذِين َ آمَنُواْثْل ُ مَا قَتَل
ِ مِن َ النَّعَم ِ يَحْكُم ُ بِه ِ ذَوَا عَدْل ٍ مِنْكُمْهَدْيًا بَالِغ َ الْكَعْبَةَ أَوَكَفَّارَة طَعَام ُ مَسَاكِينأَو ْ عَدْل ُ ذَٰلِك
صِيَامًاَّٰللاَُّ عَزِيز ذُو ُ ّٰللاَُّ مِنْه ُ ۗ و ّٰللاَُّ عَمَّا سَلَف َ ِۚ وَمَن ْ عَاد َ فَيَنْتَقِم لِيَذُوق َ وَبَال َ أَمْرِه ِ ۗ عَفَا ٍ
انْتِقَام
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika
kamu sedang ihram. Siapa saja di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang
sampai ke Ka’bah, atau membayar fidiah dengan memberi makan orang-orang miskin,
atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan
akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Siapa yang
kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa,
memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa [Q.S. al-Maʾidah (5): 95].
Dalam ayat ini, didapatkan informasi bahwa membayar fidiah dan berpuasa dapat
menjadi pengganti dari menyembelih hadyu (dam). Prinsip substitusi di sini muncul
dalam bentuk opsi yang setara (equivalent) atas pelanggaran larangan berburu saat ihram.
Keberadaan pilihan (takhayyur) ini membuktikan bahwa nilai kompensasi dalam Islam
tidak bersifat kaku pada satu medium, melainkan berfokus pada dampak sosial dan
spiritualnya. Penggunaan frasa pangan untuk orang miskin sebagai salah satu pilihan
menunjukkan bahwa manfaat bagi penerima adalah variabel kunci dalam ibadah denda
tersebut. Jika syariat membolehkan konversi dari hewan ke pangan, maka membatasi
lokasi penyembelihan hanya pada satu titik geografis tertentu tanpa melihat efektivitas
distribusinya justru bisa menjauhkan ibadah tersebut dari semangat keadilan dan
kemanfaatan yang dikandung dalam ayat ini.
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman:
…َ فَمَن ْ تَمَتَّع َ بِالْعُمْرَة ِ اِلَى الْحَج ِ فَمَاِِۚاسْتَيْسَرمِن َ الْهَدْيفَمَن ْ لَّم ْ يَجِد ْ فَصِيَام ُ ثَلٰثَة ِ اَيَّام ٍ فِي ِ
َ ِلَِن ْ لَّم ْ يَكُن ْ اَهْلُه ٗ حَاضِرِي ا ِلَْسْجِد ِ الْحَج ِ وَسَبْعَة ٍ اِذَا رَجَعْتُم ْ ۗ تِلْك َ عَشَرَة كَامِلَة ۗ ذٰلِك
الْحَرَام…
Apabila kamu dalam keadaan aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah
sebelum haji (haji tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi
jika dia tidak mendapatkannya, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan
tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna [Q.S. al-Baqarah
(2): 196].
Kataࣖ“mudahࣖdidapat”ࣖatauࣖ“mudahࣖdilaksanakan”ࣖpadaࣖayatࣖdiࣖatasࣖmemberikanࣖ
ruang fleksibilitas. Jika penyembelihan di Tanah Haram menjadi sangat sulit karena
berbagaiࣖfaktor,ࣖmakaࣖesensiࣖ“kemudahan”ࣖiniࣖbisaࣖberalihࣖpadaࣖpelaksanaanࣖ di tempat
yang lebih bermanfaat bagi umat. Ayatࣖ iniࣖ jugaࣖ menyebutkan:ࣖ “siapaࣖ yangࣖ tidakࣖ
mendapatkan”. Kondisi “tidak mendapatkan” ini bisa diartikan secara luas. Bukan hanya
tidak ada hewannya, tapi bisa berarti "tidak mendapatkan manfaat yang tepat sasaran"
jika dilakukan di sana. Oleh karena itu, opsi beralih ke penyembelihan di luar Tanah
Haram menjadi jalan keluar agar ibadah tersebut tidak sia-sia secara sosial.
4. Perluasan Lokasi (Tawsi‘ah al-Makān): Sunah Nabi sebagai Preseden
Argumen perluasan lokasi penyembelihan dam juga dapat disandarkan kepada
praktik Nabi saw. yang melakukan prinsip tawsi‘ah (perluasan ruang) demi kemudahan
umat untuk pelaksanaan penyembelihan dam. Dalam sebuah hadis disebutkan sebagai
berikut.َ
ِعَن ْ جَابِر ِ بْن ِ عِ بْدَ للاِرَ ضُيَللاْ عُ نَ هُمِ ا قَالَ: قَال َ رَسُولللاُ صَلَّىِللاعَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: كُل ُّ فِجَاج
مَكَّة َ مَنْحَر، وَكُل ُّ أَيَّام ِ التَّشْرِيق ِ ذَبْح.
Dari Jabir bin Abdullah r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
“Seluruh jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan (manḥar), dan seluruh
hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih” [H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Hadis ini membuktikan bahwa Rasulullah saw. sendiri telah melakukan ekspansi
lokasi dari satu titik tertentu (kawasan di sekitar Ka‘bah) ke berbagai penjuru jalan di
Makkah. Jika pada masa itu perluasan dilakukan dari satu titik ke seluruh penjuru
Makkah untuk mengakomodasi jumlah jemaah yang semakin banyak dan memberikan
kemudahan teknis, maka pada masa kini, perluasan dari Makkah ke Tanah Air dapat
dianalogikan (qiyās) dengan tujuan yang sama: merealisasikan kemaslahatan (taḥqīq al-
maṣlaḥah) dan menghindari kesulitan (rafʿ al-ḥaraj). Bahkan, jika ditinjau dari skala
manfaat, perluasan ke Tanah Air justru memberikan dampak positif yang lebih luas dan
merata, baik dari sisi ketepatan sasaran maupun stimulus ekonomi bagi umat. Juga perlu
dipahami bahwa hadis ini menetapkan kebolehan menyembelih di seluruh wilayah Tanah
Haram, bukan penafian terhadap kemungkinan tempat lain, karena hadis ini tidak
mengandung lafaz ḥaṣr (pembatasan).
5. Pendapat-pendapat Ulama
Kita dapat mengonfirmasi pemahaman bahwa perintah untuk menyembelih dam
adalah terkait dengan kemaslahatan memberi makan fakir miskin dengan merujuk
kepada pendapat ulama. Berikut pendapat empat mazhab.
a. Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi dilaporkan dilaporkan bahwa ada sejumlah fukaha yang
menerima penyembelihan di luar Makkah.ࣖ Ibnuࣖ Māzahࣖ (w.ࣖ 616ࣖ H/1219) menulis
sebagai berikut.
ُ وَلَو ْ ذَبَح َ حَاج ٌّ الْهَدْي َ ذَبَحَه ُ فِي الْحَرَمِ،َوَلَو ْ ذَبَح َ خَارِج َ الْحَرَمِ: يُجْزِئُهَِلَّ أَنَّه ُ إِذَا سُرِق ، إ ِ
ِ لَحْمُه ُ بَعْد َ الذَّبْح ِ وَقَد ْ كَان َ الذَّبْح ُ فِي الْحَرَم ِ فَلَيْس َ عَلَيْه ِ بَدَلُهُ، وَإن ْ كَان َ الذَّبْح ُ خَارِج َ الْحَرَم ِ
ُ ّٰللاَُّ فِي "أَجْنَاسِه فَعَلَيْه ِ بَدَلُه ُ إِذَا سُرِقَ؛ هَكَذَا ذَكَرَه ُ النَّاطِفِي ُّ رَحِمَه".
Jika seorang yang berhaji menyembelih hadyu, hendaklah ia menyembelihnya di
tanah haram, meskipun jika ia menyembelih di luar tanah haram, sembelihannya
tetap sah. Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan, dan
penyembelihan itu dilakukan di tanah haram, maka ia tidak wajib menggantinya.
Namun jika penyembelihan dilakukan di luar tanah haram, maka ia wajib
menggantinya jika dagingnya dicuri. Demikianlah ini disebutkan oleh al-Nāṭifī
rahimahullāh dalam kitabnya al-Ajnās.8
Dilaporkan pula oleh al-Syīrāzīࣖ(727ࣖH/1327ࣖM) sebagai berikut.ْ
وَكُل ُّ دَم ٍ وَجَب َ عَلَى ا ْلُْحْرِم ِ وَجَب َ ذَبْحُه ُ فِي الْحَرَمِ، وَيُفَرَّق ُ لَحْمُه ُ عَلَى مَسَاكِين ِ الْحَرَمِ؛ فَإِن َ
َ ذَبَحخَارِجُ َلَ يَجُوزُ، ُ الْحَرَم ِ فَأَصَح ُّ الْقَوْلَيْنِ: أَنَّهوَفِي قَوْلٍ: يَجُوز
Setiap darah (denda) yang wajib ditunaikan oleh orang yang berihram, maka wajib
disembelih di tanah haram, dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di
tanah haram. Apabila ia menyembelihnya di luar tanah haram, maka pendapat yang
paling sahih dari dua pendapat ulama adalah bahwa hal itu tidak diperbolehkan.
Dalam pendapat lain dikatakan: boleh.9
Dua laporan di atas menginformasikan bahwa ada ulama dari mazhab Hanafi
di masa lalu yang telah membolehkan penyembelihan di luar Tanah Suci. Jadi,
pendapat tentang kebolehan melaksanakan penyembelihan dam atau hadyu di luar
8 Burhānࣖal -DīnࣖIbnࣖ Māzahࣖal -Ḥanafī,ࣖ al-Muḥīṭ al-Burhānī fī al-Fiqh al-Nuʿmānī (Beirut:ࣖDārࣖ al -Kutub al-
’Ilmiyyah,ࣖ2004),ࣖ2:456.
9 Muzhir al-Dīnࣖ al -Syīrāzī,ࣖ Al-Mafātīḥ fī Syarḥ al-Maṣābīḥ (Kuwait:ࣖ Wizāratࣖ al -Awqāfࣖ wa -al-Syuʿūnࣖ al -
Islāmiyyah,ࣖ2012),ࣖ3:298.
wilayah Haram memiliki landasan kuat dalam khazanah fikih klasik dan tidak bersifat
kaku.
b. Mazhab Maliki
Dalam Mazhab Maliki dipegang pendapat Imam Malik bahwa penyembelihan
dam, khususnya yang disebut sebagai dam fidiah, yaitu dam yang wajib dikarenakan
melanggar larangan ihram atau tidak mengerjakan wajib haji, boleh disembelih di
mana saja.ِ
وَاخْتَلَف َ الْعُلَمَاء ُ فِي مَوْضِع ِ الْفِدْيَة ِ ا ِلَْذْكُورَة…ََ وَقَالمَالِك: يَفْعَل ُ ذَلِك َ أَيْن َ شَاءَ، وَهُو ٍ
الصَّحِيح ُ مِن َ الْقَوْلِ، وَهُو َ قَوْل ُ مُجَاهِد
Para ulama berbeda pendapat tentang tempat pelaksanaan fidiah yang disebutkan.
Malik berkata: “Ia boleh melakukan itu (fidiah) di mana saja ia kehendaki.” Inilah
pendapat yang benar, dan ini juga merupakan pendapat Mujahid.10
c. Mazhab Syafi‘i
Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) mencatat adanya pandangan dalam
mazhab Syafi‘i yang membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram.
Ia mencatat dalam Rauḍah al-Ṭālibīn:
وَهَل ْ يَخْتَص ُّ ذَبْحُه ُ بِالْحَرَمِ؟ِقَو َْلَن:ْأَظْهَرُهُمَا: نَعَمْ. فَلَو ْ ذَبَح َ فِي طَرَف ِ الْحِلِ، لَم ِ
يُجْزِه.وَالثَّانِي:ُِيَجُوزذَبْحُه ُ خَارِج َ الْحَرَمِ، بِشَرْط ِ أَن ْ يُنْقَل َ وَيُفَرَّق َ فِي الْحَرَم ِ قَبْل َ تَغَيُّر ِ
اللَّحْمِ، وَسَوَاء فِي هَذَا كُلِه ِ دَم ُ التَّمَتُّع ِ وَالْقِرَان
Apakah penyembelihannya khusus harus dilakukan di Tanah Haram? Ada dua
pendapat: yang paling kuat (al-aẓhar) di antara keduanya adalah: Ya, maka jika ia
menyembelih di pinggiran Tanah Halal (luar Haram), hal itu tidak mencukupi (tidak
sah). Pendapat kedua: Boleh menyembelihnya di luar Tanah Haram, dengan syarat
dagingnya dipindahkan dan dibagikan di dalam Tanah Haram sebelum daging
tersebut berubah (membusuk/rusak). Dalam semua hal ini, ketentuannya sama baik
untuk dam (denda/kurban) haji Tamatuk maupun haji Kiran.11
Penting untuk dicatat bahwa pendapat yang membolehkan penyembelihan di
luar tanah Haram ini, meskipun bukan pendapat utama (al-aẓhar) dalam mazhab
Syafi‘i, tetap merupakan pendapat yang disebut dan diakui serta memiliki landasan
berpikir yang kuat, yaitu prioritas pada substansi (daging sampai kepada mustahik)
daripada formalitas lokasi. Meskipun pendapat ini mensyaratkan daging dibawa
10 Abūࣖ ʿAbdࣖ Allāhࣖ Muḥammadࣖ ibnࣖ Aḥmadࣖ al -Anṣārīࣖ al -Qurṭubī, al-Jāmiʻ li Aḥkām al-Qurʾān, ed. 2, jil. 2
(Kairo:ࣖDārࣖal -Kutub al-Miṣrīyah,ࣖ1384ࣖHࣖ/ࣖ1964ࣖM),ࣖ 385.
11 AbūࣖZakariyyāࣖMuḥyīࣖal -DīnࣖYaḥyāࣖbinࣖSyarafࣖal -Nawawī,ࣖ Rawḍah al-Ṭālibīn wa ʿUmdat al-Muftīn, ed.
Qism al-Taḥqīqࣖwaࣖal -Taṣḥīḥࣖfīࣖal -Maktab al-Islāmīࣖ(Damaskus),ࣖdiࣖbawahࣖpengawasan Zuhair al-Syāwīsy,ࣖ
cet. 3, jil. 3 (Beirut: Al-Maktab al-Islāmī,ࣖ1991),ࣖ187.ࣖ
kembali ke Tanah Haram, ini membuktikan bahwa lokasi penyembelihan (titik
potong) sebenarnya bersifat teknis, bukan ritual yang tidak bisa diubah (taʿabbudī).
Informasi di atas semakin diperkuat dengan adanya perbedaan pendapat ulama
dalam masalah distribusi daging dam, sebagaimana juga dicatat oleh Imam al-
Nawawi dalam karya yang sama sebagai berikut.ْ
وَهَليَتَعَيَّن ُ صَرْفُه ُ إِلَى فُقَرَاء ِ الْحَرَمِ، أَم ْ يَجُوز ُ إِلَى غَيْرِهِم ْ أَيْضًا؟ قَو َْلَنِ. أَظْهَرُهُمَا: الثَّانِي
Apakah daging dam wajib diberikan secara khusus kepada fakir miskin di Tanah
Haram, atau boleh juga diberikan kepada selain mereka? Terdapat dua pendapat.
Yang paling kuat (aẓhar) di antara keduanya adalah pendapat yang kedua (yaitu
boleh diberikan kepada selain fakir miskin Haram).”12
Kutipan di atas mengindikasikan bahwa tujuan utama dari penyembelihan ini
adalah memberikan manfaat (berupa daging) kepada yang membutuhkan, bukan
sekadar terpaku pada lokasi geografis tertentu.
d. Mazhab Hanbali
Imam al-Buhūtiࣖ(w.ࣖ1051ࣖH/1641ࣖM)ࣖmelaporkan sebagai berikut.
وَقَوْلُه ُ تَعَالَى: ﴿هَٰذَا بَالِغ ُ الْكَعْبَةِ﴾وَقَوْلُهُ: ﴿ثُم َّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْت ِ الْعَتِيقِ﴾ََلَ يَمْنَع ُ الذَّبْح
فِي غَيْرِهَا، كَمَا لَم ْ يَمْنَعْه ُ بِمِنًى…(وَهُمْ) أَيْ: مَسَاكِين ُ الْحَرَم ِ (مَن ْ كَانَ) مُقِيمًا (بِهِ، أَو ْ وَارِدًا
ِ إِلَيْه ِ مِن ْ حَاج ٍ وَغَيْرِه ِ مِمَّن ْ لَه ُ أَخْذ ُ زَكَاة ٍ لِحَاجَةٍ) كَالْفَقِيرِ، وَا ِلِْسْكِينِ، وَا ِلُْكَاتَبِ، وَالْغَارِم َ
نَفْسَه ُ (فَإِن ْ دَفَعَ) مِن َ الْهَدْي ِ أَو ِ ا ْلِْطْعَام ِ (إِلَى فَقِير ٍ فِي ظَنِهِ، فَبَان َ غَنِيًّا، أَجْزَأَهُ) كَالزَّكاةِ.
Firman Allah Taala, “hadyanࣖbāligal -Ka‘bah” dan firman-Nya, “Ṡummaࣖmaḥilluhāࣖ
ilāࣖal -Bait al-ʿAtīq” tidak melarang penyembelihan di selainnya (di luar Kaʿbah),
sebagaimana (ayat-ayat tersebut) juga tidak melarang penyembelihan di Mina…
(dan mereka) adalah orang-orang miskin tanah haram (adalah orang yang)
bermukim (di dalamnya, atau orang yang datang ke dalamnya dari kalangan jamaah
haji dan selainnya termasuk orang yang berhak menerima zakat karena kebutuhan)
seperti orang fakir, orang miskin, budak yang ingin memerdekakan dirinya
(mukatab), dan orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri (jika ia
memberikan) dari hewan hadyu atau makanan (kepada orang yang menurut
sangkaannya fakir, ternyata orang tersebut kaya, maka hal itu mencukupinya) seperti
halnya zakat. 13
Mazhab Hanbali mengizinkan penyembelihan di luar Tanah Suci, namun
pembagiannya adalah untuk orang-orang miskin di Tanah Suci. Pandangan ini
menunjukkan bahwa tempat penyembelihan bagi para ulama mazhab Hanbali adalah
sesuatu yang bersifat taʿaqqulī. Pandangan di atas juga menunjukkan bahwa
12 al-Nawawī,ࣖ Rawḍah al-Ṭālibīn, jil. 3, 57.
13 ManṣūrࣖibnࣖYūnusࣖal -Buhūtī, Kasysyāf al-Qināʿ ʿan al-Iqnāʿ,ࣖed.ࣖ1,ࣖjil.ࣖ6ࣖ(ArabࣖSaudi:ࣖWizāratࣖal -ʿAdl,
1421-1429 H / 2000-2008 M), 198.
pembagian adalah untuk orang-orang miskin. Sehingga jika di Tanah Suci sendiri
sudah terjadi surplus daging, maka pendapat ini bisa digunakan sebagai pijakan untuk
meluaskan penyembelihan dan pembagiannya di luar Tanah Suci.
6. Kaidah Fikih
Ketika sebuah hukum ditetapkan berdasarkan konteks kebutuhan tertentu, maka
jika konteks tersebut berubah, penerapan hukumnya pun menuntut adanya
rekontekstualisasi. Hal ini sejalan dengan dua kaidah berikut ini.
اَلْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum berputar bersama alasannya (ʿillat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.ِ
َلَ يُنْكَر ُ تَغَيُّر ُ ا ْلَْحْكَام ِ بِتَغَيُّر ِ ا ْلَْزْمَان ِ وَا ْلَْمْكَان
Tidak diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.
D. Fatwa dan Tausiah
Berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap realitas empiris mutakhir berkaitan
dengan kondisi perhajian di tanah suci dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,
dan pembacaan terhadap dalil-dalil syar'ī di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa dan rekomendasi sebagai berikut.
- Diktum Fatwa
a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah
Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini
demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari
kemubaziran.
b. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu,
guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia,
maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa
dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi
al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-
wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok
Nusantara. - Tausiah (Rekomendasi)
a. Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang
ingin menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka
melalui lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas
jelas di tanah air. Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar
dari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan
benar-benar memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
b. Mendorong kepada Lazismu untuk menyusun SOP (Standard Operating
Procedure) yang komprehensif mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan
hewan, hingga distribusi daging ke wilayah-wilayah yang membutuhkan agar
kualitas protein tetap terjaga hingga ke tangan mustahik.
E. Penutup
Demikian fatwa ini dirumuskan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dan
umat Islam pada umumnya. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan bimbingan kepada
umat Islam untuk menjalankan syariat-Nya dengan penuh ketaatan dan kebermanfaatan.
Naṣrun min Allāh wa Fatḥun Qarīb.
Yogyakarta, 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M
MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,
Ketua, Sekretaris,
Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D.

