sources
Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405.
Entitas yang Disebut
- Badan Karantina Indonesia — Lembaga yang mengatur pemasukan produk hewan dari negara yang belum bebas PMK.
- Baitullah — Ka'bah, rumah Allah di Mekah
- Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat fatwa ditetapkan.
- Indonesia — Negara asal jamaah haji
- Kaʿab bin ʿUjrah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fidiah
- KBIH — Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (singkatan)
- Lazismu — Lembaga amil zakat resmi yang direkomendasikan untuk menyalurkan dana dam.
- M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. — Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga fatwa di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menetapkan fatwa tentang pengalihan penyembelihan hewan dam.
- Mina — Lembah di dekat Mekah tempat penyembelihan
- Nusantara — Wilayah distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan pusat organisasi Muhammadiyah
- Tanah Suci — Kawasan suci Mekah dan sekitarnya
- Yogyakarta — Tempat penetapan fatwa.
Istilah Kunci
- al-Bait al-‘Atīq (الْبَيْتِ الْعَتِيقِ) — Ka'bah yang disebut dalam surah al-Hajj ayat 33 sebagai tempat penyembelihan hadyu.
- Al-Bāʿis Al-Faqīr (al-bāʿis al-faqīr) — Orang-orang yang sangat sengsara dan fakir, prioritas penerima daging dam.
- Dam (دَمْ) — Darah; dalam fikih merujuk pada penyembelihan hewan karena sebab haji/umrah
- Fidiah (فِدْيَة) — Tebusan berupa dam karena melanggar larangan ihram
- Hadyu (الهَدْي) — Hewan ternak yang disembelih sebagai hadiah/takarub dalam haji
- Ihram — Niat dan keadaan suci untuk memulai ibadah haji/umrah
- Ijtihad (اجتهاد) — Upaya maksimal dalam menetapkan hukum syariat
- Istiqra’ Ma‘nawī (إِسْتِقْرَاء مَعْنَوِي) — Pendekatan induksi tematis untuk memahami ayat Al-Qur'an tentang kurban.
- Jazāʾ (جَزَاء) — Dam karena membunuh buruan saat ihram
- Kaidah Hukum Berputar Bersama 'Illat (اَلْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا) — Hukum berputar bersama alasannya (ʿillat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_04_2026_Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram_095405.md
- Al Bāʿis Al Faqīr
- al Bait al ‘Atīq
- Dam
- Fidiah
- Hadyu
- Ihram
- Ijtihad
- Istiqra’ Ma‘nawī
- Jazāʾ
- Kaidah Hukum Berputar Bersama 'Illat
- Kaidah Perubahan Hukum Akibat Perubahan Zaman
- Kemaslahatan
- Kiran
- Manāfiʿ
- Manasik Haji
- Maqāṣid Al Syarīʿah
- Mustahik
- Tamatuk
- Umrah
- Badan Karantina Indonesia
- Baitullah
- Hamim Ilyas
- Indonesia
- Ka’ab bin ‘Ujrah
- KBIH
- Lazismu
- M. Rofiq Muzakkir
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Mina
…dan 8 halaman lain.

