putusan
Fatwa 09 2014 Enoxaparin
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR : 09 TAHUN 2014
بسماهللالرمحنالرحيم
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setelah:
MEMBACA DAN MEMPELAJARI :
Hasil Kajian Terbatas tentang Produk Obat Lovenox dan Hukum Penggunaannya
yang diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Zulhijjah 1434 H / 31 Oktober 2013 M,
di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta dan Ahad, 27 Muharram
1435 H / 1 Desember 2013 M, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
MENIMBANG :
- Bahwa Enoxaparin adalah bahan aktif untuk mengobati atau mencegah
pembekuan darah (antikoagulan); - Bahwa Enoxaparin merupakan heparin bermolekul rendah yang diperoleh dari
ekstraksi usus babi atau paru-paru sapi.; - Bahwa jaringan hewan yang paling banyak digunakan untuk produksi heparin
adalah usus babi; - Bahwa heparin diproduksi melalui proses (1) penyiapan jaringan usus babi, (2)
ekstraksi heparis dari usus babi, (3) recovery raw heparin, (4) pemurnian
heparin, (5) pemurnian heparin murni; - Bahwa untuk mendapatkan heparin bermolekul rendah dilakukan dengan cara
dipotong-potong, yaitu (1) oksidasi, (2) enzim, (3) eliminative, (4) deaminative.
MENGINGAT : - Firman Allah Surah al-Baqarah (2): 173:
2
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Firman Allah Surah al-Maidah (4): 3;
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala,
dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah
putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. Firman Allah Surah an-Nahl (16): 115;
3
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak
menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
MEMPERHATIKAN :
- Presentasi Tim Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu
Kesehatan Univ. Muhammadiyah Yogyakarta - Presentasi dari Tim Dokter Rumah Sakit Islam Jakarta
MENDENGARKAN : - Diskusi dan pendapat yang berkembang dalam halaqah,
- Usulan-usulan yang disampaikan para peserta.
MENCERMATI : Tugas dan fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pertama : Hukum mengkonsumsi babi adalah haram. Namun demikian, dalam
keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya, sesuai dengan
pengecualian yang terdapat dalam ayat-ayat di atas.
Kedua : Enoxaparin meskipun telah melalui proses pemurnian yang panjang,
namun masih tetap mengandung unsur babi.
Ketiga : Mengkonsumsi enoxaparin sebagai obat diharamkan dalam keadaan
normal atau sepanjang masih ada obat lain yang dibuat dari bahan yang
halal.
Keempat : Enoxaparin baru boleh digunakan jika tidak ada obat lain yang dibuat
dari bahan yang halal atau dalam keadaan darurat (berdasarkan
pendapat ahli medis).
Kelima : Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta
umat Islam secara umum agar menghindari penggunaan obat yang
dibuat dari bahan yang tidak halal.
4
Keenam : Menghimbau kepada para ahli di bidang farmasi agar melakukan
penelitian untuk membuat obat-obatan yang dibuat dari bahan yang
halal.
Ketujuh : Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.
Difatwakan di Yogyakarta,
Pada Jum’at 18 Jumadal Tsaniyah 1435 H
bertepatan dengan 18 April 2014 M
Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si.

