putusan
Fatwa 09 2014 Enoxaparin ber ttd
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR : 09 TAHUN 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setelah:
MEMBACA DAN MEMPELAJARI :
Hasil Kajian Terbatas tentang Produk Obat Lovenox dan Hukum Penggunaannya yang diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Zulhijjah 1434 H / 31 Oktober 2013 M, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta dan Ahad, 27 Muharram 1435 H / 1 Desember 2013 M, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
MENIMBANG :
1. Bahwa Enoxaparin adalah bahan aktif untuk mengobati atau mencegah pembekuan darah (antikoagulan);
2. Bahwa Enoxaparin merupakan heparin bermolekul rendah yang diperoleh dari ekstraksi usus babi atau paru-paru sapi.;
3. Bahwa jaringan hewan yang paling banyak digunakan untuk produksi heparin adalah usus babi;
4. Bahwa heparin diproduksi melalui proses (1) penyiapan jaringan usus babi, (2) ekstraksi heparis dari usus babi, (3) recovery raw heparin, (4) pemurnian heparin, (5) pemurnian heparin murni;
5. Bahwa untuk mendapatkan heparin bermolekul rendah dilakukan dengan cara dipotong-potong, yaitu (1) oksidasi, (2) enzim, (3) eliminative, (4) deaminative.
MENGINGAT :
1. Firman Allah Surah al-Baqarah (2): 173:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Firman Allah Surah al-Maidah (4): 3;
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. Firman Allah Surah an-Nahl (16): 115;
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
MEMPERHATIKAN :
1. Presentasi Tim Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Univ. Muhammadiyah Yogyakarta
- Presentasi dari Tim Dokter Rumah Sakit Islam Jakarta
MENDENGARKAN :
1. Diskusi dan pendapat yang berkembang dalam halaqah,
- Usulan-usulan yang disampaikan para peserta.
MENCERMATI : Tugas dan fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pertama : Hukum mengkonsumsi babi adalah haram. Namun demikian, dalam keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya, sesuai dengan pengecualian yang terdapat dalam ayat-ayat di atas.
Kedua : Enoxaparin meskipun telah melalui proses pemurnian yang panjang, namun masih tetap mengandung unsur babi.
Ketiga : Mengkonsumsi enoxaparin sebagai obat diharamkan dalam keadaan normal atau sepanjang masih ada obat lain yang dibuat dari bahan yang halal.
Keempat : Enoxaparin baru boleh digunakan jika tidak ada obat lain yang dibuat dari bahan yang halal atau dalam keadaan darurat (berdasarkan pendapat ahli medis).
Kelima : Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum agar menghindari penggunaan obat yang dibuat dari bahan yang tidak halal.
Keenam : Menghimbau kepada para ahli di bidang farmasi agar melakukan penelitian untuk membuat obat-obatan yang dibuat dari bahan yang halal.
Ketujuh : Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.
Difatwakan di Yogyakarta,
Pada Jum’at 18 Jumadal Tsaniyah 1435 H
bertepatan dengan 18 April 2014 M
Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si.

