putusan
Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
HUKUM BERORGANISASI
(disidangkan pada hari Jum'at, 12 Jumadilakhir 1433 H / 4 Mei 2012)
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Sebelum menjawab inti pertanyaan saudara, yakni tentang hukum berorganisasi, terlebih dahulu kami kemukakan sedikit informasi tentang arti organisasi itu sendiri.
Sudah menjadi sunnatullah bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu individu yang selalu membutuhkan keberadaan individu lain di dalam kehidupannya. Sebagai makhluk sosial, sudah barang tentu manusia membutuhkan berkomunikasi, saling mengenal dan berkumpul dengan manusia lain yang diciptakan dalam keanekaragaman. Allah swt berfirman:
((((((((((( (((((((( ((((( (((((((((((( (((( (((((( ((((((((( ((((((((((((((( (((((((( (((((((((((( ((((((((((((((( ( (((( (((((((((((( ((((( (((( ((((((((((( ( (((( (((( ((((((( ((((((( . [الحجرات، 49: 13]
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Pada masa sekarang ini, hasrat manusia untuk berkumpul bersama manusia lain dapat disalurkan dalam sebuah wadah yang lazim disebut dengan organisasi atau perkumpulan. Organisasi berasal dari bahasa Yunani, organon, yang berarti alat, sehingga organisasi dapat dimaknai sebagai suatu alat atau wadah untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan ada dua pengertian organisasi, yaitu: a. kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu; b. kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
Banyak pula para ahli yang mendefiniskan tentang organisasi. Namun secara garis besar dapat ditarik suatu definisi umum, bahwa organisasi adalah sekelompok orang yang mempunyai pola hubungan tertentu dalam suatu wadah tertentu dan melakukan berbagai aktifitas dengan bekerjasama serta memiliki tujuan yang sama. Dengan demikian, dapatlah diketahui bahwa organisasi memiliki beberapa unsur, antara lain: a. Ada orang sebagai anggota dan pimpinan; b. ada pola hubungan dan struktur; c. ada kerja, aktifitas atau kegiatan; dan d. ada tujuan yang sama.
Organisasi ada beragam jenis, seperti organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi bisnis/laba, dan lain sebagainya. Bahkan, sebuah negara pada hakikatnya adalah sebuah organisasi, karena dalam sebuah negara sekurang-kurangnya terdapat 4 macam unsur organisasi di atas. Sebagai contoh dari organisasi adalah partai-partai politik sebagai organisasi politik, Muhammadiyah, NU, Persis, sebagai organisasi kemasyarakatan, dan lain sebagainya. Organisasi mempunyai berbagai macam tujuan, mulai dari tujuan yang paling buruk seperti sindikat tindak kriminal sampai dengan organisasi dengan tujuan mulia atau dakwah Islam seperti halnya Muhammadiyah.
Selanjutnya, bagaimana Islam memandang organisasi? Sepanjang pengetahuan kami, memang tidak terdapat petunjuk yang langsung mengarah pada makna organisasi tersebut di atas, baik di dalam al-Qur'an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad saw yang sahih lagi maqbul. Namun demikian, ada beberapa ayat dan hadis yang memberikan keterangan tentang dasar-dasar organisasi. Di antaranya adalah:
QS. Ali Imran (3): 103-104;
((((((((((((((( (((((((( (((( (((((((( (((( ((((((((((( ( ((((((((((((( (((((((( (((( (((((((((( (((( ((((((( (((((((((( (((((((( (((((( ((((((((((( ((((((((((((( (((((((((((((( (((((((((( ((((((((( (((((( ((((( (((((((( ((((( (((((((( (((((((((((( (((((((( ( ((((((((( ((((((((( (((( (((((( ((((((((((( (((((((((( ((((((((((( . ((((((((( (((((((( (((((( ((((((((( ((((( (((((((((( ((((((((((((( ((((((((((((((( (((((((((((( (((( ((((((((((( ( (((((((((((((( (((( ((((((((((((((( .
Artinya: "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung."
Catatan:
Yang dimaksud ma'ruf pada ayat ini adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
QS. Ali Imran (3): 110;
((((((( (((((( (((((( (((((((((( (((((((( ((((((((((( ((((((((((((((( (((((((((((( (((( ((((((((((( ((((((((((((( (((((( (
Artinya: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik."
QS. al-Maidah (5): 2;
(((((((((((((( ((((( ((((((((( ((((((((((((( ( (((( (((((((((((( ((((( (((((((( ((((((((((((((( ( ((((((((((( (((( ( (((( (((( ((((((( (((((((((((
Artinya: "... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
QS. ash-Shaff (61): 4;
(((( (((( (((((( ((((((((( (((((((((((( ((( (((((((((( ((((( ((((((((( ((((((((( (((((((((
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh."
QS. Ali Imran (3): 159;
((((((( (((((((( ((((( (((( ((((( (((((( ( (((((( ((((( ((((( ((((((( (((((((((( (((((((((( (((( (((((((( ( (((((((( (((((((( (((((((((((((( (((((( ((((((((((((( ((( (((((((( ( ((((((( (((((((( (((((((((( ((((( (((( ( (((( (((( (((((( (((((((((((((((((( (((((
Artinya: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya."
Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari, Muslim dan an-Nasai,
عَنْ أَبِي مُوسَى اْلأَشْعَرِي ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ عَنِ النَّبِيِّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ قَالَ اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً ، ثُمَّ شَبَكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ . [رواه البخاري ومسلم والنسائي]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari ra., dari Nabi saw: Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Kemudian Nabi Muhammad menggabungkan jari-jari tangannya." [HR al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa-i]
Hadis Nabi saw riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai.
عَنْ أَبِي دَرْدَاء قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ... عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الذِّئْبَ لاَ يَأْكُلُ مِنَ اْلغَنَمِ إِلاَّ اْلقَاصِيَةِ. [رواه أحمد وأبو داود والنسائي]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Darda, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ... Hendaklah kalian berjamaah, karena sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba yang terpisah dari kelompoknya." [HR Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa-i]
Hadis Nabi saw riwayat Abu Dawud,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا خَرَجَ ثَلاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ. [رواه أبو داود]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudry, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Jika ada tiga orang yang keluar dalam perjalanan, hendaknya mereka mengangkat salah satu sebagai pemimpin." [HR Abu Dawud]
Kaidah Usul Fikih
مَا لاَ يَتِمُّ الْواجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: "Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal itu hukumnya wajib."
لِلوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ
Artinya: "Hukum sarana itu menyesuaikan maksud atau tujuannya."
Kata Mutiara
اَلْحَقُّ بِلاَ نِظَامٍ يَغْلِبُهُ اْلبَاطِلُ بِنِظَامٍ
Artinya: "Kebaikan yang tidak ditata-kelola dapat dikalahkan oleh kebatilan yang ditata-kelola."
Ayat pada butir pertama dan kedua menerangkan kepada kita bahwa Allah memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada agama Allah secara bersama-sama dan melarang untuk bercerai-berai. Allah juga memerintahkan agar di antara kita hendaklah ada sekelompok orang yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Ayat inilah yang mendorong Kyai Haji Ahmad Dahlan mengumpulkan para pemuda, murid-muridnya, untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah sebagai sarana untuk ber-amar makruf nahi mungkar.
Ayat pada butir ketiga menegaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk saling menolong dalam kebajikan dan takwa. Saling menolong inilah yang menjadi salah satu pilar bagi umat Islam untuk bekerjasama mencapai tujuan yang sama dalam sebuah kelompok atau organisasi. Senada dengan itu, ayat pada butir keempat memberikan pengertian bahwa Allah swt lebih menyukai apabila dakwah atau jihad fi sabilillah dilakukan secara bersama-sama dalam satu barisan atau tatacara yang rapi dan kuat, sehingga lebih efektif dan lebih memberi manfaat bagi umat. Sedangkan ayat pada butir kelima memberi pengertian bahwa dalam menyelesaikan persoalan duniawi, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bermusyawarah satu dengan yang lain. Tentu saja bermusyawarah ini dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama.
Adapun hadis-hadis Nabi saw pada butir keenam, ketujuh dan kedelapan, menyebutkan bahwa; Pertama, umat Islam itu laksana satu bangunan yang masing-masing bagiannya saling menguatkan. Artinya, organisasi umat Islam dalam menjalankan dakwahnya harus saling bekerjasama antara bagian satu dengan yang lainnya. Kedua, umat Islam harus senantiasa tetap berada dalam jamaah, bukan hanya pada persoalan salat wajib saja, melainkan juga pada kehidupan bermasyarakat. Ketiga, pada sekelompok atau sebuah organisasi hendaklah ada pemimpin yang bertanggung jawab mengatur jalannya roda organisasi itu.
Dua buah kaidah usul fikih pada butir kesembilan memberikan pengertian, bahwa sesuatu itu hukumnya menjadi wajib apabila tanpa sesuatu tersebut sebuah kewajiban tidak dapat dilakukan secara maksimal. Di samping itu, sebuah sarana dihukumi sebagaimana hukum tujuannya. Dakwah amar makruf nahi munkar adalah kewajiban bagi umat Islam, sementara organisasi dipandang sebagai suatu sarana agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.
Adapun pepatah dalam bahasa Arab pada butir kedelapan dapat menguatkan pemahaman tentang pentingnya sebuah organisasi, bahwa kebatilan pun, jika dilakukan secara tertata, terkelola dan terorganisir dengan baik dapat mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir.
Berdasarkan keterangan di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum organisasi dapat dikategorikan ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Haram, yaitu apabila organisasi tersebut dijalankan untuk mengadakan kerusakan dan melakukan perbuatan maksiat kepada Allah serta hal-hal lain yang dilarang dalam agama, misalnya organisasi atau kartel narkoba, jaringan pemalsuan uang, sindikat pencurian sepeda motor dan lain sebagainya
Mubah, yaitu apabila organisasi tersebut dijalankan sekedar untuk memenuhi kebutuhan sosial manusia untuk berkumpul dengan sesamanya dalam hal-hal yang dibolehkan, seperti perkumpulan kedaerahan, organisasi atas dasar kesamaan hobby atau minat, organisasi profesi dan lain sebagainya
Wajib, yaitu apabila organisasi tersebut dijalankan untuk menggiatkan dakwah Islam, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ke-Islaman dan hal-hal lain yang menjadi kewajiban dalam agama, misalnya organisasi takmir atau remaja masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Muhammadiyah dan lain-lain.
Khusus tentang organisasi Muhammadiyah, dalam Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada Pokok Pikiran Keenam, diterangkan:
Organisasi/Persyarikatan ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena mempunyai tujuan yang sama dan masing-masing bersedia bekerja sama dalam melaksanakan usaha-usaha guna mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian pekerjaan yang teratur tertib.
Organisasi adalah merupakan alat perjuangan
Hukum organisasi untuk melaksanakan kewajiban (perintah agama) berdasarkan qaidah umum, adalah wajib.
Perlu dijelaskan di sini, bahwa kewajiban berorganisasi bukanlah merupakan wajib 'ain (kewajiban individual), melainkan wajib kifayah. Artinya, apabila sudah ada umat Islam yang berorganisasi, maka tidak lagi wajib bagi umat Islam yang lain. Sehingga, apabila ada satu atau dua orang umat Islam yang tidak memungkinkan untuk berorganisasi, sementara sudah ada umat Islam lain yang berorganisasi, maka orang tersebut terbebas dari kewajiban berorganisasi.
Sungguh pun demikian, mengingat dakwah merupakan kewajiban individual, kami menganjurkan kepada Saudara untuk bergabung aktif bersama umat Islam lain dalam rangka menjalankan kewajiban dakwah amar makruf nahi munkar sebagaimana tersebut di atas, walaupun sekedar organisasi kecil seperti takmir masjid atau mushalla. Hal ini tentu saja karena dakwah yang dilakukan secara berorganisasi atau berjamaah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar daripada dakwah yang dilakukan secara individual.
Wallahu a'lam bish-shawab.

