putusan
Fatwa 12.E 2003 tentang shalat Jum at
Fatwa 12.E-2003_tentang shalat Jum'at
TENTANG SHALAT JUM'AT
Pertanyaan Dari:
Abdul Hadi PCM Glagah Banyuwangi JawaTimur
Pertanyaan :
Menjawab tanggapan shalat Jum’at terhadap Saudara Abdul Hadi PCM
Glagah Banyuwangi JawaTimur dan penanya lainnya.
Jawaban :
Kami terlebih dahulu menyampaikan terima kasih atas tanggapan / kritik
yang bersifat konstruktif dari Saudara, yang kesannya belum dapat menerima isi
fatwa soal shalat Jum’at bagi wanita yang dimuat dalam rubrik fatwa Suara
Muhammadiyah tanggal 22 Jumadil Ula 6 Umadil Akhir. Berikut ini kami tambah
sedikit penjelasan terhadap point-point itu, sebagai berikut :
- Tentang hadis Thariq Ibn Syihab, memang kami akui ada sebagian ulama
yang memandang sahih hadis itu, di samping ada pula yang melemahkan
hadis tersebut seperti yang telah kami sebutkan dalam uraian yang lalu. Akan
tetapi Saudara harus ingat kepada qaidah yang dipegang oleh ahli hadis, kalau
ada orang yang memuji dan yang melemahkan perawi itu, maka kita harus
dahulukan orang yang melemahkannya. Ini sesuai dengan qaidah ﺍجلﺮﺡ ﻣﻘﺪﻡ
ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺘﻌﺪﻳﻞ (celaan didahulukan dari pujian). - Tentang Jum’at sebagai asal, Saudara meragukan qaidah itu dengan alasan
tidak didukung oleh nash yang sharih. Sebetulnya Jum’at menurut kami
didukung oleh nash yang sharih yaitu hadis dari Ibnu Abbas r.a. yang
diriwayatkan Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah ;
…ﺇﻥ ﺍجلﻤﻌﺔ ﻋﺰميﺔ ﻭ ﺇين ﻛﺮﻫﺖ ﺃﻥ ﺃﺧﺮﺟﻜﻢ ﻓﺘﻤﺸﻮﻥ يف ﺍﻟﻄنيﻭ
ﺍﻟﺪﺣﺾ.
(Bahwasanya shalat Jum’at itu azimah (hukum asal) dan aku tidak senang
menyusahkan kamu berjalan di lumpur dan becek)
Mengenai dugaan Saudara bahwa Nabi s.a.w. tidak mendirikan shalat Jum’at
di Arafah, itu menurut kami tidak benar. Nabi s.a.w. melakukan shalat dua
rakaat sebelum mengqashar dua rakaat shalat Asar, sebenarnya yang
dilakukan Nabi s.a.w. adalah shalat Jum’at, bukan mengqashar shalat
Dzuhur, ingat Jum’at adalah azimah, sedang khutbah adalah sunat, bukan
wajib seperti yang dipahami kebanyakan orang (perhatikan pendapat mufassir
dalam menafsirkan ﺇيل ﺫﻛﺮ ﺍﷲ perkataan pada ayat Jum’at serta pendapat
tabi’in besar al-Hasan al-Bashri)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
Fatwa 12.E-2003_tentang shalat Jum'at
3. Shalat Jum’at sendirian tidak boleh, itu memang pendapat jumhur, karena
mereka berpegang pada hadis-hadis yang menurut pandangan kami tidak kuat
dan kami sebutkan pendapat Sayyid Rasyid Ridla di situ sekedar contoh di
lapangan di smaping yang dikerjakan Nabi s.a.w. di Arafah. Kita tidak
menyandarkan hukum pendapat orang, itu hanya sekedar contoh.
Mengingat ruangan rubrik ini terbatas, tidak kami panjangkan uraian-
uraian lainnya di sini, dan kami mempunyai rencana untuk menyusun risalah
Jum’at dalam satu buku tersendiri, untuk kita bawa dalam Munas Tarjih dalam
Muktamar Muhammadiyah yang akan datang, untuk kita diskusikan bersama,
mudah-mudahan Saudara bisa ikut hadir dan mengambil bagian dalam diskusi itu,
sebelum ditanfidzkan sebagai satu keputusan. *)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

