putusan
Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
IMBALAN WARTAWAN
Pertanyaan Dari:
D, di suatu tempat [nama dan alamat diketahui redaksi]
(disidangkan pada hari Jum'at, 5 Rabiulakhir 1437 H / 15 Januari 2016 M)
Pertanyaan:
Assalamu alaikum w. w.
Saya D, pekerja jurnalis di sebuah media swasta, yang otomatis dalam keseharian berinteraksi dengan banyak pejabat, khususnya dari kepolisian, pengusaha, dll. Dalam proses interaksi dan silaturahmi tersebut, kadang saya mendapatkan rezeki yang tidak tahu secara pasti dari mana sumbernya karena dikasih dari beberapa relasi atau pejabat tersebut. Bisa saja karena ada hubungan silaturahmi atau kedekatan personal. Namun yang saya takutkan, kuatirnya jika rezeki yang diberikan kepada saya itu, mohon maaf, misalkan dari cara yang dilarang oleh agama yang diperoleh dari para relasi atau pejabat tersebut. Misalkan uang hasil gratifikasi, korupsi atau setoran dari pengusaha hitam, dll.
Yang saya tanyakan, bagaimana hukum rezeki yang saya terima dari relasi atau para pejabat tersebut? Terus bolehkah saya gunakan untuk membantu anak yatim, fakir miskin atau shadaqah di masjid? Sementara penghasilan pokok saya sebagai jurnalis bisa di kategorikan tidak cukup.
Terima kasih.
Wassalamu alaikum w. w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara yang diajukan kepada kami. Pertanyaan saudara tersebut jika kami simpulkan ada dua persoalan pokok. Pertama, bagaimana hukum rezeki yang diterima dari relasi atau para pejabat tersebut? Kedua, bolehkah rezeki tersebut digunakan untuk membantu anak yatim, fakir miskin atau shadaqah di masjid? Sementara penghasilan pokok saudara sebagai jurnalis bisa dikategorikan tidak cukup.
Kaitan dengan pertanyaan Saudara yang pertama, bagaimana hukum rezeki yang diterima dari relasi atau para pejabat tersebut? Kami akan jelaskan terlebih dahulu beberapa dalil yang berkaitan dengan rezeki. Allah SWT adalah Maha Pengasih lagi Maha Pemurah kepada hamba-Nya tanpa batas. Pada dasarnya setiap orang bahkan semua makhluk yang ada sudah disiapkan rezekinya oleh Allah SWT. Inilah keyakinan tauhid rububiyah seorang mukmin yang harus diyakini dan tertanam pada jiwanya bahwa Allah adalah Dzat Pemberi Rezeki untuk semua makhluk ciptaan-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ [هود، 11: 6]
Dan tidak ada satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya, dan Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya, semua (tertulis) dalam kitab yang nyata (lauhul mahfuz) [QS. Hud (11): 6].
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menanggung rezeki semua makhluk di muka bumi baik di daratan maupun di lautan. Allah pun mengetahui tempat makhluk hidup itu diam dan bertempat tinggal, semua itu telah ditetapkan dan tercantum dalam kitab yang nyata (lauhul mahfuz). Keyakinan terhadap rezeki tentunya tidak cukup dengan berdiam diri tanpa berusaha menjemput rezeki, karena dari sebagian rezeki yang sampai ke tangan kita salah satunya adalah faktor usaha manusia itu sendiri. Oleh karena itu setiap kita harus berusaha mencari dan menjemput rezeki Allah tersebut. Seperti dijelaskan dalam firman-Nya:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [الجمعة، 62: 10]
Apabila shalat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (Al-Jumuah (62): 10).
Ayat ini menjelaskan bahwa kita diperintahkan bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia Allah SWT. Karunia Allah yang diberikan kepada hamba-Nya itu sangat luas, meliputi berbagai macam kebutuhan hidup manusia. Dengan ayat ini jelaslah bagi kita bahwa dalam memperoleh rezeki Allah SWT tidak cukup hanya dengan berdoa saja tetapi juga diiringi dengan berusaha dengan cara bekerja.
Di dalam usaha memperolah rezeki tersebut tentunya tidak boleh mengabaikan syariat Allah itu sendiri, artinya ketika seseorang mencari rezeki baik untuk kita konsumsi seperti makanan dan minuman atau kebutuhan hidup lainnya harus dengan cara yang baik. Yakni dengan cara memperhatikan faktor kehalalan dari usaha tersebut baik dari sisi dzatnya maupun cara mendapatkannya. Seperti perintah makan dan minum dengan cara yang halal dan thayib telah digambarkan Allah dalam firman-Nya:
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ [النحل، 16: 114]
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya [QS. an-Nahl (16): 114].
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, bahwa aktifitas pekerjaan saudara dalam mencari rezeki Allah sebagai seorang jurnalis yang setiap harinya harus memburu berita atau informasi tentunya termasuk pekerjaan mulia jika diniatkan ibadah ikhlas karena Allah, disertai niat untuk menafkahi keluarga dengan pekerjaan tersebut. Pekerjaan apapun pada dasarnya tidak dipersoalkan selama mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh agama Islam karena al-Qur’an dan hadis pun tidak secara spesifik menentukan harus bekerja ini dan bekerja itu. Adapun beberapa kaidah yang perlu diperhatikan dalam Saudara menjalankan aktifitas seorang jurnalis di antaranya adalah:
Pertama, sebelum menulis dan mempublikasikan sebuah berita hendaklah bertabayun atau berkonfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi fitnah. Terlebih jika berita tersebut tidak jelas sumbernya atau informasi yang datangnya dari orang-orang fasik. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ [الحجرات، 49:6]
Wahai orang-orang yang beriman jika seseorang yang fasiq datang kepadamu membawa suatu berita maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu [QS. al-Hujurat (49): 6].
Kedua, berita yang ditulis jangan berisi prasangka yang tidak jelas kebenarannya, apalagi mengandung unsur dusta, fitnah, gosip atau berita negatif lainnya yang bisa membahayakan dan merugikan banyak orang dengan berita tersebut. Hal ini karena keselamatan manusia salah satunya tergantung lisan kita, sedangkan yang dimaksud lisan bukan hanya sekedar kata-kata yang keluar dari mulut tetapi juga bisa dalam bentuk tulisan, berita yang di_share_ atau lainnya. Sebagaimana dijelaskan Nabi Muhammad saw dalam sabdanya:
أَحَبُّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللهِ حِفْظُ الِّلسَانِ [رواه البيهقى].
Amal yang paling dicintai Allah adalah menjaga lisan [HR. al-Baihaqi].
Kaitan dengan pertanyaan tersebut, jika Saudara sudah melakukan pekerjaan dengan baik dan benar, jelas sumbernya uang itu berasal dari mana, bukan berasal dari yang haram juga terhindar dari perkara syubhat maka rezeki yang diterima itu halal untuk dimakan. Namun jika sebaliknya saudara meyakini bahwa dalam pemberian uang tersebut terdapat kekeliruan, kejanggalan, atau keraguan maka tinggalkan jangan mengambil upah tersebut karena perbuatan tersebut termasuk yang dilarang.
Sebagaimana hadis yang bersumber dari Hasan bin Ali, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه النسائى)
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu (yakin) [HR. an-Nasa’i]
Juga hadis Nabi saw dari Nu’man bin Basyir berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْب [رواه البخاري].
Aku (Nu’man) mendengar Rasalullah saw bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar (syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang syubhat berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh ke dalam wilayah yang syubhat ia telah jatuh ke dalam wilayah haram. Seperti penggembala yang berada sekeliling batas tanah gembalaan, lalu masuk ke dalamnya. Ingatlah bahwa setiap raja memiliki padang gembalaan dan ingatlah bahwa padang gembala Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging, jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa sekerat daging itu adalah hati” [HR. al-Bukhari].
Perlu juga Saudara perhatikan dalam melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalis profesional adalah memperhatikan etika bagi seorang jurnalis di samping memperhatikan kaidah-kaidah agama tersebut di atas. Jika sudah mendapatkan gaji dari perusahan yang saudara bekerja di dalamnya dengan aturan yang diberikan umpamanya dilarang menerima upah apapun dari berita yang diliput oleh seorang wartawan, maka Saudara tidak boleh mengambil upah dari peliputan suatu berita. Terlebih jika saudara merasa ragu pemberitaan tersebut dalam rangka untuk menutupi atau mengaburkan fakta kebenaran untuk kebohongan publik, maka pemberian tersebut jangan saudara terima.
Persoalan kedua yang Saudara tanyakan adalah bolehkah pemberian tersebut digunakan untuk shadaqah sementara penghasilan pokok tidak cukup? Membelanjakan harta di jalan Allah baik dengan cara zakat, infaq atau shadaqah sungguh itu perbuatan yang sangat mulia. Banyak sekali dalil yang memeritahkan anjuran infak, shadakah di antaranya adalah firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [التوبة، 9: 103]
Ambillah shadaqah (zakat) dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui [QS. at-Taubah (9): 103].
Dari ayat tersebut bisa dipahami bahwa salah satu fungsi zakat adalah untuk membersihkan diri dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta. Zakat, infaq atau shadaqah juga bisa menumbuhkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan mengembangkan harta kita.
Dalam terminologi fikih, mayoritas fukaha membedakan istilah zakat dan shadaqah. Zakat dibatasi dengan waktu dan aturan-aturan tertentu sedangkan shadaqah tidak demikian. Shadaqah juga dalam konsep Islam mempunyai arti yang sangat luas tidak hanya terbatas pada pemberian sesuatu yang sifatnya materiil tetapi lebih dari itu shadaqah mencakup semua perbuatan kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik (lebih lengkap lihat Pedoman Zakat Praktis, Lazis Muhammadiyah, terbitan Suara Muhammadiyah 2004).
Jika apa yang Saudara sampaikan itu benar maka Saudara termasuk orang yang belum wajib untuk mengeluarkan harta (zakat, namun dimungkinkan untuk pemberian atas nama infaq atau shadaqah) karena penghasilan Saudara belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Namun demikan untuk menumbuhkan peduli dan semangat berbagi dengan sesama maka mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki sungguh termasuk perbuatan yang mulia. Terlepas dari persoalan mampu atau tidak mampu jika Saudara mau bershadaqah kepada orang lain hukumnya mubah atau boleh sekalipun penghasilan dari kerja tidak mencukupi. Hal ini karena setiap perbuatan baik yang dilakukan dengan ikhlas, Allah akan membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda hingga sepuluh sampai seratus kebaikan. Akan tetapi, apabila yang Saudara shadaqahkan itu harta/materi yang Saudara ragukan asal muasalnya, atau sebagaimana dijelaskan di atas uang yang Saudara peroleh sebagai imbalan atas peliputan suatu berita, sementara perusahaan tempat Saudara bekerja melarang menerima upah apapun dari berita yang diliput oleh seorang wartawan, tetapi Saudara ambil juga uang tersebut dengan niat untuk dishadaqahkan, maka shadaqah tersebut tidak termasuk dalam shadaqah yang baik, yang diperintahkan oleh syari’at Islam. Demikian jawaban kami semoga bisa dipahami.
Wallahu a’lamu bish-shawab.

