sources
Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan.
Entitas yang Disebut
- al Baihaqi — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
- Hasan bin Ali — Perawi hadis yang dikutip mengenai sikap terhadap perkara yang meragukan.
- Lazis Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan pedoman zakat yang dirujuk dalam naskah.
- Nu’man bin Basyir — Perawi hadis yang dikutip mengenai hal-hal yang syubhat.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit pedoman zakat yang dikutip dalam naskah.
Istilah Kunci
- Infaq — Pemberian harta di luar kewajiban zakat bagi yang penghasilannya belum mencukupi.
- Mubah — Hukum asal bersedekah bagi orang yang penghasilannya tidak mencukupi.
- Shadaqah (صَدَقَةً) — Pemberian kebaikan yang mencakup aspek materiil maupun non-materiil.
- Syubhat (مُشَبَّهَاتٌ) — Perkara yang samar-samar status hukumnya antara halal dan haram.
- Tabayyun (تَبَيَّنُوا) — Proses konfirmasi atau penelitian kebenaran terhadap sebuah berita.
- Tauhid Rububiyah (رُبُوبِيَّة) — Keyakinan bahwa Allah adalah Dzat Pemberi Rezeki untuk semua makhluk.
- Wallahu a‘lamu bish shawab (والله أعلم بالصواب) — Frasa penutup yang menunjukkan penyerahan kebenaran mutlak kepada Allah.
- Zakat (زَكَاة) — Harta yang dibatasi waktu dan aturan tertentu untuk membersihkan diri.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan.md

