putusan
Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar
DASAR HUKUM SALAT GAIB, ARTI MENDIRIKAN SALAT
DAN SALAT MENJAUHKAN PERBUATAN FAHSYA’ DAN MUNKAR
Pertanyaan Dari:
Hardie Prijanto, amang.hardi@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 28 Rajab 1434 H / 7 Juni 2013)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang:
- Dasar hukum melaksanakan salat ghaib
- Rincian tentang arti mendirikan salat
- Salat menjauhkan perbuatan fahsya’ dan munkar
Jazakumullah akhsanal jazaa’.
Jawaban:
- Sebelum kami menjawab, untuk lebih jelasnya, kami akan menguraikan sedikit tentang pengertian salat ghaib. Salat ghaib yaitu salat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang telah wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat lain atau telah dikubur sebelumnya. Dasar hukum salat ghaib ialah berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا) رواه البخارى(
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw mengumumkan kematian an-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat salat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” [HR. al-Bukhari no. 1337]
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا) رواه البخارى و مسلم(
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi saw lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian mensalatinya.” [HR. al-Bukhari no. 1333 dan Muslim no. 1588]
Itulah hadis-hadis yang menjadi dasar tentang dianjurkannya salat ghaib.
- Mendirikan salat merupakan terjemahan dari kalimat إقامة الصّلاة .إقامة adalah masdar dari fi’il - يقيم- إقامة اقام , akar kata dari يقوم- قياما- قام , mengikuti wazan - يفعل- إفعالا افعل- yang dalam kamus al-Munjid mempunyai beberapa arti, yaitu:
- Mengekalkan, contoh:
أدامه : الشيء اقام
(Dia mengekalkan sesuatu).
- Tetap dan menjadikan, contoh:
اقام بالمكان : دام فيه واتَخذه وطنا
(Dia tetap di dalam suatu tempat dan menjadikannya sebagai tempat tinggal)
- Menampakkan, contoh:
اقام الحق : أظهره
(Dia menampakkan kebenaran)
- Memanggil untuk, contoh:
اقام للصلاة : نادى لها
(Dia memanggil untuk salat)
- Menyempurnakan, contoh:
اقام الصلاة : أتمها
(Dia menyempurnakan salatnya)
Sedangkan dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 54 telah dijelaskan tentang pengertian اقام yaitu meluruskan dan menghilangkan kebengkokan. Kata tersebut erat sekali hubungannya dengan sesuatu yang berbentuk sehingga jika dikatakan اقيموا الصلوة maka salat itu harus memenuhi dua unsur, yaitu:
- Bentuk salat yang sempurna, yaitu: berdiri, rukuk, sujud dan duduk sempurna.
- Ruh salat,yaitu: niat dengan ikhlas, memahami dan menghayati do’a-do’a yang dibaca dalam salat dengan khusyu’ dan menghadirkan hati dalam semua bagian salat sehingga terasa sangat dekat dengan Allah SWT, seakan-akan melihatNya sekalipun tidak melihatNya. Sebagaimana hadits yang berbunyi:
اعبد الله كأنك تراه فان لم تكن تراه فانه يراك (رواه البخارى)
Artinya: “Sembahlah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, sekalipun kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihatmu”. [HR. al-Bukhari]
- Berkaitan dengan penjelasan salat dapat mencegah dari perbuatan fahsya’ dan munkar, dalam Tanya Jawab Agama jilid 3 hlm. 54 telah dibahas perbedaan arti antara mendirikan salat dengan mengerjakan salat. Allah berfirman dalam (QS. Al-Ankabut [29] : 45)
اتْلُ مَآ أُو حِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَاتَصْنَعُونَ
Artinya: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Qur'an) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan fahsya’ dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Iqaamatu ash-shalah lebih banyak memberikan pengertian, bahwa dalam mengerjakan salat itu harus lurus, harus sesuai dengan cara yang disyari’atkan Islam. Sebab arti aqaama ialah meluruskan dan menghilangkan kebengkokan, dan kata tersebut erat sekali hubungannya dengan sesuatu yang berbentuk. Sehingga salat itu harus memenuhi dua unsur, yaitu:
- Bentuk salat yang sempurna, yaitu berdiri, rukuk, sujud dan duduk sempurna.
- Ruh salat, yaitu niat dengan ikhlas, serta memahami dan menghayati do’a-do’a yang dibaca dalam salat, dengan khusu’, dan menghadirkan hati dalam semua bagian salat, sehingga terasa sangat dekat dengan Allah SWT, seakan-akan melihat Allah, sekalipun tidak melihat-Nya, tetapi Allah melihatmu.
Dalam tafsir as-Sa’diy dijelaskan bahwa al-fahsya’ adalah segala kemaksiatan yang besar dan keji yang diinginkan oleh nafsu. Sedangkan al-munkar adalah segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah manusia. Banyak pendapat mengenai penjelasan salat dapat mencegah dari fahsya’ dan munkar. Kami terlebih dulu akan memaparkan beberapa hadis dan pendapat ulama’ mufassirin untuk menjelaskannya.
Dalam tafsir al-Baghawiy, Ibnu ‘Awun al-Anshariy berpendapat bahwasanya maksud ayat “salat mencegah pelakunya dari perbuatan fahsya’ dan munkar” adalah selama pelakunya itu sedang dalam keadaan salat saja. Ketika seseorang mengerjakan salat, maka ia tengah mengerjakan perbuatan ma’ruf dan secara otomatis salatnya itu telah mencegah dia dari berbuat fahsya’ dan munkar.
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwasanya salat itu mencakup dua aspek, yaitu meninggalkan fahsya’ dan kemungkaran. Maksudnya adalah dengan menekuni salat tersebut, maka dapat mendorong pelakunya untuk meninggalkan fahsya’ dan munkar. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis;
وَحَدَثَنَا عَلِيُّ بْنُ اْلحُسَيْنِ، حَدَثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَلْحَةَ حَدَثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُس، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ لَمْ يَزِدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا" . )رواه الطبراني(
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin al-Husain, dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abi Thalhah, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang salatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan fahsya’ dan munkar, maka salatnya tidak akan menambah kecuali jauh dari Allah.” [HR. ath-Thabrani]
Diriwayatkan pula hadis
عَنْ عِمْرَان بْنِ حُصَيْن قَالَ: سُئِلَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَوْلِ اللهِ: { إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ} قَالَ: "مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ" [رواه الطبراني]
Artinya: Diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata: Nabi saw pernah ditanya tentang firmanNya “Innash-shalata tanha ‘anil-fahsya’i wal-munkar”. Beliau bersabda: “barangsiapa yang salatnya tidak dapat mencegahnya dari fahsya’ dan mungkar, maka tidak ada salat baginya”. [HR ath-Thabraniy]
Dalam tafsir as-Sa’diy, maksud dari sisi keberadaan salat mencegah dari perbuatan fahsya’ dan mungkar adalah ketika seorang hamba itu mendirikan salat, menyempurnakan rukun-rukun, syarat-syarat dan kekhusyukannya, maka hatinya akan bersih sehingga bertambah kuat keinginannya untuk melaksanakan kebaikan dan berkurang atau hilang keinginannya untuk mengerjakan keburukan. Selama seorang hamba mengerjakan dan menjaga salat dalam keadaan yang seperti ini, maka salatnya akan mencegah dari perbuatan fahsya’ dan mungkar. Hal ini termasuk dari tujuan dan hasil yang sangat agung dari salat tersebut.
Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwasanya salat yang dapat mencegah pelakunya dari perbuatan fahsya’ dan mungkar adalah salat yang di dalamnya terhimpun dua unsur salat sebagaimana telah dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama jilid 3 hlm 54, yaitu; bentuk salat yang sempurna dan ruhnya salat. Selama seseorang mendirikan dan menjaga salatnya dalam keadaan seperti ini (terhimpun dua unsur salat), maka insya Allah ia akan mendapat manfaat dan tujuan salat berupa terhindar dari perbuatan fahsya’ dan mungkar.
Wallahu a’lam bish-shawab.

