sources
Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar.
Entitas yang Disebut
- ‘Imran bin Hushain — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat dan perbuatan munkar.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat ghaib.
- Abu Mu’awiyah — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ali bin al-Husain — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- an-Najasyi — Raja yang kematiannya diumumkan oleh Rasulullah SAW.
- ath-Thabrani — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Hardie Prijanto — Penanya dalam naskah fatwa.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat dan perbuatan keji.
- Ibnu ‘Awun al-Anshariy — Mufassir yang pendapatnya dikutip dari tafsir al-Baghawiy.
- Laits — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Thawus — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- Yahya bin Abi Thalhah — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
Istilah Kunci
- Fahsya’ (الفَحْشَآءِ) — Segala kemaksiatan besar dan keji yang diinginkan nafsu.
- Iqamah (إقامة) — Berasal dari akar kata قام, berarti meluruskan dan menghilangkan kebengkokan.
- Munkar (الْمُنكَرِ) — Segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah.
- Salat Ghaib (صلاة الغائب) — Salat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah di depan orang yang menyalatinya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_19_2013_Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar.md

