putusan
Fatwa 19 2017 Posisi Imam di Tengah Makmum
POSISI IMAM DI TENGAH
Pertanyaan Dari:
AM Syahidan Al-Farisi, alfasyanur@gmail.com
(disidangkan pada Jum‘at, 30 Rabiul Awal 1438 H / 30 Desember 2016)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Setelah perbaikan arah kiblat, maka shaf menjadi miring karena bangunan masjid menghadap ke barat. Imam tetap menempati mihrab sehingga posisi imam tidak tepat di tengah shaf pertama, tetapi di depan jamaah paling kiri di shaf pertama. kalau dilihat oleh saya kurang tepat. Apakah ada dalil yang mengharuskan imam tepat berada di tengah shaf?
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w. w.
Terimakasih atas pertanyaan yang anda ajukan, kami akan menjawabnya sebagai berikut.
Kiblat merupakan arah menghadap bagi setiap muslim dalam melakukan ibadah shalat. Kiblat umat Islam adalah Kakbah yang terletak di kota suci Mekah. (Ensiklopedi Islam, Jilid 3, hal. 662). Para Mujtahid bersepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Hal ini dipahami berdasarkan beberapa firman Allah, salah satunya ialah:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ [القرة، ٢ :١٤٤].
“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan” [QS. al-Baqarah (2): 144].
Sedangkan dasar hukum menghadap ke arah kiblat dalam as-Sunnah ialah sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ [رواه البخاري].
“Dari 'Abdullah bin 'Umar (diriwayatkan) bahwa dia berkata, Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah saw beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Kakbah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Kakbah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap ke negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Kakbah” [HR. al-Bukhari nomor 388].
Diriwayatkan pula dalam hadis lain,
حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَة [رواه البخاري].
“Jabir bin 'Abdullah telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi saw mendirikan shalat di atas hewan tunggangannya menghadap ke Timur. Jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap kiblat” [HR. al-Bukhari nomor 105].
Dengan demikian menghadap kiblat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang akan melaksanakan shalat, jika masjid belum menghadap ke arah kiblat, maka sudah seharusnya untuk diarahkan sesuai dengan arah kiblat.
Terkait posisi imam berada di tengah-tengah shaf makmumnya, didasarkan pada hadis Nabi saw berikut,
عَنْ يَحْيَى بْنِ بَشِيرِ بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ فَسَمِعَتْهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسِّطُوا الْإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ [رواه أبو داود]
“Dari Yahya bin Basyir bin Khallad dari Ibunya (diriwayatkan) bahwasanya dia pernah menemui Muhammad bin Ka'b al-Qurazhi lalu dia mendengarnya berkata; Telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Saw bersabda: Jadikanlah imam berada di tengah-tengah kalian dan tutuplah celah-celah shaf” [HR. Abu Dawud nomor 583].
Hadis tersebut menerangkan bahwa posisi imam ketika shalat berjamaah ialah berada di tengah, namun status hadis itu dlaif dan tidak ditemukan hadis penguat. Hadis tersebut dlaif karena adanya dua perawi yang dinilai majhul oleh kritikus hadis, ialah Yahya bin Basyir bin Khallad dan Ammah al-Wahid binti Yamin. Namun, an-Nawawi menganggap baik hadis tersebut (Syarh Nailul-Authar).
Dalam hadis lain diterangkan,
عَنْ جَابِرٍ بنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ حَرَامٍ ... ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ [رواه مسلم].
“Dari Jabir ibn Abdullah dari Amr ibn Haram (diriwayatkan) … kemudian aku datang sampai berdiri di sebelah kiri rasulullah, lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu Rasulullah memegang tangan kami dan mendorong kami hingga membuat kami berdua berdiri di belakang beliau” [HR. Muslim nomor 5328].
Keterangan pada hadis tersebut mengindikasikan bahwa seorang imam hendaknya berada di tengah shaf makmumnya. Dengan adanya hadis tersebut, maka hadis terkait posisi imam berada di tengah makmum di atas dapat dipakai, yakni, hendaknya seorang imam berada di tengah makmumnya.
Diterangkan pula posisi imam pada jamaah shalat wanita berada di tengah di antara shaf makmum wanita, sebagaimana terdapat dalam atsar Aisyah sebagai berikut:
عَنْ رَيطَةَ الحَنَفِيَّةِ أَنَّ عَائِشَةَ أمتهن وَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ [رواه عبد الرزاق والبيهقي].
“Dari Raithah Al-Hanafiyyah (diriwayatkan) bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri di antara mereka dalam shalat fardu”[HR. Abdurrazzaq di dalam al-Mushannaf 3/141 dan al-Baihaqy di dalam as-Sunan al-Kubra 3/131, sanad hadis ini dishahihkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu 4/199].
Solusi terkait kasus tersebut adalah hendaknya seorang imam lebih baik mundur dari shaf imam pada awalnya (mihrab) dan makmum yang berada pada shaf pertama juga mundur ke belakang satu shaf, dengan demikian imam dapat berdiri pada posisi tengah makmum. Posisi imam berada di tengah makmum bermanfaat supaya bacaan serta gerakan shalat imam mudah diketahui oleh para makmumnya.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

