putusan
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
BATASAN JAMAK DAN QASAR SHALAT
SERTA BACAAN DI SELA-SELA TAKBIR SHALAT ID
Pertanyaan Dari:
Saudara Udi el-Shin, Malang, Jawa Timur
Pertanyaan:
Dengan surat ini kami mohon perkenan bapak untuk membantu kami memberikan jawaban atas pertanyaan yang selama ini masih menjadi keraguan di hati, kami mengharap jawaban yang disertai dengan dasar hukumnya.
Pertanyaannya sebagai berikut:
-
Sampai kapan batas waktu seorang musafir mempunyai hak untuk melakukan shalat jama’ qashar?
-
Bolehkah seseorang menjama’/mengqashar shalat apabila dia sedang mengikuti sidang/musyawarah/kegiatan yang sangat penting dan tidak bisa ditunda?
-
Bacaan apa yang dibaca pada saat-saat di sela-sela takbir pada shalat ‘Id?
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu qashar bagi musafir. Sebelum kami jelaskan, kami kutipkan lebih dahulu dalil-dalil dari hadits agar dapat dijadikan pegangan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا. [رواه البخاري، 1، كتاب الكسوف: 129]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya.” [HR. al-Bukhari, I, Kitab al-Kusuf: 129]
عَنِ يَحْيَى بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ قُلْتُ أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا قَالَ أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا [رواه البخاري، 1، كتاب الكسوف:129]
Artinya: “Diriwayatkan dari Yahya bin Ishaq, ia berkata: Saya mendengar Anas berkata: Saya keluar bersama Nabi saw dari Madinah ke Makkah, kemudian beliau shalat dua rakaat, dua rakaat (dzuhur dan asar) hingga kami kembali ke Madinah. Saya bertanya: Apakah kamu tinggal di Makkah beberapa hari? Ia berkata: (kami tinggal di Makkah) selama sepuluh hari.” [HR. al-Bukhari, I, Kitab al-Kusuf: 129]
عَنْ يَحْيَى بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ قُلْتُ كَمْ أَقَامَ بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا (رواه مسلم، 1، كتاب صلاة المسافرين، 15/693 :309)
Artinya: “Diriwayatkan dari Yahya bin Ishaq dari Anas bin Malik, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah saw dari Madinah ke Makkah, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, hingga kembali ke Madinah. Saya bertanya: berapa hari beliau tinggal di Makkah? Anas menjawab: sepuluh hari.” [HR. Muslim, I, Kitab Shalat al-Musafirin: No. 15/693: 309]
Hadits pertama menjelaskan bahwa Nabi saw mengqashar dan menjama’ shalat di perjalanan selama 19 hari, kemudian para sahabat pun melakukannya. Tetapi apabila lebih dari 19 hari, mereka menyempurnakannya (tidak lagi mengqashar shalat). Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari.
Hadits kedua menunjukkan bahwa Nabi saw selalu mengqashar dan menjama’ shalat ketika tinggal di Makkah hingga 10 hari. Karena tidak lebih dari 19 hari, maka tidak dijelaskan penyempurnaannya. Adapun hadits ketiga memperkuat hadits sebelumnya.
Mengenai shalat jama’, para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama’ dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan, sebagaimana diungkapkan dalam hadits Nabi saw:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ. [رواه مسلم، 1، كتاب صلاة المسافرين، 49/705]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama’, dan juga maghrib dan isya’ secara jama’, tanpa karena takut dan bepergian.” [HR. Muslim, I, Kitab Shalat al-Musafirin: No. 49/705]
Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama’ shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan.
Adapun mengenai bacaan di sela-sela takbir pada shalat ‘Id, menurut penelitian kami, tidak ada tuntunannya.

