sources
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id.
Entitas yang Disebut
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang menceritakan perjalanan Nabi ke Makkah.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang menjelaskan tentang batas waktu qashar dan shalat jama'.
- Udi el-Shin — Penanya terkait batasan jamak, qasar, dan shalat Id.
- Yahya bin Ishaq — Perawi hadis yang meriwayatkan pernyataan Anas bin Malik.
Istilah Kunci
- Jama’ (جَمْع) — Menggabungkan dua shalat fardu yang dibolehkan karena hajat tertentu.
- Qashar (قَصْر) — Shalat yang diringkas rakaatnya, dengan batas waktu maksimal 19 hari bagi musafir.
- Shalat Id (صلاة العيد) — Shalat sunah yang dilakukan saat hari raya, yang tidak memiliki tuntunan bacaan khusus di sela-sela takbirnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 19.C-2004_batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela-sela takbir shalai id.md

