putusan
Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas
HUKUM BUNGA BANK, MAKNA MANQUL, MUSNAD DAN MUTTASIL, DERAJAT HADIS TENTANG MENJAMAK SALAT DAN
HUKUM MAKAN HASIL PENTAS MUSIK
Pertanyaan Dari:
Saudara Sucipto, Ambarawa, Jawa Tengah
Pertanyaan:
-
Bagaimana hukumnya bunga bank, menjadi karyawan bank, bunga simpan pinjam (deposito uang di bank)? Sebab akhir-akhir ini banyak mubaligh yang menghukumi halal terhadap praktek perbankan yang tentunya membingungkan umat. Bank yang saya maksud ialah bank umum.
-
Kata saudara kita yang ada di LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) segala amal ibadah yang ilmunya tidak diperoleh dengan cara “manqul-musnad-muttasil” meskipun ilmu itu benar dari al-Qur’an dan hadis sahih, tetap tidak sah atau batal. Benarkah pendapat yang demikian ini? Dan mohon penjelasan tentang hadis berikut ini yang notabene dasar wajib manqul:
اْلإِسْنَادُ سِلاَحُ اْلمُؤْمِنِ
Artinya: “Isnad itu senjatanya orang mukmin.”
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُهْزَادَ مِنْ أَهْلِ مَرْوَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَانَ بْنَ عُثْمَانَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ يَقُولُ الْإِسْنَادُ مِنْ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ [رواه مسلم]
Artinya: “Dari ahli Marwa berkata: Saya mendengar ‘Abdan bin Usman berkata: Saya mendengar dari Abdullan bin Mubarak, ia berkata: Isnad itu termasuk agama dan seandainya tidak ada isnad maka orang akan berkata (masalah agama) sesuka hatinya.” [HR. Muslim]
مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ [رواه أبو داود]
Artinya: “Barangsiapa yang mengucapkan (menerangkan) kitab Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung dengan ra‘yu (tanpa manqul) walaupun benar maka sungguh ia telah salah.” [HR. Abu Daud, juz III hlm. 63-64]
Hadis-hadis tersebut saya peroleh dari orang-orang LDII.
- Di dalam kitab Fiqhu as-Sunnah karangan as-Sayyid Sabiq jilid II halaman 227, ada sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ قَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ [رواه مسلم]
Artinya: “Rasulullah saw pernah menjamak salat Zuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena dalam ketakutan atau hujan. Lalu ditanyakan orang kepada Ibnu Abbas, kenapa Nabi saw berbuat itu? Ujarnya. Maksudnya ialah agar beliau tidak menyukarkan umatnya.”
Adapun yang saya tanyakan, bagaimana derajat hadis tersebut? Bila ternyata hadis tersebut sah bagaimana penerapannya?
- Sekarang banyak orang menjadikan musik sebagai ajang bisnis untuk menambah penghasilan keluarga. Sayangnya musik yang disuguhkan tidak islami (padahal pemusik dan penyanyinya muslim) justeru cenderung maksiat sebab penyanyinya buka aurat dan sering terjadi ikhtilat, isi lagunya jelas merangsang syahwat. Bagaimana hukum makan hasil pentas musik maksiat tersebut?
Jawaban:
- Masalah perbankan yang saudara tanyakan sudah pernah dibahas. Pembahasannya antara lain dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid I halaman 202-203 juga dalam jilid III halaman 286. Silahkan saudara baca. Disamping itu perlu kami tambahkan bahwa menjadi karyawan bank atau bekerja di bank, kami nukilkan sebuah hadis riwayat Muslim dari Jabir:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ [رواه مسلم]
Artinya: “Rasulullah saw melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya.”
Dengan demikian kita harus mengetahui dahulu hukum bank. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah bank ini. Mereka yang berpendapat bahwa dalam bank tidak ada unsur-unsur riba maka yang tercantum dalam hadis di atas tidak terkena laknat Nabi saw. Jadi bekerja di bank atau berurusan dengan bank boleh. Sebaliknya bagi yang berpendapat bahwa bank itu ada unsure-unsur riba berarti mereka terkena laknat tersebut termasuk karyawannya. Terlepas dari perbedaan pendapat itu, apabila mengikuti pendapat bahwa aktifitas bank itu syubhat berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi. Wallahu a’lam.
- Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara mengenai hadis yang berkaitan dengan isnad, perlu kami sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan isnad terlebih dahulu. Latar belakang lahirnya sanad/isnad dimulai oleh munculnya isu-isu atau fitnah yang sengaja diciptakan oleh orang-orang Yahudi melalui dakwahnya yang dilandasi oleh pandangan kelompok ekstrim Syi’ah (antara lain mengatakan Ali bin Abi Thalib adalah tuhan). Gerakan ini dipelopori oleh Abdullah bin Saba’, misionaris Yahudi yang dekat dengan muslim ekstrim seperti Rafidhah, Murji’ah dan kelompok Muawiyah yang anti Ahlul Bait. Oleh karena gerakan Yahudi maupun ekstrimis muslim --yang didukung oleh kaum Zindiq- makin meluas, maka sangat mengganggu penyebaran dan periwayatan hadis Nabi saw.
Keadaan yang tidak kondusif ini menimbulkan reaksi dari para sahabat dan tabi’in yaitu menolak periwayatan hadis-hadis yang disampaikan kepada mereka. Di antara para sahabat ada yang minta menyebut orang-orang yang menuturkan sesuatu hadis, untuk menyebut para guru mereka atau menerangkan latar belakangnya. Ini dimaksudkan untuk menghindari tercampurnya hadis Nabi saw dengan ajaran sekte-sekte muslim tertentu dan hadis-hadis palsu. Para sahabat dan tabi’in hanya mau menenima dari mereka yang benar-benar dikenal dan tidak meragukan. Ibnu Sirin pernah minta kepada orang yang menyampaikan hadis kepadanya untuk menyebutkan tokoh-tokohnya. Setelah disebutkan sederetan nama dan penganut sunnah (Ahlu Sunnah) ia menerima periwayatan itu.
Dalam muqadimah kitab Shahih Muslim diutarakan bahwa Ibnu Abbas pernah menolak hadis yang disampaikan oleh Basyir al-Adwi sebagai berikut: “Saya sebenarnya pernah mendengar banyak orang menyampaikan hadis konon dari Nabi saw. Namun saya terbelalak penuh keraguan, ketika masyarakat diterpa oleh berbagai isu dan fitnah tentang ajaran agama yang selalu disandarkan (diisnadkan) kepada Nabi saw. Sementara saya sendiri yang banyak bergaul dengan Nabi saw tidak memperoleh seperti apa yang mereka riwayatkan (tuturkan) kepada saya. Memperhatikan keadaan seperti itu saya mengambil sikap untuk tidak menerima kebohongan orang-orang yang ada di sekitarku dan saya harus bersikap kritis terhadap mereka dan terhadap yang mereka riwayatkan”.
Tokoh-tokoh sahabat dan tabi’in dan mereka yang peduli terhadap hadis Nabi saw tidak mau menerima periwayatan dari sekte-sekte muslim yang mempunyai pandangan ekstrim, kelompok bid’ah, kelompok Zindiq dan Yahudi yang menyusup ke dalam masyarakat muslim. Periwayatan yang mereka terima adalah yang disertai dengan penyantuman urutan perawi (isnad/sanad) termasuk qabilah asal usulnya. Perhatian dan kepedulian terhadap hadis melahirkan tokoh-tokoh yang menyusun dasar-dasar periwayatan dan pengajaran hadis Nabi saw dalam rangka menjaga kemurniannya, kemudian menyusun sistem periwayatan (sistem isnad) dan dibakukan disebut isnadul-hadis. Ini semua dilakukan untuk mencegah pemalsuan hadis baik dari segi sanad maupun matan (materinya).
Menurut mereka hal ini bukan berarti setiap pengajaran harus melalui sanad, tetapi sistem isnad ini merupakan mekanisme periwayatan hadis sebelum hadis itu dibukukan dalam “Kutubus-Sittah” (kitab-kitab hadis yang disusun enam perawi). Jadi sistem sanad itu bertujuan menjaga kemurnian hadis dan menghindari pemalsuannya.
Disamping itu tidak sedikit di antara mereka yang berpendapat bahwa “sanad merupakan bagian dari agama”, atau “sanad adalah bagian dari ilmu” seperti yang diungkapkan oleh Ali al-Madiniy, Ibnu Lahi’ah dan adz-Dzahabi (Dr. Subhi Shalih, Ulumul-Hadis wa Musthalahuhu, hIm 59-60).
Kajian sanad yang sudah dibakukan dalam rangka kajian ilmu hadis tidak lepas dari konteks-konteks kajian tentang hadis Nabi saw, bukan penyebaran ilmu-ilmu keislaman yang lain dan bukan untuk suatu doktrin agama. Bahwa sistem isnad pada mulanya memiliki konteks dengan periwayatan hadis sebelum dibukukan, maka sekarang menyampaikan suatu hadis tanpa menyebut sanadnya, rangkaian perawinya itu masih bisa ditemukan melalui kitab-kitab induk hadis yang disebut Kutub as-Sittah (Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ahmad, Sunan Abu Dawud, Sunan lbnu Majah dan Sunan at-Turmudzi).
Manqul artinya dinukil, ditulis atau dibukukan. Musnad, atau sanad kete-rangannya seperti di atas. Muttasil artinya bersambung, pernah bertemu. Dengan memperhatikan keterangan di atas maka jelaslah bahwa istilah manqul-musnad-muttasil adalah syarat-syarat yang dirumuskan tokoh ahli hadis (pemerhati hadis) dalam mengumpulkan hadis-hadis sebelum dibukukan dalam kutubus-sittah.
Mengenai penggunaan ra’yu, banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menganjurkannya. Rasul juga merestui Muaz bin Jabal menggunakan ra’yu bila tidak mendapatkan nash dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Nabi saw bersabda:
الْحَاكِمُ إِذَا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Hakim apabila berijtihad kemudian ijtihadnya itu benar maka baginya memperoleh dua pahala dan apabila berijtihad tetapi ijtihadnya itu salah maka baginya satu pahala.” [HR. al-Bukhari – Muslim]
Orang yang berijtihad baik dalam rangka memahami nash maupun menentukan hukum suatu kasus, dituntut menggunakan ra’yu (akalnya). Hadis al-Bukhari Muslim di atas diperuntukkan bagi mereka yang berijtihad sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Adapun ijtihad yang dilarang adalah yang asal-asalan karena akan menyesatkan dirinya dan orang lain.
Persoalan sanad dalam kajian hadis menjadi perhatian para tokoh-tokohnya, mereka yang memperhatikan sanad tersebut telah mengambil dasar pemikiran ahli hadis di antaranya ucapan al-Mubarok:
لَوْلاَ اْلإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
seperti di atas.
Ibnu Madini mengatakan bahwa mengetahui guru-guru dalam periwayatan hadis adalah bagian dari ilmu.
Dalam beberapa riwayat yang sahih Nabi saw memerintahkan untuk menjaga/ memelihara apa yang disampaikannya kepada mereka serta melarang berbuat bohong terhadap Nabi saw. Penjagaan/ pemeliharaan tersebut bisa melalui tulisan, hafalan atau perbuatan, juga melalui keadaan para perawi. Penulisan atau pencatatan mengandung arti penelusuran secara seksama terhadap sumber dari ilmu itu, sehingga diperoleh kebenaran hakiki. Nabi saw tidak memerintahkan para sahabat bahwa dalam penyampaian hadis harus disertai dengan penyebutan atau penuturan perawi melainkan memerintahkan untuk menjaga/memelihara diri mereka agar tidak terlibat dalan kebohongan atau pemalsuan terhadap apa yang dari Nabi saw.
Mengenai masalah isnad ini bisa saudara baca antara lain dalam buku Ulumul-Hadis wa Musthalahuhu tulisan Dr. Subhi ash-Shalih, Tauhidul-Afkar tulisan as-Saukani, al-Kifayah fi Ilmi Riwayah tulisan al-Baghdadi; Tautsiqus-Sunnah fil-Qarnits-Tsani karya Rif’at Fauzi Abdul Muthalib, Ulumul-Hadis karya Nuruddin ‘Ithr.
-
Mengenai hadis yang saudara tanyakan yang menyebutkan bahwa Nabi saw pernah melakukan salat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah dalam kondisi tidak turun hujan, sepanjang penelitian ahli hadis, nilai hadis tersebut dan hadis-hadis lain mengenai jam’u jama’ salat tanpa uzur adalah sahih. Al-Khatabi mengatakan sanadnya “jayyid”. Mengenai penerapannya para fuqaha berbeda persepsi. Untuk ini bisa saudara baca Buku Tanya Jawab Agama jilid III halaman 96-100.
-
Masalah musik/seni telah dibahas dan dimuat dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid II halaman 222, silahkan dibaca. Adapun makan dari hasil pentas maksiat dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 32:
[ARAB TIDAK TERBACA] [النساء (4): 32]
Artinya: “… (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan …”
b. al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 29:
[ARAB TIDAK TERBACA] [النساء (4): 29]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, …”
Surat an-Nisa’ ayat 32 di atas menerangkan bahwa mereka yang berusaha (bekerja) akan nendapatkan hak dari hasil kerjanya itu. Adapun surat an-Nisa’ ayat 29 menerangkan bahwa orang Islam dilarang berusaha secara bathil (termasuk di dalamnya usaha yang berbau maksiat). Oleh karena itu makan dari hasil karya yang bathil (maksiat) dilarang oleh Allah dan hukumnya haram.
[ARAB TIDAK TERBACA] SM No. 11 Tahun Ke-84/1999

