sources
Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Saba’ — Misionaris yang disebut sebagai pelopor gerakan yang mengganggu periwayatan hadis.
- Ali bin Abi Thalib — Tokoh yang dikaitkan dengan pandangan kelompok ekstrim Syiah.
- Basyir al-Adwi — Perawi hadis yang ditolak oleh Ibnu Abbas.
- Ibnu Abbas — Tokoh yang menolak hadis dari Basyir al-Adwi.
- Ibnu Sirin — Tokoh yang meminta perawi menyebutkan tokoh/guru hadis.
- Lembaga Dakwah Islam Indonesia — Organisasi yang dirujuk penanya mengenai pendapat 'manqul-musnad-muttasil'.
- Muadz bin Jabal — Tokoh yang direstui Nabi saw menggunakan ra'yu.
- Sucipto — Penanya dari Ambarawa, Jawa Tengah.
Istilah Kunci
- Al Quran (النساء (4): 29) — Naskah merujuk pada ayat Al-Qur'an sebagai dasar hukum larangan memakan harta dengan cara yang batil.
- Haram — Status hukum terhadap hasil usaha yang diperoleh dengan cara yang batil atau maksiat.
- Isnad (اْلإِسْنَادُ) — Mekanisme periwayatan hadis untuk menjaga kemurnian.
- Jamak — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
- Manqul — Istilah yang berarti dinukil, ditulis, atau dibukukan.
- Muttasil — Istilah yang berarti bersambung (pernah bertemu).
- Riba — Praktik yang dilarang dalam perbankan menurut pendapat sebagian ulama.
- Syubhat — Sesuatu yang belum jelas halal atau haramnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 20-1999_Hukum Bunga Bank, Makna Manqul-Musnad-Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas.md

