putusan
Fatwa 20 Shalat Gaib
HUKUM SALAT GAIB
Pertanyaan Dari,
A. Yani, alamat e-mail ayaniriau@gmail.com,
alamat rumah Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau
(Disidangkan pada Jum’at, 4 Muharam 1443 H/13 Agustus 2021 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w.w.
Mau bertanya, mohon bapak-bapak berkenan menjelaskan sebagai penambah ilmu bagi saya, yaitu hukum salat gaib untuk seseorang muslim yang meninggal di suatu tempat dan sudah disalatkan oleh masyarakat di tempat yang bersangkutan meninggal. Tetapi kemudian disalatkan secara gaib di tempat saya. Mohon penjelasan dan dalilnya. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w.w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w.w.
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Perlu kami sampaikan bahwa pertanyaan yang saudara tanyakan berkaitan dengan salat gaib telah kami ulas pada Fatwa Tarjih sebelumnya yaitu pada buku Tanya Jawab Agama jilid I hal. 103-104 (salat gaib) dan jilid III hal. 189 (salat gaib bagi yang tidak dikenal di akhir hayatnya), hal. 192 (salat gaib tidak di kuburan), Sidang 21 September 2018 tentang Shalat Ghaib Setelah Lewat Satu Bulan dan Materi Munas Tarjih ke-XXXI tahun 2020, hal. 355-361 (Kaifiah Salat Gaib dan Salat Jenazah).
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada dua hal yang dapat kami jelaskan. Pertama, pengertian salat gaib. Salat gaib adalah salat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di depan orang yang menyalatkannya atau ia sedang berada di tempat lain. Pada asalnya salat jenazah itu dilakukan pada jenazah yang ada di depan imam dan makmum yang menyalatkannya (Materi Munas Tarjih 31, hal. 355).
Kedua, hukum salat gaib. Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya muslim dengan cara melaksanakan empat perkara, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. Salat jenazah ini termasuk ibadah yang masyru’ dan hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh seorang atau sebagian maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
Terkait salat gaib ulama berbeda pendapat, di antara hadis yang terkait dengan salat gaib adalah hadis Nabi saw.,
عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِىِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخاري].
Dari Jabir r.a (diriwayatkan) bahwa Nabi saw telah menyalatkan Ashamah an-Najasyi, lalu ia (Nabi) takbir empat kali [H.R. al-Bukhari].
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِىَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى ، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخاري].
Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), bahwa Nabi saw telah memberitahukan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau (Nabi) keluar (bersama sahabat) ke tempat salat, lalu beliau atur saf mereka dan bertakbir empat kali [H.R. al-Bukhari].
Jika dilihat dari dua hadis di atas, Nabi saw melakukan salat gaib untuk Raja Najasyi yang wafat di negerinya. Hadis ini juga dipahami beragam oleh para ulama mengenai disyariatkannya salat gaib, perbedaan itu bisa dikelompokkan kepada tiga pendapat sebagai berikut,
Pertama, salat gaib adalah syariat Nabi saw dan disunahkan bagi umatnya untuk melaksanakan salat gaib, ini merupakan pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad. Apabila jenazah seorang muslim sudah selesai dimandikan dan dikafani, maka ia berhak untuk disalati oleh saudaranya sesama muslim.
Kedua, salat gaib hanya khusus bagi Nabi saw, ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Malik. Mereka beralasan ditemukannya riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw melaksanakan salat untuk setiap jenazah yang gaib selain Raja Najasyi. Artinya, salat gaib adalah kekhususan bagi Nabi saw.
Ketiga, apabila jenazah gaib meninggal di negara yang tidak mungkin dia akan disalati, maka dilaksanakan salat gaib atasnya sebagaimana yang dilakukan Nabi saw atas Raja Najasyi. Ini dilakukan Nabi saw karena Najasyi meninggal di antara orang-orang kafir yang dimungkinkan tidak ada yang menyalatinya. Namun apabila jenazah gaib itu sudah ada yang menyalati di tempat ia meninggal dunia, maka tidak perlu melaksanakan salat gaib atasnya karena kefarduan salat gaib telah gugur dengan adanya orang-orang Islam yang sudah menyalatkan terhadapnya, inilah pendapat Ibnu Taimiyah.
Melihat adanya keragaman pendapat ulama terkait salat gaib bagi jenazah, kami Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid berpandangan bahwa shalat gaib bagi jenazah termasuk ibadah mahdah, sehingga harus dikembalikan kepada kaidah usul bahwa hukum asal suatu ibadah itu tertolak hingga ada dalil yang secara tegas memerintahkannya.
اَلْأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ حَرَامٌ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى أَمْرٍ
Hukum asal ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang memerintahkan.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara di atas, kami berpendapat bahwa jenazah yang diyakini sudah disalatkan oleh beberapa orang atau banyak orang di suatu tempat tidak perlu disalatkan kembali di tempat lain karena telah gugurnya kewajiban menyalatkan jenazah tersebut sebagai fardu kifayah. Hal ini didasarkan tidak ditemukan dalil yang menuntunkan hal tersebut. Adapun mendoakan untuk jenazah tidak ada larangan dan batasan, sehingga saudara cukup mendokan dari tempat saudara tanpa harus melakukan salat gaib untuk jenazah yang diyakini sudah disalatkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bishawab.

