putusan
Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut
KEWAJIBAN MUSLIMAH MEMAKAI JILBAB
DAN HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN POP/DANGDUT
Pertanyaan Dari:
Saudari Eny Sundusiyah Tri Buana di Nganjuk, Jawa Timur
Pertanyaan:
-
Apakah wanita muslimah wajib memakai jilbab atau tidak?
-
Bagaimana hukumnya mendengarkan kaset nyanyian pop/dangdut?
Jawaban:
Pertanyaan saudari yang pertama, bahwa Rasulullah saw memberi tuntunan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari ‘Aisyah sebagai berikut:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ [رواه أبو داود]
Artinya: “Hai Asma’ sesungguhnya anak perempuan jika sudah sampai datang bulan, tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini, Rasulullah saw menunjukkan kepada muka dan telapak tangannya.”
Dari hadis di atas, syarat busana wanita adalah tidak memperlihatkan aurat, tidak mempertontonkan bentuk tubuhnya (karena terlalu ketat dan terlalu tipis). Masalah pakaian yang diatur oleh Islam ialah tuntunan dari aspek lahiriyah yang selayaknya dibarengi perilaku yang baik (aspek ruhaniyah) sehingga tidak mungkin keduanya dipisahkan, karena sebagai seorang muslim masuk ke dalam Islam secara total (kaffah).
Dilihat dari segi hukum, masing-masing mempunyai konsekuensi, baik lahiriyah maupun ruhaniyah, sehingga sangat naif apabila hanya mementingkan aspek ruhaniyah dengan mengenyampingkan aspek lahiriyah, dan begitu juga sebaliknya. Apabila seseorang beranggapan bahwa yang penting aspek batiniyahnya yaitu berbuat baik sekalipun tidak berjilbab, maka pendapat ini tidak betul karena mengenakan jilbab itu sendiri bagian dari akhlak wanita muslimah.
Untuk pertanyaan saudari yang kedua, di kalangan ulama ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan orang Islam mempelajari, memainkan dan mendengarkan musik dan nyanyian.
Pendapat ulama yang mengharamkan musik dan nyanyian beralasan bahwa musik dan nyanyian itu adalah jenis hiburan, permainan atau kesenangan yang bisa membawa orang lalai dari melakukan kewajiban-kewajibannya baik terhadap agama, misalnya shalat, terhadap diri dan keluarganya, seperti lupa studinya atau malas mencari nafkah, maupun terhadap masyarakat, dan lain-lain.
Dalil syar’i yang mereka gunakan adalah saddu az-zari’ah yang artinya menutup/mencegah hal-hal yang dapat mengantarkan onang ke dalam hal-hal yang dilarang agama, misalnya tidak boleh melihat aurat wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya, karena perbuatan itu bisa mendorong orang kepada perbuatan yang tercela (zina, cabul, dan sebagainya). Demikian pula wanita dilarang memperlihatkan bagian auratnya kecuali kepada suaminya, anak-anaknya dan orang-orang yang tersebut dalam surat an-Nisa’ ayat 31. Larangan itu juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wanita itu sendiri dan juga untuk tidak merangsang kaum pria. Adapun ulama yang membolehkan, beralasan dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَي تَحْرَيْمِهَا
Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu itu halal, sehingga ada dalil yang jelas menunjukkan keharamannya.”
Di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak ada nas yang secara jelas melarang musik dan nyanyian. Sementara menikmati musik dan nyanyian itu sesuai dengan fitrah dan naluri manusia yang memang suka kepada hal-hal yang enak, indah, menyenangkan dan memberi kedamaian dan ketenangan hati, seperti musik dan nyanyian. Di dalam sebuah hadis ada diterangkan bahwa Nabi saw pernah menghadiri dalam sebuah perhelatan yang di dalamnya diperdengarkan musik dan nyanyian.
قَالَتْ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِيْنَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشٍ كَمَجْلِسِكَ مِنِّي فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إذ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Rubayyi’ binti Muawwizin bin ‘Afra’ berkata: Nabi saw datang lalu masuk di kala perkawinanku dilangsungkan. Maka Nabi pun duduk di atas hamparan seperti majlismu duduk daripadaku ini. Puteri-puteri jariyah memukul gendering menyebut-nyebut orang yang syahid di medan perang Badar. Tiba-tiba ada salah seorang dari puteri jariyah itu mengatakan: Dan di kalangan kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok. Nabi lalu bersabda: Tinggalkan ini dan katakanlah saja dengan apa yang telah engkau katakan.” [HR. al-Bukhari, kitab an-Nikah]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa nyanyian dan musik bukanlah sesuatu yang dinilai buruk oleh syari’at karena zatnya. Akan tetapi hukum haram akan datang dalam keadaan-keadaan seperti:
-
Dari sisi syair lagu yang dinyanyikan. Jika di dalamnya ada perkataan yang menodai akidah, menyesatkan orang dari jalan Allah, mengajak kepada yang haram, menjauhkan dari kewajiban, terdapat rayuan jorok, mesum dan lain-lain.
-
Dari sisi waktu. Di tengah kesibukan menunaikan kewajiban, baik kewajiban agama atau yang lainnya, lalu nyanyian itu dapat memalingkan orang daripadanya, ini tidak dibenarkan. Jika nyanyian itu menyita waktu sehingga menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan, maka sebaiknya tidak mendengarkannya.
-
Dari segi tempat. Jika di dalamnya ada hal yang diharamkan, seperti minuman keras atau berbaurnya laki-laki dan perempuan, maka tidak dibenarkan.
-
Dari segi dampaknya. Ini tolok ukurnya individual. Barangsiapa yang mengetahui keadaan dirinya bahwa nyanyian dan musik mendorongnya kepada yang haram atau melalaikannya dari kewajiban, maka tidak boleh mendengarkan.
Oleh karena itu apabila ekses-ekses di atas tidak ada, maka tetaplah musik dan nyanyian pada hukum asal yaitu boleh.
[ARAB TIDAK TERBACA] SM No. 12 Tahun Ke-84/1999

