sources
Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Eny Sundusiyah Tri Buana — Penanya dalam naskah fatwa.
- Rubayyi’ binti Muawwizin bin ‘Afra’ — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai nyanyian dalam acara pernikahan.
Istilah Kunci
- Akidah (عَقِيْدَة) — Salah satu syarat keharaman nyanyian jika mengandung perkataan yang menodainya.
- Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
- Jilbab (جِلْبَاب) — Bagian dari akhlak wanita muslimah untuk menutup aurat.
- Qaidah fiqhiyah (قَاعِدَة فِقْهِيَّة) — Kaidah yang digunakan ulama sebagai dasar hukum mengenai kehalalan segala sesuatu.
- Saddu az-zari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Dalil untuk mencegah perbuatan yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 23-1999_Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab dan Hukum Mendengarkan Nyanyian Pop Dangdut.md

