putusan
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
VOLUME AIR DUA QULLAH, JARAK MINIMAL SAFAR UNTUK SHALAT JAMAK/QASAR DAN NISAB ZAKAT EMAS
Pertanyaan Dari:
Saudara Mahfudzo, PRM Giwangretno, Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah
Pertanyaan:
-
Mohon penjelasan tentang volume air 2 (dua) qullah yang oleh pengasuh Rubrik Fatwa pada SM No.18/83/1998 disebutkan sebanyak 216 liter.
-
Berapa kilometerkah jarak safar yang diperbolehkan untuk melakukan shalat secara jamak/qasar? Mohon penjelasan tentang angka kilometernya.
-
Berapa gramkah nisab emas yang dimiliki oleh setiap muslim/muslimat? Apakah emas tersebut dihitung semua? Bukankah seseorang diperbolehkan berhias dengan emas (bagi muslimat) sekedar yang diperlukan? Mohon dijelaskan pula angka gram dimaksud dengan nisab tersebut!
Jawaban:
Pertanyaan saudara yang pertama mengenai volume air dua qullah sebanyak 216 liter, tidak ada tuntunan dari Nabi saw. Namun hal itu merupakan penjelasan (syarah) dari para fuqaha. Volume dua qullah sama dengan tempat air yang panjang, lebar dan dalamnya satu seperempat hasta atau kurang lebih 60 cm. Jadi isinya = 60 x 60 x 60 cm kubik = 216.000 cm kubik = 216 dm kubik = 216 liter.
Pertanyaan kedua untuk mengetahui jarak safar yang diperbohkan untuk menjalankan shalat jamak/qasar, kami nukilkan beberapa hadis:
- Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
Artinya: “Anas berkata: Saya shalat zuhur bersama Nabi saw di Madinah empat rakaat dan shalat Asar di Zulhulaifah dua rakaat.”
- Hadis riwayat Muslim (Haji Wada’):
Artinya: “… kemudian azan, kemudian iqamah lalu shalat zuhur, kemudian iqamah lalu shalat Asar dan antara rakaat kedua shalat tersebut tidak disisipi shalat yang lain …”
- Hadis riwayat Muslim (Haji Wada’):
Artinya: “… sampai Nabi tiba di Muzdalifah kemudian shalat Magrib dan Isya’ dengan sekali azan dan dua kali iqamah …”
Dari hadis di atas dapat diketahui, bahwa Nabi saw mengqasar shalat Asar ketika akan pergi dari Madinah ke Zulhulaifah (jaraknya kurang lebih 12 km). Nabi saw menjamak Zuhur dan Asar di Arafah dan menjama’ Magrib dan ‘Isya’ ketika sampai di Muzdalifah. Jarak antara Arafah - Muzdalifah kurang lebih 9 km.
Ibnul Munzir mengemukakan dua buah hadis yang menerangkan jarak safar di atas yaitu:
- Ketika Anas bin Malik ditanya mengenai “qasrus salah”, ia menjawab:
Artinya: “Bila Rasulullah saw keluar bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Nabi shalat dua rakaat.” [Hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi dari Yahya bin Yazid]
- Hadis riwayat Said bin Mansur:
Artinya: “Rasulullah saw pernah bepergian sejauh satu farsakh dan mengqasar shalat.” [Hadis riwayat Said bin Mansur dari Abu Said al-Khudriyi]
Satu farsakh = 5541 meter, satu mil = 1847 meter. Dengan demikian Nabi saw mengqasar shalatnya bila bepergian sejauh tiga mil. Namun ada fuqaha lain berpendapat minimal sejauh satu mil.
Kesimpulannya:
-
Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat.
-
Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir. Wallahu a’lam.
Pertanyaan saudara yang ketiga, mengenai nisab emas ditentukan oleh hadis Nabi saw antara lain hadis dari Ali ra bahwa Nabi bersabda:
Artinya: “Kami tidak berkewajiban -mengenai zakat emas- sehingga kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila telah mempumyai dua puluh dinar dan cukup satu tahun (haul), maka zakatnya setengah dinar.” [Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, al-Baihaqi dan dinilai sahih oleh al-Bukhari, tetapi dinilai hasan oleh al-Hafiz]
Dari hadis di atas dapat diketahui bahwa nisab emas adalah dua puluh dinar atau 93,6 gram (Tabel 3, Yayasan Amanah Ummat).
Mengenai emas yang dizakati, kami jelaskan sebagai berikut:
-
Emas simpanan. Ini merupakan hasil seseorang yang disimpan dalam wujud emas dan dikeluarkan zakatnya seperti harta kekayaan (2,5 persen). Dasarnya al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 267: … infaqkanlah sebagian hasil kerjamu yang baikbaik …”.
-
Emas yang diperjualbelikan, zakatnya seperti zakat perdagangan (2,5 persen). Dasarnya ialah hadis riwayat Abu Daud dan al-Baihaqi yang bersumber dari Samurah bin Jundub:
Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw telah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang bisa diperdagangkan.”
- Emas perhiasan. Mengenai hal ini ada perbedaan pandangan di antara para fuqaha.
a. Abu Hanifah dan Ibnu Hazm berpendapat wajib, dengan alasan hadis riwayat Ahmad (sanadnya hasan) dari Asma binti Yazid, bahwa ketika ia dan bibinya masuk ke rumah Rasulullah saw -ketika itu ia memakai gelang emas- maka Rasulullah saw bertanya:
Artinya: “Apakah telah kalian bayar zakatnya? Kami jawab: Tidak. Tidakkah kalian takut nanti akan diberi Allah gelang dari api neraka? Tunaikanlah zakatnya!”
b. Tiga orang imam yang lain (Maliki, Syafi’i dan Hambali) tidak mewajibkan berapapun banyaknya. Dasarnya ialah apa yang telah diriwayatkan oleh al-Baihaqi, bahwa ketika Jabir bin Abdullah ditanya tentang zakat perhiasan:
Artinya: “Jabir menjawab: Tidak. Ditanya lagi: Kalau mencapai seribu dinar? Jawab Jabir: Meskipun lebih banyak lagi.”
c. Al-Khattabi berpendapat bahwa ikhtiyat (berhati-hati) itu lebih aman, yaitu memenuhi zakatnya (Fiqhus Sunnah, III: 33-34)
d. Majelis Tarjih memutuskan wajib. Silahkan baca HPT mengenai zakat emas dan perak dalam hadis nomor 9.

