sources
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas.
Entitas yang Disebut
- Abu Said al-Khudriyi — Sahabat yang meriwayatkan perjalanan Rasulullah sejauh satu farsakh.
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang ditanya mengenai jarak minimal melakukan qashar shalat.
- Asma binti Yazid — Sahabat yang ditanya Rasulullah tentang zakat gelang emasnya.
- Ibnul Munzir — Ulama yang mengemukakan dua hadis mengenai jarak safar.
- Jabir bin Abdullah — Sahabat yang berpendapat perhiasan tidak wajib zakat.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang memutuskan kewajiban zakat emas perhiasan.
- Said bin Mansur — Perawi hadis mengenai bepergian satu farsakh.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis mengenai perintah zakat barang dagangan.
- Yahya bin Yazid — Perawi yang meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik tentang jarak safar.
Istilah Kunci
- Haul (حَوْل) — Masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh.
- Ikhtiyat (اِحْتِيَاط) — Sikap kehati-hatian dalam beragama, khususnya mengenai zakat perhiasan.
- Jamak (جَمْع) — Menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu.
- Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
- Qashar (قَصْر) — Meringkas jumlah rakaat shalat fardu bagi musafir.
- Qullah (قُلَّتَيْنِ) — Satuan ukuran volume air yang dijelaskan sebagai dua qullah.
- Safar (سَفَر) — Perjalanan yang diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak atau qashar.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 24-1999_Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas.md

