putusan
Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan untuk Istri, Anak dan Cucu
PEMBAGIAN WARISAN
Pertanyaan Dari:
[identitas diketahui tim redaksi/ tim fatwa]
(disidangkan pada hari Jum'at, 21 Zulhijjah 1433 H / 09 November 2012 M)
Pertanyaan:
Saya adalah seorang janda, ketika saya menikah yang kedua kali, saya mempunyai seorang anak perempuan dengan almarhum suami pertama. Kemudian saya menikah dengan seorang duda yang punya 4 orang anak, 3 putra 1 putri. Anak perempuan suami saya ini meninggal dunia sebelum suami saya meninggal, namun meninggalkan 2 anak juga yaitu 1 laki-laki dan 1 perempuan. Dengan suami yang kedua ini saya dikaruniai 2 anak, semuanya laki-laki, jadi ketika suami saya yang kedua meninggal saya punya 3 anak, 1 dari yang suami pertama 2 dari suami yang kedua. Sedangkan suami saya yang kedua punya 6 orang anak, 5 laki-laki dan satu perempuan, 4 orang dengan istri pertama dan 2 dengan saya. Kami semua sepakat untuk membagi warisan almarhum suami saya yang kedua ini secara Islam. Mohon kami dibantu membagi warisan tersebut. Terimakasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudari sampaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua. Amin.
Sebelum diberlakukannya pembagian harta waris, harta waris terlebih dahulu dikurangi dengan hal-hal yang bersangkutan dengan pewaris, seperti pembiayaan jenazah, pemakaman, hutang; baik hutang kepada Allah maupun hutang kepada sesama manusia dan wasiat apabila pewaris memiliki. Sebagaimana dalam surat an-Nisa (4) ayat 11:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Artinya: "Dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu".
Setelah semua urusan untuk pewaris selesai, harta warisan itu tidak langsung dibagikan kepada ahli warisnya akan tetapi dilakukan pemisahan antara harta suami (pewaris) dan isteri atau disebut dengan harta gono gini. Dengan pemisahan itu maka harta tersebut sudah murni harta yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Kami akan memaparkan ahli waris dalam keluarga saudari dengan diagram sebagai berikut:
A B C D
E F G H I J K L
M N
Keterangan :
A : Suami pertama dari isteri (penanya)
B : Isteri (penanya)
C : Suami kedua dari isteri (penanya)/pewaris
D : Isteri pertama dari pewaris
E : Anak perempuan dari penanya (B) dengan suami pertama (A)
F : Anak laki-laki dari penanya (B) dengan pewaris (C)
G : Anak laki-laki dari penanya (B) dengan pewaris (C)
H : Anak laki-laki dari pewaris (C) dengan isteri pertama (D)
I : Anak laki-laki dari pewaris (C) dengan isteri pertama (D)
J : Anak laki-laki dari pewaris (C) dengan isteri pertama (D)
K : Anak perempuan dari pewaris (C) dengan isteri pertama (D)
L : Suami dari anak perempuan dari pewaris (C) dengan isteri pertama (D)
M : Anak laki-laki dari K dan L
N : Anak perempuan K dan L
: hubungan pernikahan dengan suami/isteri pertama
: Pewaris
Dari skema gambaran di atas maka ahli waris dari C adalah
Istri (B)
Lima anak laki-laki (F, G, H, I, J).
Satu anak perempuan (K), yang kemudian digantikan oleh dua anaknya (M dan N)
Menurut Islam untuk pembagian warisan C yang telah meninggal, maka jumlah bagian setiap ahli warisnya sebagai berikut:
Isteri mendapatkan 1/8 bagian karena pewaris meninggalkan anak, sebagimana surat an-Nisa (4) ayat 12:
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ
Artinya: "Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan."
Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 180 juga disebutkan: "Janda mendapatkan seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian".
Lima anak laki-laki dan satu anak perempuan mendapat asabah (sisa) atau asabah bil-ghair, setelah diambil bagian isteri 1/8. Kemudian dibagi dengan perbandingan 2 : 1, seorang anak laki-laki mendapat dua bagian dan seorang anak perempuan mendapat satu bagian, sebagaimana surat an-Nisa (4) ayat 11:
مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya: "Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 176 juga disebutkan: "Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapatkan separo bagian, bila 2 orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan".
Bagian anak perempuan yang telah meninggal hak warisnya digantikan oleh anaknya, sebagaimana disebutkan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 185 (1): "Ahli waris meninggal lebih dahulu daripada si pewaris dapat digantikan oleh anaknya".
Demikian bagian masing-masing ahli waris sesuai tuntunan ajaran Islam yang juga telah diberlakukan menjadi hukum positif di Indonesia.
Selanjutnya, sekedar untuk mempermudah pembagian, berikut ini kami berikan contoh perhitungan harta warisan sesuai dengan pembagian di atas, dengan jumlah harta warisan sebesar Rp 8.800.000,-.
Isteri = 1/8 x Rp 8.800.000,- = Rp 1.100.000,-
5 anak laki-laki = 5 x 2 = 10
1 anak perempuan = 1 x 1 = 1
Jumlah 11
Jadi, 5 anak laki-laki = 10/11 x Rp 7.700.000,- = Rp 7.000.000,-
1 anak laki-laki = 1/5 x Rp 7.000.000,- = Rp 1.400.000,-
1 anak perempuan = 1/11 x Rp 7.700.000,- = Rp 700.000,-
Untuk hak waris 1 anak perempuan di atas dibagi kepada kedua anaknya (cucu pewaris), yaitu 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan 1 laki-laki banding bagian 2 perempuan.
1 anak laki-laki = 2 x 1 = 2
1 anak perempuan = 1 x 1 = 1
Jumlah 3
Jadi, 1 anak laki-laki 2/3 x Rp 700.00,- = Rp 467.000,-
1 anak perempuan 1/3 x Rp 700.000,- = Rp 233.000,-
Wallahu a'lam bish-shawab.

