putusan
Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah
PENGELOLAAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, WAKAF, INFAK
DAN SHADAQAH
Pertanyaan Dari:
Achmad Sjah, Anggota Muhammadiyah Ranting Kartini Binjai Kota
KTAM 012 3579 519394, Binjai, Sumatera Utara
(disidangkan pada Jum’at, 14 Rajab 1437 H / 22 April 2016)
Pertanyaan:
Bagaimana penyaluran sumbangan-sumbangan dalam bentuk zakat, wakaf, infak dan sedekah oleh pengelola/kepanitiaan, dapat dan wajarkah jika yang memegang dan mengelolanya oleh bendahara pimpinan dan persyarikatan?
- Siapakah yang berhak melakukan pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah?
- Dapatkah bendahara persyarikatan sekaligus jadi pengelola zakat, wakaf, infak dan shadaqah? Bolehkah dalam mengambil keputusan tidak dengan bermusyawarah?
- Bagaimana sumbangan-sumbangan tersebut disalurkan oleh pengelolanya?
Jawaban:
- Orang yang berhak mengelola zakat adalah amil zakat, yaitu mereka yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan zakat mulai dari pengumpulan dan penjagaannya juga mulai dari pencatatan sampai perhitungan dan mendistribusikan atau menyalurkan kepada mustahik. Di antara syarat-syarat amil zakat ialah muslim, dewasa dan memiliki kecakapan bertindak, jujur serta memahami hukum-hukum zakat.
Adapun orang yang berhak mengelola wakaf adalah Nazhir. Nazhir bisa perorangan, organisasi dan badan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf pasal 9. Adapun syarat-syarat Nazhir tercantum dalam pasal 10 ayat 1-3 undang-undang tersebut, adalah sebagai berikut:
- Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; dan f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
- Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan : a. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
- Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan: a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ); dan b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Infak dan shadaqah dapat dikelolah oleh LAZIS atau BAZNAS. Syarat-syarat menjadi pengelola infak dan shadaqah hampir sama seperti syarat-syarat amil zakat. Sebagai tambahan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 11 juga menjelaskan syarat-syarat amil zakat yang berbunyi:
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 paling sedikit harus: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Allah swt.; d. berakhlak mulia; e. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak menjadi anggota partai politik; h. memiliki kompetensi di dalam bidang pengelolaan zakat; dan i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Menurut pendapat kami, bendahara persyarikatan secara personal bisa menjadi pengelola zakat, wakaf, infak dan shadaqah, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dan memiliki kemampuan untuk membedakan harta zakat, wakaf, infak dan shadaqah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا هِلاَلُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ [رواه البخاري].
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan, telah menceritakan kepada kami Fulaikh bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hilal bin Ali, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Apabila amanah diabaikan maka tunggulah waktu (kehancurannya). Ia bertanya: Bagaimana pengabaiannya wahai Rasulullah? Rasulullah saw. menjawab: Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah waktu (kehancurannya)” [HR. al-Bukhari].
Namun, akan lebih baik jika pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah itu diserahkan pihak yang lebih mampu dan punya kewenangan. Dalam organisasi Muhammadiyah sudah ada pembagian tugas dan berwenang untuk mengurusi dan mengelola zakat, infak dan shadaqah yang disebut dengan LAZISMU (Lembaga Zakat, Infak dan Shadaqah). Sedangkan yang mendapat tugas dan kewenangan mengelola wakaf adalah Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Akan tetapi, apabila belum ada LAZISMU dan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan di cabang Muhammadiyah tersebut, maka pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah bisa diserahkan kepada yang mampu yang belum memiliki tanggungjawab dalam persyarikatan, sehingga pengelolaannya akan lebih maksimal.
Selanjutnya berkaitan dengan pengambilan keputusan, terutama dalam organisasi, harus dilakukan secara musyawarah. Allah berfirman:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ [الشورى (42): 38]
“... sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka ...” [QS. As-Syura (42): 38]
Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah, keputusan harus diambil dengan cara musyawarah. Pengambilan keputusan melalui musyawarah ini akan lebih menghasilkan keputusan yang optimal, transparan dan menghindari terjadinya persepsi yang negatif.
- Pertama, zakat yang dikelola oleh amil zakat disumbangkan kepada mustahik zakat, sebagaimana firman Allah dalam sebagai berikut;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة (9): 60]
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 60]
Adapun Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjelaskan tentang pendistribusian zakat dalam pasal 25 dan pasal 26 sebagai berikut:
- Pasal 25: Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
- Pasal 26: Pendistribusian zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Kedua, wakaf yang dikelola oleh Nazhir didistribusikan sesuai dengan yang diikrarkan oleh wakif sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf pasal 42 sampai pasal 44.
- Pasal 42: Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
- Pasal 43:
- Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
- Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
- Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
- Pasal 44:
- Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Ketiga, infak dan shadaqah disalurkan atau didistribusikan kepada orang yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam dan bisa juga diberikan sesuai dengan yang diikrakan oleh pemberi sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 28 ayat 2 yang berbunyi:
Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

