sources
Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.
Entitas yang Disebut
- ‘Atha’ bin Yasar — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Achmad Sjah — Penanya terkait pengelolaan zakat dan wakaf.
- Badan Wakaf Indonesia — Lembaga pemberi izin perubahan peruntukan harta benda wakaf.
- Fulaikh bin Sulaiman — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Hilal bin Ali — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- LAZISMU — Lembaga Muhammadiyah yang berwenang mengelola zakat, infak, dan shadaqah.
- Muhammad bin Sinan — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki mekanisme pembagian tugas pengelolaan zakat dan wakaf.
Istilah Kunci
- Amil (عامل) — Orang yang berhak mengelola zakat mulai dari pengumpulan hingga distribusi.
- Infak (إنفاق) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
- Musyawarah (شورى) — Cara yang wajib ditempuh dalam pengambilan keputusan pengelolaan harta.
- Nazhir (ناظر) — Pihak yang berhak mengelola wakaf berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Shadaqah (صدقة) — Dana yang disalurkan sesuai syariat atau peruntukan yang diikrarkan.
- Wakaf (وقف) — Harta benda yang pengelolaannya dilakukan oleh Nazhir secara produktif.
- Zakat (زكاة) — Harta yang wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2016/Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.md

