putusan
Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud
MENGANGKAT TANGAN PADA TAKBIR KETIGA SALAT TAHAJUD
DAN CARA DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD
Pertanyaan Dari:
Saudara Anton Wahyu Nugroho, JI. Dr. Wahidin No. 61 Semarang
Jawa Tengah 50253
Pertanyaan:
Ada dua hal yang ingin saya tanyakan:
-
Saya mengamalkan salat tahajud empat (4) rakaat, empat rakaat dan witir tiga rakaat. Apakah pada saat menuju ke rakaat ketiga ada tuntunan untuk mengangkat tangan dan bertakbir sebagaimana salat wajib?
-
Cara duduk di antara dua sujud apakah sama dengan cara duduk iftirasy (tasyahud awal)?
Jawaban:
Untuk pertanyaan saudara yang pertama, bahwa mengangkat tangan ketika bertakbir adalah ada pada 4 (empat) tempat, yaitu: pertama, ketika Takbiratul Ihram, kedua, ketika ruku’, ketiga, ketika bangkit/tegak dari ruku’ dan keempat ketika bangkit untuk rakaat ketiga. Yang pertama, kedua dan ketiga adalah berdasarkan hadis mutawatir dari Ibnu Umar:
Artinya: “Apabila Nabi saw akan mengerjakan salat, kedua tangannya diangkat sejajar bahu kemudian takbir. Apabila akan ruku’ juga mengangkat tangan seperti itu, demikian pula kalau bangkit dari ruku’ mengangkat kedua tangannya ...”
Adapun mengangkat tangan yang keempat (ketika bangkit untuk rakaat ketiga) adalah berdasarkan hadis dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra:
Artinya: “Bahwasanya Ibnu Umar ketika berdiri dari rakaat kedua ia mengangkat tangannya dan ia merujuk kepada Nabi saw.” [Hadis riwayat al-Bukhari, Abu Daud dan an-Nasa’i]
Yang dimaksud dengan bertakbir dan mengangkat tangan ketika berdiri untuk rakaat ketiga adalah dalam salat yang ada tahiyat awalnya, seperti salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya’. Adapun dalam salat empat rakaat yang tidak memakai tahiyat awal, seperti dalam salat tahajud, salat lail, tidak ditemukan dasar hukumnya bahwa ketika berdiri untuk rakaat ketiga mengangkat tangan, melainkan hanya bertakbir saja. Jelasnya ketika berdiri untuk rakaat ketiga dalam salat tahajud yang tidak memakai tahiyat awal, seperti yang biasa saudara lakukan, sewaktu takbir tidak dengan mengangkat tangan.
Pertanyaan saudara yang kedua, bahwa ada beberapa cara duduk antara dua sujud:
a. Duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan dengan menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadis:
Pertama, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah:
Artinya: “Bahwasanya Nabi saw menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”
Kedua, hadis riwayat an-Nasai dari Ibnu Umar:
Artinya: “Termasuk sunnahnya salat yaitu menegakkan telapak kaki kanan dengan menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat, serta duduk di atas kaki kiri.”
b. Duduk simpuh di atas kedua telapak kaki. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Zubair, bahwa ketika Tawus bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai duduk simpuh di atas kedua telapak kaki, Ibnu Abbas menjawab:
Artinya: “Itu adalah sunnah … itu adalah sunnah Nabimu Muhammad saw.”
Juga berdasarkan hadis dari Ibnu Umar:
Artinya: “Bahwasanya ia apabila mengangkat kepala dari sujud yang pertama ia duduk pada ujung jari-jari kakinya, dan mengatakan bahwa itu adalah sunnah.”
Dengan demikian duduk antara dua sujud ada dua cara, yaitu duduk iftirasy dan duduk simpuh.
[ARAB TIDAK TERBACA] SM No. 14 Tahun Ke-84/1999

