putusan
Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan
PEMBAGIAN WARISAN
Pertanyaan Dari:
Seorang hamba Allah di Jawa Barat
(penanya nohon agar nama dan alamat lengkapnya tidak ditulis)
Pertanyaan:
Beberapa waktu yang lalu ayah kami meninggal dunia. Beliau mempunyai harta peninggalan yang nilainya lebih dari seratus juta rupiah. Beliau meninggalkan lima orang putra, yaitu kami berlima semuanya masih hidup, dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Meninggalkan isteri, yaitu ibu kami juga mempunyai kakak dan adik.
Putra ayah, yaitu kami berlima, tiga orang sudah selesai studi dari Perguruan Tinggi, sudah bekerja dan sudah berumah tangga, sementara dua orang lagi, yaitu adik kami masih kuliah. Sesudah ayah meninggal kami telah membayar hutang-hutangnya, tapi ada juga yang belum kami bayar karena yang bersangkutan (yang menghutangkan) tidak ada di tempat dan baru akan pulang beberapa waktu yang akan datang. Hal ini sudah ia ketahui dan meminta pembayarannya nanti saja sesudah ia pulang kampung. Mengenai peninggalan ayah, adik kami ada yang menginginkan segera dibagi, tapi sebagian lagi ada yang menghendaki jangan dibagi dahulu dan baru dibagi setelah adik kami selesai studinya, sebab apabila dibagi sekarang khawatir studinya terganggu bahkan tidak selesai karena permasalahan dana, sedangkan ibu akan mengikuti apapun yang kami putuskan, bahkan beliau rela tidak diberi bagian asal adik kami bisa selesai studinya. Sebenarnya adik yang meminta harta segera dibagi bukan karena kurang mampu, karena untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari sudah cukup, bahkan lebih dari cukup. Atas dasar ini kami mohon diberi jalan keluar mana yang sebaiknya kami lakukan, apakah kami segera membagi waris sebagaimana keinginan adik kami atau kami menundanya dahulu sebagaimana keinginan yang lainnya dan apabila kami mengadakan pembagian warisan, berapa bagian kami masing-masing? Atas jawabannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Saudara penanya, menurut hukum Islam warisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia. Pada dasarnya begitu seseorang neninggal dunia dan ada meninggalkan harta peninggalan, maka pada waktu itu harta peninggalannya bisa beralih kepada ahli warisnya sesudah dipenuhi lebih dahulu hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan itu sendiri (apabila ada) seperti biaya penyelenggaraan jenazah, membayar hutang dan wasiat. Dalam surat an-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176 disebutkan berapa bagian masing-masing ahli waris dan bagian itu baru diterimakan setelah terlebih dahulu dibayar hutang dan wasiatnya pewaris. Sebagai contoh adalah sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 11:
[ARAB TIDAK TERBACA] ... [النساء (4): 11]
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya …”
Namun demikian, kapan waktu yang tepat untuk membagi waris, dalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak dijelaskan. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada para ahli waris, sudah barang tentu setelah mempertimbangkan berbagai hal. Selanjutnya berkaitan dengan permasalahan yang saudara hadapi, seperti telah disebutkan bahwa pada dasarnya apa yang diminta oleh adik saudara warisan agar segera dibagi, bisa dipenuhi, karena ahli waris sudah berhak untuk memperoleh bagiannya. Namun demikian seandainya saudara juga sepakat bahwa harta warisan tersebut belum akan dibagi, karena menunggu adik saudara selesai studinya, hal ini pun diperbolehkan asal saja semua amanah, dan harta tersebut sementara statusnya menjadi harta bersama. Dengan demikian kapan harta tersebut harus dibagi sepenuhnya diserahkan kepada musyawarah di antara ahli waris.
Apabila adik saudara tetap menuntut bahwa harta tersebut harus segera dibagi sementara yang lain belum mau membagi sebelum adik saudara selesai studi karena khawatir studinya tidak selesai, maka sebenarnya ada jalan tengah yang bisa ditempuh dan tidak melanggar ketentuan hukum, yaitu sebagai berikut: Pertama-tama harus dijawab dahulu pertanyaan, apakah saudara dan adik-adik saudara yang sudah selesai studi, dahulu ketika studi dibiayai oleh ayah saudara? Apabila iya, maka adik saudara yang sekarang belum selesai studinya, mestinya juga dibiayai oleh ayah saudara, hanya saja kewajiban tersebut belum selesai dilaksanakan karena beliau keburu meninggal dunia. Untuk itu sebelum harta peninggalan dibagi, sisihkan/ambil dahulu berapa besarnya biaya untuk menyelesaikan studi adik saudara, dan ini harus dipandang sebagai biaya yang sebenarnya akan dikeluarkan oleh ayah saudara, seandainya beliau masih hidup. Bahkan apabila saudara bertiga dahulu ketika menikah semuanya dibiayai oleh ayah saudara, maka untuk adilnya biaya pernikahan adik saudara pun harus diambilkan dahulu sebelum harta dibagi. Setelah kebutuhan untuk dua hal ini disisihkan, maka sisanya bisa dibagi sebagai harta warisan, dan adik saudara yang masih studi juga mempunyai hak atas sisa harta peninggalan ini, sesuai dengan besarnya bagian yang menjadi haknya. Dengan cara demikian, maka keinginan adik saudara untuk segera membagi waris terpenuhi, sementara kecemasan yang lain bahwa adiknya tidak selesai studinya juga sudah teratasi, karena dana untuk penyelesaiannya sudah disediakan.
Selanjutnya dari ahli waris yang saudara sebutkan, maka ahli waris yang berhak memperoleh warisan ialah saudara berlima selaku anak pewaris, dan ibu saudara selaku isteri pewaris. Sedangkan kakak dan adik dari ayah saudara tidak mendapat bagian, karena terhijab (tertutup) oleh anak laki-laki pewaris. Berapa besarnya bagian masing-masing ahli waris? Pertama untuk anak-anak pewaris adalah sebagaimana diatur dalam surat an-Nisa’ ayat 11 yang telah disebutkan, sedangkan untuk isteri pewaris (ibu saudara) diatur dalam surat an-Nisa’ ayat 12. Dalam hal ini karena pewaris mempunyai anak, maka isteri pewaris hanya mendapat 1/8 (seperdelapan bagian). Konkritnya isteri pewaris mendapat 1/8 bagian dan sisanya (7/8 bagian) untuk anak-anak pewaris. Oleh karena anak-anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dalam hal ini bagian anak yang jumlahnya 7/8 bagian harus dibagi 7 bagian, empat bagian untuk dua orang anak laki-laki (masing-masing memperoleh dua bagian) dan yang tiga bagian lagi untuk tiga orang anak perempuan dan masing-masing mendapat satu bagian. Tetapi karena hutang ayah saudara ada yang belum dibayar, maka sebelum dibagi waris, selain disisihkan dahulu untuk biaya studi adik saudara juga hutang yang belum dibayar, harus disisihkan lebih dahulu untuk membayar hutang pewaris.
[ARAB TIDAK TERBACA] SM No. 14 Tahun Ke-84/1999

