putusan
Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat
PEMBAGIAN WARIS UNTUK ANAK, CUCU DAN ANAK ANGKAT
Pertanyaan Dari:
Sholeh Muhsin, alamat e-mail: sholeh.muhsin1993@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum'at, 6 Jumadilakhir 1436 H / 27 Maret 2015 M)
Pertanyaan:
Orang tua sudah meninggal 20 tahun yang lalu. Meninggalkan 1 rumah belum diwaris. Mempunyai 11 anak, 6 laki-laki dan 5 perempuan. Anak pertama, kedua, ketiga, keempat berjenis kelamin laki-laki. Anak kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, kesembilan berjenis kelamin perempuan. Anak kesepuluh dan kesebelas berjenis kelamin laki-laki.
- Anak pertama (sudah meninggal), istri masih hidup, mempunyai 3 anak (2 laki-laki, 1 perempuan).
- Anak kedua (sudah meninggal), istri masih hidup, mempunyai 2 anak (1 laki-laki, 1 perempuan).
- Anak ketiga (masih hidup), istri masih hidup, mempunyai 2 anak angkat (1 laki-laki, 1 perempuan).
- Anak keempat (masih hidup). mempunyai 2 isteri masih hidup, istri pertama nikah KUA, mempunyai 2 anak (laki-laki dan perempuan), istri kedua nikah siri, mempunyai 2 anak (laki-laki dan perempuan).
- Anak kelima (masih hidup), suami masih hidup, mempunyai 5 anak (3 perempuan dan 2 laki-laki).
- Anak keenam (masih hidup), suami masih hidup, mempunyai 5 anak (4 perempuan dan 1 laki-laki).
- Anak ketujuh (masih hidup), suami masih hidup, mempunyai 2 anak laki-laki
- Anak kedelapan (masih hidup), suami masih hidup, mempunyai 3 anak (2 laki-laki, 1 perempuan.
- Anak kesembilan (sudah meninggal), suami masih hidup, mempunyai 3 anak (2 perempuan, 1 laki-laki).
- Anak kesepuluh (masih hidup), isteri masih hidup, mempunyai 1 anak laki-laki.
- Anak kesebelas (masih hidup), isteri masih hidup, mempunyai 1 anak perempuan.
Mohon penjelasannya cara membagi waris sesuai syariah Islam berdasar kasus di atas. Kami tunggu jawabannya. Terima kasih.
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Dalam pertanyaan ini kami tidak mendapat penjelasan apakah yang meninggal terlebih dahulu orang tua atau anaknya, sehingga kami membuat estimasi:
- Orang tua telah meninggal dahulu ketika kesebelas anaknya masih hidup, sebagaimana ragaan berikut:
Keterangan :
(warna hitam) : ahli waris.
: laki-laki
: perempuan
(warna abu-abu) : anak angkat
Ketentuan hukumnya, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Berdasarkan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa (4): 11,
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ...
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta....
Ketentuan dalam ayat al-Quran tersebut juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Sebelum harta waris (peninggalan) dibagikan kepada ahli waris maka terlebih dahulu harus diperhatikan kewajiban-kewajiban yang menyangkut harta waris tersebut, sebab pewaris pada waktu hidupnya mungkin mempunyai hutang yang belum terbayar, meninggalkan suatu pesan (wasiat) yang menyangkut harta waris (peninggalan) dan sebagainya. Dalam kasus ini harta waris yang ditinggalkan adalah sebuah rumah yang berumur 20 tahun setelah pewaris meninggal dunia dan masih dalam kondisi yang baik, dapat diperkirakan bahwa rumah yang menjadi harta waris sudah berumur 20 tahun. Oleh karena rumah yang ditinggalkan itu masih dalam kondisi yang baik, diperkirakan rumah tersebut dijaga, dirawat, bahkan direnovasi oleh salah satu ahli waris atau orang lain yang menempati rumah tersebut, maka sebelum harta waris dibagikan, harus terlebih dahulu melunasi biaya penjagaan, perawatan, serta renovasi yang dikeluarkan oleh orang yang menempati rumah tersebut. Setelah itu, harta waris dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Ketika orang tua masih hidup boleh jadi ada sebagian ahli waris yang telah menerima hibah dari orang tuanya. Berkaitan dengan hal ini dalam KHI Pasal 211 disebutkan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum Waris Islam menjelaskan bahwa dalam Agama Islam mengajarkan apabila seseorang memberikan sesuatu kepada anaknya harus dilakukan secara adil, jangan nampak ada kecenderungan pilih kasih. Apabila hibah belum sempat dilaksanakan kepada semua anak, tiba-tiba ia meninggal maka sebelum diadakan pembagian harta waris, dapat diambil terlebih dahulu untuk melaksanakan keadilan dalam pemberian kepada anak-anak; anak yang belum pernah menerima pemberian orang tuanya dapat diberi sejumlah harta yang diambil dari harta warisan, kemudian baru diadakan pembagian warisan.
Dalam hal harta warisan yang jumlahnya sangat kecil, hingga tidak dapat diambil sebagian untuk diberikan kepada anak yang belum pernah menerima pemberian orang tuanya maka menurut hemat kami tidak ada halangannya apabila hibah yang pernah diterima oleh sebagian anak itu diperhitungkan sebagai warisan, atas pertimbangan bahwa adat istiadat setempat memang memandang pemberian tersebut sebagai warisan yang sudah diberikan pada waktu pewaris masih hidup, meskipun demikian apabila ternyata bahwa harga barang pemberian itu melebihi bagiannya menurut ketentuan hukum waris, anak bersangkutan tidak perlu mengembalikan kelebihan hartanya kepada ahli waris lain, sebab penyerahan barang oleh seseorang pada waktu masih hidup itu adalah hibah yang sah.
Namun demikian jika rumah yang menjadi harta waris itu murni sebagai warisan yang tidak ada beban-beban kewajiban terhadap harta waris tersebut, maka rumah sebagai harta waris itu harus dibagikan kepada ahli warisnya. Dengan mohon maaf jika harga rumah itu kami misalkan sebesar Rp 1.700.000.000 maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
6 anak laki-laki : 6 x 2 bagian = 12 bagian
5 anak perempuan : 5 x 1 bagian = 5 bagian
Asal masalah (Kelipatan Persekutuan Terkecil): 17 bagian
6 anak laki-laki : 12/17 x 1.700.000.000 = 1.200.000.000
Jadi satu anak laki-laki = 1.200.000.000/6 = 200.000.000
5 anak perempuan : 5/17 x 1.700.000.000 = 500.000.000
Jadi satu anak perempuan = 500.000.000/5 = 100.000.000
- Sebagian anak sebagai ahli waris ada yang sudah meninggal dunia, ketika orang tua masih hidup sebagaimana skema berikut ini:
A
B C
Ketentuan hukumnya adalah, bagi anak yang telah meninggal terlebih dahulu daripada orangtuanya, maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Sebagaimana tersebut untuk pembagiannya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185:
- Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris sederajat dengan yang diganti.
Dalam Pasal 173 disebutkan:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka harta waris dapat dibagi seperti berikut:
6 anak laki-laki : 6 x 2 bagian = 12 bagian
5 anak perempuan : 5 x 1 bagian = 5 bagian
Asal masalah (Kelipatan Persekutuan Terkecil): 17 bagian
6 anak laki-laki : 12/17 x 1.700.000.000 = 1.200.000.000
Jadi satu anak laki-laki = 1.200.000.000/6 = 200.000.000
5 anak perempuan : 5/17 x 1.700.000.000 = 500.000.000
Jadi satu anak perempuan = 500.000.000/5 = 100.000.000
Bagi ahli waris pengganti bagiannya sebagai berikut:
- 2 cucu laki-laki dan 1 cucu perempuan dari anak laki-laki pertama (A), 200.000.000 : 5 bagian = 40.000.000
Jadi 1 cucu laki-laki mendapatkan 80.000.000, sedangkan 1 cucu perempuan mendapatkan 40.000.000
- 1 cucu laki-laki dan 1 cucu perempuan dari anak laki-laki kedua (B), 200.000.000 : 3 bagian = 66.666.666
Jadi 1 cucu laki-laki mendapatkan 133.333.333, sedangkan 1 cucu perempuan mendapatkan 66.666.666
- 2 cucu perempuan dan 1 cucu laki-laki dari anak perempuan (C), 100.000.000 : 4 bagian = 25.000.000
Jadi 1 cucu perempuan mendapatkan 25.000.000, sedangkan 1 cucu laki-laki mendapatkan 50.000.000
Sedangkan bagi anak angkat tidak mendapatkan warisan tetapi mendapatkan wasiat jika orangtuanya meninggal dunia sebagaimana dalam KHI Pasal 209 ayat (2), yang menyebutkan: Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.
Untuk pembagian harta waris selanjutnya kami serahkan kepada keluarga secara internal, karena tidak ada keterangan berapa jumlah harta yang ditinggalkan pewaris.
Wallahu a’lam bish-shawab.

