putusan
Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua
PEMBAGIAN WARISAN
Pertanyaan Dari:
Priatna, alamat e-mail: pria1960@yahoo.com
(disidangkan pada hari Jum'at, 29 Jumadilawal 1436 H / 20 Maret 2015)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. w. w.
Bapak ustadz yang terhormat. Mohon pencerahnya untuk masalah pembagian waris sebagai berikut: Pada saat ibu saya meninggal, harta yang ditinggalkan oleh ibu bapak sebesar 250 juta. Semasa hidupnya ibu sebagai ibu rumah tangga. Anak yang ditinggalkan 4 laki dan 6 perempuan. Kedua orang tua dari ibu masih hidup. Sepeninggal ibu, 2 anak laki meninggal dunia dan kemudian kedua orang tua ibu juga meninggal dunia. Sehingga tersisa 2 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Kemudian bapak saya menikah lagi dengan ibu baru dan mendapat 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Kemudian bapak saya meninggal dunia dimana harta yang ditinggalkan semasa dengan ibu baru ini adalah 150 juta. Ibu baru ini juga adalah ibu rumah tangga.
Mohon bantuan bapak ustadz mengenai pembagian warisnya tentunya berdasarkan hukum islam. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu ‘alaikum. w. w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w. w.
Bapak Priatna yang kami hormati, dari pertanyaan anda, terdapat dua kasus permasalahan warisan. Sebelum menjawab, kami akan menggambarkan skema atau bagan kasus waris dalam keluarga anda. Bagan kasus keseluruhan :
Ayah (A) Ibu (B)
Istri kedua (E) Suami (C) Istri pertama (D)
Anak istri kedua Anak istri pertama
Keterangan:
: Perempuan : Laki-laki
: Meninggal dunia
Bagan kasus pertama:
Ayah (A) Ibu (B)
Suami (C) Istri pertama (D)
Anak-anak
Kasus pertama, persoalan warisan keluarga anda, dari perkawinan ayah dan ibu anda, menghasilkan harta sebesar Rp 250.000.000,-. Jika harta tersebut merupakan hasil setelah perkawinan (harta bersama) dan tidak bercampur dengan harta bawaan, lalu setelah dikurangi dengan biaya perawatan jenazah, hutang (jika ada), serta wasiat (jika ada), tersisa Rp 200.000.000,- sebagai harta peninggalan. Kemudian dilakukanlah pembagian gana-gini. Harta gana-gini adalah harta yang diperoleh secara bersama-sama antara suami dan istri selama masih hidup.
Suami (C) mendapatkan separoh dari harta peninggalan, ½ x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000,-, demikian pula istri (D) mendapat separoh sisanya Rp 100.000.000,- yang menjadi harta warisan dan kemudian dibagikan kepada para ahli waris yaitu: ayah, ibu, suami, 4 anak laki-laki, dan 6 anak perempuan. Untuk ahli waris anak-anak dan orang tua, bagiannya diatur dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 11 sebagai berikut.
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا .
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Adapun kewarisan suami dan bagiannya diatur dalam surat an-Nisa ayat 12:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ:
Artinya: Dan bagimu para suami mendapat separoh dari yang ditinggalkan isteri-isteri kamu …..
Dari ketentuan nash di atas maka bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Suami (C) mendapat ¼ harta warisan.
- Ayah (A) dan ibu (B), masing-masing mendapatkan 1/6 harta warisan.
- Anak laki-laki dan anak perempuan, adalah sebagai asabah bil ghair (mendapatkan seluruh sisa harta warisan) dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan.
Adapun cara perhitungan warisan untuk kasus pertama ini adalah sebagai berikut:
- Suami (C), mendapat 1/4 x Rp 100.000.000,- = Rp 25.000.000,-. Jadi, secara keseluruhan suami mendapat Rp 100.000.000,- (gana-gini) + Rp 25.000.000,- = Rp 125.000.000,-.
- Ayah (A), mendapat 1/6 x Rp 100.000.000,- = Rp 16.666.000,- demikian pula Ibu (B) mendapat 1/6 x Rp 100.000.000 = Rp 16.666.000,- dijumlahkan = Rp 33.332.000,-
- Anak-anak mendapat sisa harta warisan, Rp 200.000.000,- dikurangi Rp 125.000.000,- (bagian A) dan dikurangi 33.332.000,- (bagian B dan C) = Rp 41.668.000,-. Cara pembagiannya, anak laki-laki 4 orang = 8 bagian, anak perempuan 6 bagian, jumlah = 14 bagian.
- 4 anak laki-laki mendapat 8/14 x Rp 41.668.000,- = Rp 23.810.286,-, sehingga bagian masing-masing anak laki-laki adalah @ Rp 5.952.571,5
- 6 anak perempuan mendapat 6/14 x 41.668.000,- = Rp 17.857.714,-, sehingga bagian masing-masing anak perempuan adalah @ Rp 2.976.285,-
Bagan kasus kedua
Istri kedua (E) Suami (C) Istri pertama (D)
Kasus kedua, sepeninggal istri pertama (D), dua anak laki-lakinya (saudara laki-laki anda) meninggal dunia, demikian pula ayah dan ibu dari istri pertama juga meninggal dunia. Lalu suami (C) menikah lagi dengan istri kedua (D) yang anda sebut sebagai ibu baru. Dari perkawinan kedua mempunyai satu anak laki-laki dan artu anak perempuan. Selanjutnya suami (ayah anda) meninggal dunia, dengan meninggalkan harta warisan sebesar Rp 150.000.000,-. Dengan demikian, yang berhak menjadi ahli waris yaitu; istri kedua (E), semua anak baik laki-laki maupun perempuan, baik dari istri pertama maupun dari istri yang kedua. Status semua anak sama, yakni semuanya adalah anak dari ayah yang meninggal.
Harta yang ditinggalkan suami (C) adalah harta bawaan Rp 125.000.000,- (bagian gono gini dan bagian warisan dari istri pertama (D). Ditambah separoh dari harta bersama dengan isteri kedua, ½ x Rp 150.000.000 = Rp. 75.000.000). Dengan demikian harta peninggalan pewaris (C) adalah Rp. 200.000.000. Selanjutnya dikurangi beberapa pengeluaran untuk biaya perawatan jenazah, hutang (jika ada), serta wasiat (jika ada) umpamanya sebesar Rp 40.000.000,-, tersisa Rp 160.000.000,- sebagai harta warisan yang akan dibagikan kepada para ahli warisnya. Adapun bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Istri kedua (E) mendapat 1/8 harta warisan.
- Anak laki-laki dan anak perempuan, baik dari istri pertama maupun istri kedua, adalah sebagai asabah bil ghair (mendapatkan seluruh sisa harta warisan) dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan. Anak laki-laki dari istri pertama ada 4 orang, tetapi 2 orang telah meninggal dunia lebih dahulu, sementara anak laki-laki dari istri kedua ada 1 orang, sehingga jumlah anak laki-laki ada 3 orang. Anak perempuan dari istri pertama ada 6 orang, sementara anak perempuan dari istri kedua ada 1 orang, sehingga jumlah anak perempuan ada 7 orang
Adapun cara perhitungan warisan untuk kasus kedua ini adalah sebagai berikut:
- Istri kedua (E), mendapat 1/8 x Rp 160.000.000,- = Rp 20.000.000,-. Jadi, secara keseluruhan istri kedua (ibu baru) mendapat Rp 75.000.000,- (gana-gini) + Rp 20.000.000,- = Rp 95.000.000,-
- Anak-anak mendapat sisa harta warisan, Rp 275.000.000,- dikurangi Rp 40.000.000,- (biaya-biaya) dikurangi 95.000.000,- (bagian E) = Rp 140.000.000,-. Cara pembagiannya, dengan asumsi dua orang anak laki-laki yang telah meninggal belum mempunyai anak, maka anak laki-laki 3 orang = 6 bagian, anak perempuan 7 orang = 7 bagian, jumlah = 13 bagian.
- 3 anak laki-laki mendapat 6/13 x Rp 140.000.000,- = Rp 64.615.385,-, sehingga bagian masing-masing anak laki-laki adalah @ Rp 21.538.460,-
- 7 anak perempuan mendapat 7/13 x Rp 140.000.000,- = Rp 75.384.615,-, sehingga bagian masing-masing anak perempuan adalah @ Rp 10.769.230,-
Adapun jika dua anak laki-laki yang telah meninggal telah mempunyai anak, maka keberadaannya tetap diperhitungkan, anak dari keduanya dapat menjadi ahli waris pengganti. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185, yang berbunyi: 1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173; 2) Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Sehingga, anak laki-laki 5 orang = 10 bagian, anak perempuan 7 orang = 7 bagian, jumlah = 17 bagian.
- 5 anak laki-laki mendapat 10/17 x Rp 140.000.000,- = Rp 82.352.940,-, sehingga bagian masing-masing anak laki-laki adalah @ Rp 16.470.588,-
- 7 anak perempuan mendapat 7/17 x Rp 140.000.000,- = Rp 57.647.060,-, sehingga bagian masing-masing anak perempuan adalah @ Rp 8.235.294,-
Demikian perhitungan warisan dari kasus yang anda sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat menjadi rujukan.
Wallahu a'lam bish-shawab. *putmpa:betapujangga-fajaruddin)

