putusan
Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah
MENGGERAKKAN TELUNJUK PADA WAKTU TASYAHUD,
IMAM DAN KHATIB BERBEDA ORANG DAN
MAKMUM KEPADA AHLI BID'AH
Pertanyaan Dari:
Bapak M. Rasyid, S.Ag. di Kalirejo, Lampung Tengah
Tanya:
-
Menggerakkan jari telunjuk pada waktu duduk tasyahud apakah digerakkan terus menerus selama duduk tasyahud sampai salam atau tidak?
-
Dalam pelaksanaan salat Jumat apakah imam dan khatib harus satu orang saja? Apabila khatib sendiri dan imam sendiri apakah termasuk bid’ah?
-
Bagimana hukumnya makmum kepada ahli bid’ah?
Jawab:
Ada dua hadits yang berkaitan dengan menggerakkan jari telunjuk pada waktu duduk tasyahud. Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Wail bin Hujrin sebagai berikut:
ثُمَّ رَفَعَ أَصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا [رواه أحمد والنسائى وأبو داود وابن ماجه والبيهقي عن وائل بن حجر]
Artinya: ‘... kemudian mengangkat jari telunjuknya dan saya melihatnya dan berdo‘a dengannya.”
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, an-Nasai dan Ibnu Hiban dari Abdullah bin Zubair sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُشِيرُ بِأَصْبُعِهِ إِذَا دَعَا وَلَا يُحَرِّكُهَا [رواه أحمد والنسائى وأبو داود وابن حبان]
Artinya: “Nabi saw menunjuk dengan jari telunjuknya apabila berdoa dan tidak menggerakkannya.”
Mencermati dua hadits di atas yang nampak berbeda ini al-Baihaqi mengomentari bahwa maksud dari kata “yuharrikuha” pada hadits Wail bin Hujrin adalah menunjuk dengan telunjuk dengan tidak menggerak-gerakkan, sehingga tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair. Selanjutnya setelah Tim menelaah berbagai kitab fiqh, belum ditemukan pemahaman yang menunjuk kepada menggerak-gerakkan jari telunjuk kecuali mazhab Maliki yang menyatakan bahwa di dalam duduk tasyahud jari telunjuk digerak-gerakkan ke kanan dan ke kiri secara pelan.
Pertanyaan Bapak mengenai imam dan khatib apakah harus satu orang atau bisa orang yang berbeda, dapat kami kemukakan bahwa sesuai dengan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah saw, beliau menjadi khatib dan sekaligus menjadi imam dalam salat Jum’at. Hal ini juga dapat dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Jabir:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا [رواه أحمد ومسلم وأبو داود]
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Apabila pada hari Jum’at salah seorang dari kamu datang pada waktu imam sedang berkhutbah hendaklah ia salat dua rakaat dengan agak cepat.”
Dalam hadits ini disebutkan “Wa al-imamu yakhtubu” (dan imam sedang khutbah), kalimat ini menunjukkan bahwa yang melakukan khutbah adalah imam juga, sehingga mendasarkan kepada amalan hadits Nabi saw, maka orang yang bertindak sebagai khatib juga sekaligus bertindak sebagi imam, kecuali jika khatib mendadak berhalangan untuk bertindak sebagai imam, misalnya sakit. Selanjutnya dengan mencermati keterangan ini jika terjadi khatib sendiri dan imam sendiri maka dikategorikan sebagai menyelisihi sunnah Nabi saw.
Pertanyaan Bapak yang ketiga, mengenai bagaimana hukumnya makmum kepada ahli bid’ah, persoalan ini sudah sering ditanyakan. Jawaban mengenai persoalan ini terakhir kalinya dimuat dalam SM No. 08/Th. 83, 15-30 April 1998. Di situ dikemukakan ada dua pendapat di kalangan para ulama, yang tidak membolehkan (tidak syah) dan ada yang membolehkan. Selengkapnya silahkan Bapak baca SM nomor tensebut. Dalam kesempatan ini Tim Fatwa menambahkan bahwa ada juga ulama yang memakruhkan makmum kepada orang fasik atau ahli bid’ah. Alasan yang dikemukakannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Munziri dari Syua’ib bin Khallad, katanya:
إِنَّ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي لَكُمْ فَأَرَادَ بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ يُصَلِّيَ لَهُمْ فَمَنَعُوهُ وَأَخْبَرُوهُ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ فَقَالَ نَعَمْ إِنَّكَ آذَيْتَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ [رواه أبو داود والمنذرى]
Artinya: “Ada seorang yang menjadi imam bagi segolongan kaum dan meludah ke arab kiblat sedangkan Rasulullah saw melihatnya, beliau bersabda: “Orang itu tidak boleh menjadi imam”. Pada suatu ketika orang itu bertindak menjadi imarn lagi, dan pada suatu ketika yang lain orang itu hendak menjadi imam lagi, tetapi orang-orang melarangnya dan menyampaikan kepadanya apa yang telah disabdakan Nabi saw. Orang itupun segera menghadap beliau meminta penjelasan, maka sabda Nabi saw: Ya, sebab engkau telah berbuat yang tidak senonoh terhadap Allah dan Rasul-Nya.”
Dalam SM yang lalu dikemukan bahwa hadits ini dijadikan landasan sebagai larangan bermakmum kepada onang ahli bid’ah/ orang fasik, sehingga tidak sah makmum kepadanya, tetapi kelompok lain memahaminya bukan tidak sah, melainkan makruh.

