sources
Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Zubair — Perawi hadis tentang menunjuk tanpa menggerakkan telunjuk saat tasyahud.
- al-Baihaqi — Ulama yang mengomentari perbedaan hadis telunjuk.
- Jabir — Perawi hadis tentang imam yang sekaligus menjadi khatib.
- M. Rasyid — Penanya dalam fatwa ini.
- Syua’ib bin Khallad — Perawi hadis mengenai makmum kepada orang fasik.
- Wail bin Hujr — Perawi hadis tentang menggerakkan telunjuk saat tasyahud.
Istilah Kunci
- Bid’ah (بِدْعَة) — Istilah yang dibahas terkait hukum makmum kepada ahlinya.
- Tasyahud (تَشَهُّد) — Bagian salat yang dibahas terkait gerakan jari telunjuk.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 43-1998_Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.md

