putusan
Fatwa 44 1998 Mengacungkan Telunjuk pada Duduk di antara Dua Sujud
MENGACUNGKAN TELUNJUK PADA WAKTU
DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD,
Pertanyaan Dari:
Bapak Supardi, Desa Tambakharjo RT. 01/02 Kecamatan Pati, Jawa Tengah
Tanya:
Ada ustaz yang mengajarkan bahwa dalam duduk di antara dua sujud, yang benar adalah tangan kanan memberi isyarat mengacungkan telunjuk seperti saat duduk tahiyyat awal/akhir.
Jawab:
Dalam hadits riwayat Ahmad sebagaimana tercantum di dalam kitab Musnad Imam Ahmad memang tidak disebutkan dalam hadits itu kalimat “di dalam tasyahud” ketika berisyarat dengan telunjuk. Oleh karena itu ada yang memahami bahwa mengacungkan telunjuk itu terjadi pada semua duduk, termasuk duduk di antara dua sujud. Dengan kata lain orang memahami seperti ini karena hadits riwayat Ahmad tidak dikaitkan dengan duduk tasyahud sehingga difahami duduk dalam salat itu baik duduk pada tasyahud awal/akhir maupun duduk di antara dua sujud. Tim Pengasuh Rubrik Fatwa memahami, bahwa duduk Nabi saw dalam salat yang disertai mengacungkan telunjuk adalah dalam tasyahud, baik tasyahud awal maupun tasyahud akhir, bukan dalam semua duduk. Dasar yang kuat yang diamalkan adalah hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلَاثًا وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِأَسْبُعِهِ السَّبَّابَةِ [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Rasulullah saw jika duduk dalam tasyahud meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan tangan kanannya di atas lutut kanannya serta menggenggamnya seperti membuat isyarat lima puluh tiga dengan mengacungkan jari telunjuknya.”
Tim Fatwa lebih memperkuat hadits riwayat Muslim karena berdasar kaidah usul, jika terjadi perbedaan antara dua hadits, yang satu diriwayatkan oleh al-Bukhari-Muslim, atau al-Bukhari atau oleh Muslim dan yang lain diriwayatkan oleh selain keduanya, maka didahulukan hadits riwayat al-Bukhari-Muslim, atau al-Bukhari saja, atau Muslim saja.

