putusan
Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa dan Haid belum Salat
HADIS ANGKAT TANGAN DALAM BERDOA TIDAK SAHIH DAN KEDATANGAN HAID TETAPI BELUM SEMPAT SALAT
Pertanyaan Dari:
Bapak Ibnu Ahmad, JI. Malioboro 24 B Yogyakarta
Tanya:
Saya pernah membaca suatu majalah yang dalam ruang Tanya Jawab Agamanya menerangkan bahwa hadits mengenai Nabi mengangkat tangan ketika berdo’a itu tidak sahih, lalu bagimana sikap tangan Nabi ketika berdo’a?
Seorang ibu belum sempat salat Zuhur, tiba-tiba sebelum masuk waktu salat Asar ibu tersebut kedatangan bulan. Apakah ibu tersebut wajib mengqada’ salat zuhur yang belum dilaksanakannya?
Jawab:
Sepanjang pengamatan kami dalam masalah mengangkat tangan ketika berdo’a itu ada dua pendapat: Pertama, mengangkat tangan hanya ketika salat istisqa’ dan kedua, boleh mengangkat tangan dalam berdo’a secara umum.
Yang berpendapat bahwa mengangkat tangan itu hanya ketika salat istisqa’ beralasan dengan perbuatan Nabi saw seperti dalam hadits berikut:
قَالَ أَنَسٌ: أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَا رَسَوْلَ اللهِ هَلَكَتِ اْلمَاشِيَةُ هَلَكَ اْلعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ. فَرَفَعَ رَسُولُ اللهِ يَدَيْهِ يَدْعُوْ وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُونَ. قَالَ أَنَسٌ: فَمَا خَرَجْنَا مِنَ اْلمَسْجِدِ حَتَّى مُطِرْنَا [رواه البخاري]
Artinya: “Anas ra berkata: Seorang Arab desa datang kepada Nabi kemudian berkata: Ya Rasulullah binasalah binatang ternak, keluarga dan manusia (karena tidak ada hujan), maka Nabi mengangkat kedua tangannya berdo’a, kemudian orang-orang juga mengangkat tangan mereka berdo’a (memohon hujan bersama Nabi. Kemudian Anas berkata: Sebelurn kami keluar masjid hujan sudah turun.”
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ فَإِنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ [متفق عليه]
Artinya: “Dari Anas ra ia berkata: Nabi tidak pernah mengangkat kedua tangannya waktu berdo’a yang manapun, kecuali ketika salat istisqa’. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga tampak (rambut) putih ketiaknya.” [Hadis riwayat Muttafaq ‘alaih dari Anas]
Adapun hadits yang mengemukakan bahwa mengangkat tangan dilakukan tidak hanya dalam salat istisqa’ tetapi ketika berdoa secara umum ialah:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ الْمَسْأَلَةُ أَنْ تَرْفَعَ يَدَيْكَ حَذْوَ مَنْكِبَيْكَ أَوْ نَحْوَهُمَا وَالِاسْتِغْفَارُ أَنْ تُشِيرَ بِأُصْبُعٍ وَاحِدَةٍ وَالِابْتِهَالُ أَنْ تَمُدَّ يَدَيْكَ جَمِيعًا [رواه أبو داود]
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Jika kamu bermasalah, hendaklah mengangkat kedua tangan kalian setentang bahu atau yang sepadan, bila kamu istigfar hendaklah mengacungkan jari telunjukmu, dan bila memohon lepaskanlah (bukalah) semua jarijari.” [Hadits riwayat Abu Daud]
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلُوا اللَّهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلَا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا [رواه أبو داود وابن ماجه]
Artinya: “Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: Mohonlah kepada Allah dengan telapak tanganmu, dan jangan memohon dengan punggung tanganmu ...” [Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah]
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ [رواه الترمذي]
Artinya: “Umar bin Khatab berkata: Selamanya apabila Nabi mengangkat kedua tangannya waktu berdoa tak pernah menurunkannya sehingga menyapu wajahnya.” [HR. at-Turmuzi]
Dari hadits nomor 1 dan 2 dapat diketahui bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat tangan ketika berdo’a kecuali dalam salat istisqa’. Hadis ini dinilai sahih. Hadis nomor 3 riwayat Abu Daud oleh ahli hadits dinilai mauquf. Hadis nomor 4 riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, menurut lbnu Taimiyah tidak dapat dijadikan hujjah (dalil), dan hadits nomor 5 riwayat at-Turmuzi dipandang lemah oleh Abu Daud. Dengan demikian hadits-hadits mengenai mengangkat tangan ketika berdo’a tidak ada yang sahih.
Meskipun demikian menurut kami berdasarkan ilmu hadirs bahwa: Pertama, beberapa hadits yang lemah dalam masalah yang sama satu sama lainnya bisa memperkuat, sehingga nilai hadits tersebut naik. Kedua, hadits yang lemah bisa diamalkan bila mengenai “fadail amal” (amalan baik) asal tidak terlalu lemah. Mengingat hal ini kami berpendapat bahwa mengangkat tangan ketika berdo’a boleh-boleh saja.
Pertanyaan Bapak yang kedua, bahwa mengenai qada salat telah dibahas dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, bisa dilihat dalam jilid III halaman 69. Mengenai kasus yang Bapak tanyakan, kami nukilkan beberapa hadits sebagi berikut:
-
Artinya: “Bila di antara kamu tertidur dan meninggalkan salat, atau lupa belum salat, maka salatlah ketika ingat.” [Hadits riwayat Muslim]
-
Artinya: “Barangsiapa lupa mengerjakan salat, maka waktunya adalah ketika ingat.” [Hadits riwayat al-Baihaqi]
-
Artinya: “Jabir bin Abdullah berkata: Waktu perang Khandaq, Umar dating setelah matahari tenggelam sambil mengumpat kafir Quraisy, dan berkara: Ya Rasulullah, saya tak dapat mengerjakan salat asar padahal matahari sudah terbenam. Maka Nabi berkata: Demi Allah saya juga belum salat asar dan magrib, kemudian Nabi berwudu, kami pun berwudu, kemudian salat asar sesudah matahari terbenam, sesudah itu salat magrib.” [Hadits riwayat al-Bukhari-Muslim]
Hadits pertama dan kedua menerangkan bahwa lupa atau tidur sehingga tidak mengerjakan salat, maka waktu salatnya ialah ketika ingat atau terbangun. Hadis ketiga menerangkan bahwa sibuk hingga melalaikan salat, maka salatnya dikerjakan pada waktu berikutnya. Jadi kasus ibu yang belum sempat salat zuhur karena sibuk, mestinya mengerjakan salatnya yaitu setelah ingat dari kesibukannya, hanya saja ketika ia akan salat sudah terlanjur kedatangan bulan, maka salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada. Untuk itu hendaknya ibu tersebut beristigfar memohon ampunan kepada Allah dengan sungguh-sungguh atas kesalahannya tidak mengerjakan salat zuhur karena kelalaiannya, insya Allah permohonannya akan didengar oleh Allah.

