putusan
Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
EMAS BERLIAN DIPAKAI LAKI-LAKI, KEUTAMAAN SURAT YASIN, CARA KHITAN PEREMPUAN, KHATIB BERKHUTBAH MENGENAKAN TONGKAT, ZAKAT PROFESI, DAN UANG AMPLOP
Pertanyaan Dari:
Saudara Subadri, PT INHUTANI II Senakin, PO BOX 106, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72101
Tanya:
Saya adalah pelanggan tetap majalah Suara Muhammadiyah. Selanjutnya saya mengajukan beberapa pertanyaan kepada pengasuh rubrik Fatwa Agama:
-
Tidak sedikit orang laki-laki muslim yang memakai emas/berlian baik berupa cincin maupun kalung. Apakah ada anjuran/tuntunan dari agama orang laki-laki memakai emas?
-
Adakah ayat al-Qur’an atau hadis yang menerangkan keutamaan membaca surat Yasin pada malam Jum’at dan untuk orang yang sudah meninggal?
-
Dalam rubrik “Tanya Jawab Agama” dalam suatu majalah dikatakan bahwa “khitan” untuk anak perempuan hukumnya sama dengan anak laki-laki, yaitu sunnat. Pertanyaan saya:
-
Bagaimana caranya, apakah juga dipotong seperti anak laki-laki, siapa yang berhak mengkhitannya serta berapa batas minimal dan maksimal usia anak perempuan untuk dikhitan?
-
Saya juga menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan salat Jum’at, yaitu: Adakah tuntunannya kalau khutbah Jum’at harus memakai tongkat? Apakah dalam Jum’at harus azan dua kali? Apakah sebelum Jum’at harus salat qabliyah Jum’at? Dan haruskah wirid/zikir serta do’a bersama-sama?
-
Bagaimana pelaksanaan zakat profesi?
-
Untuk menjadi PNS, terutama di daerah saya telah membudaya “uang amplop”. Tujuannya tidak lain agar diterima, meskipun IQ dan IP dia di bawah kemampuan yang lain. Apakah orang tersebut termasuk dalam kategori menyuap dan apakah boleh hal itu dilakukan? Bagaimana dampak dari rizki yang dimakan oleh isteri dan anak-anaknya dari hasil menyuap? Dan bagaimana sanksinya di akhirat?
Jawab:
- Masalah laki-laki memakai emas/berlian, sudah pernah ditanyakan dan jawabannya antara lain dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 160, oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih. Yang intinya bahwa laki-laki dilarang memakai perhiasan emas. Hal ini didasarkan kepada hadis nabi riwayat Ahmad dan an-Nasa’i dari Abu Musa:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا [رواه أحمد والنسائى عن أبي موسى]
Artinya: “Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dan diharamkan pada kaum pria pada umatku.” [HR Ahmad dan an-Nasa’i dari Abu Musa]
Silahkan dilihat dalam buku tersebut.
- Membaca/mengkaji al-Qur’an itu diperintahkan oleh agama sebagai suatu ibadah kapan saja. Khusus pada hari/malam Jum’at membaca surat al-Kahfi adalah sunnat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat an-Nasa’i, al-Baihaqi, dan al-Hakim dari Abu Sa’id al-Khudriy:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ [رواه النسائى والبيهقي والحاكم عن أبي سعيد الخدري]
Artinya: “Bahwasanya Nabi saw bersabda: Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum‘at akan diterangi dengan cahaya antara dua Jum’at”.
Mengenai membaca surat Yasin untuk orang yang sakit atau meninggal dunia, silahkan baca buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid I halaman 18. Bahwa ada di antara ulama yang berpendapat bahwa membaca surat Yasin bagi orang yang sakit itu antara lain didasarkan kepada sabda Nabi riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, lbnu Hibban dan al-Hakim dari Ma’qal bin Yasar yang artinya: “Bacakan orang yang menjelang kematiannya surat Yasin”. Hanya saja keotentikan hadis tersebut diperselisihkan. Pendapat yang terkuat menyebutkan bahwa hadis tentang pembacaan surat Yasin bagi orang yang sakit tidak sahih. Selengkapnya silahkan saudara baca buku Tanya Jawab Agama tersebut.
-
Mengenai khitan untuk anak perempuan pernah ditanyakan dan jawabannya bisa saudara baca dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 55.
-
Mengenai khatib memakai tongkat ketika menyampaikan khutbah, kami belum menemukan hadis yang menyebutkan/ menerangkan bahwa Nabi saw membawa tongkat ketika khutbah, yang kami ketahui bahwa pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abu Sufyan ia membawa pedang atau tombak ketika menjadi khatib, karena ketika itu adalah masa pergolakan. Adapun mengenai azan dua kali pada hari Jum’at, sudah pernah ditanyakan dan dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu. Selain itu juga bisa dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II halaman 98 dan jilid III halaman 102, yang intinya bahwa azan hanya sekali setelah khatib naik mimbar. Demikian halnya dengan salat qabliyah Jum’at juga sudah ada yang menanyakan dan jawabannya dimuat dalam SM No. 14/th. ke-83, 16-31 Juli 1998, juga bisa dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 79, jilid III halaman 102 dan jilid IV halaman 123, yang intinya bahwa qabliyah Jumat itu tidak ada, yang ada hanya ba’diyah Jum’at yang bisa dikerjakan di masjid sebanyak 4 rakaat atau di masjid 2 rakaat dan di rumah 2 rakaat. Tentang wirid/zikir dan doa bersama, juga pernah ditanyakan dan jawabannya dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 89, yang intinya bahwa zikir/wirid dan do’a bersama setelah salat Jumat tidak ada tuntunannya dari Nabi saw.
-
Mengenai zakat profesi, bahwa profesi itu adakalanya berpenghasilan tetap (seperti mingguan, bulanan, tahunan), atau tidak tetap tetapi dapat diperkirakan jumlahnya. Dalam hal seperti ini penghasilan itu dikategorikan sebagai gaji. Bisa juga profesi itu tidak berpenghasilan tetap, seperti petinju, petenis profesional, atau hadiah memenangkan pertandingan. Dalam hal seperti ini penghasilan tersebut dikategorikan sebagai sebagai hasil tanamat~. Selanjutnya jawaban persoalan ini bisa saudara baca dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 132 dan jilid III halaman 183.
-
Untuk memperoleh suatu pekerjaan dengan praktek yang saudara contohkan, ialah termasuk suap/pelicin yang dalam bahasa fiqh disebut “risywah”, yaitu pemberian dengan maksud untuk memperoleh atau memudahkan sesuatu yang bukan haknya. Pertanyaan seperti ini sudah pernah ditanyakan dan jawabannya dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu dan juga dapat dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 210 dan jilid III halaman 244. Yang intinya bahwa kedua belah pihak baik yang memberi suap maupun yang menerima suap adalah berdosa. Untuk itu kedua belah pihak harus bertaubat. Adapun gaji yang diterima setelah dia bekerja adalah merupakan hasil jerih payahnya, sehingga tidak haram. Hanya saja diseyogyakan agar dengan harta yang diperolehnya itu dia mau bersyukur dan beramal saleh dengan cara menginfaqkan sebagian hartanya, sebagai kelanjutan dari taubatnya. Selengkapnya silahkan baca buku tersebut.

