sources
Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.
Entitas yang Disebut
- Abu Musa — Perawi hadis mengenai larangan emas bagi laki-laki.
- Abu Sa’id al-Khudriy — Perawi hadis mengenai keutamaan membaca surat al-Kahfi.
- Ma’qal bin Yasar — Perawi hadis mengenai pembacaan surat Yasin untuk orang menjelang kematian.
- Mu’awiyah bin Abu Sufyan — Khalifah yang dicatat membawa pedang atau tombak saat berkhutbah.
- Subadri — Penanya dalam rubrik Fatwa Agama.
Istilah Kunci
- Khitan (خِتَان) — Hukum khitan bagi anak perempuan dinyatakan sunat.
- Risywah (رِشْوَة) — Istilah fikih untuk suap yang hukumnya berdosa bagi pemberi dan penerima.
- Zakat profesi — Zakat yang dikategorikan sebagai gaji atau hasil tanamat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 63-1998_Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.md

