putusan
Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga
TATACARA MENGHITUNG ZAKAT PERKEBUNAN DAN MEMBAYAR ZAKAT NIAGA PADA SAAT TUTUP BUKU
Pertanyaan Dari:
Saudara Suki di desa Sumbersari, Rimbo Bujang, Bungo Tebo, Jambi
Tanya:
-
Bagaimana tata cara perhitungan zakat perkebunan seperti karet, sawit dan lain-lain? Menurut fatwa ulama setempat ditetapkan 2,5% namun dalam pengajian rutin masih terjadi selisih pendapat.
-
Tentang zakat niaga apakah dapat diundurkan pembayarannya misalnya pada akhir tahun tutup buku.
Jawab:
Pertanyaan saudara yang pertama, menurut hadis Nabi saw bahwa hasil pertanian/perkebunan yang dikenai zakat adalah biji gandum, kurma dan anggur. Hal ini boleh jadi karena hanya inilah yang ada pada masa Nabi saw. Menurut Mahmud Syaltut bahwa semua hasil tanaman dan buah-buahan yang dihasilkan oleh manusia dikenakan zakat. Pendapat ini menujuk kepada keumuman ayat 141 surat al-An’am:
[ARAB TIDAK TERBACA] [الأنعام (6): 141]
Artinya: “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Adapun ketentuan prosentase hasil pertanian yaitu jika tanaman tersebut bergantung kepada tadah hujan, zakatnya 10%, sedangkan jika pemeliharaannya mempergunakan biaya maka zakatnya 5%. Adapun nishab hasil pertanian adalah 750 kg dan waktu pengelurannya setiap kali panen sesuai firman Allah surat al-An’am ayat 141 di atas.
Dari keterangan di atas dapat diperinci macam tanaman yang akan dihitung zakatnya, adalah sebagai berikut:
-
Tanaman jenis bahan makanan pokok seperti gandum, padi, jagung, dikenakan zakat bila sudah cukup nishab yaitu 750 kg.
-
Hasil tanaman selain bahan makanan pokok seperti tebu, lada, karet, sawit, cengkeh dan lain-lain, ketentuan nishabnya adalah nilai harga 750 kg tanaman bahan makanan pokok itu. Adapun kadar zakatnya tergantung kepada teknis pengelolaannya. Jika tanpa biaya maka zakatnya 10 %, tetapi jika sebaliknya maka kadar zakatnya 5 %. Dalam pada itu menurut tuntunan yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khusus mengenai zakat perusahaan seperti kebun tebu, kopi, sawit dan sebagainya disamakan dengan zakat harta benda niaga yaitu 2,5 %. Konsekwensinya zakat itu dikeluarkan setiap tahun dan kadarnya disesuaikan dengan nishab emas yaitu 85 gram.
Sebagai catatan, pengeluaran zakat terhadap tanaman musiman, pengeluaran zakatnya setiap musim panen. Tanaman yang tidak musiman seperti kelapa rotan dan sebagainya diserahkan kepada kebiasaan setempat, umpamanya setengah tahun sekali atau sesuai dengan kemaslahatan.
Untuk menjawab pertanyaan saudara yang kedua tergantung kapan mulai menghitung kekayaan itu, sebab harta perniagaan waktu pengeluaran zakatnya apabila sudah cukup satu tahun.

