putusan
Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan
MELANGGAR WASIAT ORANG TUA
MENGENAI PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Pertanyaan Dari:
Pelanggan SM No. 10204 di Bumi Arjo
Tanya:
Saya dipercaya oleh kakak-kakak perempuan dan kakak-kakak ipar untuk membagi harta waris dari orang tua kami yang sudah meninggal. Sewaktu masih sehat orang tua berwasiat sebagai berikut: “Mbak Yu (kakak perempuan kamu) yang paling tua sudah aku beri tanah pekarangan. Oleh karena itu tanah pekarangan yang ada rumahnya ini hanya untuk kamu, karena kamulah satu-satunya anak laki-laki. Adapun perladangan harus dibagi tiga, termasuk kamu sendiri”. Itulah wasiat orang tua saya. Setelah orang tua meninggal, ketika akan membagi warisan, saya mengajukan usul sebagai berikut: “Karena saudara yang paling tua sudah banyak jasanya kepada adik-adiknya, maka wasiat orang tua yang memberikan pekarangan hanya kepada saya tidak akan diperhatikan”. Kami sepakat wasiat itu tidak akan dilaksanakan. Selanjutnya tanah perladangan, kami bagi rata. Tanah pekarangan kami jual dan harganya kami bagi rata juga. Karena di antara kami empat bersaudara sayalah yang diberi oleh Allah rizki agak lebih dari saudara-saudara saya yang lain, maka saya hanya mengambil seratus ribu rupiah dari hasil penjualan tanah pekarangan tersebut.
Dari apa yang saya dan kakak saya lakukan, permasalahan yang saya tanyakan adalah:
Pertama, apakah kami termasuk orang yang melanggar firman Allah karena melanggar wasiat orang tua di atas, bukankah wasiat harus dilaksanakan lebih dahulu sebelum membagi waris, sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 11?
Kedua, apakah kami harus mencabut/minta maaf kepada saudara-saudara kami atau cukup bertobat kepada Allah?
Pertanyaan yang lain adalah mengenai makanan yang diantar ke rumah dari yang mendapat musibah kematian. Di daerah kami, makan-makan di tempat/rumah orang yang terkena musibah itu menjadi kebiasaan, bahkan makanan tersebut diantarkan ke rumah tetangga. Yang berta’ziyah biasanya ada membawa sesuatu. Bukankah bawaan dan yang berta’ziyah ini untuk digunakan orang/keluarga yang kena musibah selama masih belum bekerja lagi, bukan untuk diantar ke rumah tetangga? Bagaimana apabila kita memakan makanan yang diantar itu tadi? Dalam SM No. 21 bulan Nopember 1997, hal ini dibolehkan. Apakah ini tidak berarti merubah sunnah, atau melonggarkan hukum karena menurut sunnah makan-makan di rumah keluarga duka itu dilarang, perbuatan itu termasuk meratap?
Jawab:
Saudara penanya, kami agak kesulitan untuk menjawab pertanyaan saudara yang berkaitan dengan wasiat, karena saudara tidak menjelaskan secara detail, siapa saja saudara dari penanya yang sudah diberi bagian lebih dahulu, apakah kakak saudara yang tiga orang itu semuanya sudah diberi pemberian, atau hanya kakak saudara yang tertua saja yang sudah diberi. Demikian juga berapa besar pemberian kepada kakak-kakak saudara. Hal ini perlu diketahui untuk menetapkan ada tidaknya keadilan, keseimbangan pemberian orang tua kepada anak-anaknya. Karena permasalahannya di sini tidak sekedar masalah wasiat kepada anak dan wasiat itu tidak dilaksanakan, tetapi lebih luas menyangkut masalah pembagian warisan.
Namun demikian mengenai wasiat, dilihat kepada siapa wasiat itu diberikan, dapatlah dibedakan kepada dua macam wasiat, yaitu wasiat kepada bukan ahli waris dan wasiat untuk ahli waris. Wasiat kepada orang lain (bukan kepada ahli waris) disepakati tentang kebolehannya. Pengeluaran untuk wasiat ini harus didahulukan sebelum harta peninggalan si yang berwasiat dibagi di antara para ahli warisnya, sebagaimana ditentukan dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 11 dan 12, yang menjelaskan bahwa bagian para ahli waris itu baru diterimakan setelah terlebih dahulu ditunaikan hutang pewaris (kalau ada) dan setelah dilaksanakan wasiatnya.
[ARAB TIDAK TERBACA] [النساء (4): 11]
Artinya: “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.”
[ARAB TIDAK TERBACA] [النساء (4): 12]
Artinya: “… sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.”
Wasiat yang dibolehkan itu adalah maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Hal ini sebagaimana jawaban Nabi saw kepada Sa’ad bin Abi Waqas, yaitu pada waktu Nabi saw menjenguk Saad ketika sedang sakit keras. Karena Sa’ad itu orang kaya dan ia hanya mempunyai seorang anak perempuan sebagai ahli warisnya, maka ia bermaksud akan mewasiatkan duapertiga dari hartanya, tetapi dilarang oleh Nabi saw. Demikian pula ketika ia akan mewasiatkan separuh dari hartanya, Nabi saw juga melarangnya. Sa’ad bertanya lagi bagaimana kalau sepertiga, Nabi saw menjawab:
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ [متفق عليه]
Artinya: “Sepertiga, sebab sepertiga itu banyak dan besar, karena apabila kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.” [HR. al-Bukhari-Muslim]
Adapun wasiat kepada ahli waris terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur Ulama berpendapat bahwa wasiat kepada ahli waris adalah tidak boleh. Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi saw sewaktu memberikan khutbah pada haji wada’:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد والبيهقي عن أبي أمامة]
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang berhak, karenanya tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Sebagian ulama membolehkan wasiat kepada ahli waris apabila diijinkan oleh ahli waris yang lainnya. Kelompok ini mendasarkan pendapatnya kepada sabda Nabi saw:
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إِلاَّ أَنْ يُجِيزَ الْوَرَثَةُ [رواه البيهقي والدارقطني]
Artinya: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris, kecuali para ahli waris membolehkannya.” [HR. lima ahli hadis kecuali Abu Daud dari ‘Amr bin Kharijah]
Kami berpendapat bahwa wasiat kepada ahli waris itu boleh apabila diijinkan oleh semua ahli waris yang berhak mendapat warisan. Hal ini selama berlandaskan kepada hadis di atas, yang membolehkan wasiat kepada ahli waris apabila diijinkan oleh ahli waris lainnya, juga karena pada mulanya tidak diperbolehkannya wasiat kepada ahli waris itu agar tidak melebihkan penerimaan sebagian ahli waris dari ahli waris lainnya dari yang berhak ditenimanya dan untuk tidak mengurangi bagian ahli waris yang lain. Apabila ahli waris yang akan menerima warisan itu mengijinkan adanya wasiat kepada ahli waris yang lain, berarti ia rela dikurangi haknya.
Selanjutnya perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan tidak diperbolehkan berwasiat kepada ahli waris adalah ahli waris yang berhak menerima warisan. Oleh karena itu apabila wasiat tersebut kepada ahli waris yang tidak menenima warisan, umpamanya kepada anak atau kepada isteri yang tidak berhak menerima warisan karena tidak beragama Islam, atau karena ia terhijab oleh ahli waris yang lain, maka wasiat kepadanya jelas dibolehkan.
Apabila permasalahan di atas dikaitkan dengan kasus saudara, maka perlu dipertanyakan terlebih dahulu, kenapa orang tua saudara berwasiat bahwa tanah pekarangan yang ada rumahnya hanya untuk saudara saja, sedangkan kakak saudara tidak. Menurut saudara karena kakak-kakaknya sudah diberi lebih dahulu. Apabila sudah diberi, apakah semua anak (selain saudara) sudah diberi bagian dan apakah bagiannya sama? Apabila yang sudah diberi itu baru kakak saudara yang tertua (terkesan dari yang saudara tulis bahwa yang diberi oleh orang tua baru kakak saudara yang paling tua), berarti kakak perempuan saudara yang dua orang lagi belum menerima pemberian, sedangkan yang diberi wasiat hanya saudara, berarti ada ketidakadilan. Untuk supaya terdapat keadilan, harta warisan sebelum dibagi hendaknya diambil dahulu untuk memberi bagian kepada ahli waris yang belum menerima pemberian dari orang tua sewaktu ia masih hidup, masing-masing sebesar atau senilai penerimaan saudaranya yang sudah pernah diberi pemberian.
Atau bisa juga ditempuh dengan cara bahwa pemberian dari orang tua kepada kakak saudara tidak diperhitungkan sebagai pemberian semata-mata, tetapi diperhitungkan sebagai bagian warisan yang akan diterimanya. Sebab apabila tidak demikian berarti terjadi ketidakadilan, yaitu ada ahli waris disamping menerima bagian warisan juga menerima pemberian sehingga bagiannya lebih besar dari ahli waris yang lain dan terdapat kelebihan dari yang semestinya diterima. Apabila semua kakak-kakak saudara sebelumnya sudah diberi bagian/pemberian dan tinggal saudara satu-satunya yang belum diberi pemberian, maka bisa saja wasiat orang tua saudara yang hanya memperuntukkan tanah pekarangan dan rumah bagi saudara itu dilaksanakan, karena di sini untuk menyeimbangkan pemberian pewaris kepada semua ahli waris, sehingga terdapat keadilan. Jadi diwasiatkan atau tidak, seharusnya memang begitu. Karena untuk adilnya saudara juga mestinya memperoleh pemberian dari orang tua sewaktu ia masih hidup, dan apabila belum diberi bagian, saudara meminta sebesar pemberian kepada kakak-kakak saudara. Oleh karena itu mengapa orang tua saudara berwasiat demikian, mungkin agar terjadi keadilan, sehingga wasiat yang bermaksud demikian tidak bertentangan dengan hadis Nabi saw di atas. Karena wasiat kepada ahli waris yang tidak diperbolehkan dalam hadis di atas dengan maksud untuk memberi bagian yang lebih kepada sebagian ahli waris, yaitu disamping memperoleh bagian warisan juga mendapat bagian dari wasiat sehingga ada kelebihan penerimaan dari yang semestinya diterima. Wasiat yang demikianlah yang tidak diperbolehkan atau yang perlu mendapat persetujuan lebih dahulu dari semua ahli waris untuk bisa diberlakukannya.
Mengenai sikap penerima wasiat, apabila wasiat itu untuk seseorang maka pemanfaatan barang yang diwasiatkan itu sepenuhnya menjadi hak penerima wasiat. Boleh-boleh saja ia memberikannya lagi kepada onang lain. Katakanlah saudara memang berhak menerima wasiat yang berupa tanah pekarangan dan rumah karena semua kakak-kakak saudara mengijinkan, selanjutnya oleh saudara tanah tersebut diberikan lagi kepada kakak-kakak saudara dengan penuh keikhlasan, dalam hal ini harta tersebut oleh saudara dibagi sama banyak. Hal ini diperbolehkan, maka saudara tidak termasuk melanggar wasiat sehingga saudara tidak berdosa. Sekalipun demikian tidak ada halangan bagi saudara untuk istighfar kepada Allah.
Adapun mengenai tanah perladangan yang diwasiatkan untuk dibagi secara berempat, kami kurang begitu jelas. Apakah yang dimaksudkan dibagi berempat itu bagiannya harus sama banyak, ataukah tanah tersebut dibagi menurut ketentuan hukum waris Islam, tetapi semua ahli waris memperoleh bagian tanah tersebut? Hal ini karena saudara tidak jelas menerangkannya. Apabila yang dimaksudkan dibagi berempat itu masing-masing ahli waris memperoleh sama banyak dengan tidak membedakan bagian anak laki-laki dan anak perempuan, hal ini berarti wasiat tersebut bertentangan dengan ketentuan syara’, karena menurut ketentuan syara’, bagian warisan satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, atau dua berbanding satu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 11:
[ARAB TIDAK TERBACA] ... [النساء (4): 11]
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan ...”
Wasiat yang bertentangan dengan ketentuan syara’ tidak bisa dilaksanakan. Akan tetapi karena dalam persoalan ini yang dilanggar itu berkaitan dengan hak seseorang, yaitu bagian warisan saudara, apabila saudara sudah tahu apa yang menjadi haknya, kemudian merelakan untuk tidak dipenuhi apa yang menjadi haknya itu, maka dalam hal ini diperbolehkan. Termasuk tindakan saudara yang hanya mengambil bagian Rp. 100.000 saja dari hasil penjualan tanah, dengan alasan karena saudara merasa mempunyai kelebihan dalam hal materi ketimbang kakak-kakak saudara. Hal ini diperbolehkan asal saudara betul-betul rida, bahkan akan merupakan amal salih bagi saudara.
Pertanyaan saudara yang terakhir, mengenai makan-makan di tempat kematian yang dimuat dalam SM No. 21 tahun 1997, tidak berarti merubah sunnah, karena di situ disebutkan bahwa biasanya para takziyah itu membawa sesuatu untuk disumbangkan kepada keluarga yang sedang menerima musibah, baik berupa bahan makanan atau minuman, seperti beras, mie, telor, gula, teh bahkan juga uang. Bahan-bahan inilah yang dimasak dengan bantuan tetangga atau dimasak di tempat tetangga. Makanan ini selain untuk keluarga yang sedang berduka, sebagiannya disuguhkan kepada para takziyah, terutama yang datang dari tempat jauh dan bagi yang bekerja untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara pelepasan jenazah maupun penguburannya. Jadi pada dasarnya yang disuguhkan kepada para takziyah itu adalah yang dibawa oleh pentakziyah itu sendiri. Apabila hal ini dilakukan tidak secara berlebih-lebihan (di beberapa tempat biasanya suguhan itu hanya makanan kecil seperti permen, atau minum dan permen), maka hal ini dipandang tidak memberatkan dan karenanya tidak termasuk klasifikasi meratap. Biasanya dari barang-barang yang dibawa dan disumbangkan pentakziyah, sekalipun sebagiannya dimasak tetapi sisanya masih banyak, sehingga cukup untuk kebutuhan keluarga yang berduka dalam beberapa waktu. Tindakan demikian masih sejalan dengan perintah Nabi saw untuk membuat makanan bagi keluanga yang ditinggal mati. Sabda Nabi saw tersebut yang juga dikutip dalam SM No. 21 berbunyi:
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ [رواه الخمسة]
Artinya: “Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang musibah yang merepotkan mereka.” [Hadis riwayat lima ahli hadis]
Kami yakin bahwa ketika saudara bertakziyah sambil memberi sumbangan, bukan berarti saudara ingin disuguh. Oleh karenanya saudara tidak perlu makan. Untuk membentuk sikap umat seperti sikap saudara, perlu gerakan dan perjuangan, dimulai dengan memberikan pengertian dan pemahaman kepada ummat lewat berbagai kegiatan dakwah dan pengajian dan diterapkan sewaktu terjadi kematian. Insya Allah lama kelamaan akan berhasil.

