sources
Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan.
Entitas yang Disebut
- ‘Amr bin Kharijah — Perawi hadis mengenai pengecualian wasiat bagi ahli waris jika diizinkan ahli waris lainnya.
- Abu Umamah — Perawi hadis mengenai wasiat bagi ahli waris.
- Ja’far — Merujuk kepada sahabat Nabi yang keluarganya sedang terkena musibah kematian.
- Sa’ad bin Abi Waqas — Sahabat Nabi yang sakit dan bertanya mengenai wasiat harta.
- Suara Muhammadiyah — Majalah resmi yang memuat pembahasan terkait hukum Islam dan kegiatan dakwah.
Istilah Kunci
- Ahli Waris (وَرَثَة) — Pihak yang berhak menerima harta peninggalan orang yang meninggal.
- Hadis (اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ) — Perintah Nabi untuk memberi makan keluarga yang ditinggal mati.
- Takziyah — Kunjungan kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah kematian.
- Waris (مِيرَاث) — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah hutang dan wasiat ditunaikan.
- Wasiat (وَصِيَّة) — Pesan atau pemberian yang harus dilaksanakan sebelum harta waris dibagi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 71-1998_Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan.md

