putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN
SOSIAL KEMASYARAKATAN
SOSIAL KEMASYARAKATAN ................................................................................... 1
AURAT LAKI-LAKI .................................................................................................... 1
GURU PRIA MENGAJAR WANITA DAN SEBALIKNYA (HALAMAN 290) ........ 2
HUKUM PRIA MEMAKAI EMAS DAN PERAK (HALAMAN 291) ...................... 3
HUKUM LOTTERY (HALAMAN 294) ..................................................................... 4
MASALAH LOTTO, NALO, DAN SESAMANYA (HALAMAN 313) .................... 5
TABIR DALAM SIDANG (HALAMAN 301) ............................................................ 6
API UNGGUN (HALAMAN 384) ............................................................................... 7
HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM (HALAMAN 63) ........................................... 7
KEPUTUSAN TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (HALAMAN 69).. 8
HUBUNGAN KERJA DAN KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF
ISLAM .........................................................................................................................11
AURAT LAKI-LAKI
َﻟْمَﯾْﺳُﺗِراﻟرﱠْﻛَﯾَﺔ
BATAS AURAT LELAKI DAN HUKUM CELANA H.W. YANG TIDAK
MENUTUPI LUTUT
١-َﻋْوَرُةاﻟرﱠُﺟِلَﻣﺎَﺑْﯾَناﻟﺳﱡرﱠِةَواﻟرﱠْﻛَﺑِﺔِﻟَﻣﺎُرِوَيَﻋْنَأﯾﱡوَب:َأنﱠَرُﺳوَلا@ِﱠﺻﻠمَﻗﺎَل:
َﻋْوَرُةاﻟرﱠُﺟِلَﻣﺎَﺑْﯾَنُﺳرﱠِﺗِﮫَوُرْﻛَﺑَﺗِﮫ)َرَواُهاﻟدﱠاَرْﻗَطِﻧﻲَواْﻟَﺑْﯾَﮭِﻘﻲﱡ(.َوَﻋْنَأِﺑﻲَﺳِﻌﯾٍد
َﻣْرُﻓوًﻋﺎ:َﻋْوَرُةاﻟرﱠُﺟِلَﻣﺎَﺑْﯾَنُﺳرﱠِﺗِﮫَوُرْﻛَﺑِﺗِﮫ:]َرَواُهاْﻟَﺣﺎِرُثْﺑُنأَﺳﺎَﻣَﺔَواْﻟَﺣﺎِﻛُم[
a. Aurat lelaki ialah antara pusat dan lutut. Menilik hadis dari Ayyub, bahwa Rasulullah
saw. bersabda: “Aurat seorang lelaki itu antara pusat dan lututnya”. (Diriwayatkan oleh
Daraquthni dan Baihaqi). Dan hadis dari Sa’id, yang marfu’ (terang dari Rasulullah saw.)
bersabda: “Aurat orang lelaki itu antara pusat dan lututnya”. [Diriwayatkan oleh Harits
bin Usamah dari Hakim].
ب-اْﻟَﻔِﺧُذِﻣَناْﻟَﻌْوَرِة،ِﻟَﺣِدﯾِثاْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَوُﺟْرُھٍدَوُﻣَﺣﻣﱠِدْﺑِنَﺟْﺣٍشَﻋِناﻟﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌم:
اْﻟَﻔِﺧُذَﻋْوَرٌة.]َرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِري[
b. Paha Itu Termasuk Aurat.
Mengingat hadis dari Ibnu ‘Abbas, Jurhud dan Muhammad bin Jahsy, dari Nabi saw.
bersabda: “Paha itu aurat”. [Diriwayatkan oleh Bukhari].
ج-َأﻣﱠﺎَﻛْﺷُفاﻟﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌمَﻓِﺧَذُه،َﻛَﻣﺎَوَرَدِﻓﻲَﺣِدﯾِثَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَرضَأنﱠَرُﺳوَلِﷲﺻﻠﻌم
َﻛﺎَنَﺟﺎِﻟًﺳﺎَﻛﺎِﺷَﻔﺎَﻋْنَﻓِﺧِذِهَﻓﺎْﺳَﺗْﺄَذَنَأُﺑوَﺑْﻛٍرَﻓَﺄِذَنَﻟُﮫَوُھَوَﻋَﻠﻰَﺣﺎِﻟِﮫُﺛمﱠاْﺳَﺗْﺄَذَنُﻋَﻣُر
َﻓَﺎِذَنَﻟُﮫَوُھَوَﻋَﻠﻰَﺣﺎِﻟِﮫُﺛمﱠاْﺳَﺗْﺄَذَنُﻋْﺛَﻣﺎُنَﻓَﺎْرَﺧﻰَﻋَﻠْﯾِﮫِﺛَﯾﺎَﺑُﮫَﻓَﻠﻣﱠﺎَﻗﺎُﻣواُﻗْﻠُت:َﯾﺎَرُﺳوَل
ا@ِﱠ:ِاْﺳَﺗْﺄَذَنَأُﺑوَﺑْﻛٍرَوُﻋَﻣُرَﻓَﺎِذْﻧَتَﻟُﮭَﻣﺎَوَأْﻧَتَﻋَﻠﻰَﺣﺎِﻟَك،َﻓَﻠﻣﱠﺎاْﺳَﺗْﺄَذَنُﻋْﺛَﻣﺎُنَأْرَﺧْﯾَت
َﻋَﻠْﯾَكِﺛَﯾﺎَﺑَك؟َﻓَﻘﺎَل:َﯾﺎَﻋﺎِﺋَﺷُﺔ،َأَﻻَاْﺳَﺗِﺣﻲِﻣْنَرُﺟٍلَوا@ِﱠِإنﱠاْﻟَﻣَﻼِﺋَﻛَﺔَﻟَﺗْﺳَﺗِﺣﻲِﻣْﻧُﮫَﻓَدِﻟﯾٌل
َﻋَﻠﻰَﺟَواِزِهِﻟْﻠَﺣﺎَﺟِﺔ.
c. Adapun perbuatan Nabi Muhammad saw. membuka pahanya sebagaimana yang
tersebut dalam hadis dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. duduk tersingkap pahanya,
lalu Abu Bakar minta izin masuk dan diizinkan oleh Rasulullah, sedang beliau masih
dalam keadaan itu; kemudian ‘Utsman minta izin masuk, lalu beliau menutup pahanya
dengan kainnya. Maka setelah mereka pergi, aku (‘Aisyah) menanyakan: “Ya,
Rasulullah, Abu Bakar dan ‘Umar minta izin masuk dan mereka engkau izinkan padahal
engkau dalam keadaan paha tersingkap; tetapi ketika ‘Utsman minta masuk, engkau
menutupkan kainmu?” Maka jawab Rasulullah saw: “Hai’Aisyah, apakah aku tidak malu
kepada seorang lelaki yang demi Allah, sungguh Malaikat malu kepadanya?!” Adalah
yang demikian itu menunjukkan dibolehkannya membuka paha karena ada hajat atau
keperluan.
د-َوَأْنَﯾْﺳُﺗَراْﻟَﻌْوَرَةَﺳَراِوﯾُلاْﻟَﻛَﺷﺎَﻓﺔ)ِﺣْزِباﻟَوَطِن(ُﻛِّﻠَﮭﺎِرَﻋﺎَﯾًﺔِﻟﻼﱠِّﺗَﺣﺎِد.
d. Untuk menjaga keseragaman dalam kalangan kita, maka hendaknya celana pandu
Hizbul Wathan menutupi aurat.
GURU PRIA MENGAJAR WANITA DAN SEBALIKNYA (HALAMAN 290)
َﻣْﺳَﺄَﻟُﺔَﺗْﻌِﻠﯾماﻟرﱠُﺟِلاﻟَﻣْرَأَةَوَﻋْﻛِﺳِﮫ
GURU PRIA MENGAJAR WANITA DAN SEBALIKNYA
َﺗْﻌِﻠﯾُماﻟرﱠُﺟِلاْﻟَﻣْرَأَةَﺟﺎِﺋٌز،ِﻟَﻣﺎَرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِرىﱡَﻋْنَأِﺑﻲَﺳِﻌﯾٍداْﻟُﺧْدِرِّىَﻗﺎَل:َﻗﺎَﻟِتاﻟِّﻧَﺳﺎُء
ِﻟﻠﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌمَﻏَﻠَﺑَﻧﺎَﻋَﻠْﯾَكاﻟِّرَﺟﺎُلَﻓﺎْﺟَﻌْلَﻟَﻧﺎَﯾْوًﻣﺎِﻣْنَﻧْﻔِﺳَكَﻓَوَﻋَدُھنﱠَﯾْوًﻣﺎَﻟِﻘَﯾُﮭنﱠِﻓﯾِﮫ،
َﻓَوَﻋَظُﮭنﱠَوَأَﻣَرُھنﱠ،َوَﻛﺎَنِﻓﯾَﻣﺎَﻗﺎَلَﻟُﮭنﱠ:َﻣﺎِﻣْﻧُﻛنﱠاْﻣَرَأٌةَﺗَﻘِّدُمَﺛَﻼَﺛًﺔِﻣْنَوَﻟِدَھﺎِاﻻﱠَﻛﺎَنَﻟَﮭﺎ
ِﺣَﺟﺎٌبِﻣَناﻟﻧﱠﺎِر،َﻓَﻘﺎَﻟْت:َواْﺛَﻧْﯾِن:َوَﻗﺎَلَواْﺛَﻧْﯾِن.َوِﻓﻲِرَواَﯾٍﺔَﻋْنَأِﺑﻰَﺳِﻌﯾٍدَأْﯾًﺿﺎَﻗﺎَل:
َﺟﺎَءِتاْﻣَرَأٌةإَﻟﻰَرُﺳوِلِﷲﺻﻠﻌمَﻓَﻘﺎَﻟْت:َﯾﺎَرُﺳوَلِﷲَذَھَباﻟِّرَﺟﺎُلِﺑَﺣِدْﯾِﺛَكَﻓﺎْﺟَﻌْلَﻟَﻧﺎ
ِﻣْنَﻧْﻔِﺳَكَﯾْوًﻣﺎَﻧْﺄِﺗْﯾَكِﻓﯾِﮫُﺗَﻌِّﻠْﻣَﻧﺎِﻣﻣﱠﺎَﻋَﻠَﻣَكُﷲ،َﻓَﻘﺎَلﺻﻠﻌم:ِاْﺟَﺗِﻣْﻌَنِﻓﻲَﯾْوِمَﻛَذاِﻓﻰ
َﻣَﻛﺎِنَﻛَذا،َﻓﺎْﺟَﺗَﻣَﻌَنَﻓَﺄَﺗﺎُھنﱠَرُﺳوُلِﷲﺻﻠﻌمَﻓَﻌﻠﱠَﻣُﮭنﱠِﻣﻣﱠﺎَﻋﻠﱠَﻣُﮫُﷲ.
a. Pria mengajar wanita itu boleh, menilik hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu
Sa’id Khudri yang mengatakan bahwa kaum wanita menyampaikan kepada Nabi saw.
“Kaum pria telah mengalahkan kami memperoleh waktumu, maka tentukanlah bagi kami
(wanita) untuk menghadap engkau”. Maka beliau saw menjanjikan kepada mereka suatu
hari untuk menemui mereka. Lalu beliau menasihati dan mengajari mereka. Antara lain
yang disabdakan: “Seorang wanita dari kamu yang kematian 3 orang anak, tentu akan
merupakan dinding baginya dari neraka”. Mereka bertanya: “Kalau dua??. Jawab beliau:
“Dua pun juga!” Dalam riwayat lain dari Abu Sa’id juga, bahwa ada seorang wanita
datang kepada Rasulullah saw. seraya ia berkata: “Wahai Rasulullah, kaum pria sering
datang mendapat tutur kata engkau, maka tentukanlah hari bagi kami (wanita ) untuk
menghadap di mana engkau dapat mengajar kami tentang apa yang telah Allah,
mengajarkan kepada Engkau.” Maka jawab beliau: “Berkumpullah pada hari anu, di
tempat anu.” Kemudian kaum wanita itu berkumpul dan didatangi oleh Rasulullah saw.
untuk diajarinya tentang apa yang telah diajarkan Allah kepadanya.
َﺗْﻌِﻠْﯾُماْﻟَﻣْرَأِةاﻟرﱠُﺟَلَﺟﺎِﺋٌز،ِﻟَﻌَدِمُوُرْوِداﻟﻧﱠْﮭِﻰَﻋْنَذِﻟَك،َوُﯾَﻘﯾﱠُدَذِﻟَكاﻟَﺟَواُزِﺑﺎَْﻻَﻣِن.ِﻣْﺛِل
َﻏِّضاْﻟَﺑَﺻِرَوَﻋَدِماْﻟَﺧْﻠَوِة.
b. Wanita mengajar pria pun boleh, karena tidak ada larangan yang mencegah hal itu;
yang sudah tentu saja diisyaratkan adanya keamanan, seperti memejamkan mata hati dan
tidak berkhalwat (menyendiri, berduaan).
HUKUM PRIA MEMAKAI EMAS DAN PERAK (HALAMAN 291)
ُﺣْﻛُمُﻟْﺑِساﻟذﱠَھِبَواْﻟِﻔﺿﱠِﺔاﻟرﱠُﺟِل
HUKUM PRIA MEMAKAI EMAS DAN PERAK
١-ُﻟْﺑُساﻟذﱠَھِبِﻟﻠرﱠُﺟِلَﺣَراٌم.ِﻟَﺣِدْﯾِثَانﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠﺻﻠﻌمَﻗﺎَل:ُأِﺣلﱠاﻟذﱠَھُبَواْﻟَﺣِرْﯾُرِﻟِْﻼَﺛﺎِت
ِﻣْنُاﻣﱠِﺗْﻰَوُﺣِّرَمَﻋَﻠﻰُذُﻛْوِرَھﺎ.]َرَواُهَاْﺣَﻣُدَواﻟﺗﱠْرِﻣِذىﱡَواﻟﻧﱠَﺳﺎِﺋﻰﱡ[.
a. Orang lelaki memakai emas dan perak itu haram hukumnya. Menilik hadis Nabi saw:
“Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan kepada kaum
prianya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan Nasai).
ب-ِاِّﺗَﺧﺎُذِاَﻧﺎِءاْﻟِﻔﺿﱠِﺔِﻟْﻶِﻛِلَواﻟﺷﱠْرِبَﺣَراٌمِﻟَﻘْوِلاﻟﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌم:ِانﱠاﻟﱠِذْيَﯾْﺄُﻛُلَأْوَﯾْﺷَرُب
ِﻓْﻰِإَﻧﺎِءاﻟذﱠَھِبَواْﻟِﻔﺿﱠِﺔِإﻧﱠَﻣﺎُﯾَﺟْرِﺟُرِﻓْﻰَﺑْطِﻧِﮫَﻧﺎُرَﺟَﮭﻧﱠَم:]َرَواُهُﻣْﺳِﻠٌم[.
b. Menggunakan perak untuk tempat makanan dan minuman, haram. Mengingat sabda
Nabi saw: “Sungguh orang yang makan dan minum dengan tempat yang dibuat daripada
emas dan perak, adalah sesungguhnya dalam perut orang itu api neraka yang bersuara
mendidih menggelegak” [Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim].
ج-ِاِّﺗَﺣﺎُذاْﻟَﺧﺎَﺗِمِﻣَناْﻟِﻔﺿﱠِﺔُﻣَﺑﺎٌحِﻟَﻣﺎُرِوَىَﻋْنَأَﻧِسْﺑِنَﻣﺎِﻟٍكَرِضَﻗﺎَل:َﻛَﺗَباﻟﻧﱠِﺑِّﻲ
ﺻﻠﻌمِﻛَﺗﺎًﺑﺎَﻓِﻘﯾَلَﻟُﮫ:ِإﻧﱠُﮭْمَﻻَﯾْﻘَرُؤْوَنِﻛَﺗﺎًﺑﺎِاﻻﱠَﻣْﺧُﺗْوًﻣﺎَﻓﺎﺗﱠَﺧَذَﺧﺎَﺗَﻣﺎِﻣْنَوَرٍقَوُﻧِﻘَشِﻓْﯾِﮫ
»ُﻣَﺣﻣﱠٌدرﱠُﺳوُلِﷲ«َوَﻗﺎَلِﻟﻠﻧﱠﺎِس:ِإِّﻧﻲاﺗﱠَﺧْذُتَﺧﺎَﺗَﻣﺎِﻣْنَوَرٍةَوَﻧَﻘْﺷُتِﻓﯾِﮫ»ُﻣَﺣﻣﱠٌدرﱠُﺳوُل
ِﷲ«َوَﻗﺎَلِﻟﻠﻧﱠﺎِس:َﻓَﻼَﯾْﻧُﻘُشَاَﺣٌدَﻋَﻠﻰَﻧْﻘِﺷِﮫ.َوِﻓْﻲِرَواَﯾٍﺔ:َأنﱠَرُﺳوَلِﷲﺻﻠﻌمَﻟِﺑَسَﺧﺎَﺗَم
ِﻓﺿﱠٍﺔِﻓﻰَﯾِﻣﯾِﻧِﮫَوَﻛﺎَنَﻓِّﺻُﮫَﺣَﺑِﺷﯾyﺎَوَﻛﺎَنَﯾْﺟَﻌُلَﻓﺻﱠُﮫِﻣﻣﱠﺎَﯾِﻠْﻰَﻛﻔﱠُﮫ]َأْﺧَرَﺟُﮫاﻟَﺧْﻣَﺳُﺔ[.
c. Mempergunakan perak untuk cincin, mubah. Sebab ada hadis dari Anas bahwa Nabi
saw. menulis surat, maka beliau diberitahu bahwa mereka itu tidak suka membaca surat
melainkan yang dicap. Maka beliau membuat cincin dari perak dan diukirnya.
“Muhammad Rasulullah”. Dan bersabda kepada orang banyak: “Sesungguhnya kami
membuat cincin dari perak yang kami ukur “Muhammad Rasulullah”, maka janganlah
ada seorang yang mengukir seperti ukiran itu”. Dan pada riwayat lain, bahwa Rasulullah
saw. memakai cincin perak pada tangan kanannya, yang mana permata cincin itu dari
Habsyi. Permata itu di hadapkan beliau ke arah telapak tangannya. [Hadis ini
diriwayatkan oleh lima ahli Hadis].
د-َأﻣﱠﺎاِّﺗَﺣﺎُذاﻟِّزِّﯾَﻧِﺔ)اْﻟِﺣْﻠَﯾِﺔ(ُدوَناْﻟَﺧﺎَﺗِمِﻣَناْﻟِﻔﺿﱠِﺔَﻓَداِﺧٌلِﻓﯾَﻣﺎَﺳَﻛَتَﻋْﻧُﮫاﻟﺷﱠﺎِرُع
َوَﻣْﻌُﻔوﱞُﺣْﻛُﻣُﮫ.
d. Mempergunakan perak untuk perhiasan selain cincin itu termasuk barang yang
didiamkan oleh Syara’ dan hukumnya mar’fu (boleh).
HUKUM LOTTERY (HALAMAN 294)
ُﺣْﻛُماﻟُﻠوَﺗِرﯾﱠِﺔَواْﻟَﯾﺎَﻧِﺻْﯾِب
HUKUM LOTERY
ِإنﱠِﻟْﻠَﯾﺎَﻧِﺻْﯾِب)اﻟﻠﱡْوَﺗِرﯾﱠﺔ(َﺛَﻼَﺛَﺔُوُﺟْوٍه:١-ِﺷَراَءُه.٢-َطَﻠَبﻣﺣﺻوِﻟِﮫ.٣-ِإْﻧَﺷﺎَءُه
.َوُھَوِﺑُوُﺟوِھِﮫاﻟﺛﱠَﻼَﺛِﺔِﻣَناُْﻻُﻣْوِراْﻟُﻣْﺷَﺗِﺑَﮭﺎِتَﻓﺎﻟﻧﱠَظُرِﻓْﯾِﮫِإَﻟﻰَﻣَﺿَرِﺗِﮫَوَﻣْﻔَﺳَدِﺗِﮫَوِإَﻟﻰ
َﻣْﻧَﻔَﻌِﺗِﮫَوَﻣْﺻَﻠَﺣِﺗِﮫ.َﻓَﺑْﻌَداْﻟَﺑْﺣِثَواْﻟَﻣَﻧﺎَﻓَﺷِﺔَﺗَﺑﯾﱠَنَأنﱠاَْﻷوﱠَلَﺿوُرُهَاْﻛَﺛُرِﻣْنَﻧْﻔِﻌِﮫ،َﻓَﻘرﱠَر
ُﺣْرَﻣَﺗُﮫَوَأنﱠاﻟﺛﱠﺎِﻧﻰَواﻟﺛﱠﺎِﻟَثُﻣَﻔوﱠَﺿﺎِنِإَﻟﻰاﻟِّﻠَﺟﺎِن.]اﻟَﺟﻧﱠِﺔاﻟﺗﱠْرِﺟْﯾِﺢ[.
Bahwasannya lotery itu ada tiga jurusan: 1. membeli, 2. meminta keuntungan dan 3.
mengadakannya. Lotery itu dengan tiga jurusannya termasuk perkara “musytabihat”,
maka cara membicarakannya ialah dengan melihat manfaat dan madlaratnya itu.
Maka setelah dibicarakan teranglah bahwa yang pertama itu madlaratnya lebih besar
daripada manfaatnya, maka haramlah hukumnya. Adapun kedua dan ketiga diserahkan
kepada Majelis Tarjih pada masing-masing Cabang Muhammadiyah. 1
MASALAH LOTTO, NALO, DAN SESAMANYA (HALAMAN 313)
MASALAH LOTTO, NALO DAN SESAMANYA
Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari, membahas dan
mendalami persoalan Lotto dan Nalo dari segala seginya, mengambil keputusan:
- Lotto dan Nalo pada hakekatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian
dengan unsur-unsur: - Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka
berlaku nash sharih dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, 219 dan surat Al-
Maidah ayat 90 dan 91. - Muktamar mengakui bahwa bagian hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak
penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu
betul-betul dipergunakan bagi pembangunan. - Bahwa mudlarat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh lotto dan nalo, luasnya
taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar daripada manfaat yang
diperoleh dari penggunaan hasilnya.
Memutuskan
Bahwa Lotto dan Nalo adalah termasuk perjudian. Oleh karena itu hukumnya
HARAM.
PENJELASAN DARI MAJELIS TARJIH
Lotto itu singkatan dari lotere totalisator dan Nalo singkatan dari Nasional Lotre.
Dengan demikian maka lotere biasa termasuk di dalamnya walaupun kita ketahui
bersama, bahwa cara dan tekniknya kadang-kadang dimiliki perbedaan untuk lebih
menarik dan sebagainya.
Dalam putusan Lotto dan Nalo termasuk MAISAR, perjudian, karena persamaannya,
sama-sama mengandung mudlarat dan manfaat, rugi-untung, kalah menang (lihat
1 Periksa Putusan Mukhtamar Tarjih Sidoarjo pada pembahasan selanjutnya (Tentang: Masalah
Lotto, Nalo, dan Sesamanya) [versi baru]
konsinderan nomor 2). Sebab itu HARAM-lah hukumnya, disebabkan mudlaratnya (jauh)
lebih besar dari manfaatnya, sebagaimana tersebut dalam ayat suci Al-Qur’an surat Al-
Baqarah ayat 219, dan surat Al-Maidah ayat 90 dan 91.
Oleh karenanya kita wajib menghindarinya dan mengingatkan jangan sampai Lotto
dan Nalo diadakan, dijual, dibeli dan sebagainya, malah jika berkuasa: melarang.
Tetapi jika tak/kurang kemampuan bagi kita untuk membendungnya dan tetap pula
Lotto dan Nalo yang haram itu diadakan oleh selain kita, maka tetap pula kita harus
menghindarinya dan berikhtiar untuk mengikis/mengurangi mudlaratnya, jangan sampai
lebih banyak menimpa kepada khalayak ramai, dengan:
- Terus-menerus memperingatkan jangan sampai orang mengadakan, menjual dan
membelinya, serta memberitahukannya melalui iklan dan lain-lainnya. - Terus-menerus memperingatkan agar segi manfaatnya yang sedikit itu tidak
diselewengkan (lihat konsideran nomor 3). - Terus menerus berikhtiar terutama kepada yang berwajib supaya mengambil
perhatian penuh agar hal tersebut mulai sedikit berkurang/hilang/hapus.
TABIR DALAM SIDANG (HALAMAN 301)
TABIR DALAM SIDANG
ِاِّﺗَﺣﺎُذاﻟﺳﱠْﺗِرِﻓﻲاِْﻻْﺟِﺗَﻣﺎَﻋﺎِتاْﻟُﻣَﺣﻣﱠِدﯾﱠِﺔِﺑَﻧﺎًءَﻋَﻠﻰَأنﱠَﻏضﱠاْﻟَﺑَﺻِرَﻣْﺄُﻣْوٌرِﻓﻰَﻗْوِﻟِﮫَﺗَﻌﺎَﻟﻰ:ُﻗْلِﻟْﻠُﻣْؤِﻣِﻧﯾَن
َﯾُﻐﺿﱡْواِﻣْنَأْﺑَﺻﺎِرِھْمَوَﯾْﺣَﻔُظْواُﻓُروَﺟُﮭْم.اْﻵَﯾَﺔ.َوُﻗْلِﻟْﻠُﻣْؤِﻣَﻧﺎِتَﯾْﻐُﺿْﺿَنِﻣْنَأْﺑَﺻﺎِرِھنﱠَوَﯾْﺣَﻔْظَن
ُﻓُروَﺟُﮭنﱠ.اﻵَﯾَﺔ.]اﻟﻧﱠوُر:٣٠-٣١[.
Menggunakan tabir rapat-rapat Muhammadiyah. Oleh karena ketentuan menahan
penglihatan itu diperintahkan, sebagaimana firman Allah: “Katakanlah kepada orang-
orang Mukmin (pria) supaya memejamkan penglihatannya dan menjaga farjinya...”
seterusnya ayat. “Dan katakanlah kepada orang-orang Mukminat (wanita) supaya
memejamkan penglihatannya dan menjaga farjinya...” Seterusnya ayat [Al-Qur’an surat
An-Nur ayat 30-31].
َﻓَﻘْدَﻗرﱠَراْﻟَﻣْﺟِﻠُسَﻋَﻠﻰِاِّﺗَﺧﺎِذاﻟﺳﱠْﺗِرَوَﻧْﺣِوِهِﻓﻰاْﺟِﺗَﻣﺎَﻋﺎِتاْﻟَﺟْﻣِﻌﯾﱠِﺔاْﻟُﻣَﺣﻣﱠِدﯾﱠِﺔاﻟﱠِﺗْﻰ
َﯾْﺣُﺿُرَھﺎاﻟِّرَﺟﺎُلَواﻟِّﻧَﺳﺎُءَﺳدyااِﻟِﺣُدوِثاﻟﻧﱠَظِراﻟُﻣَﺣرﱠِم.
Maka Majelis Tarjih telah memutuskan untuk memasang tabir atau sesamanya di dalam
rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh
pria dan wanita guna mencegah terjadinya yang dilarang (diharamkan).2
API UNGGUN (HALAMAN 384)
HAL API UNGGUN KEPANDUAN HIZBULWATHAN MUHAMMADIYAH
a. Menyalakan api untuk kemanfaatan itu mubah.
b. Menghormati api itu syirik.
c. Menyalakan api dengan upacara yang tertentu haram.
d. H.W. boleh mendatangi undangan kampvuur (api unggun) dari golongan
kepanduan lain, asal kiranya ada manfaatnya. Kalau tidak, tidak boleh. Adapun
yang mempertimbangkan hal ini (ada manfaat atau tidaknya) ialah Pimpinan Pusat
atau Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM (HALAMAN 63)
HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Beberapa usulan dan masukan yang menjadi bahan penyempurnaan adalah sebagai
berikut:
Sistem HAM yang dikembangkan KOMNAS HAM dipandang masih bersifat
diskriminatif, cenderung merugikan dan memojokkan umat Islam. Contoh: kasus
Tanjung Priok, DOM Aceh, pembantaian terhadap Umat Islam Maluku kurang ditanggapi
serius dibandingkan dengan kasus Timor Timur.
Rekomendasi:
Kepada Pemerintah:
- Pemerintah harus bersikap terbuka dan menjunjung tinggi supremasi hukum terhadap
pelanggaran HAM. - Pemerintah harus merealisasikan UU rekonsiliasi nasional serta memberikan
kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban-korban pelanggaran HAM. - Memperbaiki sistem pendidikan yang bernuansa Islami.
2 Bacalah Putusan Muktamar Tarjih Sidoarjo (Tentang Hijab (Tabir))
Kepada Muhammadiyah
- Agar diadakan kajian HAM dalam pandangan Islam.
- Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar hendaknya
merekomendasikan untuk diundangkannya UU rekonsiliasi nasional tersebut dan
mengawasi pelaksanaannya. - Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam yang lain hendaknya menjadikan
HAM sebagai salah satu masalah yang perlu diperhatikan dalam kajian-kajian
keagamaannya. - Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
hendaknya memberikan fatwa tentang pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia.
KEPUTUSAN TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (HALAMAN 69)
KEPUTUSAN TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI - Pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara yang
menimbulkan nafsu birahi yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral,
dan kesopanan. Pornoaksi adalah sikap, perilaku, gerakan tubuh, suara yang crotis
dan sensual baik dilakukan secara sendirian atau bersama-sama yang pemanfaatannya
bertentangan dengan agama, moral dan kesopanan. - Pornografi dan pornoaksi merebak antara lain disebabkan oleh: (a) munculnya era
kebebasan media cetak dan elektronika, dan pergaulan bebas, (b) semakin massifnya
kasus perjudian, minum-minuman keras, narkoba, pencurian (termasuk korupsi), dan
perzinahan, (c) fenomena busana mini dan seksi, (d) pengaruh iklan obat kuat dan
pemakaian kontrasepsi, (e) budaya global, termasuk budaya konsumeristik dan
hedonistik.. - Pertimbangan dalam mensikapi merebaknya pornografi dan pornoaksi adalah: (a)
kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi memiliki dampak yang sangat negatif, (b)
membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada penghancuran bangsa,
dan (c) sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia belum memberikan
perhatian secara maksimal terhadap pornografi dan pornoaksi dan dampaknya. - Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi antara lain; (a) dapat membangkitkan
seksualitas yang liar, (b) dapat menimbulkan kekacauan (chaos) sosial, (c) dapat
melahirkan prostitusi dan kriminalitas, (d) meracuni kerangka pikir dan
menggelapkan hati nurani, (e) meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan moral.
5. Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-Sunnah
al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah (terlampir), sedangkan untuk
kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan
pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:
“al-hājatu qad tanzilu manzilat ad-darārah”.
6. Penanggulangan pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan melalui cara preventif dan
repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk: (a) kampanye anti pornografi dan
pornoaksi baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun internet; (b)
sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq al-karimah; (c)
penyediaan sarana: pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat.
Sementara itu, penanggulangan repressif dilakukan melalui: (a) mendesak adanya
undang-undang anti pornografi dan pornoaksi melalui lobying dan aksi sosial; (b)
dibentuknya badan sensor yang independen
Dalil-dalil untuk diktum No. 5 :
- Firman Allah swt,
ُﻗْلِّﻟْﻠُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنَﯾُﻐﺿﱡْواِﻣْنَاْﺑَﺻﺎِرِھْمَوَﯾْﺣَﻔُظْواُﻓُرْوَﺟُﮭْۗمٰذِﻟَكَاْزٰﻛﻰَﻟُﮭْۗمِانﱠاcَﱣَﺧِﺑْﯾٌۢرِﺑَﻣﺎَﯾْﺻَﻧُﻌْوَنhi
َوُﻗْلِّﻟْﻠُﻣْؤِﻣٰﻧِتَﯾْﻐُﺿْﺿَنِﻣْنَاْﺑَﺻﺎِرِھنﱠَوَﯾْﺣَﻔْظَنُﻓُرْوَﺟُﮭنﱠَوَﻻُﯾْﺑِدْﯾَنِزْﯾَﻧَﺗُﮭنﱠِاﻻﱠَﻣﺎَظَﮭَرِﻣْﻧَﮭﺎ
َوْﻟَﯾْﺿِرْﺑَنِﺑُﺧُﻣِرِھنﱠَﻋٰﻠﻰُﺟُﯾْوِﺑِﮭنۖﱠَوَﻻُﯾْﺑِدْﯾَنِزْﯾَﻧَﺗُﮭنﱠِاﻻﱠِﻟُﺑُﻌْوَﻟِﺗِﮭنﱠَاْوٰاَﺑۤﺎﯨmِﮭنﱠَاْوٰاَﺑۤﺎِءُﺑُﻌْوَﻟِﺗِﮭنﱠَاْوَاْﺑَﻧۤﺎﯨmِﮭنﱠ
َاْوَاْﺑَﻧۤﺎِءُﺑُﻌْوَﻟِﺗِﮭنﱠَاْوِاْﺧَواِﻧِﮭنﱠَاْوَﺑِﻧْٓﻲِاْﺧَواِﻧِﮭنﱠَاْوَﺑِﻧْٓﻲَاَﺧٰوِﺗِﮭنﱠَاْوِﻧَﺳۤﺎﯨmِﮭنﱠَاْوَﻣﺎَﻣَﻠَﻛْتَاْﯾَﻣﺎُﻧُﮭنﱠَاِو
اﻟﺗﱣِﺑِﻌْﯾَنَﻏْﯾِرُاوِﻟﻰاِْﻻْرَﺑِﺔِﻣَناﻟِّرَﺟﺎِلَاِواﻟِّطْﻔِلاﻟﱠِذْﯾَنَﻟْمَﯾْظَﮭُرْواَﻋٰﻠﻰَﻋْوٰرِتاﻟِّﻧَﺳۤﺎۖ ِءَوَﻻَﯾْﺿِرْﺑَن
ِﺑَﺎْرُﺟِﻠِﮭنﱠِﻟُﯾْﻌَﻠَمَﻣﺎُﯾْﺧِﻔْﯾَنِﻣْنِزْﯾَﻧِﺗِﮭنۗﱠَوُﺗْوُﺑْٓواِاَﻟﻰاcِﱣَﺟِﻣْﯾًﻌﺎَاﯾﱡَﮫاْﻟُﻣْؤِﻣُﻧْوَنَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمُﺗْﻔِﻠُﺣْوَنhp.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah
kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka, atau putra-putri
suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putri saudara laki-laki mereka,
atau putra-putri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-
budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung [QS An-Nūr (24) : 30-31]. - Firman Allah swt,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡُﻗْلَِّﻻْزَواِﺟَكَوَﺑٰﻧِﺗَكَوِﻧَﺳۤﺎِءاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنُﯾْدِﻧْﯾَنَﻋَﻠْﯾِﮭنﱠِﻣْنَﺟَﻼِﺑْﯾِﺑِﮭنۗﱠٰذِﻟَكَاْدٰﻧٓﻰَاْنﯾﱡْﻌَرْﻓَنَﻓَﻼ
ُﯾْؤَذْﯾَۗنَوَﻛﺎَناcُﱣَﻏُﻔْوًرارﱠِﺣْﯾًﻣﺎ٥٩
Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang
mukmin : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang [QS Al-Aḥzāb
(33) : 59].
3. Firman Allah swt,
.... َۖوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواۖ ِنَواﺗﱠُﻘوااcۗ َﱣِانﱠاcَﱣَﺷِدْﯾُداْﻟِﻌَﻘﺎِب.
….. Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS Al-Mā’idah [5] : 2].
4. Hadis-hadis tentang larangan berpakaian tembus pandang, erotis, sensual dan
sejenisnya, dan berperilaku tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-
laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain,
َﻋِناْﺑِنُأَﺳﺎَﻣَﺔْﺑِنَزْﯾٍدَأنﱠَأَﺑﺎُهُأَﺳﺎَﻣَﺔَﻗﺎَلَﻛَﺳﺎِﻧﻲَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمُﻗْﺑِطﯾﱠًﺔ
َﻛِﺛﯾَﻔًﺔَﻛﺎَﻧْتِﻣﻣﱠﺎَأْھَداَھﺎِدْﺣَﯾُﺔاْﻟَﻛْﻠِﺑﻲﱡَﻓَﻛَﺳْوُﺗَﮭﺎاْﻣَرَأِﺗﻲَﻓَﻘﺎَلِﻟﻲَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫ
َوَﺳﻠﱠَمَﻣﺎَﻟَكَﻟْمَﺗْﻠَﺑِساْﻟُﻘْﺑِطﯾﱠَﺔُﻗْﻠُتَﯾﺎَرُﺳوَلا@ِﱠَﻛَﺳْوُﺗَﮭﺎاْﻣَرَأِﺗﻲَﻓَﻘﺎَلِﻟﻲَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰ
ا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمُﻣْرَھﺎَﻓْﻠَﺗْﺟَﻌْلَﺗْﺣَﺗَﮭﺎِﻏَﻼَﻟًﺔِإِّﻧﻲَأَﺧﺎُفَأْنَﺗِﺻَفَﺣْﺟَمِﻋَظﺎِﻣَﮭﺎ.
Dari Ibn Usāmah Ibn Zaid bahwa ayahnya, Usāmah, berkata: Rasulullah saw
memberikan kepadaku qubtihyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih
buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan kepada istriku.
Rasulullah saw bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah?’ Saya
menjawab: ‘Wahai Rasulullah ! Aku berikan kepada istriku.’ Rasulullah saw bersabda
kepadaku: ‘Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan di bawahnya. Saya khawatir
pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuh’ [HR. Aḥmad].
َﻋْنَﻋْﻠَﻘَﻣَﺔْﺑِنَأِﺑْﻲَﻋْﻠَﻘَﻣَﺔَﻋْنُأِّﻣِﮫَأﻧﱠَﮭﺎَﻗﺎَﻟْتَدَﺧَﻠْتَﺣْﻔَﺻُﺔِﺑْﻧُتَﻋْﺑِداﻟرﱠْﺣَﻣِنَﻋَﻠﻰَﻋﺎِﺋَﺷَﺔ
َزْوِجاﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَوَﻋَﻠﻰَﺣْﻔَﺻَﺔِﺧَﻣﺎٌرَرِﻗْﯾٌقَﻓَﺷﻘﱠْﺗُﮫَﻋﺎِﺋَﺷُﺔَوَﻛَﺳْﺗَﮭﺎِﺧَﻣﺎًرا
َﻛِﺛﯾًﻔﺎ.
Dari ‘Alqamah Ibn Abī ‘Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata: Ḥafṣah binti
Abdurrahman masuk ke dalam rumah ‘Ā’isyah isteri Nabi saw dan Ḥafṣah mengenakan
tutup kepala yang tipis, lalu ‘Ā’isyah menyobeknya dan mengenakan padanya tutup
kepala yang tebal [HR. Mālik dalam al-Muwaṭṭa’].
َﻋْنَﻋْﺑِدا@ِﱠْﺑَنَﻋْﻣٍروَﻗﺎَلَﺳِﻣْﻌُتَرُﺳوَلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُلَﺳَﯾُﻛوُنِﻓﻲآِﺧِر
ُأﻣﱠِﺗﻲِرَﺟﺎٌلَﯾْرَﻛُﺑوَنَﻋَﻠﻰاﻟﺳﱡُروِجَﻛَﺄْﺷَﺑﺎِهاﻟِّرَﺟﺎِلَﯾْﻧِزُﻟوَنَﻋَﻠﻰَأْﺑَواِباْﻟَﻣْﺳِﺟِدِﻧَﺳﺎُؤُھْم
َﻛﺎِﺳَﯾﺎٌتَﻋﺎِرَﯾﺎٌتَﻋَﻠﻰُرُءوِﺳِﮭْمَﻛَﺄْﺳِﻧَﻣِﺔاْﻟُﺑْﺧِتاْﻟِﻌَﺟﺎِفاْﻟَﻌُﻧوُھنﱠَﻓِﺈﻧﱠُﮭنﱠَﻣْﻠُﻌوَﻧﺎٌتَﻟْوَﻛﺎَﻧْت
َوَراَءُﻛْمُأﻣﱠٌﺔِﻣَنْاُﻷَﻣِمَﻟَﺧَدْﻣَنِﻧَﺳﺎُؤُﻛْمِﻧَﺳﺎَءُھْمَﻛَﻣﺎَﯾْﺧِدْﻣَﻧُﻛْمِﻧَﺳﺎُءْاُﻷَﻣِمَﻗْﺑَﻠُﻛْم]رواهأﺣﻣد
[.
Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Amir [diriwayatkan bahwa] ia berkata : Saya mendengar Rasulullah
bersabda : “Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah laki-laki yang
menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) di pintu-pintu masjid; (akan
tetapi) istri mereka berpakaian (seperti) telanjang; di atas kepala mereka tersebut dibalut
serban besar, mirip punuk unta berleher panjang yang kurus. Kutuklah isteri-isteri
tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk. Seandainya di belakang kamu ada
umat lain, tentu isterimu meniru isteri-isteri mereka sebagaimana isteri-isteri umat
sebelum kamu menirumu [HR. Aḥmad].
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَرِﺿَﻲا@ُﱠَﻋْﻧُﮫَأﻧﱠُﮫَﺳِﻣَﻊاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُلَﻻَﯾْﺧُﻠَونﱠَرُﺟٌل
ِﺑﺎْﻣَرَأٍةَوَﻻُﺗَﺳﺎِﻓَرنﱠاْﻣَرَأٌةِإﻻﱠَوَﻣَﻌَﮭﺎَﻣْﺣَرٌمَﻓَﻘﺎَمَرُﺟٌلَﻓَﻘﺎَلَﯾﺎَرُﺳوَلا@ِﱠاْﻛُﺗِﺗْﺑُتِﻓﻲَﻏْزَوِة
َﻛَذاَوَﻛَذاَوَﺧَرَﺟِتاْﻣَرَأِﺗﻲَﺣﺎﺟﱠًﺔَﻗﺎَلاْذَھْبَﻓُﺣﺞﱠَﻣَﻊاْﻣَرَأِﺗَك]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Ibn ‘Abbās r.a., ia mendengar Nabi saw bersabda : ‘Janganlah seorang laki-laki
berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang
perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya)’. Seorang laki-laki
berdiri, lalu berkata, ‘Hai Rasulullah! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah
(peperangan), padahal isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda, ‘Pergilah berhaji
menyertai isterimu!’ [HR. Bukhārī].
َﻋْنَأِﺑْﻲُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﺻْﻧَﻔﺎِنِﻣْنَأْھِلاﻟﻧﱠﺎِرَﻟْمَأَرُھَﻣﺎ
َﻗْوٌمَﻣَﻌُﮭْمِﺳَﯾﺎٌطَﻛَﺄْذَﻧﺎِباْﻟَﺑَﻘِرَﯾْﺿِرُﺑوَنِﺑَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎَسَوِﻧَﺳﺎٌءَﻛﺎِﺳَﯾﺎٌتَﻋﺎِرَﯾﺎٌتُﻣِﻣﯾَﻼٌت
َﻣﺎِﺋَﻼٌتُرُءوُﺳُﮭنﱠَﻛَﺄْﺳِﻧَﻣِﺔاْﻟُﺑْﺧِتاْﻟَﻣﺎِﺋَﻠِﺔَﻻَﯾْدُﺧْﻠَناْﻟَﺟﻧﱠَﺔَوَﻻَﯾِﺟْدَنِرْﯾَﺣَﮭﺎَوِإنﱠِرﯾَﺣَﮭﺎ
َﻟُﯾوَﺟُدِﻣْنَﻣِﺳْﯾَرِةَﻛَذاَوَﻛَذا]رزاهﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Ada dua kelompok penghuni
neraka yang belum pernah aku lihat: (1) sekelompok orang yang memegang cambuk
seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan (2) kaum perempuan
yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak-lenggok, menggoda/memikat,
kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan
masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat
tercium dari jarak sekian’ [HR. Muslim].
5. Hadis Nabi saw tentang aurat perempuan,
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَرِﺿَﻲا@ُﱠَﻋْﻧَﮭﺎَأنﱠَأْﺳَﻣﺎَءِﺑْﻧَتَأِﺑْﻲَﺑْﻛٍرَدَﺧَﻠْتَﻋَﻠﻰَرُﺳوِلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫ
َوَﺳﻠﱠَمَوَﻋَﻠْﯾَﮭﺎِﺛَﯾﺎٌبِرَﻗﺎٌقَﻓَﺄْﻋَرَضَﻋْﻧَﮭﺎَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَوَﻗﺎَلَﯾﺎَأْﺳَﻣﺎُء
ِإنﱠاْﻟَﻣْرَأَةِإَذاَﺑَﻠَﻐِتاْﻟَﻣِﺣﯾَضَﻟْمَﺗْﺻُﻠْﺢَأْنُﯾَرىِﻣْﻧَﮭﺎِإﻻﱠَھَذاَوَھَذاَوَأَﺷﺎَرِإَﻟﻰَوْﺟِﮭِﮫَوَﻛﻔﱠْﯾِﮫ
َﻗﺎَلَأﺑوَداودَھَذاُﻣْرَﺳٌلَﺧﺎِﻟُدْﺑُنُدَرْﯾٍكَﻟْمُﯾْدِرْكَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَرِﺿَﻲاﻟﻠﱠﮭمَﻋْﻧَﮭﺎ.
Dari ‘Ā’isyah ra bahwa Asma’ binti Abū Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah saw
mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah saw berpaling diri (arah)nya dan bersabda,
‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh
terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan kedua telapak
tangannya [HR. Abū Dāwūd].
HUBUNGAN KERJA DAN KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Latar Belakang dan Permasalahan
Kehidupan manusia akan berlangsung dengan baik dan bahagia bila terpenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Untuk itu ia harus bekerja, dan Allah SWT telah
menyediakan segala sesuatunya di bumi berupa kekayaan alam yang dapat diolah dan
dikelola sehingga dapat dinikmati oleh manusia.
Masalah bekerja dan tenaga kerja adalah berbicara masalah produksi, distribusi dan
konsumsi yang kesemuanya menyangkut masalah ekonomi dalam kehidupan manusia,
termasuk modal dan manajemen. Setiap manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup jasmaninya akan selalu bekerja dan bebas memilih jenis pekerjaan sesuai
profesinya dengan tujuan yang sama yaitu tujuan ekonomis. Namun pada era industri
yang semakin pesat seperti sekarang ini di antara jenis pekerjaan yang sangat banyak
menjadi pilihan dan terbukanya peluang kerja adalah menjadi karyawan atau buruh pada
suatu perusahaan. Bersamaan dengan itu di balik sejumlah dampak positif yang muncul
dengan perkembangan kemajuan IPTEK telah muncul pula problem sosial ekonomi yang
ditandai dengan unjuk rasa, karena ketidakadilan di bidang ketenagakerjaan, belum
terpenuhinya hak pekerja/upah yang layak, lemahnya organisasi pekerja sebagai penyalur
aspirasinya, rendahnya kesadaran melaksanakan peraturan dan kuatnya budaya
feodalistik di kalangan pengusaha, masalah pekerja wanita dan anak di bawah umur,
sempitnya lapangan kerja dan lain-lain.
Dengan kemajuan iptek dan penemuan mesin-mesin baru telah muncul pabrik-pabrik
raksasa, dari sini terjadilah spesialisasi kerja sebagai ciri khas kemajuan zaman modern,
dan semakin sulit beralih ke pekerjaan lainnya, sehingga orang betul-betul telah
kehilangan kemerdekaan untuk memilih macam pekerjaan. Akibatnya sering timbul
kesewenangan pemilik usaha antara lain memberi upah di bawah standar Upah Minimum
Regional (UMR).
Akibat lebih jauh dengan banyaknya alat-alat produksi telah berlebihnya jumlah
tenaga kerja, karena alat-alat baru itu mampu menghasilkan barang-barang dalam jumlah
besar, lain dengan tenaga manusia, akibatnya terjadilah banyak pengangguran dalam
berbagai lapangan kerja, pengangguran terbuka dan pengangguran terselubung yaitu
pekerja yang jam kerjanya kurang dari jam kerja normal [35 jam seminggu] atau pekerja
yang bekerja lebih dari jam kerja normal tetapi penghasilannya masih tergolong rendah.
[Tajuddin, Nur Efendi, l993].
Akibat sempitnya lapangan kerja orang mencari pekerjaan sedapat-dapatnya asal
kerja daripada menganggur. Hal ini telah berakibat lebih jauh lagi pada tingkat produksi
yang rendah dan upah yang minim. Sebab seseorang telah bekerja tidak sesuai dengan
kebutuhan. Hal ini telah menjadikan suatu dilematis dalam kehidupan masyarakat dan
pemerintah, karena di satu sisi sempitnya lapangan kerja, di sisi lain banyaknya pencari
kerja, banyaknya pengangguran dan rendahnya mutu serta ketrampilan yang dimiliki
pekerja. Kecuali itu tenaga kerja wanita dan anak-anak serta keterbatasan waktu dan tidak
tersedianya tempat ibadah yang cukup bagi pekerja Muslim telah pula menimbulkan
gejolak dan permasalahan tersendiri dalam lingkup hubungan kerja dan ketenagakerjaan.
Padahal bagi umat Islam tujuan bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dalam rangka beribadah kepada Allah SWT serta terwujudnya hubungan baik
“kemaslahatan” antar sesama terutama antara pekerja dan pemberi kerja (buruh dan
majikan), karena Islam sangat mencela pembuat kerusakan dan kerusuhan “mufsidin”.
Untuk menyelesaikan persoalan hubungan kerja ini dilakukan berbagai macam usaha.
Muncul organisasi-organisasi pembela nasib kaum buruh, kemudian membuat ketentuan
dan dasar-dasar keadilan dalam perjanjian kerja.
Akan tetapi ternyata usaha itu tidak mampu mengubah nasib tenaga kerja, karena upah
tetap ditentukan oleh kekuasaan-kekuasaan administratif pada organ produksi. Buruh
tetap kehilangan kemerdekaannya dan tidak berhak menuntut kenaikan upah. Akhirnya
timbul jugalah ledakan unjuk rasa para buruh untuk menuntut kenaikan gaji di berbagai
perusahaan, karena upah atau gaji yang mereka terima sangat tidak mencukupi untuk
menutupi kebutuhan mereka, bahkan di bawah upah minimal regional. Di samping itu
keadaan semakin parah lagi, tatkala para pekerja tidak punya kesempatan dan kebebasan
dalam menjalankan ibadah agamanya, termasuk shalat Jum’at.
Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa “bekerja” adalah merupakan suatu bagian yang
tak terpisahkan dari kehidupan manusia, maka permasalahan di atas sering-sering telah
menjadi kenyataan pahit yang menimbulkan kemungkaran dan menghalangi bahkan
menghancurkan kema’rufan dalam kehidupan masyarakat. Muhammadiyah sebagai
gerakan reformis keagamaan atau gerakan amar ma’ruf nahi munkar perlu memikirkan
dan menemukan solusi untuk memecahkan problema hubungan tenaga kerja dan
ketenagakerjaan. Paling tidak Muhammadiyah harus menaruh kepedulian terhadap
problema ketenagakerjaan tersebut.
B. Metodologi
Dalam memahami agama, sebagaimana ditetapkan dalam manhaj tarjih
Muhammadiyah bahwa sumber pokoknya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah as-
Shahihah. Pemahaman masalah-masalah keagamaan dilakukan dengan pola integralistik
yaitu proses pemahaman yang dilakukan di dalam konteks “maqashid as-Syari’ah”
(tujuan agama secara umum) dan tidak memegangi dalil secara partial terpisah dari yang
lain dan dari keseluruhan prinsip syariah. Di samping juga harus diperhatikan hubungan
erat dan timbal balik antara normativitas Al-Qur’an dan As-Sunnah di satu sisi dengan
historisitas pemahaman pada wilayah kesejahteraan tertentu di sisi lain. Dalam rangka
mewujudkan ketenangan dan kedamaian hidup, perlu pula memperhatikan prinsip
“maslahah mursalah” (menjaga kepentingan umum) dalam kehidupan masyarakat.
C. Pembahasan
- Pengertian
a. Tenaga kerja ialah orang yang hidupnya bergantung pada orang lain atau
badan/lembaga lain di mana dari orang atau badan lain tersebut ia mendapat
gaji. Orang lain serta badan/lembaga tersebut dinamakan majikan. Pekerja dan
majikan merupakan sirkel gerak ekonomi. Sedangkan tenaga kerja sebagai
salah satu faktor produksi, ialah orang yang melakukan usaha atau bekerja
baik berupa kerja fikir maupun kerja jasmani, atau kerja fikir sekaligus
jasmani dalam rangka menghasilkan barang dan jasa-jasa ekonomi yang
menjadi kebutuhannya (T.A.M. Sulaiman, l983). Sedangkan buruh adalah
pekerja yang kebanyakan menggunakan tenaga jasmani. Nilai kerja diukur
dengan kemampuan menambah barang dan jasa yang bermanfaat, atau
menambah manfaat dari barang dan jasa yang sudah ada.
b. Bekerja adalah suatu ‘amal yang didasari akhlak mulia (amal shalih), yaitu
bergulat dalam kancah kehidupan disertai dengan kewaspadaan/ kehati-hatian
agar selalu dalam koridor iman kepada Allah SWT. Amal shalih juga berarti
bergaul bersama manusia dengan memperhatikan apa yang mereka pikirkan
dan kerjakan [QS. Al-Kahfi: 110 dan An-Nahl: 97].
c. Pekerjaan adalah bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh seorang warga
masyarakat, dalam andilnya menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan dan memuaskan keinginannya. Sedangkan modal adalah hasil kerja
dari seorang penyimpan yang dikembangkan dalam produksi, dan manajemen
merupakan kerja fikir manusia. - Filsafat Kerja
a. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa konsep yang berkaitan dengan kerja
antara lain “kasaba”, “shana’a” dan “’amala” dan lain-lain. Hal itu semua
mengindikasikan bahwa Islam adalah agama yang mengutamakan kerja.
Bahkan kesempurnaan iman seseorang antara lain adalah karena kerja, dengan
kata lain bahwa setiap Muslim wajib bekerja/ber’amal [QS. At-Taubah (9):
105, An-Nisā’ (4): 32 dan Fathir: 8]
b. Kerja yang dituntut adalah amal shaleh yaitu kerja yang pantas dan patut serta
bernilai baik menurut ajaran Islam dalam mewujudkan kesejahteraan, artinya
inti dari ketentuan Allah SWT tentang bekerja adalah kerja yang disertai
akhlak yang mulia [QS. An-Nahl: 97].
c. Mengingat bahwa tujuan penciptaan manusia ke atas bumi adalah untuk
beribadah kepada Allah SWT, maka bekerja mencari nafkah adalah termasuk
ibadah dalam artinya yang luas sepanjang pekerjaan itu adalah “al-kasb al-
halal” [QS. Az-Zariyat (51): 56].
3. Tujuan Bekerja
a. Tujuan bekerja adalah sesuai dengan diturunkannya syaria’at Islam itu sendiri
yaitu di samping untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai
insan ‘amilus-shalihat dan bukan penganggur, juga untuk mewujudkan
kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat [QS. Hud: 15].
b. Mengingat bahwa salah satu kebutuhan vital dan esensial manusia adalah
kebutuhan jasmani maka bekerja mempunyai tujuan ekonomis (tijarah) yaitu
kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi [QS. Al-
Jum’ah: 10].
4. Nilai Kerja
Sesuai dengan Firman Allah dalam QS Az-Zariyat (51): 56 yaitu penciptaana
manusia adalah untuk beribadah, maka pengertian ibadah yaitu tunduk, patuh dan
seterusnya tidaklah terbatas pada ibadah mahdah seperti shalat, puasa, zakat dan
haji saja, tetapi meliputi seluruh sikap dan tindakan manusia yang diridhai oleh
Allah SWT termasuk di dalamnya kegiatan mencari nafkah yang halal dan baik
sehingga bekerja akan tergolong ke dalam rangkaian pengertian ibadah atau
bernilai ibadah kepada Allah SWT.
Islam mengangkat nilai tenaga kerja dan memerintahkan manusia bekerja,
baik untuk mencapai kehidupan yang layak dan menghasilkan barang-barang dan
jasa yang menjadi keperluan hidupnya, maupun untuk amal shaleh karena bekerja
itu sendiri bersifat ibadah semata-mata kepada Allah SWT [QS. At-Taubah (9):
l05].
Suatu pekerjaan akan menjadi ibadah jika dimaksudkan demi melaksanakan
perintah Allah, dan agar berkecukupan sehingga tidak meminta-minta kepada
orang lain. Di samping itu apabila dalam bekerja senantiasa bertujuan lillahi
ta’ala seperti menjauhi larangan-Nya atau untuk mendapat rezeki yang banyak
sehingga bisa berzakat, naik haji atau dibelanjakan di jalan Allah, sudah pasti
pekerjaan itu menjadi ibadah pula, dan pelakunya mendapat pahala karenanya
[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khattab].
ِإﻧﱠَﻣﺎاَْﻷْﻋَﻣﺎُلِﺑﺎﻟِّﻧَﯾﺎِت
Artinya: “Semua amal tergantung niyatnya.”
Al-Qur'an mengajarkan bahwa dengan bekerja sebaik-baiknya dan menjaga
peraturan-peraturan agama secara proporsional berarti bersyukur kepada Allah
dan ia akan diberikan kehidupan yang layak [QS. An-Nahl (16): 97].
َﻣْنَﻋِﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎِﻣْنَذَﻛٍرَأْوُأﻧَﺛﻰَوُھَوُﻣْؤِﻣٌنَﻓَﻠُﻧْﺣِﯾَﯾﻧﱠُﮫَﺣَﯾﺎًةَطِّﯾَﺑًﺔَوَﻟَﻧْﺟِزَﯾﻧﱠُﮭْمَأْﺟَرُھْمِﺑَﺄْﺣَﺳِن
َﻣﺎَﻛﺎُﻧواَﯾْﻌَﻣُﻠوَن.]اﻟﻧﺣل١٦:٩٧[.
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan
kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.”
َﻣْنَﻛﺎَنُﯾِرْﯾُداْﻟَﺣٰﯾوَةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوِزْﯾَﻧَﺗَﮭﺎُﻧَوِّفِاَﻟْﯾِﮭْمَاْﻋَﻣﺎَﻟُﮭْمِﻓْﯾَﮭﺎَوُھْمِﻓْﯾَﮭﺎَﻻُﯾْﺑَﺧُﺳْوَن]ھود١١
:١٥[.
Artinya: “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya,
niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan
sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.”
Dengan demikian dipahami bahwa dalam ajaran Islam bekerja dengan benar
dan baik tergolong perbuatan ibadah atau dengan perkataan lain bahwa bekerja
adalah mengandung nilai-nilai ’ubudiyah. Bekerja yang hanya mementingkan
kepentingan dunia saja, dalam arti mengabaikan perintah ibadah adalah suatu
perilaku merugi sekalipun ia mendapat keuntungan dunia. Kerja menentukan
status manusia, manusia eksis karena bekerja.
5. Prinsip-prinsip Kerja
a. Prinsip Keadilan (al-‘Adalah)
Keadilan penting bagi kehidupan manusia demi terciptanya penghormatan
dan hak-hak yang layak sesuai dengan aktivitasnya [QS. Al-Hadīd (57): 25].
َﻟَﻘْدَاْرَﺳْﻠَﻧﺎُرُﺳَﻠَﻧﺎِﺑﺎْﻟَﺑِّﯾٰﻧِتَوَاْﻧَزْﻟَﻧﺎَﻣَﻌُﮭُماْﻟِﻛٰﺗَبَواْﻟِﻣْﯾَزاَنِﻟَﯾُﻘْوَماﻟﻧﱠﺎُسِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۚطَوَاْﻧَزْﻟَﻧﺎاْﻟَﺣِدْﯾَد
ِﻓْﯾِﮫَﺑْﺄٌسَﺷِدْﯾٌدوﱠَﻣَﻧﺎِﻓُﻊِﻟﻠﻧﱠﺎِسَوِﻟَﯾْﻌَﻠَماcُﱣَﻣْنﯾﱠْﻧُﺻُرٗهَوُرُﺳَﻠٗﮫِﺑﺎْﻟَﻐْﯾِۗبِانﱠاcَﱣَﻗِويﱞَﻋِزْﯾٌز
]اﻟﺣدﯾد٥٧:٢٥[.
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan
membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama Al-Kitab dan
neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami
ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat
bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah
mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal
Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”
Adil di sini dimaksudkan juga dalam penyelenggaraan sarana- sarana
penghidupan. Keadilan yang harus ditegakkan ialah terlaksananya kehidupan atas
dasar keseimbangan, yang kuat menolong yang lemah, yang kaya membantu yang
miskin, sebaliknya yang lemah pun mendukung tegaknya keadilan dengan jalan
yang baik, bukan dengan merongrong kepada yang kuat, yang miskin pun jangan
merongrong yang kaya. Di samping itu keadilan dalam bidang ketenagakerjaan
juga pada cara-cara memperoleh produksi, pendistribusian serta dalam
pemanfaatannya.
b. Prinsip Tolong Menolong dan Saling Menguntungkan
Tolong menolong dilakukan dalam hal kebajikan, tolong menolong berarti
juga cermin keseriusan dalam menerapkan prinsip kebersamaan dan kemitraan
(musyawarah) [QS. Al-Hujarāt (49): 13] menegaskan sebagai berikut:
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِاﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمِّﻣْنَذَﻛٍروﱠُاْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠٰﻧُﻛْمُﺷُﻌْوًﺑﺎوﱠَﻗَﺑۤﺎﯨmَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓْوۚ اِانﱠَاْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَداcِﱣ
َاْﺗٰﻘﯨُﻛۗ ْمِانﱠاcَﱣَﻋِﻠْﯾٌمَﺧِﺑْﯾٌر.]اﻟﺣﺟرات٤٩:١٣[.
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal- mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Al-Qur’an mengandung petunjuk sosial dalam merampungkan berbagai
pekerjaan yang dilandasi jiwa tolong menolong dalam kebajikan dan saling
menguntungkan [QS. Al-Māidah (5): 2].
..َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواِۖن..]اﻟﻣﺎﺋدة۵:٢[
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Kemudian tidak saling merugikan, membahayakan diri dan orang lain :
َﻻَﺿَرَرَوَﻻِﺿَراَر.]رواهاﺑنﻣﺎﺟﺔﻋنﻋﺑﺎدةاﺑناﻟﺻﺎﻣت[.
Artinya: “Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan pula membahayakan
orang lain.” [HR. Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit]
...َﻻَﺗْظِﻠُﻣْوَنَوَﻻُﺗْظَﻠُﻣْوَن]اﻟﺑﻘرة٢:٢٧٩[
Artinya: “... kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [QS. Al-Baqarah
(2): 279].
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَرِﺿﻲُﷲَﻋْﻧُﮫَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَذاُﺿِّﯾَﻌِت
اَْﻷَﻣﺎَﻧُﺔَﻓﺎْﻧَﺗِظِراﻟﺳﱠﺎَﻋَﺔَﻗﺎَلَﻛْﯾَفِإَﺿﺎَﻋُﺗَﮭﺎَﯾﺎَرُﺳوَلا@ِﱠَﻗﺎَلِإَذاُأْﺳِﻧَداَْﻷْﻣُرِإَﻟﻰ
َﻏْﯾِرَأْھِﻠِﮫَﻓﺎْﻧَﺗِظِراﻟﺳﱠﺎَﻋَﺔ.]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Artinya: “Allah SWT di dalam hadis Qudsi bersabda: Sesungguhnya Aku telah
mengharamkan perbuatan zalim pada diri-Ku dan pada hamba-hamba-Ku, maka
janganlah berbuat zalim, terhadap buruh tentang upahnya termasuk dosa besar.
[HR. Ahmad].
Suatu kenyataan yang tidak dapat disangkal bahwa di kalangan umat manusia
terdapat perbedaan-perbedaan bakat kodrati dalam berbagai hal antara lain daya
dan kemampuan kerja mereka. Karena itu Allah SWT memerintahkan agar umat
manusia menyelenggarakan kehidupan saling menolong, saling melengkapi satu
sama lain. Atas dasar ini pula, maka adanya spesialisasi lapangan kerja merupakan
hal yang mesti dilakukan. Di dunia modern seperti sekarang ini tuntutan
berspesialisasi dalam berbagai lapangan kerja masih dapat dirasakan. Memenuhi
kebutuhan hidup manusia yang semakin kompleks seperti sekarang ini, tidak
mungkin diselenggarakan oleh hanya sekelompok orang yang dipandang serba
bisa. Tetapi harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya jika tidak, maka
akan terjadi kekacauan.
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَرِﺿﻲُﷲَﻋْﻧُﮫَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰا@ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَذاَﺿْﯾَﻌِت
اَْﻷَﻣﺎَﻧُﺔَﻓﺎْﻧَﺗِظِراﻟﺳﱠﺎَﻋَﺔَﻗﺎَلَﻛْﯾَفِإَﺿﺎَﻋُﺗَﮭﺎَﯾﺎَرُﺳوَلا@ِﱠَﻗﺎَلِإَذاُأْﺳِﻧَداَْﻷْﻣُرِإَﻟﻰ
َﻏْﯾِرَأْھِﻠِﮫَﻓﺎْﻧَﺗِظِراﻟﺳﱠﺎَﻋَﺔ.]رواهاﻟﺑﺧﺎري[
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata ia berkata: Bersabda
Rasulullah saw: Apabila amanah disalahgunakan maka tunggulah waktu
kehancuran. (Abu Hurairah) berkata: Ya Rasulullah bagaimana amanah itu
disia-siakan? Rasul saw berkata: Apabila suatu urusan diserahkan pada yang
bukan ahlinya maka tunggulah waktu kehancuran” [HR. Al-Bukhari dari Abu
Hurairah].
c. Prinsip Kejelasan Aqad (Perjanjian) dan Transparansi Upah
Islam sangat memperhatikan masalah akad, ia termasuk salah satu bagian
terpenting dalam kehidupan perekonomian. Setiap orang beriman wajib untuk
menunaikan apa yang telah diperjanjikan baik-baik yang berkaitan dengan
pekerjaan, upah, waktu bekerja dan sebagainya. Akad merupakan keharusan
untuk dibuat dalam rangka mengatur secara praktis hubungan pekerja-majikan
yang meliputi: etika, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Selanjutnya perjanjian juga menegaskan nilai keadministrasian dan
memegang teguh nilai moral yang berkaitan dengan kehalalan [QS. Al-Baqarah
(2): 282].
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواِاَذاَﺗَداَﯾْﻧُﺗْمِﺑَدْﯾٍنِآٰﻟﻰَاَﺟٍلﻣﱡَﺳﻣﻰَﻓﺎْﻛُﺗُﺑْوُۗه...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
َواْﻟُﻣْﺳِﻠُﻣوَنَﻋَﻠﻰُﺷُروِطِﮭْمِإﻻَﺷْرًطﺎَﺣرﱠَمَﺣﻼًﻻَأْوَأَﺣلﱠَﺣَراًﻣﺎ.]رواهاﻟﺗرﻣذي[
Artinya: “Orang-orang Islam itu terikat oleh syarat-syarat perjanjiannya, kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” [HR.
Tirmidzi dari Abu Amir Al-Aqdi]
Mengingat hal itu maka dalam transaksi sangat diperlukan keterbukaan
sehingga sikap spekulatif, penipuan, kolusi, korupsi dan sebagainya dalam
berbagai kegiatan ekonomi dapat dihindari dan hal itu diharamkan oleh Islam
karena praktek penipuan pasti akan merugikan pihak tertentu [QS. Al-Baqarah
(2): 279 dan QS. Al-Māidah (5): 1].
d. Prinsip Saling Tanggung Jawab
Dalam bekerja diperlukan tanggung jawab, oleh karena itu diperlukan
kekuatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan/tanggung
jawabnya [QS. Al-Qaṣaṣ (28): 26].
...ِانﱠَﺧْﯾَرَﻣِناْﺳَﺗْﺄَﺟْرَتاْﻟَﻘِويﱡاَْﻻِﻣْﯾُن.
Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
(pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Allah SWT mengisyaratkan agar mengambil orang yang kuat dan jujur
sebagai buruh mengandung arti bahwa majikan punya harapan kepada buruhnya
agar dapat melaksanakan kewajiban- kewajibannya sebagai komitmennya
terhadap keadilan. Islam melindungi kepentingan majikan dengan memberikan
kewajiban moral tertentu kepada buruh, di antaranya mempekerjakan pekerja
yang jujur, teliti, rajin, cermat dan dapat dipercaya. [QS. Al-Muddaṡṡir (74): 38].
ُﻛلﱡَﻧْﻔٍۢسِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَرِھْﯾَﻧٌۙﺔ.
Artinya: “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan."
Demikian juga sebaliknya tentang tanggung jawab majikan terutama dalam
pemberian upah. Majikan yang mengabaikan pembayaran upah buruhnya, akan
menjadi musuh Allah di hari Kiamat kelak.
Allah berfirman dalam hadis Qudsi; “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga macam
manusia yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti, yaitu orang-orang yang aku
beri rezeki atas nama-Ku kemudian ia menipu, orang yang menjual orang merdeka
lalu ia makan harganya dan orang yang mengupah seseorang buruh maka ia
memperoleh hasil kerjanya tetapi ia tidak mau membayar upah.” [HR. Bukhari
dari Abu Hurairah]. Lihat juga [QS. Yunus (10): 108] dan [QS. An-Nisa’ (4): 58].
Sekali Tuhan menunjukkan jalan, maka pertanggungjawaban atas
penyelewengannya sepenuhnya terletak di tangan manusia dan ia menanggung
akibat dari ketidakpatuhannya.
Nabi Syu’aib as mengajar umatnya agar memenuhi takaran dan timbangan.
Dengan pemahaman lebih luas, dapat diperoleh pengertian dari ayat tersebut,
bahwa hak orang lain apapun bentuknya, jangan sampai dikurangi. Apabila hal
ini diterapkan dalam hubungannya dengan kerja (perburuhan), maka akan
diperoleh ketentuan bahwa seorang majikan tidak boleh mengurangi upah yang
wajar atas kerja yang telah dilakukan oleh buruh sesuai dengan tingkatan mereka
masing-masing [QS. Al-Ahqaf (46): 19].
َوِﻟُﻛٍّلَدَرٰﺟٌتِّﻣﻣﱠﺎَﻋِﻣُﻠْوۚاَوِﻟُﯾَوِّﻓَﯾُﮭْمَاْﻋَﻣﺎَﻟُﮭْمَوُھْمَﻻُﯾْظَﻠُﻣْوَن
Artinya: “Setiap orang memperoleh tingkatan sesuai dengan apa yang telah
mereka kerjakan dan agar Allah menyempurnakan balasan amal mereka serta
mereka tidak dizalimi.”
Tanggung jawab lainnya adalah menyangkut kesehatan, keamanan, tempat
tinggal dan istirahat, kebebasan beribadah dan lain- lain adalah seperti dalam
jaminan keselamatan buruh di atas.
e. Prinsip Kebebasan dalam Beribadah dan Etika
Tenaga kerja/buruh bebas dalam mengerjakan ibadah agamanya secara
proporsional. Jika panggilan beribadah sudah tiba pekerjaan harus dihentikan
untuk persiapan menunaikan ibadah shalat Jum'at, pimpinan perusahaan harus
memberi kesempatan. [QS. Al-Jumu’ah (62) : 9].
Demikian pula dalam ibadah lainnya seperti puasa, shalat tarawih, haji dan
lain-lain. Pemilik kerja tidak boleh menghilangkan kesempatan beribadah bagi
pekerja. Termasuk pula dalam hal berpakaian, para pekerja harus mempuyai
kebebasan untuk berpakaian menutup aurat, berpakaian sesuai dengan keyakinan
agamanya, sebab akan berakibat ma'siat bagi pekerja yang memaksakan dirinya
memakai pakaian yang tidak sesuai dengan perintah agamanya.
f. Prinsip suka sama suka (al-Taradli)
Dalam setiap transaksi ekonomi ditandaskan adanya keikhlasan dan ketulusan
yang bersifat permanen ketika perjanjian berlangsung maupun ketulusan
menerima akibat hukum dari akad tersebut [QS. An- Nisā’ (4): 28-29].
ُﯾِرْﯾُداcُﱣَاْنﯾﱡَﺧِّﻔَفَﻋْﻧُﻛۚ ْمَوُﺧِﻠَقاِْﻻْﻧَﺳﺎُنَﺿِﻌْﯾًﻔﺎ٢٨ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواَﻻَﺗْﺄُﻛُﻠْٓواَاْﻣَواَﻟُﻛْمَﺑْﯾَﻧُﻛْم
ِﺑﺎْﻟَﺑﺎِطِلِاﻻٓﱠَاْنَﺗُﻛْوَنِﺗَﺟﺎَرًةَﻋْنَﺗَراٍضِّﻣْﻧُﻛۗ ْمَوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠْٓواَاْﻧُﻔَﺳُﻛۗ ْمِانﱠاcَﱣَﻛﺎَنِﺑُﻛْمَرِﺣْﯾًﻣﺎ٢٩
Artinya: (28) “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia
dijadikan bersifat lemah.” (29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha Penyayang kepadamu.”
6. Jenis Pekerjaan yang baik/pilihan profesi.
Islam tidak menentukan suatu pekerjaan khusus seperti menjadi pegawai negeri,
ABRI, pedagang atau lainnya. Tiap orang bebas bekerja di bidang apa saja sesuai
dengan bakat, ketrampilan dan kemampuan masing-masing dan sesuai dengan
keinginannya sepanjang alkasbul halal. [QS. Al-Isra’ (17) ayat 84], sehingga dapat
menghasilkan sesuatu dengan baik/produktif, misalnya sebagai kasir suatu
perusahaan karena kejujurannya atau hanya dengan tenaga kasar yang dimilikinya.
Nabi Yusuf pernah menjadi bendahara di negeri Mesir. [QS. Ῡusuf (12) ayat 55].
Semua pekerjaan adalah baik selama dalam batas-batas aturan Allah dan tidak
maksiat. Al-Qur’an dan Al-Hadis telah memberikan beberapa contoh tentang jenis
pekerjaan dari Nabi-nabi terdahulu. Pekerjaan Nabi Dawud sebagai pengrajin atau
pandai besi [QS. Saba’ (34) ayat 10], Nabi Ibrahim, Ismail sebagai tukang bangunan
[QS. Al-Baqarah (2) ayat 127]. Nabi Nuh juga bekerja sebagai tukang kayu [QS. Hūd
(11) ayat 37], dan dia juga sebagai seorang pelaut [QS. Al-Qamar (54) ayat 13], Nabi
Idris adalah sebagai tukang taylor atau penjahit, sedang Nabi Ayub, Musa dan lainnya
adalah sebagai peternak atau penggembala termasuk Nabi Muhammad s.a.w. Di
samping itu Nabi Muhammad s.a.w. juga bekerja sebagai pedagang, di samping
sebagai panglima tentara.
Jadi setiap orang bebas untuk tawar-menawar dalam bekerja karena Islam hanya
menandaskan profesionalisme dan kerja-kerja yang tidak menjadi beban dan
memberatkan orang lain.
ُﻗْلُﻛلﱞﯾﱠْﻌَﻣُلَﻋٰﻠﻰَﺷﺎِﻛَﻠِﺗٖۗﮫَﻓَرﺑﱡُﻛْمَاْﻋَﻠُمِﺑَﻣْنُھَوَاْھٰدىَﺳِﺑْﯾًﻼ
Artinya: Katakanlah : “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaanya masing-masing
Maka Tuhanmu lebih benar jalannya. [QS. Al-Isra’ (17) : 84].
Jenis pekerjaan dalam pandangan Islam bukan merupakan kelas-kelas dalam
masyarakat, sebab masyarakat adalah merupakan kumpulan para pekerja yang saling
memberi dan menerima imbalan. Islam memerintahkan manusia beramal, berusaha,
dan melakukan aktivitas hidup. Di samping itu, peningkatan kualitas hidup dalam
bekerja sama mutlak menjadi tuntutan.
Dapat diketahui bahwa Tuhan menyuruh manusia bekerja sesuai dengan bakat
dan bawaannya, serta tenaga dan kemampuannya dan mengajarkan kepada manusia
akan saling ketergantungan dan kerja sama antara sesama manusia degan
mempertimbangkan aspek proporsional.
َاُھْمَﯾْﻘِﺳُﻣْوَنَرْﺣَﻣَتَرِّﺑَۗكَﻧْﺣُنَﻗَﺳْﻣَﻧﺎَﺑْﯾَﻧُﮭْمﻣﱠِﻌْﯾَﺷَﺗُﮭْمِﻓﻰاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾۙﺎَوَرَﻓْﻌَﻧﺎَﺑْﻌَﺿُﮭْمَﻓْوَقَﺑْﻌٍض
َدَرٰﺟٍتِّﻟَﯾﺗﱠِﺧَذَﺑْﻌُﺿُﮭْمَﺑْﻌًﺿﺎُﺳْﺧِرﯾۗ ﺎَوَرْﺣَﻣُتَرِّﺑَكَﺧْﯾٌرِّﻣﻣﱠﺎَﯾْﺟَﻣُﻌْوَن.
Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat
Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. [QS. Az-Zukruf (43) : 32].
Spesialisasi dari keragaman lapangan kerja guna melayani kebutuhan hidup
manusia, bisa dikategorikan sebagai fardu kifayah atau kewajiban masyarakat,
apabila sebagian anggota masyarakat telah melaksanakannya, maka gugurlah
kewajiban itu dari anggota lainnya. Tetapi bila dalam masyarakat tidak ada yang
melaksanakan sama sekali, maka seluruh masyarakat dipandang durhaka, karena
melalaikan kewajiban kemasyarakatan.
Untuk merealisasikannya diperlukan kemerdekaan memilih pekerjaan apa yang
sesuai dengan keahlian, kemampuan dan pengalaman belajar seseorang. Dalam soal
ini betul-betul ada jaminan kemerdekaan atau badan tertentu. Menurut Islam seorang
buruh tetap terjamin penghidupannya sebagai rakyat dari suatu pemerintah yang
bertanggung jawab menyelenggarakan kelangsungan hidupnya.
Selanjutnya jenis kerja yang dapat ditransaksikan (diaqadkan) antara pekerja dan
pengusaha, harus memenuhi persyaratan, sekurang-kurangnya sbb :
a. Jelas, baik bentuk ciri, waktu, maupun sarana/peralatan yang diperlukan untuk
mengerjakannya.
َﻗﺎَلِاِّﻧْٓﻲُاِرْﯾُدَاْنُاْﻧِﻛَﺣَكِاْﺣَدىاْﺑَﻧَﺗﻲﱠٰھَﺗْﯾِنَﻋٰٓﻠﻰَاْنَﺗْﺄُﺟَرِﻧْﻲَﺛٰﻣِﻧَﻲِﺣَﺟٍۚﺞَﻓِﺎْنَاْﺗَﻣْﻣَتَﻋْﺷًرا
َﻓِﻣْنِﻋْﻧِدَۚكَوَﻣٓﺎُاِرْﯾُدَاْنَاُﺷقﱠَﻋَﻠْﯾَۗكَﺳَﺗِﺟُدِﻧْٓﻲِاْنَﺷۤﺎَءاcُﱣِﻣَناﻟﺻﱣِﻠِﺣْﯾَن٢٧َﻗﺎَلٰذِﻟَكَﺑْﯾِﻧْﻲ
َوَﺑْﯾَﻧَۗكَاﯾﱠَﻣﺎاَْﻻَﺟَﻠْﯾِنَﻗَﺿْﯾُتَﻓَﻼُﻋْدَواَنَﻋَﻠﻲۗ ﱠَواcُﱣَﻋٰﻠﻰَﻣﺎَﻧُﻘْوُلَوِﻛْﯾٌل٢٨
Artinya: (27) Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku
bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku
ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika
engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu.
Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku
termasuk orang-orang yang baik.” (28) Dia (Musa) berkata, “Itu (perjanjian)
antara aku dan engkau. Yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu
yang aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan atas diriku (lagi). Allah menjadi
saksi atas apa yang kita ucapkan.” [QS. Al- Qaṣaṣ (28) : 27-28].
b. Halal, baik bentuk pekerjaannya maupun hasilnya (teks arabnya masih keliru,
belum di temukan)
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَرِﺿَﻲّﷲَﻋْﻧَﮭﺎَأنﱠَزْوِجاﻟﻧﱠِﺑّﻲﺻﻠﻰّﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَوَأُﺑوَﺑْﻛٍرَرُﺟٌلِﻣْنَﺑٍنآِل
اﻟِّدﯾِلَھﺎِدًﯾﺎِﺣْرًﺑﺎَوُھَوَﻋَﻠﻰِدﯾِنَﻛﺎِﻓٍرَﻓِرْﯾٍشَﻓَدَﻓَﻊاِإَﻟْﯾِﮫَراِﺣَﻠَﺗُﮭَﻣﺎَوَواَﻋَداُهَﻏﺎَرُﻧوٍرَبَﺑْﻌَد
َﺛَﻼِثَﻟَﯾﺎٍلَﯾْﺄِﺗْﯾِﮭَﻣﺎُﺻْﺑَﺢَذِﻟَك]رواهاﻟﺑﺧﺎري[
Artinya: Dari Siti Aisyah istri Nabi bahwasannya Rasulullah SAW dan Abu Bakar
mempekerjakan seorang dari keturunan Bani ad-Dil yang masih beragama kafir
Quraisy sebagai petunjuk jalan yang ahli, kemudian keduanya menyerahkan unta
kendaraan mereka kepadanya dengan perjanjian bahwa lelaki itu akan membawa
mereka dan tiba di Gua Saur setelah tiga malam, yaitu pada pagi hari dari malam
ketiga. Kemudian keduannya melakukan perjalanan ke gua Saur, Setelah tiga
malam berjalan mereka itu keduannya masih dalam kondisi yang baik. [HR.
Bukhari].
c. Sesuai kemampuan dan profesi pekerja, walau dalam artian relatif (tidak mutlak)
َﻗﺎَﻟْتِاْﺣٰدﯨُﮭَﻣﺎٰٓﯾَﺎَﺑِتاْﺳَﺗْﺄِﺟْرۖ ُهِانﱠَﺧْﯾَرَﻣِناْﺳَﺗْﺄَﺟْرَتاْﻟَﻘِويﱡاَْﻻِﻣْﯾُن
Artinya: Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. [QS. Al- Qashash (28):
26].
...َﻻُﺗَﻛﻠﱠُفَﻧْﻔٌسِاﻻﱠُوْﺳَﻌَﮭۚ ﺎ...
Artinya: Seseorang tidak dibebani di luar kemampuannya. [QS. Al-Baqarah (2):
233].
Artinya: Janganlah membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup
mereka lakukan. [HR. Bukhari dan Muslim].
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔ،َﻗﺎَﻟْت:َﻛﺎَنَرُﺳوُلا@ِﱠَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَذاَأَﻣَرُھْمَأَﻣَرُھْمِﻣَن
اَﻷْﻋَﻣﺎِلِﺑَﻣﺎُﯾِطﯾُﻘوَن،
Artinya: Dari Aisyah R.A. ia berkata : Rasulullah SAW, jika menyuruh
seseorang bekerja, adalah pekerjaan yang sanggup dikerjakan. [HR. Bukhari].
d. Tidak merugikan salah satu pihak, antara pekerja dan pengusaha/perusahaan.
َﻗﺎَلَﻟَﻘْدَظَﻠَﻣَكِﺑُﺳَؤاِلَﻧْﻌَﺟِﺗَكِاٰﻟﻰِﻧَﻌﺎِﺟٖۗﮫَوِانﱠَﻛِﺛْﯾًراِّﻣَناْﻟُﺧَﻠَطۤﺎِءَﻟَﯾْﺑِﻐْﻲَﺑْﻌُﺿُﮭْمَﻋٰﻠﻰَﺑْﻌٍض
ِاﻻﱠاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواَوَﻋِﻣُﻠوااﻟﺻﱣِﻠٰﺣِتَوَﻗِﻠْﯾٌلﻣﱠﺎُھْۗمَوَظنﱠَداٗوُدَاﻧﱠَﻣﺎَﻓَﺗﻧﱣُﮫَﻓﺎْﺳَﺗْﻐَﻔَرَرﺑﱠٗﮫَوَﺧرﱠَراِﻛًﻌﺎ
وﱠَاَﻧﺎَب۩.
Artinya: Daud berkata:“Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian
mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh. [QS. Ṣād (38): 24].
7. Gaji/Upah
Tujuan utama dalam bekerja adalah mendapatkan upah atau gaji, yaitu suatu
penghasilan atau nilai yang diperoleh dari si pemilik pekerjaan, sebagai imbalan dari
jerih payah yang ia curahkan sesuai perhitungan atau hasil kerjanya. Upah merupakan
hak pekerja, ia harus mendapatkannya Nabi Saw, mengupah seorang tukang bekam,
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﻣﺎٍس.....belum ketemu teksnya
Artinya: Dari Aisyah R.A. ia berkata : Rasulullah SAW, jika menyuruh seseorang
bekerja, adalah pekerjaan yang sanggup dikerjakan. [HR. Bukhari].
Upah buruh/pekerja hendaklah dibayarkan tepat waktu, langsung setelah waktu
gajian, tidak ada alasan bagi pemilik perusahaan untuk mengulur-ulur atau memotong
gaji dan meminjamkannya.
Artinya: Dari Abdullah Ibnu Umar (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: Bayar upah tenaga kerja itu sebelum keringatnya kering. [Riwayat Ibnu
Majah].
Manajemen penggajian harus terbuka, artinya si pekerja harus tahu berapa gaji
yang harus diterima sesuai dengan standar gaji minimal yang berlaku, apa potongan
yang dilakukan, kenapa harus dipotong dan lain-lain harus transparan.
Dalam [QS. Al-Maidah (5) : 1] Allah swt berfirman:
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواَاْوُﻓْواِﺑﺎْﻟُﻌُﻘْوِۗد...
Artinya: hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqad itu.
Selanjutnya Nabi saw bersabda dalam hadisnya dari Abu Sa’id Alkhudri :
Artinya: Barang siap mengupah seorang buruh,maka hendaklah diterangkan
kepadanya upahnya. [HR. Abdurrazak dan Baihaqi].
Upah yang jelas bukan hanya jumlah, tetapi sistem penggajian mencakup alokasi
waktunya (harian, mingguan, bulanan, borongan dsb).
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. (dilaporkan) bahwa Nabi saw Rasulullah saw
mengadakan perjanjian bagi hasil dengan penduduk Khaibar dengan ketentuan
separoh dari buah-buahan atau tanaman yang dihasilkan (untuk masing-masing
pihak). [Muttafaq ‘alaih]. Dalam suatu riwayat dikatakan: Mereka minta kepadanya
(Nabi saw) agar kiranya Nabi saw membolehkan mereka menggarap tanah itu
dengan mendapat separoh hasilnya. Maka Rasulullah saw berkata kepada mereka:
“Kami akan biarkan kalian menggarapnya selama kami kehendaki.” Lalu mereka
terus menggarap tanah tersebut sampai mereka dikeluarkan oleh Umar (dari
Khaibar). Menurut versi riwayat Muslim: Rasulullah saw menyerahkan kepada
Yahudi Khaibar kebun kurma dan tanah Khaibar untuk digarap dengan modal
mereka (dengan ketentuan) mereka mendapat separuh hasilnya.
Mengenai jumlah gaji, dapat ditentukan sesuai dengan gaji yang pantas (ajrul
mitsil). Oleh karena pemilik pekerjaan adalah pemimpin dari buruh/pekerja maka
pemilik merupakan penanggung jawab mereka. (Kullukum ra'in wakuluukum
mas'ulun 'an ra'iyyatihi). Jumlah gaji yang diterima adalah yang pantas dan
disesuaikan dengan kebutuhan pekerja.
Gaji/upah dapat ditetapkan menurut keadaan yang mencukupi kehidupan dalam
batas-batas yang wajar ('urf). atau dengan terlebih dahulu dilakukan pembicaraan
antara pekerja dan pengusaha, sebelum memulai pekerjaan.
Sistem perupahan :
Pertama : Harus jelas, baik besarnya upah maupun aloksi waktunya (harian,
mingguan, bulanan, borongan dsb.39).
Kedua : Layak, baik menurut jenis pekerjaannya maupun kondisi pekerjaannya.
Pekerja adalah manusia yang oleh Allah SWT dinilai sebagai makhluk terhormat.
Karenanya dia harus dihormati.
َوِاْنَاَرْدﺗﱡْمَاْنَﺗْﺳَﺗْرِﺿُﻌْٓواَاْوَﻻَدُﻛْمَﻓَﻼُﺟَﻧﺎَحَﻋَﻠْﯾُﻛْمِاَذاَﺳﻠﱠْﻣُﺗْمﻣﱠٓﺎٰاَﺗْﯾُﺗْمِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِۗفَواﺗﱠُﻘوااcَﱣ
َواْﻋَﻠُﻣْٓواَانﱠاcَﱣِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠْوَنَﺑِﺻْﯾٌر.
Artinya: Dan jika kamu ingin anak-anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah melihat apa yang kamu
kerjakan. [QS. Al-Baqarah (2): 233].
PEKERJA WANITA
Segi-segi penting yang berkaitan dengan pekerja wanita
a. Jenis pekerjaannya harus memenuhi persyaratan sbb :
- Sesuai harkat, martabat dan kodrat wanita, karena ia tidak sama dengan
kaum laki-laki baik dari segi kekuatan fisik maupun emosionalnya dan di
samping itu dalam hal soal mencari nafkah adalah menjadi tanggung
jawab lelaki atau suami sedangkan si istri hanya membantu sesuai firman
Allah SWT.
...َوَﻟْﯾَساﻟذﱠَﻛُرَﻛﺎُْﻻْﻧٰﺛۚﻰ...]٣:٣٦[
Artinya: Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. [QS. Ali
‘Imran (3): 36]
اﻟِّرَﺟﺎُلَﻗوﱠاُﻣْوَنَﻋَﻠﻰاﻟِّﻧَﺳۤﺎِءِﺑَﻣﺎَﻓﺿﱠَلاcُﱣَﺑْﻌَﺿُﮭْمَﻋٰﻠﻰَﺑْﻌٍض...]۴:٣٤[
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita, oleh karena itu
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)atas sebahagian
yang lain (Wanita) [QS. An-Nisaa’ (4): 34].
Artinya: Janganlah kamu memberatkan mereka dengan sesuatu yang
bukan ahlinya [HR. Bukhori dan Muslim]. - Tidak Berdampak Negatif (Fitnah)
َواﺗﱠُﻘْواِﻓْﺗَﻧًﺔﻻﱠُﺗِﺻْﯾَﺑنﱠاﻟﱠِذْﯾَنَظَﻠُﻣْواِﻣْﻧُﻛْمَﺧۤﺎﺻﱠًۚﺔ...]٨:٢٥[
Artinya: Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus
menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. [QS. Al-Anfāl (8)
:25].
...َواْﻟِﻔْﺗَﻧُﺔَاْﻛَﺑُرِﻣَناْﻟَﻘْﺗۗ ِل...]٢:٢١٧[
Artinya: Dan fitnah itu lebih besar dari pembunuhan.[QS. Al-Baqarah (2):
217].
b. Yang berstatus bersuami, harus mendapat izin suami kalau akan berdampak
broken home,
Artinya: Dari Abdullah Ibnu Umar (dilaporkan bahwa) ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah saw bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin, dan
setiap kamu (yang menjadi pemimpin itu) bertanggung jawab atas yang
dipimpin, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat
yang dipimpinnya, seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan
bertanggung jawab atas anggota keluarga yang dipimpinnya, dan seorang
wanita adalah di dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab atas yang
dipimpinnya ....[HR. Bukhori].
c. Waktu : Hendaklah dihindari malam hari.
Karena :
- Amat rawan fitnah.
- Terbengkalainya urusan rumah tangga yang banyak dilakukan malam hari
ِﻧَﺳۤﺎُؤُﻛْمَﺣْرٌثﻟﱠُﻛۖ ْمَﻓْﺄُﺗْواَﺣْرَﺛُﻛْمَاﻧﱣﻰِﺷْﺋُﺗۖ ْمَوَﻗِّدُﻣْواَِﻻْﻧُﻔِﺳُﻛْم ۗۗ...]٢:٢٣٣[
Artinya: Istri-istrinya adalah (seperti) tanah ladang bagimu, maka
datangilah tanah ladangmu itu, bagaimana saja kamu kehendaki..[QS. Al-
Baqarah (2): 223].
Artinya: Dari Abu Hurairah (dilaporkan bahwa) ia berkata: Nabi saw
bersabda: Apabila semalaman wanita menjauhi tempat tidur suaminya, ia
akan dilaknat oleh Malaikat hingga pagi. [HR. Bukhari].
Artinya: Dari Abu Hurairah (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah
saw bersabda: Apabila seorang suami menajak isterinya ke tempat tidur
dan ia menolak sehingga suami mendongkol kepadanya semalaman, maka
Malaikat melaknat sang isteri sampai pagi. [HR. Bukhari].
َﻋْنَأِِبُھَرْي.َرَةَرِضياﻣﻠلُﱠَﻋْﻧُﮫَأﻧمَرُﺳوَلاﻣﻠلِﱠَﺻﻠﻣﻰاﻣﻠلُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫ
َوَﺳﻠﻣَمَﻗﺎَلَﻻَِﯾلُﱠِﻟْﻠَﻣْرَأِةَأْن
َﺗُﺻوَمَوَزْوُﺟَﮭﺎَﺷﺎِھٌدِإﻻمِﺑِِْذِﻧِﮫَوَﻻَﺗََْذَنِِفَب.ْﯾِﺗِﮫِإﻻمِﺑِِْذِﻧِﮫَوَﻣﺎَأْن.َﻓَﻘْت
ِﻣْنَن.َﻓَﻘٍﺔَﻋْنَﻏِْﯾر
َأْﻣِرِهَﻓِﺈﻧﻣُﮫي.َُؤدﻣﻰِإَﻟْﯾِﮫَﺷْطُرُه.]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Artinya: Dari Abu Hurairah (dilaporkan) bahwa Rasulullah saw
bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa ketika suaminya ada
di rumah kecuali dengan izinnya, dan juga (tidak halal) ia mengizinkan
memasuki rumahnya kecuali atas izin suaminya; dan belanja yang
dikeluarkannya tanpa perintah suaminya, maka separuhnya harus
dikembalikan kepada suaminya. [HR. Bukhari].
8. Hubungan Kerja
a. Hak dan kewajiban
Tujuan utama dalam bekerja adalah mendapatkan upah atau gaji, yaitu suatu
penghasilan atau nilai yang diperoleh dari si pemilik pekerjaan, sebagai imbalan
dari jerih payah yang ia curahkan sesuai perhitungan atau hasil kerjanya. Upah
merupakan hak pekerja, ia harus mendapatkannya Nabi Saw, mengupah seorang
tukang bekam,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواَاْوُﻓْواِﺑﺎْﻟُﻌُﻘْوِۗد...]۵:١[
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.
َاْﻟُﻣْسِﻟُﻣْوَنَﻋَﻠﻰُﺷُرْوِطِﮭْم...]رواهأﺑوداود[
Artinya: Orang-orang Muslim itu terikat kepada perjanjian-perjanjian mereka.
Artinya: Allah berfirman dalam hadis qudsi: Tiga macam orang yang Aku adalah
musuh mereka pada hari kiamat, yaitu: orang yang memberikan sesuatu karena
aku kemudian mengkhianatinya, orang yang menjual orang merdeka kemudian
makan hasil penjualannya, dan orang yang memperkerjakan seorang tenaga
kerja yang lalu menunaikan pekerjaannya, kemudian ia (majikan) tidak
memberikan upahnya. [HR. Bukhari].
Majikan wajib mencukupkan makan dan minum pekerja, pakaian,
menyediakan tempat tinggalnya, memberikan pendidikan dan tidak memberatkan
pekerjaan buruh. Di samping itu majikan juga diperintahkan agar memperlakukan
buruh seperti memperlakukan dirinya sendiri. Sabda Nabi saw.
Artinya: Saudara-saudaramu itu dijadikan oleh Allah sebagai pembantu di
bawah kekuasaan-Mu, barang siapa yang saudaranya di bawah kekuasaan-Nya,
maka hendaklah ia beri makan seperti makannya sendiri, berilah dia pakaiannya
sendiri dan janganlah memberikan beban yang tidak terpikul olehnya, jika kamu
berikan beban yang tidak terpikul olehnya maka bantulah dia. [HR. Tirmidzi dari
Abu Dzar].
Selanjutnya majikan wajib berlaku adil terhadap semua pekerja, dan tidak
merugikan mereka.
ُﻗْلَاَﻣَرَرِّﺑْﻲِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۗط...]٧:٢٩[
Artinya: Katakanlah: Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan… [QS. Al-A’rāf
(7): 29].
ِانﱠاcَﱣَﯾْﺄُﻣُرِﺑﺎْﻟَﻌْدِل...]١۶:٩٠[
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil.… [QS. An-Nahl (16):
29].
Di samping itu majikan harus pula memberi santunan dan memberi peluang
kepada pekerja untuk memiliki saham dalam perusahaan. Nabi saw mengatakan
dalam sabdanya sbb:
َواcُﱣَﻓﺿﱠَلَﺑْﻌَﺿُﻛْمَﻋٰﻠﻰَﺑْﻌٍضِﻓﻰاﻟِّرْزِۚقَﻓَﻣﺎاﻟﱠِذْﯾَنُﻓِّﺿُﻠْواِﺑَرۤاِّدْيِرْزِﻗِﮭْمَﻋٰﻠﻰَﻣﺎَﻣَﻠَﻛْت
َاْﯾَﻣﺎُﻧُﮭْمَﻓُﮭْمِﻓْﯾِﮫَﺳَوۤاٌۗءَاَﻓِﺑِﻧْﻌَﻣِﺔاcِﱣَﯾْﺟَﺣُدْوَن]١۶:٧١[
Artinya: Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain
dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau
memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka
sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari ni'mat Allah)?
Artinya: Dari al-Ma‘rur Ibnu Suwaid (dilaporkan bahwa) ia berkata: Aku melihat
Abu Zarr r.a. memakai satu setel pakaian dan pelayannya juga memakai pakaian
yang sama, lalu aku bertanya kepadanya mengenai hal itu. Lalu ia (Abu Zarr)
menceritakan bahwa pada masa Rasulullah saw ia mencerca seorang laki-laki
karena ibunya. Lalu hal ini dilaporkan kepada Nabi saw. Maka Nabi saw berkata
(kepada Abu Zarr): Sesungguhnya engkau ini adalah orang yang mesih
mempunyai watak jahiliah. Saudara-saudara kamu (yang melayani kamu itu)
adalah pembantu- pembantumu yang dijadikan oleh Allah berada di bawah kamu.
Maka barang siapa yang saudaranya ada di bawah kekuasaannya, maka
hendaklah ia memberinya makan sama dengan apa yang dimakannya, memberi
pakaian sama dengan pakaiannya dan tidak membebaninya dengan pekerjaan
yang tidak sanggup ia kerjakan, dan jika kamu memberinya pekerjaan, maka
bantulah mereka dalam perkerjaan itu. [Muttafaq ‘alaih].
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw (dilaporkan bahwa) beliau
bersabda: Apabila seseorang kamu didatangi pembantunya yang membawakan
makannya, maka apabila ia tidak mengajaknya duduk bersamanya, hendaknya
memberikan makanan itu sedikit atau beberapa suap kepadanya, karena
pembantu itu adalah orang yang bertanggung jawab merawatnya. [HR. Bukhari].
...َﻛْﻲَﻻَﯾُﻛْوَنُدْوَﻟۢ ًﺔَﺑْﯾَناَْﻻْﻏِﻧَﯾۤﺎِءِﻣْﻧُﻛْۗم...]٧:٥٩[
Artinya: … Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya
saja diantara kamu.… [QS. Al-Hasyr (59): 8].
...َﻧْﺣُنَﻗَﺳْﻣَﻧﺎَﺑْﯾَﻧُﮭْمﻣﱠِﻌْﯾَﺷَﺗُﮭْمِﻓﻰاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾۙﺎَوَرَﻓْﻌَﻧﺎَﺑْﻌَﺿُﮭْمَﻓْوَقَﺑْﻌٍضَدَرٰﺟٍتِّﻟَﯾﺗﱠِﺧَذ
َﺑْﻌُﺿُﮭْمَﺑْﻌًﺿﺎُﺳْﺧِرﯾۗ ﺎَوَرْﺣَﻣُتَرِّﺑَكَﺧْﯾٌرِّﻣﻣﱠﺎَﯾْﺟَﻣُﻌْوَن]۴٣:٣٢[
Artinya: …Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas
sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat
mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa
yang mereka kumpulkan. [QS. Az-Zukhruf (43): 32].
Artinya: Dari abu Musa r.a., dari Nabi saw (dilaporkan bahwa) beliau bersabda:
Perumpamaan orang Muslim, Yahudi dan Nasrani adalah laksana seorang laki-
laki yang memperkerjakan sejumlah orang yang bersedia mengerjakan suatu
pekerjaan untuk orang itu selama sehari penuh hingga petang dengan upah yang
disepakati. Lalu mereka itu bekerja hingga sampai tengah hari, kemudian mereka
mengatakan (kepada majikan): Kami tidak membutuhkan upah yang engkau
janjikan untuk kami, dan anggap saja apa yang sudah kami kerjakan ini batal.
Sang majikan berkata: Jangan begitu, teruslah selesaikan pekerjaan yang tersisa
dan ambil upahnya penuh. Namun mereka menolak dan menghentikan pekerjaan.
Kemudian sang majikan mencari dua pekerja baru lainnya, dan mengatakan
kepada kedua pekerja baru ini: Kerjakan pekerjaan (yang terbengkalai) ini
hingga petang dan kalian diberi upah penuh sehari yang aku janjikan untuk
pekerja terdahulu (yang menghentikan pekerjaan dan tidak mengambil upah
mereka). Kedua pekerja ini setuju dan bekerja hingga waktu asar (sore), lalu
kemudian berkata kepada sang majikan: Ambillah apa yang sudah kami kerjakan,
anggap saja batal perjanjian yang kita buat, taril saja kembali upah yang
sedianya semula engkau peruntukkan bagi kami. Sang majikan berkata: Tapi
selesaikanlah sisa pekerjaan kalian, hanya tinggal sedikit. Kedua pekerja itu
menolak. Maka sang majikan mencari pekerja-pekerja lain untuk mengerjakan
sisa pekerjaan yang ada dalam sedikit waktu yang masih tersisa. Pekerja-pekerja
itu mengerjakan perkerjaan mereka sampai terbenamnya matahari dan mereka
mendapatkan upah penuh yang sediasnya semula diperuntukkan dua rombongan
pekerja terdahulu. Demikian itulah perumpamaan orang- orang Muslim, Yahudi
dan Nasrani dalam kaitannya dengan penerimaan cahaya ini. [HR. Bukhari].
...َوَاْوُﻓْواِﺑﺎْﻟَﻌْﮭِۖدِانﱠاْﻟَﻌْﮭَدَﻛﺎَنَﻣْﺳـْوًﻻ]١٧:٣٤[
Artinya: … Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya. [QS. Al-Isrā (34): 17].
َوَﻣْنﯾﱠْﻛِﺳْبِاْﺛًﻣﺎَﻓِﺎﻧﱠَﻣﺎَﯾْﻛِﺳُﺑٗﮫَﻋٰﻠﻰَﻧْﻔِﺳۗ ٖﮫ...]۴:١١١[
Artinya: Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya..… [QS. An-Nisā’ (4): 111].
Artinya: Dari Abu Musa al-Asy‘ari r.a., dari Nabi saw (dilaporkan bahwa) beliau
bersabda: Hamba yang melakukan ibadah yang baik kepada Tuhannya dan
menunaikan hak, kejujuran dan kepatuhan yang menjadi kewajibannya kepada
tuannya mendapat dua pahala. [HR. Bukhari].
Dari ayat dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa hak pengusaha/majikan
ada dua yakni (a) Menyuruh pekerja untuk melakukan pekerjaan yang dibebankan
kepadanya, dalam batas yang telah disepakati bersama. (b). Memberikan sanksi
kepada pekerja yang melalaikan tugasnya, sesuai peraturan yang berlaku).
Karena Islam menentukan adanya keseimbangan antara majikan dan buruh
maka buruh berkewajiban agar bertindak jujur dan tulus terhdap majikannya.
(Lihat [QS. Al-Qaṣaṣ (28) : 27] tersebut di muka).3
3
َﻗﺎَلِاِّﻧْٓﻲُاِرْﯾُدَاْنُاْﻧِﻛَﺣَكِاْﺣَدىاْﺑَﻧَﺗﻲﱠٰھَﺗْﯾِنَﻋٰٓﻠﻰَاْنَﺗْﺄُﺟَرِﻧْﻲَﺛٰﻣِﻧَﻲِﺣَﺟٍۚﺞَﻓِﺎْنَاْﺗَﻣْﻣَتَﻋْﺷًراَﻓِﻣْن
ِﻋْﻧِدَۚكَوَﻣٓﺎُاِرْﯾُدَاْنَاُﺷقﱠَﻋَﻠْﯾَۗكَﺳَﺗِﺟُدِﻧْٓﻲِاْنَﺷۤﺎَءاcُﱣِﻣَناﻟﺻﱣِﻠِﺣْﯾَن٢٧
Artinya: Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud
menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa
engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun,
Selanjutnya pekerja mempunyai kewajiban melaksanakan tugas dengan baik
dan disiplin, sesuai jenis kerja yang telah disepakati bersama antara dia
dengan/majikan pengusaha, berdasarkan sabda Nabi saw, berikut :
Artinya: Dari Abu Musa al-Asy‘ari r.a., dari Nabi saw (dilaporkan bahwa) beliau
bersabda: Hamba yang melakukan ibadah yang baik kepada Tuhannya dan
menunaikan hak, kejujuran dan kepatuhan yang menjadi kewajibannya kepada
tuannya mendapat dua pahala. [HR. Bukhari].
Artinya: Dari Abu Musa juga (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: Tiga macam orang yang mendapat dua pahala: seorang Ahlul-Kitab
yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Nabi Muhammad saw,
seorang yang memiliki budak, lalu dididiknya dengan baik, dan diajarinya
dengan baik, kemudian dibebaskannya, lalu dinikahkannya, maka dia mendapat
dua pahala. [HR. Bukhari dan Muslim].
َﻋْنَﺟِرﯾٍرَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلاﻣﻠلِﱠَﺻﻠﻣﻰاﻣﻠلُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﻣَمَأﯾﱡﺎَﱠَﻋْﺑٍدَأَﺑَقَف.َﻗْد
َﺑِرَﺋْتِﻣْﻧُﮫال¹ِذﻣﻣُﺔ.]رواهﻣﺳﻠم[.
Artinya: Dari Jarir (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Siapapun budak yang lari, maka hapuslah zimmah terhadapnya [HR. Muslim].
itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” [QS. Qaṣaṣ (28): 27].
Artinya: Dari Jarir juga, dari Nabi saw (dilaporkan bahwa) beliau bersabda:
Apabila budak melarikan diri tidak diterima salatnya. [HR. Muslim].
ِانﱠاcَﱣَﯾْﺄُﻣُرُﻛْمَاْنُﺗَؤدﱡوااَْﻻٰﻣٰﻧِتِآٰﻟﻰَاْھِﻠَﮭۙﺎ...]۴:٥٨[
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya… [QS. An-Nisā’ (4): 58].
Pengusaha/majikan telah memberikan kesempatan kepada buruh untuk
bekerja dengan mempergunakan alat dan fasilitas yang dimiliki, untuk itu pekerja
juga punya kewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua fasilitas
pekerjaan dan hasil-hasilnya, terutama yang berada dalam kekuasaanya. Dalam
hal ini Nabi saw bersabda dalam sebuah hadis:
Artinya: Dari Abdullah Ibnu Umar (dilaporkan bahwa) ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah saw bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap
kamu (yang menjadi pemimpin itu) bertanggung jawab atas yang dipimpin,
penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat yang
dipimpinnya, seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan
bertanggung jawab atas anggota keluarga yang dipimpinnya, dan seorang wanita
adalah di dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya
[HR. Bukhari].
Di samping melaksanakan kewajibannya maka pekerja/buruh mempunyai
hak-hak sbb:
a. Memperoleh upah, premi, hadiah dsb sesuai kesepakatan bersama antara
pekerja dengan pengusaha sebelum memulai pekerjaan.
b. Sebagai manusia makhluk Allah SWT, pekerja berhak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan manusiawi.
ِانﱠاcَﱣَﯾْﺄُﻣُرُﻛْمَاْنُﺗَؤدﱡوااَْﻻٰﻣٰﻧِتِآٰﻟﻰَاْھِﻠَﮭۙﺎ...]اْﻟَﺑَﻘَرُة٢:٢١٣[
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya… [QS. Al-Baqarah (2): 213].
Artinya: Dari Abdullah Ibnu Umar (dilaporkan bahwa) ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah saw bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin, dan
setiap kamu (yang menjadi pemimpin itu) bertanggung jawab atas yang
dipimpin, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat
yang dipimpinnya, seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan
bertanggung jawab atas anggota keluarga yang dipimpinnya, dan seorang
wanita adalah di dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab atas yang
dipimpinnya ... [HR. Bukhari].
َواْﻋُﺑُدوااcَﱣَوَﻻُﺗْﺷِرُﻛْواِﺑٖﮫَﺷْﯾـﺎوﱠِﺑﺎْﻟَواِﻟَدْﯾِنِاْﺣَﺳﺎًﻧﺎوﱠِﺑِذىاْﻟُﻘْرٰﺑﻰَواْﻟَﯾٰﺗٰﻣﻰَواْﻟَﻣٰﺳِﻛْﯾِن
َواْﻟَﺟﺎِرِذىاْﻟُﻘْرٰﺑﻰَواْﻟَﺟﺎِراْﻟُﺟُﻧِبَواﻟﺻﱠﺎِﺣِبِﺑﺎْﻟَﺟْۢﻧِبَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑْﯾِۙلَوَﻣﺎَﻣَﻠَﻛْتَاْﯾَﻣﺎُﻧُﻛۗ ْم
ِانﱠاcَﱣَﻻُﯾِﺣبﱡَﻣْنَﻛﺎَنُﻣْﺧَﺗﺎًﻻَﻓُﺧْوًرۙا]اْﻟِّﻧﺳﺂء۴:٣٦[
Artinya: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya
dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-oang yang sombong dan
membangga- banggakan diri. [QS. An-Nisā’ (4): 36].
َﻓٰﺎِتَذااْﻟُﻘْرٰﺑﻰَﺣﻘﱠٗﮫَواْﻟِﻣْﺳِﻛْﯾَنَواْﺑَناﻟﺳﱠِﺑْﯾِۗلٰذِﻟَكَﺧْﯾٌرِّﻟﻠﱠِذْﯾَنُﯾِرْﯾُدْوَنَوْﺟَﮫاcۖ ِﱣَوُاوٰۤﻟﯨmَكُھُم
اْﻟُﻣْﻔِﻠُﺣْوَن]٣٠:٣٨[
Artinya: Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya,
demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan
Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. [QS. An-Nisā’ (30): 38].
Artinya: Dari Anas r.a. (dilaporkan) bahwa Nabi saw berada di rumah salah
seorang isterinya. Lalu salah seorang Ummul Mukminin (salah seorang isteri
yang lain) mengirim sebuah guci besar berisi makanan melalui seorang
pelayan. Lalu isteri yang bersama Nabi tadi memukul guci itu hingga pecah
dan Nabi saw menampung makanan itu dengan guci lain. Beliau berkata:
Makanlah! Beliau menahan pelayan yang diutus itu dan gucinya sampai
mereka selesai makan. Kemudian beliau memberikan guci yang baru (tidak
rusak) dan mengambil guci yang pecah itu. [HR. Bukhari].
c. Mendapat kesempatan yang cukup untuk beribadah.
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواَﻻُﺗْﻠِﮭُﻛْمَاْﻣَواُﻟُﻛْمَوَٓﻻَاْوَﻻُدُﻛْمَﻋْنِذْﻛِراcۚ ِﱣ...]اﻟﻣﻧﺎاﻓﻘون۶٣:٩[
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-
anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. [QS. Al-Munāfiqūn (63): 9].
َﻓٰﺎِتَذااْﻟُﻘْرٰﺑﻰَﺣﻘﱠٗﮫَواْﻟِﻣْﺳِﻛْﯾَنَواْﺑَناﻟﺳﱠِﺑْﯾِۗلٰذِﻟَكَﺧْﯾٌرِّﻟﻠﱠِذْﯾَنُﯾِرْﯾُدْوَنَوْﺟَﮫاcۖ ِﱣَوُاوٰۤﻟﯨmَكُھُم
اْﻟُﻣْﻔِﻠُﺣْوَن]اﻟﺟﻣﻌﺔ۶٢:٩[
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
sembahyang pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan
tinggalkan jual beli [QS. Al-Jumu’ah (62): 9].
Tenaga kerja/buruh bebas dalam mengerjakan ibadah agamanya secara
proporsional. Jika panggilan beribadah sudah tiba pekerjaan harus dihentikan
untuk persiapan menunaikan ibadah shalat jum’at, pimpinan perusahaan harus
memberi kesempatan.
Demikian pula dalam ibadah lainnya seperti puasa, shalat tarawih, haji dll.
Pemilik kerja tidak boleh menghilangkan kesempatan beribadah bagi pekerja.
Termasuk pula dalam hal berpakaian, para pekerja harus mempunyai kebebasan
untuk berpakaian menutup aurat, berpakaian sesuai dengan keyakinan agamanya,
sebab akan berakibat maksiat bagi pekerja yang memaksakan dirinya memakai
pakaian yang tidak sesuai dengan perintah agamanya.
Walaupun pekerja harus patuh kepada majikannya namun bila ada perintah
yang tidak sesuai dengan norma-norma yang dipegangi bahkan berbau dosa, maka
ia berhak menolak perintah/tugas yang berindikasi dosa (maksiat).
َﻓَﻼُﺗِطِﻊاْﻟُﻣَﻛِّذِﺑْﯾَن٨َودﱡْواَﻟْوُﺗْدِھُنَﻓُﯾْدِھُﻧْوَۚن٩َوَﻻُﺗِطْﻊُﻛلﱠَﺣﻼﱠٍفﻣﱠِﮭْﯾٍۙن١٠َھﻣﱠﺎٍزﻣﱠﺷﱠۤﺎٍۢء
ِﺑَﻧِﻣْﯾٍۙم١١ﻣﱠﻧﱠﺎٍعِّﻟْﻠَﺧْﯾِرُﻣْﻌَﺗٍدَاِﺛْﯾٍۙم١٢ُﻋُﺗٍّۢلَﺑْﻌَدٰذِﻟَكَزِﻧْﯾٍۙم١٣َاْنَﻛﺎَنَذاَﻣﺎٍلوﱠَﺑِﻧْﯾَۗن١٤]اﻟﻘﺎم
۶٨:١۴-٨[
Artinya: Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat
Allah), Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka
besikap lunak(pula kepadamu),Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang
banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari
menghambur fitnah, yang sangat enggan berbuat baik, yang melampaui batas
lagi banyak dosa.yang kaku kasar, selain dari itu, yang terkenal kejahatannya,
karena dia mempunyai (banyak) harta dan anak. [QS. Al-Qalam (68): 8-14].
َوَﻻُﺗِطْﯾُﻌْٓواَاْﻣَراْﻟُﻣْﺳِرِﻓْﯾۙ َن١٥١اﻟﱠِذْﯾَنُﯾْﻔِﺳُدْوَنِﻓﻰاَْﻻْرِضَوَﻻُﯾْﺻِﻠُﺣْوَن١٥٢
Artinya: Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati
batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan
perbaikan”.… [QS. Asy-Syu’arā’ (26): 151-152].
Artinya: Dari Abdullah r.a., dari Nabi saw (dilaporkan bahwa) ia bersabda: ...,
maka apabila ia diperintahkan untuk melakukan ahal yang maksiat, maka tidak
ada kewajiban patuh dan taat [HR. Bukhari].
Artinya: Dari Ali r.a. (dilaporkan bahwa) Nabi saw bersabda
Sesungguhnya patuh itu adalah dalam hal-hal yang baik....... [HR. Bukhari].
Dalam bekerja manusia tidak memforsir tenaganya, ia memerlukan waktu
untuk beristirahat yang cukup dan tidak berlebihan (fa iza faragta fanshab), setelah
itu ia akan melanjutkan pekerjaannya kembali. Untuk itu maka pekerja
mempunyai hak memperoleh kesempatan istirahat dan cuti.
Artinya: Dari Abdullah Ibnu ‘Amr Ibnul-‘As (dilaporkan bahwa) ia berkata:
Rasulullah saw berkata: Wahai, Abdullah! Bukankah aku sudah diberi tahu
bahwa engkau berpuasa di siang hari dan bangun untuk beribadah di malam
hari? Saya menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda: Jangan
lakukan seperti itu. Tetapi puasalah dan juga berbuka, bangunlah di waktu
malam, tetapi juga tidur, karena tubuhmu mempunyai hak juga terhadapmu,
matamu juga mempunyai hak terhadapmu, dan begitu pula istrimu, ia juga
mempunyai hak terhadapmu. [HR. Bukhari].
Karena pekerja adalah makhluk sosial dan membutuhkan berkumpul dan
mengeluarkan pendapat, maka ia juga mempunyai hak untuk berorganisasi dalam
rangka “ta’awanu’alalbirri wattaqwa”.
b. Kode Etik dalam Hubungan Kerja
- Etika Majikan
Masalah etika sangat memegang peranan penting dalam hubungan kerja
sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Sesuai dengan prinsip kerja
bahwa majikan hendaklah :
a. Menepati janji yang disepakati bersama.
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواَاْوُﻓْواِﺑﺎْﻟُﻌُﻘْوِۗد....١
Artinya: Hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqadmu itu..…
[QS. Al-Māidah (5): 1].
Hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan perjanjian itu meliputi
pembayaran upah sesuai ketentuan yang ada, memberikan perlindungan
dan jaminan kerja, memberikan hak istirahat, hak cuti, jaminan
keselamatan dan kesehatan, memberikan peluang beribadah dll.
b. Majikan tidak boleh berlaku eksploitatif dengan membebani pekerja diluar
batas kemampuan yang dimiliki, sesuai dengan sabda Nabi saw.
َوَﻻُﺗَﻛﻠُﻔوُھْمَﻣﺎَﯾْﻐِﻠُﺑُﮭْم.]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Artinya: ... dan janganlah membebani mereka dengan apa yang tidak
mereka sangggupi. [HR. Bukhari dan Muslim].
c. Karena manusia tidaklah sama kemampuan dan keterampilan serta
pengetahuannya sehingga mempunyai tingkatan dalam pekerjaan, dan
untuk itu majikan hendaklah memberikan gaji sesuai dengan bidang
pekerjaannya (profesinya).
Artinya: Saudara-saudaramu itu dijadikan oleh Allah sebagai pembantu
di bawah kekuasaanmu, barang siapa yang saudaranya di bawah
kekuasaannya, maka hendaklah ia beri makan seperti makannya sendiri,
berilah ia pakaian sendiri, dan jangan berikan beban yang tidak terpikul
olehnya, jika kamu berikan beban yang tidak terpikul olehnya, maka
bentulah dia. [HR. Tirmidzi dari Abu Dzar].
2. Etika Pekerja
Seperti etik yang harus dimiliki majikan maka pekerja juga harus memilikinya
yatiu:
a. Memenuhi janji, menyadari bahwa janji adalah amanah yang harus
dipenuhi, maka pekerja harus memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain :
jam kerja, kualitas dan kuantitasnya.
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواَاْوُﻓْواِﺑﺎْﻟُﻌُﻘْوِۗد....١
Artinya: Hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqadmu itu..…
[QS. Al-Māidah (5): 1].
b. Melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai/menyukai seseorang diantara
kamu yang mengerjakan pekerjaan yang bermanfaat buat dirinya. [HR.
Baihaqi].
c. Kuat dan Jujur. Seorang pekerja secara fisik harus kuat dan sehat sehingga
ia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disamping itu harus
jujur, berpakaian yang patut dan pantas. [QS. Al-Qaṣaṣ (28): 26].
َﻗﺎَﻟْتِاْﺣٰدﯨُﮭَﻣﺎٰٓﯾَﺎَﺑِتاْﺳَﺗْﺄِﺟْرۖ ُهِانﱠَﺧْﯾَرَﻣِناْﺳَﺗْﺄَﺟْرَتاْﻟَﻘِويﱡاَْﻻِﻣْﯾُن٢٦
Artinya: Salah seorang dari kedua wanita itu berkata : Ya bapaku ambilah
ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang
yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita). Ialah orang
yang kuat lagi dapat dipercaya. [QS. Al-Qaṣaṣ (28): 26].
d. Kuat dan Jujur. Seorang pekerja secara fisik harus kuat dan sehat sehingga
ia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disamping itu harus
jujur, berpakaian yang patut dan pantas. [QS. Al-Qaṣaṣ (28): 26].
َﻗﺎَﻟْتِاْﺣٰدﯨُﮭَﻣﺎٰٓﯾَﺎَﺑِتاْﺳَﺗْﺄِﺟْرۖ ُهِانﱠَﺧْﯾَرَﻣِناْﺳَﺗْﺄَﺟْرَتاْﻟَﻘِويﱡاَْﻻِﻣْﯾُن٢٦
Artinya: Katakanlah : “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaanya
masing-masing “. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih
benar jalannya [(QS. Al-Isra’ 17) : 84].
D. Kesimpulan/rekomendasi dan Keputusan.
- Strategi ketenagakerjaan dalam Muhammadiyah menyatakan bahwa bekerja
adalah sesuatu yang utama dan prinsip dalam kehidupan manusia, oleh karenanya
bekerja mencari nafkah merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh syari’at
Islam yaitu usaha yang halal (al-kasbul-halal) yang mempunyai nilai ibadah.
Pemerintah berkewajiban memudahkan sarana-sarananya dan wajib pula
memerangi pengangguran serta meminta pertanggungjawaban kepada pemilik
kerja/perusahaan. - Muhammadiyah selalu memperhatikan kebutuhan material yaitu yang
menyangkut gaji dengan kenyataan bahwa buruh akan bekerja dengan giat selama
ia merasa upah kerjanya dapat menjamin kebutuhan hidupnya, keluarga dan orang
yang menjadi tanggungjawabnya dan juga memperhatikan kebutuhan psikologis
dari pekerja yaitu yang berkaitan dengan keinginan untuk dihargai sebagai mitra
dalam bekerja.
3. Muhammadiyah memutuskan dan meminta agar kaum buruh bekerja dengan jujur
dan menunjukkan kerja yang prima sebagai imbalan bagi jaminan atas hak-haknya
karena setiap hak dalam Islam mempunyai imbangan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Kondisi ini adalah alamiah bila ditinjau dari segi keadilan antara
usaha dan balasan, sesuai dengan undang-undang alam yang dijadikan Islam
sebagai dasar aturan kehidupan.
4. Muhammadiyah berpendirian dan berkeyakinan bahwa konflik dan perpecahan
dalam bidang ketenagakerjaan dapat dihindari hanya dengan adanya keserasian
antara majikan dan buruh, menekankan kerjasama dan pemenuhan kewajiban
masing-masing dengan cermat dalam suasana persaudaraan, keadilan, dan
memegang teguh nilai-nilai agama dalam arti memberi kebebasan dan
kesempatan beribadah bagi buruh Muslim serta menjaga moral, yang secara
otomatis akan melahirkan perdamaian industri.
5. Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang, baik pria maupun wanita,
untuk memilih jenis pekerjaan/profesi yang disukainya.
6. Bagi pekerja wanita disyaratkan bahwa pekerjaan/profesi yang dijalankannya
sesuai dengan harkat, martabat dan kodrat wanita, serta tidak bertentangan dengan
akhlak Islami. Namun pada dasarnya wanita tidak dibolehkan bekerja pada malam
hari diluar rumahnya, kecuali apabila tuntutan pekerjaannya mengandung nilai
manfaat secara sosial dan bersifat darurat, seperti dokter, perawat, bidan dan
sebagainya, terjamin keamananya baik secara fisik ataupun mental, tidak merusak
aqidah maupun akhlak serta tidak mengundang adanya fitnah.
7. Anak-anak di bawah umur pada dasarnya tidak wajib mencari nafkah, karena itu
ia tidak boleh mengadakan ikatan kerja dengan pihak lain.
8. Setiap hubungan perjanjian kerja harus didasarkan pada prinsip saling suka sama
suka, keadilan, saling menguntungkan, tanggung jawab, tolong menolong,
keterbukaan, kebebasan beribadah, jaminan keselamatan kerja/sosial serta tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
9. Pekerja maupun pengusaha sama-sama mempunyai kewajiban-kewajiban yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, kesadaran dan kejujuran
(amanah). Masing-masing pihak mempunyai hak yang dijamin oleh perjanjian
yang mereka sepakati dan terikat untuk melaksanakannya.
- Hak-hak pekerja pada dasarnya meliputi:
a. Hak Material : upah/gaji/hadiah/saham dan sebagian keuntungan perusahaan
b. Hak Immateriil : keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, ketentraman,
kebebasan menjalankan ibadah, pembinaan karier, jaminan hari tua, cuti dan
hak berkumpul/berserikat. - Pekerja Wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya, disiplin dan tanggung
jawab, sesuai dengan aturan kerja yang disepakati serta berusaha terus
meningkatkan kualitas kerjanya. - Segala sesuatu yang bertalian dengan hak-hak dan kewajiban pekerja dan pemberi
kerja dapat ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. - Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja dapat diselesaikan melalui arbitrase
yang Islami (hakamain).

